Kamis, 10 Maret 2022
Rabu, 09 April 2014
PEMILU 2014 HARUS DIBATALKAN DAN DIULANG
PEMILU 2014 HARUS
DIBATALKAN
DAN DIULANG
Pemilihan
Umum Tahun 2014 (PEMILU 2014) telah berlangsung dan kini sedang dilakukan
perhitungan perolehan suara sementara. Namun demikian kami berpendapat sebagai
berikut:
- Sistem politik yang berjalan saat ini adalah pendukung dari demokrasi kriminal, yakni demokrasi yang dilaksanakan tanpa penegakan hukum. Hal ini merupakan manifestasi dari adanya demoralisasi dalam penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
- Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan sistem neoliberalisme dan neokapitalisme yang menempatkan uang sebagai pengendali sistem politik, ekonomi, dan sosial (sistem plutokrasi) telah mengancam keberlangsungan perwujudan ideologi Negara dan Konstitusi. Sistem politik dan tatanan demokrasi diciptakan hanya menguntungkan orang-orang yang punya uang dan menyingkirkan sumber-daya politik yang positif.
- Kedaulatan rakyat sebagai esensi dari demokrasi telah dikebiri dan digantikan dengan kedaulatan oligarki politik yang umumnya adalah elit partai politik yang juga adalah para anggota dari kartel ekonomi yang berkuasa. Di tangan para oligarkis dan plutokrat semua proses politik dalam kontek sistem demokrasi diatur melalui transaksi politik. Di tangan mereka pula Negara dijadikan alat produksi untuk menggerogoti APBN dan melancarkan bisnis mereka.
- Dengan latar-belakang situasi dan kondisi tersebut, sistem dan peraturan perundangan PEMILU 2014 disusun dan dilaksanakan. Oleh karena itu sejak awal sudah banyak dijumpai kecurangan dan tendensi untuk menyelewengkan aturan dalam pelaksanaan PEMILU 2014. Hal ini misalnya dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, penggunaan prasarana yang rawan kecurangan (E-KTP, kotak suara dari kardus, penggunaan scanner untuk pelaporan perhitungan perolehan suara, dan lain-lain). Selain itu juga adanya lembaga pengawasan yang lemah yang diragukan dapat menjamin PEMILU 2014 bisa berlangsung jujur dan adil serta langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Makin meningkatnya angka golongan putih atau mereka yang menolak menggunakan hak pilihnya telah membuktikan bahwa PEMILU 2014 yang berlangsung saat ini secara politik tidak sah. PEMILU 2014 akhirnya lebih menggambarkan upaya rekayasa politik untuk melanjutkan kekuasaan rejim incumbent (status-quo).
- Dari perhitungan perolehan suara sementara (quick-count), profil perolehan suara masing-masing partai politik menggambarkan adanya rekayasa atau anomali. Hal ini diindikasikan dengan kenyataan bahwa perolehan suara partai politik sama sekali tidak mencerminkan peta kekuatan suara dari masing-masing partai politik. Perolehan suara mencerminkan estetika suara yang telah diatur agar tidak ada partai politik yang memperoleh suara 20 persen dan keharusan membentuk oligarki dan koalisi politik pragmatis untuk pemerintahan baru.
- Ketua KPU sendiri, Husni Kamil Manik, di RMOL.CO (Rakyat Merdeka Online) bahkan menyatakan telah mencium modus persekongkolan antara Partai Politik dengan penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi suara antara lain adanya praktik percaloan suara untuk membantu menaikkan perolehan suara parpol dan para calon anggota legislatif.
- PEMILU 2014 dan perhitungan perolehan suara sementara yang berlangsung saat ini mengindikasikan bahwa PEMILU 2014 telah dijadikan kendaraan dalam membangkitkan kekuatan otoriter Orde Baru dan anti-perubahan.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut Gerakan Nasional
untuk Kedaulatan Rakyat dan Keadilan Sosial (GERNAS) menyatakan:
- PEMILU 2014 harus dibatalkan dan diulang.
- Agar seluruh rakyat Indonesia melakukan konsolidasi untuk menolak hasil PEMILU 2014.
Jakarta, 9
April 2014
Gerakan Nasional
untuk Kedaulatan Rakyat dan Keadilan Sosial (GERNAS):
- PETISI 50
- Gerakan Mahasiswa 77/78
- Forum Aktifis Lintas Generasi
Penanda-tangan:
|
Nomor Kontak: 0817. 4944. 275 (S. Indro
Tjahyono)
Selasa, 18 Maret 2014
Di Bawah Sepatur Laers
DI BAWAH SEPATU LARS
RENUNGAN BAGI ORANG TUA
DAN SEORANG WANITA YANG MENDEKAP ANAKNYA
BERKATA: BICARALAH PADA KAMI PERIHAL ANAK-ANAK. MAKA ORANG BIJAK ITU PUN
BERBICARA: PUTERAMU BUKANLAH PUTERAMU. MEREKA ADALAH PUTERA-PUTERI KEHIDUPAN
YANG MENDAMBAKAN HIDUP MEREKA SENDIRI. MEREKA DATANG MELALUI KAMU TAPI TIDAK
DARI KAMU. DAN SUNGGUH PUN BERSAMAMU MEREKA BUKANLAH MILIKMU. ENGKAU DAPAT
MEMBERIKAN KASIH SAYANGMU TAPI TIDAK PENDIRIANMU, SEBAB MEREKA MEMILIKI
PENDIRIAN SENDIRI. ENGKAU DAPAT MEMBERIKAN TEMPAT PIJAK BAGI RAGANYA TAPI TIDAK
BAGI JIWANYA. LANTARAN JIWA MEREKA ADA DI MASA DATANG, YANG TAK BISA ENGKAU
CAPAI SEKALIPUN DALAM MIMPI. ENGKAU BOLEH BERUSAHA MENGIKUTI ALAM MEREKA, TAPI
JANGAN MENGHARAP MEREKA DAPAT MENGIKUTI ALAMMU. SEBAB HIDUP TIDAKLAH SURUT KE
BELAKANG, TIDAK PULA TERTAMBAT DI MASA LALU. ENGKAU ADALAH BUSUR DARI MANA
BAGAI ANAK PANAH KEHIDUPAN PUTER-PUTERIMU MELESAT KE DEPAN.
KHALIL GIBRAN, 1883-1931
Dalam spot kecil tertulis:
Iklan layanan masyarakat ini dipersembahkan kepada
Orang Tua kita oleh Harian Berita Buana bekerjasama dengan matari advertising
(edited)
INDONESIA DI BAWAH SEPATU LARS
pembelaan di muka pengadilan mahasiswa bandung
oleh sukmadji indro tjahjono
caretaker presidium dewan mahasiswa itb 1977
majelis hakim : ny. seyfulina fachrudin sh
: abdul munir sh
: r syarif simatupang sh
penuntut umum : atang ranumihardja sh
panitera : nn. magnalena sh
pembela : albert hasibuan sh
: murad harahap sh
: rm pattikawa sh
: r slamet suradisastra sh
Sebagaimana suatu proses peradilan yang menyeluruh
dan sikap kami yang tetap dari semula sejak pengadilan ini berlangsung, maka
dalam pembelaan ini tetap pulalah isi hati kami seperti kata-kata pertama dalam
persidangan. Oleh karena itu pembelaan yang kami sampaikan kepada majelis hakim
terdiri dari eksepsi dan bagian kesempatan yang diberikan untuk pembelaan kami,
sebagai akhir dari usaha untuk memberikan pertanggungjawaban.
FOTO ANAK KECIL DI BAWAH KANANNYA TERTULIS TEKS
SEBAGAI BERIKUT:
pembelaan ini
disalin sesuai dengan aslinya,
kemudian diperbanyak oleh:
komite pembelaan mahasiswa
dewan mahasiswa
institut teknologi bandung
pada bulan september 1979
Rasa terimakasih dan ucap penghargaan kiranya
tidak dapat dituliskan lagi dengan kata-kata; untuk mereka-mereka yang tetap
mengerti tentang kebenaran dan keadilan, untuk pembela-pembela kami,
kawan-kawan keluarga mahasiswa ITB, kawan-kawan dari Komite Pembelaan Mahasiswa
Dewan Mahasiswa ITB, KPMI--DM/SM Bandung, serta semua handai taulan yang banyak
mencurahkan sumbangan pemikiran yang tidak sedikit khususnya untuk Gufron,
Sapto, Kusnanto, Hartomo, Benny dan Ermawan. Serta terima kasih yang tak
terhingga untuk Trisnawati dan Rachmawaty atas kesetiaannya mendampingi selama
pengadilan ini berlangsung. Semoga Tuhan memberkahi kita semua.
PENJELASAN CONTENS GAMBAR:
Gambar-gambar dalam pembelaan ini dilengkapi dari
buku-buku: Peranan Gedung Menteng Raya 31 dalam Perjuangan Kemerdekaan (Dinas
Museum dan Sejarah DKI Jaya), Peristiwa 15Januari 1974 (Publishing House
Indonesia Inc.), Dari TH ke ITB (Lustrum IV ITB), Prisma, Matahari dan
Indonesia feiten en meningen, Kampus.
pengantar
salam perjuangan dari bandung,
gerakan mahasiswa adalah merupakan ungkapan yang
ada dan hidup dalam masyarakat dan mahasiswa hanyalah sebagai penyalur aspirasi
masyarakat secara tidak resmi. dan gerakan mahasiswa indonesia ‘77-‘78 bermula
dari gerakan mahasiswa diseluruh indonesia dengan masing-masing permasalahan
daerah maupun permasalahan yang sifatnya nasional yaitu akibat dari pemilu yang
tidak jujur maupun masalah sosial politik lainnya. yang mana ternyata
permasalahan tersebut kait-mengkait, untuk ini diperlukan kunci pokok yang merupakan gerakan yang
terpadu, maka mahasiswa indonesia mencetuskan di bandung sebuah ikrar
mahasiswa, suatu cetusan dari keadaan yang nyata, dalam masyarakat, suatu
kebenaran yang kita pegang, suatu kebenaran yang kita perjuangkan, suatu kritik
terhadap hilangnya kebanggaan atas bangsanya, terhadap hilangnya kebanggaan
atas kebangsaannya, terbukti kita bukan tuan di negeri sendiri tetapi
keberanian mengemukakan kebenaran mendapat konsekwensi politis yaitu pengadilan
mahasiswa indonesia yang kini sedang berlangsung. suatu pengadilan politik yang
sama sekali tidak berhak untuk mengadili gerakan mahasiswa indonesia sebagai
kasus-kasus pidana atau kriminal.
mahasiswa banyak belajar dari peristiwa lima belas
januari ’74 (malari), yaitu suatu peristiwa yang memberikan pengalaman terhadap
mahasiswa terhadap gerakannya karena dalam peristiwa itu mahasiswa mendapat
sabotase, mahasiswa mendapat tusukan dari belakang. kemudian sesudah peristiwa
tersebut terlihat kelesuan dalam kegiatan kemahasiswaan indonesia, yang
terungkap dalam ucapan yaitu mahasiswa apatis, mahasiswa lesu dan sebagainya.
hal itu tentu berhubungan erat dengan situasi yang tidak menguntungkan waktu
itu, antara lain sk 028.
tetapi ternyata kelesuan seperti itu tidak
terulang, seperti yang terjadi seperti setelah malari. kegiatan kemahasiswaan
setelah gerakan mahasiswa indonesia 77-78 tetap jalan meskipun peraturan yang
lebih hebat dari sk 028 telah dikeluarkan. ajimat normalisasi kehidupan kampus
namanya, yang telah menelan korban sebanyak tiga mahasiswa itb sampai saat kini
dan masih mungkin lagi korban berjatuhan kembali. pengadilan mahasiswa
indonesia setelah terjadinya gerakan mahasiswa indonesia 77-78 merupakan suatu
stimulansnya terhadap gerakan mahasiswa selanjutnya, bahkan merupakan embrio
kegiatan kemahasiswaan pada masa nanti. karena pengadilan mahasiswa saat kini
telah berlangsung di seluruh indonesia
dan menggugah kembali semangat yang sempat diporak-porandakan oleh rezim yang
memerintah pada saat menjelang sidang umum mpr, pengadilan telah menciptakan
suatu ikatan emosional dari seluruh generasi muda karena yang sedang diadili
sekarang adalah generasi muda indonesia, karena dengan pengadilan mahasiswa
ternyata semangat mahasiswa tidak putus dan bahkan merupakan tonggak pertama
dari gerakan mahasiswa selanjutnya. dan ternyata juga pemerintah belum
berpengalaman dalam menghadapkan mahasiswa ke depan sidang pengadilan karena
baru pertama kali dalam sejarah negara yang kita cintai ini, dihadapkan berpuluh-puluh
mahasiswa ke depan sidang pengadilan, menghadapkan generasi muda bangsanya ke
meja hijau tanpa menyadari bahwa generasi muda inilah yang akan menjalankan
negeri ini nantinya, bukan mereka lagi. kebingungan pemerintah dalam menangani
pengadilan ini terlihat menyolok dalam kasus pelarangan peredaran pledoi rekan
kita heri akhmadi, yang dilakukan pemerintah tidak melalui jalur hukum
sebagaimana ditentukan oleh undang-undang tetapi menggunakankekuasaan
semata-mata maka jelaslah tindakan pemerintah tersebut merupakan tindakan yang
tidak mendidik di bidang hukum, suatu pelanggaran terhadap azas keadilan dan
jelas-jelas merupakan tindakan pemerintah melawan hukum. padahal pada
prinsipnya pengadilan ini adalah pengadilan yang terbuka sehingga segala sesuatu
yang terjadi di dalam persidangan dapat diikuti dan diketahui oleh umum. tentu
saja, jika tidak dipenuhinya azas tersebut berakibat batalnya putusan menurut
hukum.
salah satu rekan kita, sukmadji indro tjahjono
telah membacakan pembelaan setelah dia dituntut 6 tahun penjara segera masuk.
dengan selesai dibacakan pembelaannya berarti sesuai dengan azas keterbukaan
tadi maka seluruh buku pembelaan yang diserahkan kepada majelis hakim menurut
pendapat kami sudah menjadi milik masyarakat sehingga masyarakat berhak untuk
mengetahui secara langsung maupun tidak langsung. dengan demikian masyarakat
tidak mendapatkan informasi secara sepotong-sepotong melainkan secara utuh dan
lengkap sehingga masyarakat ikut serta menilai dari seluruh proses pengadilan
mahasiswa saat ini. marilah kita perjuangkan tegaknya keadilan dan kebenaran
tanpa mengenal waktu dan tempat.
selamat berjuang!!!
Bandung,
September 1979
Komite Pembelaan Mahasiswa
Dewan
Mahasiswa ITB
(SWS Hardjito)
Ketua umum
EKSEPSI SUKMADJI INDRO TJAHJONO
PADA PENGADILAN PERKARA MAHASISWA TAHUN 1978
DI PENGADILAN NEGERI (I) BANDUNG
TANGGAL 22 FEBRUARI 1979
MERENGGUT KEMERDEKAAN INDONESIA KEMBALI
Merdeka…Merdeka… Merdeka…. Merdeka !!!!!!
Majelis Hakim yang terhormat dan hadirin yang saya
muliakan,
Sudah berbulan-bulan lamanya orang menantikan
pengadilan mahasiswa ini, maka akhirnya Pengadilan itu sungguh-sungguh saya
hadapi dengan mata kepala saya sendiri saat ini. Hal ini bukanlah suatu bencana
bagi kami, tetapi justru tendangan yang perlu kita tangkis secara tuntas.
Adalah suatu bagian kemenangan, yang mungkin akan
kita perluas lagi dan kita jangkaukan keseluruh penjuru angin. Suatu episode
Perjuangan Sejarah Bangsa Indonesia yang tiada henti-hentinya.
Kita sedang berlari kencang kesana untuk merenggut
Dewi Kemenangan itu.
Memang mula-mula kami sangat ragu mengenai adanya
suatu Diktator dan Tirani yang melingkupi kita. Mula-mula kami sangsi betulkah
roh Hitler dan Musolini bangkit kembali di negeri ini. Tetapi keraguan itu
hilang, karena kini kami mendapat kepastian mengenai bayangan kami itu. Bukan
saja Hitler, Musolini yang kembali bangkit. Tetapi juga 1000 pemeras, 1000
penindas, dan 1000 lagi diktator hidup ditengah-tengah masyarakat. Kita sedang dicekoki
oleh istilah-istilah palsu tentang hak azasi di negeri ini. Juga rasanya
disuruh menelan begitu saja janji-janji pembangunan. Disuruh melahap
slogan-slogan pembangunan, suatu kemakmuran yang setidak-tidaknya dijanjikan
oleh setan. Tetapi dibalik itu masyarakat diwajibkan menurut saja dengan buta
tuli, disuruh mendengar apa-apa saja yang disuarakan Penguasa. Contoh-contoh
keadaan itu tidak perlu kita cari jauh-jauh.
Pengadilan mahasiswa yang dilaksanakan di Bandung
ini membuktikan semua ungkapan di atas.
Di gedung Pengadilan ini ada berapa tentara yang
berjaga-jaga ? Ada berapa orang intel yang diterjunkan ke lapangan? Juga ada
pasukan anti huru hara yang bersiap-siap. Mereka seolah-olah mengahadapi
pengacau dan pemberontak. Pengadilan ini terasa pengap seperti gedung mesiu,
sehingga perlu dijaga seperti keadaan perang.
Di manakah wibawa pengadilan kita? Saya saat ini
merasa seperti masuk ke dalam kamar hukuman. Dengan satu algojo dan ratusan
tentara yang perlu mengamankan eksekusi itu dari amukan rakyat. Dan tidak ada
kurangnya kalau semua ini kami menyatakan sebagai simbol-simbol fasis.
Tetapi ini semua akan kami sambut dengan senyuman,
inilah bagian dari kemenangan-kemenangan kita yang harus kita terima dengan
besar hati. Karena apa yang kami suarakan, apa yang menjadi aspirasi perjuangan
mahasiswa justru dibuktikan sendiri oleh keadaan yang tejadi saat ini. Kalau
kami katakan negara kita adalah negara totaliter, maka ternyata lebih totaliter
dari apa yang kami duga semula. Kalau kami katakan ada 1000 penindas maka
justru masyarakat akan melihat, mereka dapat menghitung sendiri berapa jumlah
pasukan anti huru-hara yang berkeliaran di Gedung Pengadilan ini. Berapa jumlah
intel yang mengendap-endap seperti akan menangkap maling diantara kerumunan
masa di depan gedung Pengadilan Negeri
Bandung ini.
Ya, lebih-lebih saksikanlah dan ikutilah
pengadilan ini. Nanti borok-borok itu akan semakin jelas. Lihatlah isi dari
seluruh jalannya pengadilan ini, maka kami berharap agar para hadirin tega hati
melihat sendi-sendi hukum dan hak azasi manusia telah dirontokan begitu saja.
Teror-teror silih berganti telah terjadi di gedung pengadilan ini, entah sampai
kapan hal ini berlangsung.
Majelis hakim yang terhormat dan hadirin yang saya
muliakan,
Kalau eksepsi saya ini saya teriakkan demikian
keras, sebenarnya saya sadar bahwa gema dari suara saya itu segera membentur
dinding yang sangat kuat. Mungkin melebihi kukuhnya dinding penjaga serangan
bangsa mongol di Cina.
Saya sungguh sadar bahwa penguasa demikian trengginas
untuk menyumbat setiap lubang-lubang di gedung pengadilan ini agar suara itu
tidak terdengar oleh telinga rakyat. Penguasa demikian memperlakukan secara
licik warga negara Indonesia yang sebenranya berhak melihat dan mendengar
pengadilan ini secara terbuka. Kalau begitu apalah artinya pernyataa-pernyataan
pejabat yang mengatakan bahwa hukum itu akan ditegakkan? Dimanakah
bualan-bualan orde baru untuk menegakkan hukum agar lebih baik dari Orde Lama.
Dimanakan itu rayuan-rayuan orde baru untuk mendirikan pengadilan bebas dan
terbuka. Dimanakan hasil-hasil seminar menjelajah Tracee Baru angkatan 66,
tentang Indonesia Negara Hukum? Saya saaat ini benar-benar berhadapan dengan
bercak-bercak dan noda-noda yang ada dalam tubuh hukum di Indonesia itu. Saya
bisa katakan bahwa saat ini kita lepas dari serangan singa dan kini masuk
kedalam mulut buaya, yang lebih ganas dan lebih jahat lagi. Saya kira kepalsuan
itulah yang menyelimuti keadaan yang sebenarnya dari kehidupan konstitusi kita.
Karena betapa kurang kenesnya penguasa menyiarkan bahwa pengadilan mahasiswa
ini pengadilan terbuka. Mereka berteriak-teriak seperti layaknya orang
kesurupan. Agar suara mereka itu didengar oleh dunia nasional dan
internasional. Semua itu menggambarkan yang baik-baik adanya.
Memang kita lihat ada banyak pengeras suara di
depan gedung pengadilan Bandung ini. Tetapi apalah artinya Bandung bagi 103
juta bangsa Indonesia dari sabang sampai merauke? Apakah dengan pengeras suara
yang beberapa buah di depan gedung pengadilan ini, maka kita harus mengumumkan
ke seluruh penjuru dunia bahwa pengadilan ini pengadilan terbuka? Apakah dengan
pintu pengadilan yang hanya dibuka selebar 60 cm kita katakan pengadilan yang
terbuka. Apakah dengan penggeledahan pengunjung, dengan tata tertib yang seperti
memasuki kerajaan itu aparat hukum sudah cukup bangga dan puas! Rasanya seperti
malu bagi diri saya untuk melihat banyaknya kelicikan-kelicikan itu.
Penguasa sekarang mungkin telah membiarkan
suara-suara dari dalam gedung ini sedikit banyak dapat keluar. Tetapi juga
tidak kurang kejamnya, saat ini bukan suara itu yang ditahan, melainkan
penguasa malahan menyumbati telinga hampir seluruh rakyat Indonesia.
Pers semua dilarang menyiarkan pengadilan
mahasiswa ini. Kalaupun ada, berita itu sungguh kering dan sangat
dikecil-kecilkan. Maka bukanlah ini semua suatu kepalsuan? Betapa tidak malunya
kita kepada bagian-bagian saudara kami di Irian Barat dan Timor Timur yang baru
kembali kepangkuan Ibu pertiwi menyaksikan kenyataan ini. Saya sungguh malu dan
iba hati dengan kenyataan ini. Saya sungguh takut jika saudara-saudara kita di
Irian Barat merasa dijajah untuk kedua kalinya oleh pemerintah Indonesia
setelah lepas dari Kolonialisme Nederland. Dan apakah jadinya kalau
saudara-saudara kita di Timor Timur juga punya gambaran seperti itu, apakah
jadinya jika saudara kita di Timor Timur tahu keadaan ini semua, atau apakah
jadinya kalau mereka justru merasa lebih
dijajah oleh pemerintah Indonesia daripada Kolonialisme Portugal. Saya sungguh
takut jika mereka tahu bahwa kita hanya membual di depan pertemuan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam mengembalikan wilayah Timor Timur itu ke Indonesia. Tentang
Hak Azazi Manusia atau bentuk bualan-bualan yang lainnya tentang hukum di
Indonesia.
Tentu kita harus katakan kepada saudara-saudara
kita itu, bahwa ini semua hasil ulah sekelompok orang saja. Adalah sebagian
penguasa yang perlu diinsyafkan dan dikembalikan kepada rel-rel ideal
perjuangan bangsa Indonesia. Dan Mengenai itu adalah kewajiban seluruh bangsa
Indonesia dari Sabang sampai Merauke dan saudara-saudara kita di pulau Indah
Timor Timur pula, untuk menyadarkan penguasa itu dari cara hidup yang
slebor-sleboran, cara hidup yang mabok-mabokan. Dan seperti juga cara
menyelenggarakan pengadilan saat ini.
Majelis Hakim yang saya hormati dan hadirin yang
saya muliakan,
Semua
ungkapan di atas bukanlah suatu fakta yang dibuat-buat. Mengenai kehidupan
fasis, diktator dan cara-cara totaliter di Indonesia saat ini bukanlah ilusi
yang dibesar-besarkan. Mengenai doktrin pembangunan dan demi pembangunan
ekonomi, maka rakyat harus dimatikan daya kritiknya. Bahwa masyarakat harus
diam melihat pejabat-pejabat korupsi. Bahwa masyarakat harus diam menyaksikan
istri-istri pejabat belanja di Singapura. Bahwa tanah-tanah yang dikuasai
pejabat harus dianggap sebagai hadiah-hadiah pembangunan. Itu semua adalah
hal-hal yang sudah pasti. Mereka mencari dalih pembangunan sebagai cara
mengangkat kejayaan suatu bangsa, tetapi pembangunan macam apa? Apakah
pembangunan villa-villa pejabat di Puncak dapat membuat jaya masyarakat
Karawang yang bergelimang eceng gondok? Inilah yang saya sebutkan sebagai
bagian dari dalil-dalil fasis itu. Kalaupun masih kurang yakin pula maka
mengenai Fuhrer prinsip atau kepemimpinan diktator fasis itu disebutkan sendiri
oleh presiden Soekarno sebagai berikut: “ Rakyat diwajibkan taat sahaja,
menurut sahaja zonder pikir-pikir lagi, tidak boleh ada kritik dari bawah,
tidak boleh ada bantahan dari kalangan rakyat dan pemimpin-pemimpin lain, tidak
boleh ada rapat-rapat yang merdeka”. Apakah kurangnya keadaan itu dengan
keadaan sekarang. Dengan suasana yang melingkupi Pengadilan Mahasiswa ini!
Tetapi pada akhirnya ternyata pandangan saya mengenai fasis dan pemerintahan
diktator itu perlu diralat. Karena kalau fasis mempunyai tujuan-tujuan
keharuman bangsa dan kemuliaan bangsa. Maka revolusi apa, dalih-dalih keluhuran
manusia mana pula yang akan dituju oleh pembangunan yang sekarang hanya
pembangunan materil. Dan sungguh-sungguh lebih baik keadaan sebelum Orde Baru.
Karena kalau dahulu ada korupsi tetapi juga ada tujuan-tujuan revolusi yang
jelas idealismenya. Tetapi saat ini korupsi justru merajarela diantara
pembangunan fisik yang awut-awutan. Yah, inilah keadaan yang lebih buruk dan
lebih cacat, daripada bayi-bayi fasis yang lahir di Jerman atau Itali. Dan saya
lebih yakin ketika melihat pengadilan ini diselenggarakan.
Majelis Hakim yang terhormat dan hadirin yang saya
muliakan,
Apa yang ingin saya katakan sebenarnya adalah mutu
dari pengadilan ini, dimana saya dihadapkan. Rasanya sangat lemah kedudukan
saya. Dan begitu joroknya pengadilan ini diselenggarakan. Hal ini belum
menyangkut proses yang nantinya akan berlangsung dalam menetapkan keadilan.
Baru dalam penyelenggaraan saja saya sudah berhadapan dengan berbagai cara-cara
yang diluar batas kewajaran dan harapan untuk menjadi bangsa yang merdeka.
Karena tidak ada bedanya intel-intel atau polisi-polisi itu bertindak sebagai
polisi-polisi kolonial, polisi-polisi politik penjajahan Belanda!
Untuk
itu tidak ada permintaan apa-apa dari saya, apakah intel-intel dan polisi akan
dikurangi jumlahnya atau tidak. Tidak ada permintaan dari saya untuk membuka
lebar-lebar halaman pengadilan ini. Juga saya tidak meminta untuk mencabut
larangan pemuatan berita pengadilan ini disurat kabar. Tetapi keadaan-keadaan
ini nanti adalah suatu bagian untuk mengukur kadar keadilan yang akan
dijatuhkan di akhir persidangan. Seperti halnya saya sebutkan bahwa kemenangan
ini harus kita sambut dengan senyuman, sehingga makin banyak intel dan polisi
di pengadilan ini, atau makin tidak fair-nya pengadilan ini berjalan. Kita
tentu makin banyak mendapatkan kemenangan, karena makin bejat pulalah kehidupan
di Indonesia. Yang sebelumnya telah disangkal oleh banyak orang, tetapi kini
semua orang tahu karena bukti-bukti itu ditunjukkan sendiri di depan mata kita
tanpa rasa malu-malu lagi.
Majelis Hakim yang terhormat dan hadirin yang saya
muliakan
Saya kira semua orang akan bisa bertanya mengapa
untuk menegakkan keadilan itu perlu dijaga tentara, koran perlu dibungkam dan
hakim menjalankan cara-cara yang tidak fair? Mengapa proses peradilan ini tidak
boleh ditonton oleh rakyat banyak? Mengapa begitu ngeri jika rakyat dapat
melihat keadilan yang akan ditegakkan dalam pengadilan ini? Saya kira kalau
keadilan yang akan ditegakkan tersebut adalah keadilan yang sesuai dengan
keadilan yang dihati rakyat, maka
pengadilan ini tidak perlu ditutupi. Kecuali kalau keadilan itu adalah
keadilan yang palsu, kalau pengadilan ini hanya menguntungkan satu pihak saja.
Atau kalau ada pihak yang benar tapi disalahkan. Dan ada pihak yang salah
tetapi dibenarkan. Maka memang pengadilan ini perlu dibungkus, perlu dibatasi
dinding baja dan mungkin perlu dikerahkan panser untuk menjaga gedung
pengadilan ini. Seperti keadaan saat ini.
Majelis Hakim, saya telah memohon mengenai
pendapat saya membuat Fotocopy dari berkas-berkas saya dan itu tidak
dikabulkan. Tentu saya tidak begiu memaksa, karena hakim mempunyai
kebijaksanaan yang mutlak. Saya tidak perlu mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang
sering dilontarkan oleh kebanyakan orang bahwa Hakim makan gaji dari
pemerintah. Tetapi dengan kebijaksanaan yang demikian itu menunjukkan tabiat
Majelis Hakim yang sebenarnya. Hanya saya perlu memperingatkan kepada Majelis
Hakim bahwa palu di depan Majelis Hakim bukanlah sepotong kayu bakar atau
seperti layaknya palu tukang sol sepatu. Dengan palu itu orang dapat meringkuk
di penjara bertahun-tahun atau menjalani hukuman mati. Sehingga perlakukanlah
palu di Pengadilan itu untuk menjaga tegaknya keadilan di negeri ini. Janganlah
palu itu dipukul-pukulkan karena jengkel atau grogi. Karena sebenarnya palu itu
mempunyai mata, telinga, pikiran, dan perasaan. Dan semua itu adalah milik
Majelis Hakim sendiri.
Dari
uraian-uraian itu saya anggap bahwa pengadilan ini adalah pengadilan yang tidak
syah. Pengadilan yang telah melanggar seluruh azas-azas pengadilan terbuka.
Juga telah melanggar seluruh cara penegakan keadilan secara normal sebagai
negara konstitusionil dan demokratis. Saya lebih-lebih menganggap pengadilan
ini sudah tidak bebas sama sekali. Karena lembaga-lembaga keamanan termasuk
anggota ABRI terlalu ikut campur didalam gedung pengadilan. Apakah maksud dari
cara pengamanan seperti itu? Saya pikir mereka ini punya maksud-maksud
tertentu. Bukan sekedar menjaga gedung pengadilan ini dari amukan rakyat,
tetapi adalah cara-cara penguasa untuk mengkritik kepada Majelis Hakim dan
seluruh pengamat keadilan di sini. Untuk menunjukkan mengenai kuatnya penguasa
saat ini. Memang tampaknya mereka mengacungkan senjata-senjata kepada
penonton-penonton di pengadilan, tetapi sebenarnya yang mereka maksudkan adalah
mengacungkan senjata di atas kepala Majelis Hakim.
Intel-intel itu seperti mematai penonton di
pengadilan ini, tetapi sadarkah Majelis Hakim juga adalah orang yang perlu mereka
mata-matai. Dan saya merasakan senjata itu begitu dekat dengan pembela-pembela
saya dan saya sendiri. Dengan cara seperti inikah keadilan itu akan ditegakkan?
Oleh karena itu kehadiran saya di sini adalah
untuk menunjukkan kebenaran dari perjuangan mahasiswa. Majelis Hakim haruslah
tahu bahwa ini adalah bagian dari pertanggungjawaban kami seluruh mahasiswa
Indonesia. Saya tidak begitu perduli dengan apa yang akan diputuskan dalam
pengadilan yang begini curangnya. Tetapi penilaian masyarakat dan sejarahlah
yang akan mengadili. Dan terutama Tuhan akan lebih tahu dari keseluruhan bunyi
keadilan di dunia ini. Di samping itu pengadilan seperti ini rasanya hanya
cocok dilakukan di negara militer yang otoriter, diktatorial dan di negara
fasis. Dan kalau saya akui pengadilan ini, berarti saya telah melanggar
azas-azas dari negara Indonesia yang berarti juga melanggar jiwa dari Undang
Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Kehadiran saya ini di sini, hanyalah sebagai insan
yang menghadapi suatu pertanggungjawaban kepada masyarakat, adalah untuk
menunjukkan tentang jenis pengadilan apakah yang sedang saya hadapi. Dan hal
ini lebih baik daripada saya lari dalam menghadapi sebuah tantangan, yang lebih
merugikan bagi perjuangan selanjutnya.
Majelis Hakim yang terhormat dan hadirin yang saya
muliakan,
Tibalah kini saya menghampiri tuduhan yang
diteriakan oleh jaksa penuntut umum dengan lantang tanggal 15 Februari 1979.
Tetapi juga yang saya dengar agak gemetar. Tibalah untuk mendengarkan
nafas-nafas dari tuduhan itu dan pikiran-pikiran yang mendalanginya. Tibalah
melihat pamrih dibelakang tuduhan itu dan segenap jeroan dari tuduhan yang
sangat menantang itu. Tentu hal ini merupakan usaha untuk menjegal gerakan
mahasiswa pada tahap-tahap berikutnya.
Pertama kali saya sangat salut atas kemampuan tuan
jaksa Penuntut Umum untuk memanipulir, untuk memutarbalikkan fakta-fakta yang
ada dan untuk merumuskan dalih-dalih sehingga bisa menjadikan satu perkara
dalam pengadilan ini. Ini tentu hanyalah kemampuan yang dimiliki oleh seoarang ahli
hukumnya Presiden Idi Amin dan cecunguk kelas wahid. Lebih-lebih saya sangat
kagum bahwa seluruh fasal-fasal dalam hukum pidana dapat ikut memeriahkan
persidangan ini. Seolah-olah jaksa Penuntut Umum menusuk pasal-pasal itu
seperti membuat sate untuk suatu hidangan yang besar. Ini sungguh seorang koki
yang pintar dalam menerima pesanan dari penguasa.
Penghinaan Presiden, rasanya adalah tuduhan yang
sama sekali tidak saya sangka-sangka akan muncul sebelumnya. Bahkan tanpa
melakukan apa-apa, saya belum pernah membayangkan bahwa tuduhan seperti itu
akan muncul di alam Orde Baru yang selalu meneriakkan anti terhadap kultus
individu dan mengiklankannya pada waktu
Orde Lama digulingkan. Kalau tidak salah ingat, ketika Orde Lama telah
digulingkan berdasarkan supersemar yang diserahkan kepada Presiden Soeharto ada
suatu gerakan bersama untuk mencabut keputusan MPRS mengenai pengangkatan
Presiden seumur hidup dengan alasan bahwa hal itu berbau kultus individu.
Tetapi sungguh-sungguh suatu kemunafikan besar bahwa gerakan mahasiswa tahun
1977 justru mendapat tuduhan untuk menghidupkan kultus individu itu kembali.
Malahan kali ini dituduh menghina presiden Soeharto. Mudah-mudahan saya masih
bermimpi, maka perkenankanlah saya menyatakan bahwa ini merupakan penipuan besar-besaran
terhadap seluruh bangsa Indonesia, yang perlu diumumkan ke semua pelosok. Yaitu
penipuan terhadap orang yang pernah menyokong berdirinya orde baru. Penipuan
terhadap mahasiswa yang pernah menjadi partner Orde Baru.
Kita telah tertipu oleh iklannya sekelompok orang
yang melanggar kekuasaan negara saat ini. Karena Orde Baru yang mula-mula
bercita-cita menghilangkan kultus Individu itu mulai diselewengkan ke jurusan
yang sangat bertentangan dengan apa yang kita inginkan.
Mereka menggunakan kembali senjata yang dulu
digunakan untuk menumnagkan Orde Lama untuk menumpas gerakan mahasiswa saai
ini. Mereka menghidupkan kembali kebudayaan yang dahulu pernah kita tumbangkan.
Memang saya tidak bisa melihat persoalan ini dari
segi yuridis yang tepat, tetapi saya mendengarkan nafas-nafas tuduhan itu
adalah dengusan-dengusan di waktu Orde Lama bercokol yang sekarang ditiupkan
sendiri oleh jaksa Penuntut Umum kehadapan kita.
Tentu hal ini sudah sangat kuno sekali dan apakah
perlu untuk kita singkirkan kembali????
Lebih-lebih
saya juga tidak tahu apakah salahnya bagi seluruh mahasiswa Indonesia untuk
mengatakan apa yang mereka lihat, mereka rasakan dan mereka pikirkan. Dan kalau
semua itu merupakan perasaan yang sebenarnya dari hati nurani rakyat,maka tidak
mungkin harus muncul istilah penghinaan presiden. Yakni suatu istlah yang
sebenarnya muncul dan bersumber pada negara-negara yang sangat feodalistis,
suatau negara kerajaan, yang menyatakan bahwa raja adalah wakil tuhan yang
tidak dapat diganggu gugat.
Tentu kita ingat mengenai bencana yang menimpa
raja Louis XIV di Prancis, yang digulingkan oleh rakyatnya lantaran menyebut
dirinya wakil Tuhan, dan seluruh keputusan yang sangat kejampun terpaksa
dilaksanakan oleh rakyatnya. Dan dapat kita lihat, bagaiman nasib negar yang
demikian itu, tentu pada suatu hari menemui ajalnya pula.
Saya sungguh tidak menyangka bahwa negara
demokratis, suatu negara yang bersumber pada azas-azas dari UUD’45 yang katanya
menjamin kebebasan bersuara, berserikat dan mengemukakan pikiran, menampakkn
wajah yang sangat berlawanan dengan jiwa dari UUD ’45 itu.
Sementara itu kita juga mendengar Pancasila akan
dibudayakan, saya menjadi sangsi apakah Pancasila akan mengalami nasib seperti
Uud’45 itu. Apakah Pancasila kan dimanipulir dan akan dirobah dengan cara-cara
di bawah kertas. Saya sungguh ngeri bahwa penafsiran Pancasila akan berarti
perubahan total dari Pancasila yang maknanya sangat berlainan bahka
bertentangan sekali. Gejala-gejala itu sudah saya lihat saat ini dalam
menjbarkan Uud’45, cara-cara merumuskan tuduhan yang saya lemparkan keada saya,
adalah sebagian dari ketakutan itu. Dan saya pikir hal itu tidak perlu
didiamkan berlarut-larut oleh mesyarakat. Oleh karena itu kesakahan seperti ini
adalah tugas-tugas masyarakat dan seluruh bangsa Indoneisa untuk mendobraknya.
Termasuk tugas-tugas dari Mahasiswa Indonesia untuk mulai memperhatikan
persoalan ini, sebagai bagaian yang perlu didobrak. Sehingga UUD’45 dan roh
yang didalamnya dapat selalu hidup dibumi Nusantara dengan cara-cara yang mulia.
Majelis Hakim yang terhormat dan para hdirin yang
kami muliakan,
Mengenai diselewngkannya jiwa UUD’45 adalh
bukan persoalan bagi perjuangan bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang
merdeka. Tetapi ditinjau dari cita-cita bangsa indonesia, ditinjau dari
prjuangan selama 350 tahun dari bangsa Ibdonesia untuk merdeka. Maka tuduhan
tersebut adalah tuduhan yang tidak menghargai jasa beribu-ribu Pahlawan yang
gugur dalam menegakkan kenmerdekanna Indonesia. Adalah tuduhan yang justru
menebas habis idealisme suatu negara merdeka. Negara yang bebas mengelauarkan
pendaat, negara yang menjamin hidupnya hak-hak azasi manusia, negara yang
deamokratis dan anti feodalisme, serta negar yang bersih dari cara-cara
pemujaan kepada Gubernur Jendral dan sri ratu. Tetapi cita-cita itu telah
dimusnahakan oleh beberapa lembar tuduhan dari jaksa. Apakah ini buakan
cara0cara yang sangat kejam ?????
Lebih-lebih andaikata tuduhan itu adalah tuduhan
yang dibuat untuk menyelamatkan kedududkan sesuatu kekeuasaan. Maka dapatlah ditanyakan
kekuasaan jenis apa yang telah berani menguburkan cita-cita kemerdekan bangsa
Indonesia itu. Apakah itu bukan berarti kekuasaan penjajahan yang telah kita
musushi selama 350 tahun??
Demikianlah persoalan ini tentu bukanlah persoalan
yang remeh. Tentu suatu hal yang perlu dilihat secara tajam mengenai
maksud-maksud dibelakangnya, dan seberapa besar porsinya sebagai suatu bahaya
yang akan menyesatkan cita-cita Bangsa Indonesia. Dan kita semua dapat bertanya
sebetulnya dimanakah bagian yang salah dari apa yang disuarakan oleh
mahasiswa?? Kalau toh hak-hak politik kami dikesampingkan, maka bukanlah apa
yang disuarakan mahasiswa adalah kejadian yang ada di masyarakat. Apakah
mungkin surat-surat kabar yang jujur tidak sampai ketangan pejabat-pejabat. Apakah
pejabat terlalau sibuk dengan urusan-urusan tanahnya sehingga tidak sempat
membaca fakta-fakta yang disuguhkan oleh Pers??? Atau apakah Jaksa Penuntut
Umum adalah seorang yang allergis terhadap koran-koran umum? Dan apakah
pejabat-pejabat hanya tahu urusan-urusan kota kota saja, dan memicingkan
urusan-urusan desa? Tahukah mereka mereka megenai eceng gondok di kerawang yang
menjadi makanan pokok penduduk itu? Sekiranya ada pejabat atau pemimpin yang
sperti itu yang hanya sibuk dengan fasilitas-fasilitas dari negara saj, maka
barulah ini seorang pemimpin yang sudah sepatutnya kita daulat.
Atas
uraian di atas, maka terlihatlah bahwa tuduhan tersebut hnaya dibuat –buat, dan
cara-cara yang curang untuk memberi gambaran buruk terhadap gerakan mahsiswa.
Untuk memberi ganjaran kepada seluruh Generasi Muda. Agar yang berkuasa tetap
kuasa, agar proses Regenerasi tidak dapat berlangsung. Sehingga mereka dapat
memperkaya diri dahulu untuk tujuh turunan!
Majelis Hakim yang terhormat dan para hadirin yang
saya muliakan,
Rasanya
masih belum cukup untuk menanyakan adanya hak-hak Warga Negara tersebut sampai
disisni. Rasanya masih perlu ditanyakan kemanakah hilangnya pasal 28 dalam
UUD’45. Apakah pasal 28 masih berarti: “Kemerdekan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
Hali ini perlu ditanyakan kembali karena justru
adanya kenyataan-kenyataan yang bertolak belakang. Semua ini terjadi di
Indonesia, di Indonesia dan bukan di negara komunis. Tetapi rupanya
kejadian-kejadian yang saya saksikan justru sama dengan apa yang terjadi di
Sovyet. Hal ini sebenarnya logis kalau terjadi di negar tersebut. Yaitu
mengenai perlakuan negara Sovyet
terhadap pasal 125 Undang-Undang Dasar Sovyet yang diperbaiki tahun
1947. Dalam pasal 125 UUD Sovyet tertulis: ”Warga negara UUSR dijamin oleh
undang-undang akan:
Kebebasan berbicara
Kebebasan Pers
Kebebasan berkumpul, termasuk rapat-rapat raksasa
Kebebasan berpawai dan berdemontrasi di
jalan-jalan.”
Pasal-pasal tersebut setidak-tidaknya digilas
seperti nasib dari pasal 28 UUD’45. Karena juga di sovyet tidak pernah ada
kebebasan Pers, apalagi jalan-jalan Tetapi bolehkah saya bertanya apakah
Indonesia sama dengan Sovyet Dan mengapa
tuduhan jakasa mirip-mirip dengan cara-cara dari negara asing ini. Ataukah
“Penataran P4” belum sampai di Kejaksaan?????
Majelis hakim yang terhormat dan para hadirin yang
saya muliakan,
Adakah lagi satu masalah yang saya tidak bisa
mengerti. Yaitu mengenai manakah masalah hukum dan manakah maslah politik.
Kemudian juga dimanakah persoalan-persoalan merupakan hak-hak DPR dan dimanakah
persoalan-persoalan merupakan haka-hak pengadilan, yanh saya lihat saat ini ada
semacam penyerobotan apa apa yang harus diselesaikan DPR oleh pengadilan. Juga
semacam tumpang tindih dalam pembagian kekuasaan negara. Yang sebenarnya juga
adalah pengelabuhan terang-terangan kepada masyarakat mengenai tugas-tugas
Lembaga Negara. Mungkin juga cara merusak program Orde Baru, mengenai adanya
tatanan hidup baru itu.
Mula-mula
mengenai hubungan antara hak-hak Warga Negara dengan azas-azas yang semestinya
di negara ini sudahlah cukup jelas. Tetapi apakah cukup jelas mengenai
suara-suara rakyat yang dijamin oleh UUD’45 itu, yang sebenarnya kewajiban DPR
untuk mendengarkan dan kita tujukan ke DPR itu? Yang kemudian suar-suara itu
tahu-tahu diserobot oleh jaksa-jaksa Penuntut Umum, dan sekarng diperkarakan.
Saya kira perlu ditanyakan, apa hubungan Jaksa Penuntut Umum dalam masalah
hak-hak demokrasi, yang merupakan masalah politik bagi rakyat dan DPR. Atau
apakah begini wujud dari negara demokratis yang konstitusionil itu. Apakah
hukum harus menjajah persoalanpersoalan politik dengan bentuknya yang keji
seperti itu ??? Dengan demikian maka jelaslah bahwa ada usaha dari Jaksa
Penuntut Umum untk berusaha keluar dari pagar halaman. Sungguh-sungguh sangat
prihatin jika saya harus melihat bahwa hukum-hukum yang seharusnya berlaku
kemudian dipermainkan dengan semena-sema.Semua persoalan persoalan masyarakat
begitu gampangnya ditimpa dengan hukum positif. Ini sungguh-sungguh suatu
kemokalan bagi cara hidup bagi negar hukum yang wajar.
Terlebih lagi tingkah laku jaksa Penuntut Umum,
benar-benar tidak mengenal sopan santun politik. Ialah etiket yang seharusnya
dimengerti, dan dipahami oleh seoarang warga negara yang mengerti sejarah, yang
pernah ikut berjuang dalam menegakkan kemerdekaan ini. Apakah Jaksa Penuntut
Umum mengenakan kacamat seorang algojo yang sedang menerima perintah dari
seoarang raja yang bengis. Siapakah raja itu? Saya kira Jaksa Penuntut Umum
harus menjelaskan sebelum sidang ini berlanjut.
Tuduhan
tersebut di mata mahasiswa Indonesia haruslah dipandang sebagai satu penghinaan
besar bagi misi Perguruan Tinggi dan mahasiswa Indonesia pada umumnya. Juga
sangkaan yang ingin menenggelamkan perjuangan bangsa Indonesia ke dalam lumpur
untuk selama-lamanya. Sehingga kalau tuduhan tersebut kita terima, maka kita
telah menerima satu penghinaan besar sejarah perjuangan mahasiswa dan
masyarakat untuk mendirikan negara Indonesia yang tahu akan hak-hak warga
negaranya.
Bagaimana mahasiswa tidak dihina, bahwa hanya untk
mencemarkan nama seorang Presiden, seluruh mahasiswa Indonesia harus berkumpul
di Bandung?? Apakah sulitnya menghina seorang Presiden. Oleh karena itu lebih
tepat jika pengadilan ini saya namakan : “ kasus penghinaan Penguasa kepada
gerakan mahasiswa “. Dan sungguh pengadilan serupa bagi oknum-oknum yang
tersangkut dalam “kasus Penghinaan Penguasa kepada Gerakan Mahasiswa” tersebut.
Kemudian yang lebih prihatin bagi saya adalah juga
keberanian Jaksa Penuntut Umum untuk hanya menggunakan satu mata dalam melihat
kasus ini. Juga keberaniannya untuk mencincang seluruh kejadian yang ada di
masyarakat. Sehingga mahasiswa itu hanya disebut sebut sebagai oknum-oknum. Dan
juga selurh peristiwa hanya dilihat pada bagaian-bagian yang menguntungkan
pihak Jaksa Penuntut Umum. Sehingga profesi dia sebagai algojo terlaksana denga
baik. Apakah arti dari dinamaika masyarakat dan perjuangan semesta?
Kenalkah Jaksa Penuntut Umum dan terbukakah mata
Penguasa mengenai Revolusi di berbagai negara untuk merdeka. Pernahakah mereka
melihat mengenai kekalahan kaum tirani di dunia ini. Saya kira kalau Jaksa
penuntut Umum dan Penguasa mengetahui nasalah-masalah makro seperti itu. Mereka
tentu tidak akan demikian gampang memotong-motong seluruh ide perjuangan
tersebut. Mereka tentu akan mengerti bahwa mengadili perjuangan ini sebagai
potongan-potongan perkara pidana, merupakan bahaya bagi kelangsungan
kedudukannya.
Saya juga tergugah mengenai “Gelora Kebangkitan 28
Oktober 1977 sebagai gerakan perusuh perush di jalanan, sebagai gerakan dari
penulis-penulis poster atau sebagai perintang-perintang pembangunan. Maka
bukanlah kesempatan saat ini untuk mengungkapakan apa yang kita ingini dibalik
Gelora Kebangkitan 28 Oktober 1977. sejarah masih cukup panjang untuk
menegakkan kebenaran dan keadilan dan saya selalu berdoa agar kepada
mereka-mereka itu diberikan pikiran yang terang, agar dikemudian hari mereka
tidak mengalami hidup yang sesat.
Majelis Hakim yang terhormat dan para Hadirin yang
saya muliakan,
Ada
lagi tuduhan yang saya kira adalah tuduhan dari tukang sulap. Yaitu mengenai
gerakan kami yang dikatakan mengahambat progaram pembangunan. Saya kira tuduhan
itu salah alamat atau tuduhan itu sengaja dibuat untuk lebih meruncingkan
persoalan. Dan memancing-mancing kita untuk lebih masuk perangakap skenario
Jaksa Penuntut Umum. Untuk menjadikan Mahasiswa sebagai lakon yang buruk dalam
sandiwara yang disusun dalam tuduhan itu. Apakah yang disebut penghambat-penghambat
pembangunan sama sekali tidak jelas. Apakah setiap keresahan dari masyarkat
sama dengan keadaan-keadaan yang menghambat? Maka sungguh-sungguh kerdil jalan
pikiran yang mengambang begitu. Pengertian-pengertian setiap kejadian dalam
masyarakat adalah hal-hal yang menghambat pembangunan itulah yang justru
merupakan makanan empuk untuk menutup-nutupi kegagalan pembangunan. Yang
demikian ini merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tidak bertanggung jawab. Dan
tuduhan-tuduhan seperti ini kalau dibiarkan dapat menjadi alasan dalam
menggasak setiapa usaha untuk mengoreksi pembangunan. Malahan dapat menjadi
senjata untuk memenjarakan setiap orang seenak nya saja, tanpa alasan-alasan
yang jelas.
Menurut
hemat saya tuduhan –tuduhan menghambat jalannya pembangunan merupakan bentuk
lain dari undang-undang keadaan darurat dimana penguasa dapat dengan
sewenang-wenang bertindak. Dan mungkin menyikat habis semua pendapat yang
sedikit saja bertentangan dengan kebijaksanaannya.
Pada
kesempatan inilah saya mengingatakan bahwa perjuangan mahasiswa telah dijegal
dengan pasal-pasal itu. Tentunya bertujuan untuk memukul usaha-usaha generasi
muda dalam mendapatkan peranan yang wajar. Lingkaran setan ini rupanya telah
menggiurkan Jaksa Penuntut Umum, sehigga Jaksa penuntut Umum begitu bernafsu
untuk menggunakannya sebagai pedang yang ampuh dalam mengikis habis perjuangan
mahasiswa.
Dan
mengapa tuduhan itu dapat disebut lingkaran setan?
Hal itu disebabkan karena ketidak jelasannya,
karena hukum sebab akibatnya yang kabur. Yaitu mengenai apakah pembangunan yang
buruk yang menyebabkan timbulnya keresahan yang menyebabkan pembangunan menjadi
berantakan! Pada hal-hal yang kabur dan raslor itulah justru seorang pemfitnah
dapat berdiri dengan aman. Dan ditempat-tempat yang gelap seperti itukah setiap
manipulasi dan kejahatan dapat dilaksanakan tanpa gangguan.
Majelis Hakim yang terhormat dan para hadirin yang
saya muliakan,
Tidak
cukup kalau tuduhan tersebut hanya kita sorot dari bentuk luarnya yang amorf.
Tetapi perlu rasanya untuk memulai meninjau mengenai kejahat dri niat
dibelakang itu, serta prinsip-prinsip ketidak adilan yang ada dalam lubuk
hatinya. Perlu pula untuk menanyakan mengapa perjuangan mahasiswa justru yang
menjadi sasarannya. Kalau hambatan-hambatan pembangunan yang dipersalahkan,
maka sebenarnya banyak usaha yang lebih tepat untuk mendaratkan tuduhan seperti
itu daripada hal itu dialamatkan kepada gerakan-gerakan mahasiswa menjelang
sidang umum MPR yang sams sekali mengandung niat seperti itu. Masih lebih
banyak masalah-masalah besar yang nyata-nyata menghambat pembangunan tetapi
sampai saat ini tidak pernah dituntut dan tetap merajalela. Tuduhan tersebut
jekas-jelas berat sebelah, seolah-olah gajah dipelupuk mata tidak tampak,
tetapi kuman diseberang lautan lantas dijadikan sasaran. Tentu tuduhan seperti
itu adalah jauh panggang dari api.
Bangsa
mana yang mau dibodoh-bodohi dengan cara seperti itu?
Menurut hemat kami tanpa adanya pergolakan
masyarakat menjelang sidang umum MPR, memang pembangunan ini jalannya telah
tersandung-sandung. Sangat banyak korupsi yang telah menggergoti pembangunan
dan tidak ada artinya sama sekali dibandingkan dengan anggapan-anggapan
keresahan tersebut menjadi penghambat pembangunan. Lain daripada itu
perkenankanlah saya tertawa bahwa dala suatu negara ada suatu program yang
dinamakan progran keamanan. Serta progaram itu telah dikatakan dihambat pula.
Tentunya jelas bahwa Lembaga Keamanan selalu berhadapan dengan keadaan-keadaan
yang tidak aman. Dan kalau setiap datang keadaan tidak aman hal itu dikatakan
suatu hambatan. Maka majelis Hakim persilahkan para pengamat keadilan disisni
mengadakan lomba lawak di gedung pengadilan ini. Maka naskah lawak yang akan
menang tentu adalah tuduhan dari tuan Jaksa Penuntut Umum itu.
Maka
kalau diperbolehkan saya akan membantu
menunjukkan hal-hal yang menghambat program pembangunan itu. Semua itu
adalah korupsi, penyalah gunaan kekuasaan dan komersialisasi jabatan.
Bangkrutnya ekonomi kita sehingga munculnya KENOP 15 adalah akaibat korupsi,
bukan karena gerakan mahasiswa apalagi poster-poster dan turun ke jalan. Inilah
gajah yang perlu kita tonton ramai-ramai. Juga pengrusakan dan pemecahan
kaca-kaca kampus-kampus Perguruan Tinggi karena pendudukan oleh ABRI. Dan kalau
Jaksa penuntut Umum memang tidak bermaksud mendiskreditkan kegiatan mahasiswa,
beranikah Jaksa Penuntut Umum menuntut koruptor-koruptor di kota Bandung ini
???
Yang jelas menjadi penghamabat pembangunan secara
makro. Korupsi di Pemda Bandung yang bersamaan kejadiannya dengan
gerakan-gerakan mahasiswa malahan tidak pernah diajukan kemeja hijau…Jika
contoh-contoh itu masih kurang cukup, maka saat ini ada penghambat pembangunan
yang justru diresmikan oleh pemerintah. Penghambat pembangunan itu adalah
KOPKAMTIB.
KOPKAMTIB ini lembaga yang jelas-jelas melanggar
cita-cita Orde Baru untuk mengfungsikan lembaga-lembaga negara agar sesuai
dengan UUD’45. Tetapi beranikah orang mengajukan KOPKAMTIB ini ke meja hijau.Kewenangan yang menjadi
sumber hukum KOPAKMTIB itulah yang menjadi penghambat pembangunan hukum. Tapi
siapakah yang berani menuntut KOPKAMTIB, apakah Jaksa cukup mamapu…..
Siapakah yang berani melarang kerja paksa yang
menghamabat pembangunan hukum itu???? Dan ini bukanlah gajah, tetapi adalah
mastodon yang menjadi penghambat dari pembangunan di Indonesia untuk menjadi
negara yang sesuai dengan UUD’45.
Demikianlah
saya antarkan eksepsi ini dengan pengharapan terakhir dalam kedudukan Hakim
yang sangat loyo, bahwa pengadilan ini tidak berhak untuk mengadili gerakan
mahasiswa.
Seperti saya tekankan di depan bahwa ini merupakan
cara-cara untuk menyerobot hak-hak politik yang bukan menjadi urusannya.
Sehingga apa yang saya sususn sebagai eksepsi ini adalah satu unugkapan untuk
menunjukkan betapa jahatnya proses penyerobotan hak-hak politik yang telah
dilakukan oleh lembaga hukum itu. Satu proses penjajahan yang tidak boleh kita
diamkan menjalar ke bidang-bidang di luar urusannya. Apalagi jika itu dalam
bentuk agresi yang ditunggangi oleh penguasa untuk dengan mudah menguasai
berbagai bidang tanpa mengindahkan sopan santun politik dan tata cara kehidupan
bernegara. Sehingga saya beranikan untuk menyatakan bahwa pengadilan ini tidak
berhak mengusik edikitpun gerakan mahasiswa yang merupakan urusan-urusan
politik. Apalagi ingin menjamah lebih jauh lagi. Oleh karenanya pengadilan ini
absolut incompetent untuk perkara mahasiswa. Saya merasakan bahwa eksepsi ini
sungguh sangat kecil daripada kekuatan yang bakal dibenturnya. Tetapi
mudah-mudahan dapat menjadi kekuatan yang sangat berarti guna merenggut kemerdekaan
indonesia yang selama ini telah hilang. Dan telah dilumatkan oleh suatu zaman
orde baru yang seharusnya kita tolak sebelumnya andaikata kita tahu akan
seperti ini jadinya , maka saya cukupkan eksepsi saya sampai disisni, karena
tidak mampu saya meraih semua hal yang
begitu buruk di kanan kiri saya.
Mudah-mudahan Tuhan menguatkan hati seluruh bangsa
Indonesia dalam menghadapi cobaan-cobaan ini. Amien.
Bandung,
22 Februari 1979
Hormat
saya,
Tertuduh
Sukmadji
Indro Tjahjono
PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang terhormat dan hadirin yang kami
muliakan. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sebagaimana keyakinan kami setelah beberapa bulan
pengadilan ini berjalan, adalah tetap: PENGADILAN INI ADALAH PENGADILAN POLITIK.
Juga tetaplah pendirian kami bahwa pengadilan ini tidak berhak mengusik
sedikitpun perkara kami, bahkan akan menjamahnya lebih lanjut kepada
persoalan-persoalan lain. Semua perbuatan yang menyebabkan hingga kami
berurusan dengan pengadilan ini, semata-mata perbuatan politik!!!!!
Akan
tetapi sangat dahsyat, bahwa pada tanggal 4 Juni 1979, Jaksa Penuntut Umum
telah membacakan tuntutan enam tahun penjara segera masuk terhadap
perbuatan-perbuatan politik kami. Oleh karenanya terhadap tuntutan hukuman atau
requisitoir itu, kami akan coba sorot dari arah politik pula. Adapun
nilai-nilai yang terkandung dari tuntutan hukum itu adalah:
Mengandung kehendak dari rezim diktator totaliter
untuk membunuh hak-hak warga negara.
Beriktikad untuk mematikan masa depan golongan
muda dalam melakukan peranan kehidupan bermasyarakat secara wajar.
Mencoba menghina dan menista gerakan mahasiswa
dengan sikap penguasa yang penuh dendam.
Mencoba memperalat dan memainkan lembaga peradilan
untuk kepentingan-kepentingan masa depan rezim diktator saat ini. Agar rezim
ini kelihatan seolah-olah adil, seolah-olah tahu hak-hak azasi manusia, mungkin
semua ini untuk tujuan mendapatkan bantuan dari luar negeri.
Adalah usaha pemerintah untuk melaksanakan politik
adu domba sesama warga negara, antara hakim dan jaksa, antara jaksa dengan
tertuduh, tertuduh dengan hakim, setidak-tidaknya agar Indonesia ini kacau,
sehingga ada pengalihan perhatian terhadap kegagalan ekonomi pemerintah.
Agar mahasiswa tidak berontak lagi dan kapok
melakukan demonstrasi. Tidak membuat Ikrar Mahasiswa lagi, tidak membuat
poster-poster lagi atau biar mahasiswa tidak melakukan pawai lagi. Pada
pokoknya untuk menakut-nakuti mahasiswa.
Agar mahasiswa masuk KNPI dan segera mengikuti
anjuran Daoed Yoesoef untuk menormalisasi kampus yang tidak masuk akal itu.
Untuk serangkaian kandungan maksud itulah, kami
membuat sebuah pertanggunganjawab dari gerakan kami. Mudah-mudahan mahasiswa
tidak akan gentar menghadapi ancaman dan kelakuan penguasa seperti itu. Ada pun
tentang pasal-pasal yang dituduhkan, misalnya menghina kepala negara atau
kekuasaan umum, itu adalah sekedar dalih saja agar penguasa rezim Suharto dapan
dengan mudah menempeleng gerakan mahasiswa. Jadi kami tidak akan bahas.
Majelis Hakim yang terhormat dan hadirin yang kami
muliakan,
Jika karena maksud-maksud baik, kami kemudian
terpaksa diseret ke depan pengadilan, itu semata-mata konsekwensi politis.
Adalah karena usaha dari orang-orang yang tidak suka dikritik, penguasa yang
masih merasakan kuatnya kedudukan, dan
upaya politik untuk membuat jera warga negara yang menurut anggapan mereka
coba-coba menentang usahanya. Atau mungkin satu bentuk pertentangan antara
golongan tua dan golongan muda dalam satu manifestasi politik: status quo lawan
dinamika zaman. Seperti dikisahkan dalam mitologi Yunani tentang Kronus,
pemimpin kaum Titan, yang mula-mula mendiami dunia ini. Kronus sang pemimpin
selalu saja menelan setiap anaknya yang baru lahir, karena ramalan bahwa suatu kali seorang anaknya akan menjadi
lebih kuat dan akan merebut tahtanya. Tindakan itu terus dilakukannya sampai
saatnya anak yang yang keenam bernama Zeus dapat disembunyikan ibunya, Rhea, ke
pulau Kreta. Zeus yang disusui kambing dan besar dalam asuhan bidadari itu
suatu hari dapat menaklukkan Kronus, ayahnya.
Mungkin pengadilan ini merupakan wajah yang lain
dari keganasan Kronus-kronus zaman kini, satu tabiat seorang ayah yang suka
menyantap anak-anaknya sendiri.
Majelis Hakim yang terhormat dan hadirin yang kami
muliakan,
Selama
berlangsungnya pengadilan ini, maka masyarakat haruslah tahu bahwa kami merasa
tertekan baik moril maupun psikologis. Kami mendapat halangan untuk
membicarakan banyak tentang kebenaran-kebenaran yang seharusnya diungkapkan.
Diantaranya malah melalui teror-teror politik yang tersembunyi, sedangkan 80
hari yang lalu orang tua kami (seorang ibu) juga mendapat semacam interogasi di
penjara Guntur, Jakarta, untuk suatu perbuatan yang seharusnya tidak lazim
menyeret-nyeret orang tua ke dalam arena politik. Bentuk-bentuk intimidasi ini
kami yakin tentu dilaksanakan pula kepada tertuduh-tertuduh lain, bahkan
semenjak rekan-rekan kami itu berada dalam tahanan. Kami juga tahu mengenai
seorang rekan kami di Jakarta yang dimasukkan ke dalam kerangkeng ular dan yang
juga kena tamparan orang gila atau tentara bayaran di penjara.
Sekiranya
mudaha-mudahan itu menambah ketetapan hati bagi diri-diri kami mahasiswa
seluruh Indonesia dalam menegakkan keadilan dan kebenaran selanjutnya. Seperti
juga apa yang dikatakan Socrates dalam pidato pembelaannya, Apologia (399 SM)
di depan penuntut-penuntutnya: Meletos, Anytos, dan Lycon, sebagai berikut:
“Dalam peperangan seringkali bisa dipastikan bahwa
seseorang akan terhindar dari bahaya maut apabila ia membuang senjata yang ada
padanya, dan bertekuk lutut di hadapan lawannya, dalam keadaan-keadaan lain
lagi seseorang mungkin akan terhindar dari bahaya bilamana ia bersedia berbuat
dan bebicara secara yes-man. Yang sulit, wahai rekan-rekanku, bukanlah cara
bagaimana menghindari maut melainkan bagaimana menghindari kebatilan, sebab
kebatilan itu lebih dahulu datangnya daripada maut itu sendiri”.
Demikianlah kami juga perlu mengucapkan terima
kasih kepada pembela-pembela kami yang dengan tabah menyertai kami dalam proses
peradilan ini, juga kepada hakim dan jaksa, yang semuanya sebagai makhluk lemah
yang terhimpit. Di bawah diktatorisme yang keji di Indonesia saat ini. Kami
sama sekali juga tidak punya komentar apa-apa tentang proses peradilan yang
berlangsung selama ini, karena sebgai sebuah jarum jam pengadilan ini sudah
berjalan cukup lancar.
Untuk
itu perkenankanlah kami hanya menyadur firman Tuhan, sesuai dengan kepercayaan
kami, sebagai berikut:
“Maka
tatkala mereka lupa kepada peringatan yang diberikan kepada mereka. Kami
selamatkan mereka yang beroposisi dari perbuatan jahat dan Kami siksa
orang-orang zalim dengan suatu azab yang amat pedih sebagai ganjaran bagi
kefasikan mereka itu” (al-A’raf: 165).
MITOS PERJUANGAN
Untuk tidak terlalu tertipu dengan apa yang sedang
kita lihat. Maka kami akan coba beberkan mengenai riwayat kekuasaan di
Indonesia. Bagi kebanyakan tentu kenyataan itu tidak akan dapat dilihat jelas.
Sejarah yang selalu tertulis tinta emas dan penuh dengan penghargaan yang
berlebihan kepada para pahlawan, membuat kita semakin buta terhadap apa yang
sebenarnya telah terjadi dimasa lalu. Dengan sejarah dan kultur yang demikian,
telah membuat kita tidak sadar kepada rentetan kemunafikan yang kini berubah
menjadi semacam kejayaan dari sebuah bangsa dan negara yang palsu.
Gejolak
dahsyat atau perebutan-perebutan kekuasaan antara berbagai kelompok politik,
bahkan hanya diketahui oleh beberapa gelintir orang. Dalam kenyataan yanag
pasif dari andil rakyat terhadap demokrasi, sebenarnya harus dikatakan bahwa
rakyat menjadi korban dari permainan-permainan politik yang tidak dipahaminya.
Malahan dengan semakin bangkitnya kekuasaan totaliter dan diktator, serta
pendidikan yang minus akhir-akhir ini, rakyat akhirnya semata-mata menjadi
umpak-umpak ( landasan) bagi macam-macam kelompok penguasa dengan berbagai
kepentingan. Bagi mereka kekuasaan menjadi target yang sangat dekat, tetapi
mereka tidak lagi mau memikirkan nasib di kalangan bawah. Bagaimana cara mereka
memerintah tidak lagi menjadi urusan!!
Sebenarnya
di Indonesia hubungan antara rakyat dan penguasa sudah terputus.
Istilah-istilah “floating mass” yang muncul di kalangan politisi akhir-akhir
ini menggambarkan bahwa rakyat seolah-olah sebagai mangsa yang harus dicaaplok.
Sedangkan istilah-istilah “kedaulatan Rakyat”, mandat rakyat , atau suara
rakyat semakin hilang. Masalah-masalah dalam masyarakat kadang-kadang hanya
dijadikan issue politik dari pada diselesaikan.
Sementara
itu oleh penguasa rakyat disuguhi tipuan, tetapi bukan kenyataan. Hal ini
seperti yang dikatakan oleh Soeharto atau Soedomo, ketika pidato di Departemen
Tenaga Kerja dan transmigrasi di Jakarta tagl 9 s/d 11 Juli 1979. Soedomo
mengatakan bahwa “ keresahan sebagai proses pembanguna dan pembaharuan” . Hal
ini tentu sama artinya dengan ucapan : “Kejahatan sebagai proses menuju
kebaikan”. Sejarah penipuan ini telah berjalan berlarut-larut sehingga rakyat
menjadi terbiasa.
Kita
tentu merasakan seola-olah “negara” ini bergemuruh. Ada penataran, pemilihan
umum, dan disana ada pemimpin-pemimpin yang meneriakan cita-cita bangsa, katanya.
Tetapi sungguh mati apakah benar mereka cukup orang-orang yang punya itikad
baikeperti yang mereka siarkan. Jika mereka tergolong seorang pejuang berani
mati dan selalu berdiri di depan barisan, apakah mereka setelah itu memiliki
jiwa, semangat seperti mereka mengharapkan kemerdekaan “? Sungguh tragis bahwa
setela proklamasi kemerdekaan kita bukan rebutan kekuasaan, dan bahkan
orang-orang yang selalu mengangkat dirnya pejuang itu juga ikit-ikut pula
berebut “tulang”.Moctar Lubis dalam caramahnya tgl 30 januari 1978 di gedung
Kebangkitan Nasional mengatakan : “ Kemudian meledaknya semangat kemerdekaan,
Angkatan 45 telah menampilkan janji-janji lahirnya kebesaran jiwa manusia
Indonesia, tetapi yang segera mengkerdil kembali akibat ketamakan berkuasa dan
nafsu menumpuk harta kekayaan”.
Demikian
saat ini tingkat kegilaan di kalangan rakyat semakin meningkat kalau tidak
boleh dibilang kalap. Rakyat seolah-olah merasa gatal, tetapi tidak tahu mana
yang harus digaruk. Sementara itu diantara keresahan yang semakin menjadi-jadi
satu dua pejabat memeberi komentar, pejabat-pejabat ini sekejap saja menjadi
ahli bahasa. Mereka menciptakan istilah-istilah yang mungkin hanya dapat
dimengerti di sanatorium jiwa.
Dalam keadaan mana wakil Presiden Adam Malik
dengan nada sendu mengatakan “Kita semua telah berdosa” kita semua telah
berikrar akan setia, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD’45. Namun
sering ucapan itu hanya dibibir saja tanpa diikuti dengan perbuatan. Ini dosa
kita. Inilah pokok masalah sekarang. Inilah penyebaba utama yang membuat
kemacetan-kemacetan hingga mekanisme pemeritahan tidak berjalan dengan
selayaknya. (Sarasehan antar Generasi, 1 Juni 1979).
Pernyataan yang diberikan oleh Adam Malik tersebut
mengantarkan pemikiran bahwa masalah mekanisme dan pelaksanaan UUD’45 serta
Pancasila adalah batu besar yang sedang kita hadapi.
UUD’45 dan Pancasila saat ini telah dimanipulasi.
Penguasa pemerintah atas prinsip-prinsip setan yang masih sangat misterius.
Penguasa mengatakan indonesia berdasarkan hukum tidak dilaksanakan. Demokratis
tetapi otoliter. Berketentuan Yang Maha Esa tetapi klenik. Kerakyatan tapi
feodalistis. Kerusakan struktur merupakan konsekwensi dari cara-cara seperti
itu.
Akhirnya negara tidak menjalankan fungsinya lagi
sebagai negara. Tujuan negara tidak berkentuan. Target-target REPELITA gagal
karena korupsi. Rakyat datang memaki. Ini merupakan tanda-tanda bahwa negara
kehilangan fungsi organisasinya.
Dalam
hal ini, demokrasi yang menjamin pertautan antara rakyat dan penguasa juga musnah.
Pemerintah dari rakyat (demokrasi) diganti dengan kekuasaan dapat diselesaikan
sesuai dengan kemauan rakyat. Pengauasa akhirnya bertindak sebagai dalang edan.
Sedang rakyat adalah wayang-wayang. Penguasa dapat
menentukan lakon, menjatuhkan korban, mengadakan erang dan memasukkan ke
kotak-kotak wayang yang sudah tidak dibutuhkan lagi untuk suatu lakon.
Penguasa dapat menjadi bandit tetapi kalau perlu
berpakaian pendeta. Hal ini menggambarkan penunjukkan kekuasaan yang sekarang
terjadi di Indonesia. Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dimasukkan dalam satu
kotak dan mengeksploitasi rakyat dengan sewenang-wenang. Montesqieu mengatakan
apabila hal ini terjadi malapetaka telah tiba.
Kebiadaban
seperti di atas sebenarnya telah terjadi sejak tahun 1945. Gaya totaliter dan
diktator yang telah lahir sekarang adalah bentuk dari keserakahan masa lalu.
Sebuah rangkaian pemberontakan-pemberontakan yang membuat jatuh bangun
pemerintahan dan memungkinkan kabinet hanya berumur beberapa hari. Rezim yang
sekarang bercokol ini tak lebih sebagai unsur “pemberontak” yang menang dan
berusaha untuk terus memegang tampuk kekuasaan. Oleh karena itu sebgai penguasa
mereka perlu mencari cara-cara yang cukup kejam dalam menjaga kekuasaannya.
Cita-cita orde Baru dipropagandakan ternyata hanya merupakan cara menyeret
rakyat untuk mendukung satu pemerintahan diktator, karena mereka menganggap
sistim politik yang dimuat dalam UUD’45 dan Pancasila tidak menjamin agar
mereka tetap berkuasa.
Partai-partai politik suara oposisi dianggap musuh
dan sampai sekarang selalu digencet. Permainan curang dalam PEMILU harus
dilaksanakan, tetapi yang kemudian mereka katakan hasil-hasil PEMILU adalah
syah dan tidak dapat diganggu gugat (pernyataan Soeharto dalam menilai PEMILU
1971).
Gaya-gaya kepemimpinan militer yang terkenal
diktatur dan totaliter inilah sebenarnya yang merupakan sisa-sisa
perebutan-perebutan kekuasaan sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945. Yang kemudian
saat ini teah dirubah istilahnya menjadi “wrisan nilai dari angkatan’45”
Dalam waktu yang demikian panjang sebenarnya hanya
dua kekuatan yang selalu bertarung, yakni kekuatan militer dan kharismatik
Soekarno. Tetapi dalam pertarungan-pertarungan itu dapat dipastikan bahwa
rakyatlah yang selalu menjadi korbanya. Rakyat adalah kelompok yang selalu
menjadi tumbal, terbunuh dan tertindas.
Demikianlah karena mitos yang kelewatan yang
diberikan kepada “jasa-jasa pahlawan”, maka korupsi, diktatorisme dan
totaliterisme terkubur sebagai jasa-jasa pahlawan yang sangat besar, katanya.
Perjuangan bersenjata sebenarnya adalah konsekwensinya yang biasa saja dari
satu bangsa yang terjajah. Menjelang
tahun 1945 tidak ada predikat “angkatan bersenjata”. Orang-orang yang terdidik
secara militer hanya ada beberapa gelintir. Tetapi partai politik pada waktu itu
memobilisasikan orang sipil lebih banyak lasykar-lasykar. Mungkin dengan
berperang. Yang kali ini tidak melawan penjajah, tetapi energi itiu digunakan
untuk menindas rakyat. Terlepas dari banyak jasa dalam menegakan kemerdekaan,
maka demi kebaikan masa depan, kita juga perlu mengoreksi kebiasaan-kebiasaan
yang terjadi semenjak proklamasi kemerdekaan.
Barangkali
bagian yang paling menarik perhatian dari perhatian sipil militer di Indonesia
ialah bahwa kaum militer membutuhkan waktu begitu lama, lebih dari 20 tahun
untuk merebut kekuasaan politik.
Untuk sebagian besar dari masa itu, adegan
perpolitikan Indonesia menyodorkan lingkungan yang menggoda tentara yang cukup
sadar politik untuk mengambil alih
kekuasaan. (Ulf Sandhaussen, The Military: Structure, Procedures, and Effects
on Indonesian Society).
Pernyataan itu mungkin sangat pahit jika didengar
oleh tentara sendiri. Apalagi jika bermunculan rezim Soeharto adalah merupakan
akhir dari masa 20 tahun yang disebutkan Ulf sandhausen. Tetapi bagaimanapun gangster
Soeharto (Soeharto Group) adalah symbol dari gigi-gigi militer yang selalu siap
menerkam kekuasaan sejak tahun 1950 an.
PANDANGAN
MASYARAKAT TERHADAP ABRI:
Sampai
saat ini masalah pertentangan antara militer dan sipil sebenarnya berjalan cukup
seru. Keluhan-keluhan di masyarkat mengenai bagaimana caranya militer menduduki
posisi sipil sangat ramai akhir-akhir ini. Masyarakat sering mengeluh “
tanah-tanah itu milik Jenderal-Jenderal”, anak Jenderal Ali Murtopo yang
menembak mati ornag lain dibebaskan”,” lurah ABRI, camat AABRI, Bupati ABRI,
Gubernur ABRI dan Presiden juga ABRI”. Di jalan-jalan atau tempat-tempat yang
harus membayar sering terlihat tulisan-tulisan diskriminatif seperti:”Awas
komplek ABRI kecepatan 5 km/jam”, “ini loket khusus buat ABRI”,”ABRI mendapat
potongan 50%” dan “ ABRI tidak usah bayar”.
Ketika
kampus diduduki, mahasiswa mengatakan: “Penghijauan kampus”. Di dalam
surat-surat kabar ada berita seperti: Perkelahian itu melibatkan oknum-oknum
baju hijau”, dalam penggerebagan tempat judi pihak keamanan mendapat halangan
dari beberapa oknum baju hijau”, “truk-truk yang keluar dari pelabuhan selalu
disertai oleh oknum-oknum baju haijau” dan lain sebagainya.
Bahkan tingakah laku Jenderal Amir Machmud,
Menteri Dalam Negeri dalam kabinet Soeharto, dalam Pemilihan Umum 1971, telah
menyebabkan Jenderal tersebut di anugerahi gelar “ bulldozer politik’ (lihat
buku Pemilihan Umum 1971 yang diterbitkan oleh Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia,
terit 1972). Pemilihan umum yang kedua itu telah menjadi ajang bagi pengukuhan
peranan ABRI di masyarakat atau
menggunakan bahasa Dr. alfian: “……format baru ini ialah peranan dominan dan
menentukan dari ABRi dalam politik…” Dan masuknya Golongan Karya sebagai salah
satu kontestan Pemilihan Umum disebut oleh Dr. Alfian sebagai pengukuhan
peranan militer dalam berpolitik, karena:……”sebagaimana diketahui Golkar adalah
partner atau sambungan tangan ABRI dalam politik”…….(Dr. Alfian: “Pemikiran dan
perubahan Politik Indonesia”. PT Gramedia,1978,halaman 5).
Apa
yang bisa meredakan pertentangan sipil
militer ini adalah prinsip Dwifungsi ABRI yang mungkin bercita-cita luhur,
tetapi yang selalu menghasilkan kekuatan perusak di segala bidang. Disamping
itu dengan adanya anarkisme pemerintahan absolut Soeharto, maka dwifungsi turun
sekali nilainya menjadi “ prinsip bagaimna caranya agar pagar dapat merusak
tanaman”. Dalam suasana kemenagana yang merajalela dari militer, partai politik
dapat dipastikan hanya menjadi “tukang dongeng” tentang negara dandemokrasi.
Kekuatan sipil yang dapat diartikan kekuatan-kekuatan partai-partai politik
diistirahatkan atau di kumpulkan disebuah gedung opera yang kini dinamakan
gedung MPR atau DPR. Pembubaran konstituante dengan dekrit Presiden 5 Juli
merupakan klimaks pertarungan itu. Karena sebenarnya Soekarno mendapat
tekanan-tekanan berat dan sekaligus rayuan dari TNI-AD yang menentang keras
hadirnya partai-partai politik karena dianggap menciptakan huru-hara.
Berikutnya kelompok “ Pendesak DEKRIT” bergeriliya untuk bagaimana dengan berbagai
cara Soekarno yang dianggap musuh, jatuh di tahun 1965.
Apa
yang kami kemukakan adalah fakta-fakta yang bias jadi dianggap rasialis
mungkin. Tetapi adalah perlu untuk menyingkapkan tabir masalah sebenarnya.
Demikianlah pertentanga-pertentangan sipil-militer ini terselubung dalam kultur
bangsa Indonesia yang merasa “balasbudi” terhadap orang-orang yang dapat
melindungi dari marabahaya. Atau karena sifat-sifat yang berlebihan memandang
pahlawan sebagai seorang jagoan . Sebagai symbol dari perasaan yang halus itu,
kadang-kadang masyarakat bangga jika mempunyai saudara seorang Jenderal.
Istilah-istilah muncul dalam percakapan sehari-hari, seperti:”hati-hati lho
jeng, tante yang itu suaminya seorang PANGTI ABRI, “sudahlah kita ngalah saja
soalnya babenya kan ABRI”, entar deh gua habisin dia, babe gue kan punya
senjata”. Atau “belum tau ya dia rasanya ke giling panser”. Idiom-idiom ini
menunjukkan bahwa ABRIselalu diatas kekuatan sipil. Sebagai BENHUR yang sedang
melawan ribuan nyamuk-nyamuk.
Pernyataan-pernyataan
di atas telah menunjukkan setidak-tidaknya ada pertentangan antara militer dan
sipil di Indonesia, tetapi pertentangan iyu tidak begitu menyolok berhubung
sifat kekeluargaan kita. Namun dalam porsi yang besar pertentangan itu muncul
dalam kritik-kritik terhadap prinsip-prinsip “Dwifungsi ABRI” yang sangat
sacral itu. Dugaan sementara, Dwifungsi ABRI merupakan alat militer untuk
campur tangan dalam politik, menciptakan “sistim politik diktatur”agar militer
tetap berkuasa. Bahwa dalam hal ini apakah ada idelisme “suci” bagi militer,
maka orang sudah tidak memperdulikan lagi. Karena kenyataan-kenyataan
menunjukkan bahwa ABRI memegang banyak posisi dalam jabatan pemerintahan, dan
dalam keadaan mana demokrasi kemudian mati, kekeuatan menjadi dominan dan
penindasan terhadap rakyat pun terjadi.
Sejak
tahun 1946 pertentangan itu sudah mulai tejadi. Yakni antara”kelompok syahrir”
yang di dukung oleh sipil dan “kelompok tan Malaka” yang di dukung tentara.
Diantaranya panglima Besar Jenderal Sudirman mendukung Tan malaka. Sengketa
kekuasaan ini merupakan cermin dari pergulatan antara orang-orang sipil dan
militer yang paling ekstrim yang terjadi di Indonesia. Kemudian juga antara
Soekarno dilain pihak sebagai symbol pemerintahan sipil yang berturut-turut berlawanan
dengan “kelompok militer yang menyerang Istana Merdeka tanggal 17 Oktober
1952”’ Zulkifli Lubis yang mendirikan PRRI”, dan dengan PERMESTA nya Vence
Samual”. Serta banyak pertentangan-pertentangan yang terjadi berikutnya, sampai
suatu saat yang sangat terselubung dan dengan pertolongan kesempatan, Panglima
KOSTRAD Soeharto waktu itu, menjungkirkan Soekarno dari jabatan presiden.
Pertentangan
antara sipil-militer ini sebenarnya merupakan gejala yang sudah berlangsung
sejak zaman proklamasi kemerdekaan. Selain apa yang telah kami sebutkan di
atas, masih banyak alas an yang menyebabkan pertentangan antara sipil-militer,
bahkan pertentangan-pertentangan emosionil. Sampai sekarang antara
sipil-militer pada waktuitu tercermin dari sikap seteru antara politisi dan
militer. Kalau sekarang para pemuka ABRI sering menuduh mahasiswa bertindak
ekstrim, kurang ajar dan kiri, maka pada tahun-tahun itu julukan-julukan itu
cukup jelas bagaimana militer memusuhi KABINET,memusuhi usaha-usaha perundingan
(Linggarjati, renville, Rum Royen dan KMB), juga melkukan boikot, agitasi,
demontrasi bersenjata dan mensabot program-program kabinet(program pemerintah
yang syah);misalnya menentang rasionalisasi militer.
Sedangkan
Jenderal Ali Murtopo mensinyalir sendiri sorotan-sorotan yang dilancarkan
kepada ABRI adalah berkisar pada: ABRI bertindak tidak wajar terhadap rakyat
banyak dengan melaksanakan paksaan, pemerasan, penangkapan dan lain sebagainya;
menjadi backing korupsi, penyelundupan dan sebagainya, yang merugikan negara, sikap
unsur-unsur ABRI dalam kehidupan masyarakat kurang sopan seperti dalam lalu
lintas, dalam took-toko, kantor-kantor dan sebagainya,unsure-unsur ABRI meminta
sumbangan secara paksa, melakukan penodongan-penodongan, perampokan-perampokan dan sebagainya; angota-anggota ABRI
memaksakan hak-hak istimewa dengan kekuatan serta uniformnya; para anggota ABRI
elanggar disiplin dan hokum tidak ditindak, sehingga menimbulkan rasa tidak
aman dan tentram dalam masyarakat; ABRI merampas hak warga negara sipil dengan posisinya
dewasaini yang tidak membantu perkembangan social ke arah yang lebih baik;
hubungan ABRI –sipil tidak dilakukan atas dasar persamaan derajat dan tidak
sesuai dengan norma-norma demokrasi(Ali murtopo, STRATEGI POLITIK NASIONAL,
Yayasan Proklamasi, 1974). Sebagaimana layaknya, maka terhadap
kenyataan-kenyataan itu toh Ali Murtopo mengadakan pembelaandiri, bahwa hal itu
merupakan gejala umum dan masalah indisipliner adalah masalah umum, sperti juga
yang dilakukan gerombolan-gerombolan pemuda atau gerombolan pejalan kaki yang
menyebrangi jalan. Oleh karena itu, untuk melihat kenyataan apakah hal itu
merupakan gejala umum , kiranya uraian kami berikutnya akan dapat
menjelaskannya. Kami akan coba ungkapkan hasil polling pendapat yang dilakuklan
oleh pihak ABRI sendiri.
Pada
bulan Agustus 1975 LEMBINTAL ABRI telah melakukan pnelitian di beberapa daerah
jawa Bareat, yang kemudian dilanjutkan ke Jawa Tengah dan juga jawa Timur.
Hasil yang diberikan sungguh sangat mengejutkan kalau tidak membuat kita
menjadi pesimis!!Sikap masyarakat swasta, cendikiawan, pemuda/ mahasiswa,
petani, alim ulama dan perorangan menunjukkan rasa yang sangat tidak puas
terhadap sikap ABRI akhir-akhir ini. Antara 50%-79% menyatakan ketidakpuasan
merekaterhadap tingkah laku perorangan ABRI dan 38%-75% menyatakan tidak puas
terhadap instansi ABRI(Integritas, No.III, Maret 1977). Angka-angka ini telah
menunjukkan beberapa jauh penampilan ABRI dimasyarakat menjadi merosot dan
sekaligus merupakan jawaban terhadap apa yang di sangsikan oleh Jenderal Ali
Murtopo sendiri.
PANDANGAN MILITER TERHADAP MASYARAKAT
Oleh
karena itu, tidak berlebihan kiranya kalau diutarakan bahwa semacam sikap ganda
atau “ambivalent” terhadap TNI terdapat di dalam sebagian, kalaulah tidak semua
anggota masyarakat sipil. Sikap ganda ini diwarnai oleh percampuran
(pertarungan) antara cinta dan benci, antara senang dan jengkel, atau antara
saying dan sakit hati. Tetapi bertepuk tidaklah bertepuk sebalah tangan. Kalau
sebagaian masyarakat mempunayaisikap ganda terhadap TNI, maka kiranya demikian
pulalah yang tejadi pada sebagian anggota TNI terhadap kaum sipil. Kemesraan
yang terjalin di waktu geriliya dulu, kini mungkin sudah dicampuri oleh
perasaan jengkel, benci, atau sakit hati, yang diakibatkan oleh karena sebagian
anggota masyarakat sipil (yang mungkin hanya sejumlah kecil) mempunyai sifat
yang kelihatannya suka cerewet,doyan mengeritik tanpa batas, sok tahu, sok
pintar, tapikurang atau tidak mempunyai rasa tanggung jawab. (Alfian, Lukisan
Pemikiran seorang Jenderal, dalam PEMIKIRAN DAN PERUBAHAN POLITIK DI INDONESIA,
PT Gramedia Jakarta 1978).
Pertarungan
antara sipil dan militer ini memang sudah berlangsung cukup lama, kebencian
militer terhadap sipil(politisi)misalnya tercermin darirasa sebal militer
terhadap parlemen pada waktu itu. Militer suka-suka mengatakan bahwa sebagian
anggota Parlemen adalah kolaborator-kolaborator dan pengacau politik. Parlemen
dan Politisi disebut-sebut sebagai sumber dari keadaaan yang tidak stabil. Sementara itu militer
kadang-kadang lupa bahwa pada saat dibubarkan, KNIL (tentara kerajaan Belanda)
asal Indonesia berjumlah sebanyak 65.000 orang (tanggal 26 Juli 1950) yamh
kemudian sebagian besar bergabung ke dalam Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Guy J. Pauker, the Rule of the Military in Underdeveloped Countries,
Princention Univ. Press, New Jersey, 1972). Dan menjadi anggota KNIL sebenarnya
sudah lebih dari istilah kolaborator itu sendiri. Apakah mungkin demikian
geramnya sehingga sampai saat ini pula militer sendiri masih cukup gencar
melakukan serangan-serangan kepada sipil. Dalam dua hal ini gerakan mahasiswa,
terutama yang terkena tonjokan paling keras.
Sebuah daftar kebencian dari militer ini pernah
disusun oleh keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, kami akan kutif
sepenuhnya:
”Bahwa
gerakan moral mahasiswa adalah kegiatan yang dilakukan oleh oknum-oknum
Dewan Mahsiswa yang mengatas namakan DEWAN, mengatasnamakan seluruh mahasiswa ,
bahkan mengatasnamakn aspirasi masyarakat dengan aksi-aksi memaksakan kehendaknya
tanpa mengindahkan tata krama bahkan melanggar ketentuan-ketentuan
perundang-undangan “ (Dasar pertimbangan 1, Surat Keputusan PANGKOPKAMTIB
tentang pembekuan kegiatan Dewan-dewan mahasiswa Unversitas / Perguruan Tinggi/
Institut; No. SKEP.02/ KOPKAM/ 1978).
“Bahwa secara sistematis dan pragmatis, terutama
oleh oknum-oknum Dewan-dewan Mahasiswa/Senat mahasiswa baik karena hasutan
unsur-unsur ekstrim maupun karena terpijak di atas pola ekstrim, oleh
oknum-oknum tersebut telah dilancarkan kegiatan-kegiatan dengan menyalahgunakan
kebebasan, menyalah gunakan demokrasi, menjurus tindakan melawan konstitusi dan
melanggar hukum”. (Point 17; Penjelasan KAS KOPKAMTIB, tanggal 23 Januari 1978
atas nama PANGKOPKAMTIB).
“Bahwa dengan dalih kebebasan mimbar, dengan kedok
pembahasan ilmiah, di kampus-kampus yang isinya tidak lain melontarkan
fitnahan, hasutan, nistaan, hinaan, pemutar balikan kenyataan yang ditunjukkan
kepada orang lain, kelompok yang tidak disukai, pejabat, aparatur pemerintah.
Lebih dari itu, di bahas dan disimpulkan perlunya perubahan figur pimpinan
nasional untuk bisa merubah struktur nasional. “ Diskusi mahasiswa di
Universitas Indonesia pada tanggal 19 Januari 1978, yang membicarakan perlu
atau tidak perlunya mengadakan revolusi sekarang ini, jelas membuka tabir atas
sikapnya yang melawan Demokrasi dan UUD”. (Point 18, penjelasan KASKOMKAMTIB
tanggal 23 Januari 1978 atas nama PANGKOPKAMTIB).
“Bahwa kegiatan-kegiatan/ aksi-aksi DM/SM selama
ini tidaklah sepenuhnya muni, melainkan telah dikembangkan secara sistematis
oleh oknum-oknumdi luar kampus, karena itu tindakan-tindakan ini ditujukan
kepada mahasiswa secara keselurujan, melainkan kepada mereka-mereka yang untuk
mencapai tujuan politiknya telah memanfaatkan mahasiswa”. (Point 22, penjelasan
KAS KOPKAMTIB tanggal 23 Januari 1978 atas nama PANGKOPKAMTIB).
Berdasarkan tuduhan-tuduhan yang pada kenyataan
sangat jauh dari fakta kejadian sebenarnya, pihak penguasa melalui
petugas-petugas keamanannya telah melakukan tindakan-tindakan seperti:
Penangkapan dan pengejaran terhadap para pemimpin
Mahasiswa.
Pemberangusan terhadap surat kabar Kompas, Sinar
Harapan, Merdeka,Pelita, The Indonesia Times, Sinar Pagi, Pos sore, karena
harian tersebut selama ini dianggap menyiarkan berita-berita yang dapat memanaskan
dan menajamkan keadaan. (Point 23, penjelasan KAS KOPKAMTIB tanggal 23 Januari
1978 atas nama PANGKOPKAMTIB)
Pembekuan lembaga-lembaga kemahasiswaan yang
secara syah merupakan kegiatan kemahasiswaan yang demokratis yang berfungsi
menyalurkan aspirasi mahasiswa. (Surat Keputusan PANGKOPKAMTIB No.SKEP.
02/KOPKAM/I/1978, yang ditandatangani oleh KAS KOPKAMTIB laksamana TNI
Soedomo).
Pembekuan kegiatan dewan mahasiswa semua
Universitas/ Perguruan Tinggi/Institut yang dilakukan atas dasar alasan untul
menyelamatkan seluruh mahasiswa dan dari pimpinan yang salah, yang menyalah
gunakan kepercayaan mahasiswa dan mengatasnamakan mahasiswa. (point 21,
Penjelasan KAS KOPKAMTIB tanggal 23 januari 1978 atas nama PANGKOPKAMTIB).
Pengawasan terus menerus terhadap kegiatan yang
ada dilingkungan kehidupan kampus oleh petugas-petugas negara baik secara
terang-terangan maupun tersamar, sedemikian jauh dirasakan dapat membawa
pengaruh negatif terhadap alam kehidupan yang demokratis.
Bahwa sebenarnya masih banyak daftar kebencian
militer terutama dan khususnya yang ditujukan kepada mahasiswa pada tahun
1977-1978. Gerakan Mahasiswa pernah dikatakan sebagai newleftist, berusaha ke
arah makar (merebut kekuasaan/ kudeta), anarki, atau dijadikan alat politik.
Tentunya mahasiswa juga belum lupa dengan KISAH SI KOLONEL SITORUS, penguasa
militer dari Jogja yang sangat sengit terhadap gerakan mahasiswa pada tahun
1977-1978. Ucapan kata-katanya terasa masih terngiang-ngiang di telinga:
“Gerakan mahasiswa ditunggangi dan terbukti disogok dengan uang sebanyak dua
puluh lima juta”. Sekiranya kebenaran fakta akan dapat meceritakan secara
lengkap apa yang sebenarnya terjadi di sekitar kita.
Akhirnya
Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, melalui catatan Perjuangan 1978 itu
meminta:
“ Demikianlah kenyataan-kenyataan yang dapat
direklam hingga saat ini, yang ada pada saatnya nanti dapat di putar kembali
untuk menentukan siapakah yang patut dicatat dalam LEMBARAN PUTIH, dan siapakah
yang tercatat dalam LEMBARAN HITAM yang menodai sejarah perjuangan bangsa”.
MILITER DAN KEKERASAN DI INDONESIA
Kegiatan ABRI dalam tugasnya di bidang HANKAMNAS,
misalnya sering kita dengar yakni: melaksanakan pertahanan keamanan nasional
dengan kegiatankegiatan operasi HANKAM baik yang bersifat preventif maupun yang
bersifat represif dengan menggunakan kekuatan senjata teknologi dan senjata
sosial secara serasi (Dwifungsi ABRI, MABAD, SESKOAD, 1971). Menimbulkan
pertanyaan apakah sebenarnya yang disebut-sebut dengan “senjata teknologi” dan
“senjata sosial” tersebut.
Tetapi di balik pernyataan tersebut kita harus
bertanya siapakah sebenarnya yang banyak melakukan anarki dan tindakan-tindakan
keras di Indonesia selama ini. Mahasiswa? Masyarakat? Atau siapa?
Minimal siapakah pembawa kebudayaan kares
(kekerasan) tersebut di Indonesia dan sekaligus atas bantuan dan perlindungan
siapakah sehingga kekerasan dapat berlangsung?
Apakah kebudayaan terror ini berkembang dari
semboyan TNI-AD (khususnya pasukan Geni) yang berbunyi : “PELOPOR PERUSAK,
PELOPOR PEMBANGUNAN” (TB Simatupang, SOAL-SOAL POLITIK MILITER DI INDONESIA,
Gaya Raya, 1956).
Apakah kekerasan merupakan tindakan militer di
bidang psikologi, politik. Ekonomi dan sosial?
Terlepas dari itu semua marilah kita lihat
tindakan terror atau kekerasan yang dilakukan oleh TNI –AD kepada
“musuh-musuhnya”. Tentu bukanlah musuh ketika “hukum perang” berlaku!!!
Sungguh
sangat menyedihkan bahwa kelahiran Kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945, telah
didahului dengan perbuatan terror. Lembaran hitam inilah yang mungkin menandai
terrorisme di bidang sosial, politik, ekonomi dan psikologis di Indonesia untuk
masa-masa berikutnya.
Pada
tanggal 10 agustus 1945 radio Tokyo menyiarkan Jepang menyerah tanpa syarat.
Indonesia yang pada waktu itu dalam pendudukan Jepang mengalami “ kekosongan
pemerintahan”.
Sebelumnya Jepang telah menyetujui Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia untuk menyiapkan segala sesuatu berhubungan
dengan kemerdekaaan indonesia. Dalam keadaan demikian Soekarno-Hatta sebagai
pucuk pimpinan masih ragu untuk cepat-cepat menyatakan Indonesia merdeka.
Sementara itu dikalangan pemuda yang merintis gerakan bawah tanah misalnya
Syahrir, Sukarni, Chairul Saleh dan Adam malik ( sekarang wakil Presiden RI)
berpendapat agar proklamasi Kemerdekaan secepatnya dilaksanakan. Walaupun
kemudian Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah bersidang,
Soekarno-hatta masih tetap ragu-ragu.
Oleh
karena itu kalangan pemuda yang bergerak di bawah tanah merencanakan
“kekerasan” untuk memberikan tekanan kepada Soekarno-Hatta. Pada tanggal 16
agustus 1945 pasukan-pasukan bawah tanah telah “ menculik” Soekarno-Hatta untuk
dilarikan ke markas PETA (Pasukan Pembela Tanah Air). Di tempat itu
pasukan-pasukan bawah tanah telah memaksa Soekarno-Hatta untuk segera mengumumkan
Proklamsi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 agustus 1945. Kekerasan ini rupanya
menandai diresmikannya kebudayaan keras di Indonesia. Karena setelah itu
tindakan-tindakan terrorisme mulai merajalela dalam bentuk
penculikan-penculikan dan kekerasan yang dilakukan oleh gerombolan-gerombolan
militer (warlordisme). Kenyataan-kenyataan keras itu disampaikan saat ini
terjadi, juga termasuk penculikan-penculikan terhadap mahasiswa sebelum SU MPR
1978. tetapi anehnya sejarah Indonesia saat-saat itu kini terlukis sebagai “
perjuangan-perjuangan kemerdekaan” yang mengagumkan seluruh penduduk jagad.
Perbuatan
teror kala itu menjadi kebiasaan yang mengasyikan barangkali, sehigga dalam
masa-masa perjuangan tersebut luar-negeri sering menuduh Indonesia adalah Facist
dan Militerist, sebelum turunnya Maklumat X wakil Presiden. Prerjuangan
Indonesia waktu itu berujud”senjata” dan “kekerasan”. Kira-kira bulan Oktober
1945 dibentuk markas Tertnggi TKR yang diketuai oleh urip Sumoharjo. Setiap
kepala bagian dari markas Tertinggi dapat mengangkat dirinya menjadi Jenderal.
Sehingga saat itu Markas Tertnggi terjadi “inflasi Jenderal”, menurut Jenderal
Nasution (Sejarah Perjuangan). Di markas tertinggi tersebut juga terjadi
pertententangan-pertentangan antara bekas tentara PETA dan KNIL. Semangat
militeristis dari tentara saat itu kelihatan ketika Mohammad Hatta
memperingatkan Kolonel Nasution Panglima Tentara dan Territorium Jawa (PTTJ)
sebagai berikut: “Saya khawatir kolonel terjerumus ke dalam kesalahan yang
selalu ditempuh kaum militer, seperti ternyata di Jerman dalam Perang Dunia I
dan II, yang mau melihat persoalan perjuangan negara semata-mata dari pihak
kemiliteran” (Nasution, TNI).
Kemudian
pertentangan-pertentangan antara militer dan sipil (kabinet) yang diwarnai dengan
“sisa-sisa semangat juang” tersebuit, menghasilkan semangat penculikan TRI(
Tentara Rakyat Indonesia yang kemudian berubah menjadiTNI). Hal itu terjadi
saat lahirnya “peritiwa 3 Juli 1946”, yakni konflik antara tan malaka yang
didukung TNI dengan kabinet Syahrir. Pada tanggal 27 Juni 1946 Komandan Divisi
III TRI, Mayor Jenderal Sudarsono memerintahkan Mayor Yusuf untuk melakukan
penculikan terhadap perdana Menteri Syahrir. Dan jenderal Sudarsono mengumumkan
menguasai daerah surakrta dan Yogyakarta. Demikianlah belum ada satu tahun
Indonesia merdeka terror sudah terdengar. Hal itu menyebabkan Presiden pada
tanggal 30 juni 1946 mengumumkan “Negara dala keadaan “perang” dan meminta
rakyat untuk menunjukkan di mana Syahrir disembunyikan. Pada tanggal 2 Juli
1946 Mayor Jenderal sudarsono dan Muhammad yamin pergi ke Gedung Negara dan
meminta agar PETISI RAKYAT (lihat Kudeta 3 Juli 19460 yang disodorkan diterima
oleh Pemerintah. Sementara itu “ Barisan Banteng “ juga berusaha menculik
Menteri Amir Syariffudin tetapi tidak
berhasil.
Kebudayaan
culik-menculik ini berlangsung kembali ketika tahun 1948 terjadi “PEMBERONTAKAN
MADIUN”. Kini giliran Amir Syarifuddin
sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dalam kabinet darurat
yang oposisi terhadap Syahrir setelah
“Persetujuan Linggarjati” melakukan terror. Di tengah-tengah oposisi Amir
Syariffudin tersebut pemerintah berhasil menyususn Kabinet Hatta. Akhirnya
program kabinet Hatta untuk mengurangi jumlah angkatan perang di jadikan modus
modus pemberontakan PKI bersama Muso. Dengan tercetusnya Madiun Affair ini
dimulailah tradisi barbar yang keras di
indonesia, diantaranya perwira-perwira TNI pro FDR/PKI yang menentang
penyusutan pasukan program kabinet hatta melakukan penculikan dan pembunuhan.
Seperti balas dendam terhadap Barisan banteng yakni dengan menewaskan Dr
Muwardi. Kekejaman yang dilakukan mirip apa yang terjadi ketika G 30 S PKI
tercetus di tahun 1965. Beberapa agamawan dibantai dan dikubur menjadi satu di
sebuah sumur.
Bagi
kita tentu sangat sulit mencatat keseluruhan kekerasan yang timbul akibat “kaum
bersenjata” ini. Adalah perlu kemudian digambarkan bahwa rakyat pada waktu itu
jelas menjadi korban dari kekacauan yang ditimbulkan militer. Apakah kita perlu
menyalahkan TNI atau ABRI, itu sebenarnya adalah sulit. Yang jelas bahwa
perpecahan-perpecahan di kalangan TKR, TNI atau dengan namanya ABRI saat ini,
telah menimbulkan korban jiwa di kalangan rakyat. Rakyat menjadi korban
terrorisme yang keji. Persoalan perpecahan TNI sehingga ada TNI yang pro
pemerintah dan TNI yang pro DII TII, kahar Muzakar, PRRI- Permesta- MANGUNI,
FDR/PKI; inilah yang bertahun0tahun menyebabkan Indonesia tidak pernah tentram.
Dan tentu adalah tidak masuk akal jika persoalan-persoalan yang timbul dalam
tubuh TNI sendiri harus dipersalahkan dan dimintakan jasa kepada rakyat.
Apalagi kita tahu tokoh-tokoh pemberontakan dan terrorisme tersebut adalah
oknum-oknum yang secara resmi pernah duduk dalam hirarki TentaraNasional
Indonesia dan mendapat pengangkatan resmi. Jika soekarno sebagai tokoh sipil
kemudian dianggap ikut mencampuri urusan TNI AD dalam perkara Supeno, Bambang
Sugeng, Bambang Utoyo), maka reaksi dari tubuh TNI AD-lah yang justru
menyebabkan timbulnya kekerasan dan kekacauan
(kemudian TNI yang lain memisahkan diri/ dari pusat dan membuat
pemberontakan-pemberontakan seperti PRRI-Permesta). Selain itu ada beberapa hal
yang dianggap “protes” terhadap keputusan kabinet misalnya DI TII, Karto
Suwiryo dan kahar Muzakar, yakni orang-orang militer yang juga membawakan kebuyaan-kebudayaan
yang kejam. Dan ada pula yang mempunyai ideologi tertentu seperti Gubernur
Militer Sumatera Utara Daud Beureuh dengan PROVINSI OTONOM ACEH nya. Secara
garis besar, timbulnya kekerasan dan kekejaman oleh militer ini merupakan
implikasi dai ambisinya untuk menduduki kursi pemerinthan atau mempengaruhi
keputusan kabinet berturut-turut sejak “Peristiwa 3 Juli 1946”. Tetapi dalam
hal ini patut kita ketahui bahwa militer dengan senjata di tangan sebenarnya
sejak tahun 1945 dapat dengan sekehendaknya mempengaruhi keadaan masyarakat dan
pemerintahan. Sehingga lebih tepat dikatakan bukan “Pemerintah mempunyai ABRI”,
tetapi cenderung untuk disebutkan “ABRI yang mempunyai pemerintah” tertentu.
Setelah tentara Mesir menghapuskan parlemen Mesir dan membubarkan
partai-p[artai politik, Jendral Najib berkata : “Untuk dapat menjalankan
tugasnya yang tersebut diatas, maka orang-orang militer itu haruslah MEMPUNYAI
PEMERINTAH YANG PANTAS DI BELA” (cf. Egypt Destiny)
Demikianlah
“kaum bersenjata” ini memgang peranan penting di dalam berbagai
pemberontakan-pemberontakan bersenjata. Dalam pemberontakan DI TII yang anti –
terhadap Pemerintah terjadi pembunuhan, penngarongan/ perampokan, pembakaran di
desa-desa. Di samping itu bekas KSAD Kolonel Zulkifli Lubis, Akhmad Hussein dan
Kolonel Simbolon aktif dalam gerakan PRRI melakukan pembunuhan tanggal 16
Oktober 1956, resimen pertempuran angkatan darat (RPKAD) melakukan penangkapan
terhadap pemimpin-pemimpin pemerintah RI (Biro pemuda dept. PD & K, sejarah
Pemuda, PN Balai Pustaka, jakarta, 1965). Bahkan pada tahap yang paling keras,
terror tersebut dilakukan dalam bentuk percobaan pembunuhan Presiden. Kolonel
Zulkifli Lubis adalah seorang perwira yang waktu itu sedang di cari-cari karena
tersangkut dalam PERISTIWA CIINI yakni peristiwa percobaan pembunuhan Kepala
Negara RI (Sejarah Militer Kodam VI Siliwangi, DARI MASA KE MASA, Fakts
Mahyuma, Jakarta, 1968).
Mungkin masih banyak lagi terrorisme yang muncul
di Indonesia, apakah itu satu pekerjaan yang wajar ? ataukah satu konsekwensi
dari tindakan polisionil dan militer? Tetapi sungguh ironis, bahwa dalam
keadaan yang demikian modern, terrorisme muncul kembali dengan bantuan militer
tanggal 30 september 1965. satu pembunuhan kejam dan penculikan lagi-lagi
dilakukan militer dalam tampangnya sebagai pembawa kultur kekerasan di
Indonesia, dalam keadaan mana rakyat masih tetap menjadi kancah pertarungan
“gajah-gajah”.
Yang
menjadi pertanyaan adalah apakah saat ini bentuk terror-terror itu sudah
berakhir? Kami sangat berminat untuk mengemukkan hal-hal actual tentang
terrorisme yang terjadi di Indonesia yang “legal”, terutama dalam kaitannya
dengan terror-terror politik. Dari bentuk penahanan-penahanan tanpa dalih
sampai pada intimidasi dan usaha pembunuhan.
Pada
tahun 1966, tidak lama dari peristiwa –peristiwa terror yang berlangsung
padaperistiwa Lubang Buaya dalam kondisi politik yang keruh, di Bandung telah
terjadi terror-terror politik yang dilakukan oleh Soeharto dengan meminjam
tangan ABRI. Dalam suatu Tanya jawab dengan penulis Barat pada bulan Januari
1973, Ali Sastroamijoyo ketua Umum PNI sebelum meninggal menceritakan tentang
pertemuannya dengan Soeharto. Dalam percakapan tersebut Soeharto mengatakan :
“Saya khawatir tentang keadaan di dalam tubuh PNI (adanya perpecahan PNI yang
pro Osa Maliki dan pro Ali). Ini hanyalah satu-satunya partai nasional dan akan
dapat menjadi satu imbangan bagi kelompok Islam”. Sastroamijoyo menjanjikan
kepada Soeharto bahwa dia akan menyatukan perpecahan dalam PNI ttersebut, dalam
kongres PNI 1966. tetapi ketika kongres PNI tersebut di buka, sejumlah ABRI
telah mencegat pendukung-pendukung Ali Sastroamijoyo. Akhirnya Ali
Sastroamijoyo shock ketika dia
berusaha berbicara dalam kongres
tersebut. Dan Osa Maliki dalam kongres PNI yang merupakan jagoan Soeharto,
terpilih. Ali Sastroamijoyo kemudian menulis surat kepada Soeharto yang isinya
adalah: “ Saya berterimakasih kepada saudara,karena saudara telah mempunyai
inisiatif untuk menyelenggarakan Konggres. Ini merupakan pekerjaan yang tidak berguna,
bukan persatuan yang sebenarnya atau penyembuhan yang sebenarnya untuk
memperkokoh PNI”. Selama karier politiknya sejak tahun 1920, dia di tahan
Belanda di Nederland dan di bebaskan dari tuduhan subversif, akhirnya ia
mengundurkan diri dari politik.
Lagi-lagi
PNI terpaksa menerima terror ketika Osa Maliki meninggal dan mengadakan
Konggres di Semarang pada bulan april 1970 dalam acara pemilihan Ketua Umum
yang baru. Soeharto menunjukkan kebaikan hatinya dan berjanji untuk tidak
mencampuri urusan PNI. Tetapi ABRI tidak menempatinya, karena bermaksud
mengadakan intimidasi sebelum pemilihan. Ali murtopo memihak Hadisubeno
Sosrowardoyo, dilain pihak Hardi juga mencalonkan diri. Ali Murtopo mengirimkan
orang-orangnya dan membuat markas di dekat tempat konggres. Orang0orang yang
berpakaian sipil tersebut hadir ke hotel-hotel tempat peserta menginap dan
menunjukkan kepada peserta, mana yang harus dipilih. Akhirnya Hadisubeno
menang. Tetapi Ali Murtopo ternyata salah memberi dukungan kepada Hadisubeno.
Hadisubeno memusuhi ABRI. Dfalam suatu rapat di Surabaya , Hadisubeno berkata:
“Sepuluh Soeharto, sepuluh Nasution dan segerobak jenderal tidak dapat
menandingi satu Soekarno”.
Praktek-praktek yang dilakukan kepada PNI ini
diulangi lagi oleh AliMurtopo pada Konggres PARMUSI di mana kehadiran Djarnawi
Hadi kusuma di haling-halangi karena Djarnawi mendapat pengaruh Masyumi. (lihat
di belakang).
Terror politik oleh ABRI ini dilaporkan oleh
Harian KAMI 29 Mei 1971, bahwa di daerah Sulawesi Tengah, tema-tema kampaye GOLKAR
bertema ancaman atau intimidasi, antara lain: “Siapa yang tak masuk Golkar akan
di dantung atau ditembak; Golkar dilindungi oleh Angkatan Darat, AL, AU dan
Kepolisian; Partai-partai politik tidak boleh banyak omong, kalau banyak omong
mulutnyaakan diisi dengan peluru…”
Memang pada saat itu Amir Mahmud mengatakan bahwa
400 penembak dan 11000 bom serta granat asap telah disiapkan oleh pabrik
senjata di Bandung. Yoga Sugama mengatakan: “ Jangan heran jika nanati kamu
mendengar laporan beberapa orang ditahan!”
Ketua komisi III DPR-GR Ischak Moro mengomentari
sikap dan tindakan penguasa mrip dengan cara-cara yang ditempuh Kenpetai di
jaman Jepang (Fasis Jepang). Khotbah-khotbah Jumat di mesjid-mesjid disensor.
Kodim Sumbawa Timur menhan anggota NU M. Ilyas selama 30 hari. Kepala desa
Rontu ditahan dengan alas an tidak masuk Golkar. Shoheb ditembak ketika berada
dipodium,70 orang ditangkap termasuk dua
orang wanita (IPMI, Pemilihan umum 1971, Lembaga Pendidikan dan Konsultasi
Pers, Jakarta 1972).
Lain
daripada itu marilah kita lihat bagaimana keganasan Letnan Otong di daerah
Indramayu pada waktu itu. Dalam terbitan surat kabar Sinar harapan bulan Juni
1971 diberitakan hasil tanyajawabnya perihal tuduhan NU bahwa Polisi Militer
telah membunuh umat Islam dan menyiksanya di daerah Indramayu Jawa Barat.
Dicatat: Komisaris Polisi Indramayu mengatakan bahwa kira-kira 20 orang terbunuh. Seseorang mengatakan bahwa tanggal
13 Desember 1970 anaknya telah ditembak oleh Letnan Otong di depan sebuah
kuburanyang baru, di hadapan orang banyak. Sebelum menarik pelatuk senapan,
Letnan Otong berkata: “Ini adalah kejadian yang akan menimpa orang-orang yang
tidak mau pilih Golkar”. Korban pembunuhan Leynan Otong lainnya tewas karena
diseret sepanjang jalan dengan sebuah motor. (Brian May, THE INDONESIAN
TRAGEDY, Graham Brash Ltd, Singapore,1978).
Di
antara suasana pembantaian-pembantaian dan terror-terror politik yang dilakukan
tentara pendukung Golkar, maka secara misterius tanggal 24 April 1971
Hadisubeno Ketua Umum PNI meninggal!!! Sebelumnya, Hadisubeno menyarankan agar
masyarakat tidak tinggal diam jika komandan-komandan ABRI melancarkan kekerasan
terus-menerus. Dalam pembicaraannya dengan Presiden tanggal 28 April 1971,
Mohamad Isnaeni mengatakan kematiannya karena “sebab-sebab yang misterius”,
karena dokter tidak menemukan diagnosa apa-apa. Sesudah PEMILU Subchan ZE
mengatakan kepada Brian May bahwa dia yakin Hadisubeno TELAH TERBUNUH. Saya
takut, mereka akan membunuh saya juga,katanya. Andaikata saya sakit saya akan
pergi ke rumah sakit Katolik. Saya berpikir itu lebih aman. Tak lama Subchan
pun tebunuh di jalan Saudi Arabia. Dalam PEMILU 1977 korban-korban manusia
jatuh, tetapi apa tindakan Presiden Soeharto? Soeharto hanya mengatakan: “
Menyatakan rasa belasungkawa kepada keluarga yang tewas akibat ekses0ekses
PEMILU” (siaran TVRI, 2 Juni 1977)1978.
Kalau
tadi diceritakan mengenai keganasan militer tahun 1971,maka akhirnya terror
seitar tahun 1977 akan lebih memerihakan dunia sadisme di Indonesia. Kami akan
mencoba membatasi mengenai apa yang pernah “dimainkan” terhadap
kegiata-kegiatan mahasiswa waktu itu.
Demikian:
“21 Januari 1978 penangkapan-penangkapan mahasiswa
secara besar-besaran di mulai. DM/SM se Indonesia dibekukan kegiatannya, Pers
diberangus dan tuduhan dilontarkan terhadap kegiatan mahasiswa.
Pada hari itu, kampus ITB dimasuki pasukan yang
mengatakan akan menangkap Ketua DM ITB dan menyegel radio pemancar milik ITB, 8
EH. Mahasiswa ITB yang berada dalamkampus tidak memenuhi satupun permintaan
itu, karena pasukan tersebut memasuki kampus tidak memakai aturan yang
seharusnya, yaitu meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan ITB. Pukul 4.00
pagi (tanggal 1 Februari 1978), pasukan gabungan LINUD KOSTRAD, Polisi Militer
dan Skogar Bandung mulai menduduki kampus ITB. Dalam daftar yang dibawa oleh
pasukan tersebut dapat di lihat 53 nama yang akan ditangkap, termasuk 5 orang
staf pengajar ITB, sedangkan selebihnya adalah mahasiswa ITB itu sendiri. Dari
hasil pemeriksaan kartu mahasiswa, 17 orang mahasiswa ditahan.
Pukul 14.00 (tanggal 9 Februari 1978) kampus ITB
telah dikepung dari berbagai jurusan oleh pasukan-pasukan dari berbagai satuan:
Kujang I KOSTRAD, Kopasandha, CPM,
Infanteri AD dan DLLAJR. Diperkirakan jumlah seluruhnya pasukan 12 truk. Selain
itu di satu tempat dekat ITB (di Perusahaan Air Minum) terdapat 5 buah Colt
dengan orang-orang berpakaian preman dan bersenjata pentungan di dalamnya.
Sementara itu telah masuk pula pasukan yang lain ke dalam kampus dan menggiring
mahasiswa ke lapangan basket. Sedangkan staf pengajar dan karyawan ITB
dikumpulkan di Lapangan Bola. Tentara berusaha memecah kumpulan mahasiswa
dengan cara berjalan ditengah kumpulan tersebut, tetapi selalu gagal karena
rapatnya barisan mahasiswa. Tentara-tentara tersebut mulai kalap, mereka disiapkan
ber-saf di depan mahasiswa dengan jarak
10 meter, dan senjata mulai diarahkan ke mahasiswa. Mereak bergerak ke arah
mahasiswa yang duduk dalam kumpulan dengan langkah tegap, makin mendekat dan
mahasiswi-mahasiswi yang berada dalam barisan terdepan diinjak-injak dengan
sepatu lars, dipukul dengan popor, serta beberapa diseret, dijambak rambutnya.
Kumpulan mahasiswa praktis bubar dan berdiri untuk menyelamatkan diri.
Terdengar tangisan dari mahasiswi-mahasiswi yang terinjak-terinjak. Keadaan
yang demikian kacau masih ditambah dengan caci maki dari tentara-tentara
tersebut. Beberapa dosen yang ada dan melihat perlakuan terhadap mahasiswanya
mencucurkan air mata, malahan beberapa tentara yang melihat tindakan
rekan-rekan mereka terhadap mahasiswa juga mencucrkan air mata. Setelah itu
terdengar suara kaca-kaca di pecah. Ruangan-ruangan yang terletak di student
Center di rusak dan di bongkar. Surat-surat, kertas-kertas, mesin ketik, radio,
mesin foto copy, diangkut ke sebuah Jeep. Kemudian muncul tiga orang yang
membawa nama-nama mahasiswa yang akan ditahan. Pemerikasaan di mulai, mahasiswa
menunjukkan kartu identitasnya, yang lolos dari pemerikasaan diperintahkan
untuk langsung keluar kampus. Akan tetaoi tidak ada yang mau memenuhi
permintaan itu. Pemeriksaan dihentikan, suasana mulai gaduh dan tegang kembali.
Tentara-tentara yang sudah beristirahat diperintahkan kembali untuk menghalau
mahasiswa, berteriak teriak dengan kata-kata kasar seperti: “binatang”,
“hancurkan”, “ dan sebagainya. Tentara yang berjaga pun serta merta menyerbu
mahasiswa, popor senjata diayunkan ke tubuh mahasiswa. Pendudukan kampus ITB
yang kedua kalinya itu berlangsung di luar pengetahuan pimpinan ITB. Malahan di
buat suatu scenario penampilan di TV yang memberi kesan kepada masyarakat bahwa
pimpinan ITB-lah yang meminta bantuan kepada penguasa “UNTUK MEMULIHKAN KEADAAN
KAMPUS ITB”. Tanpa diberitahukan tentang rencana pendudukan kampus, rector ITB
diminta untuk berbicara di depan kamera TV. Sesudah opname TV selesai, baru lah
rector ITB dibertahukan bahwa pada saat bersamaan dengan opname TV itu, kampus
ITB telah di duduki oleh pasukan bersenjata. (Keluarga Besar Mahasiswa ITB,
“Perjalanan Di Awal tahun 1978”).
Menanggapi
agresi ABRI ke kampus ITB tersebut, Pimpinan Fraksi Persatuan Pembangunan DPR
RI (Drs. M. Cholil Badawi) dalam suratnya bernomor 097/ F.Perst./II/1978
menyatakan sebagai berikut: Informasi yang kami peroleh hampir-hampir tak dapat
dipercaya, bahwa pada tanggal 9 februari 1978 kampus ITB Bandung mengalami
serbuan dan pendudukan oleh satuan-satuan ABRI di bawah naungan KOSTRAD.
Lebih-lebih hampir tak dapat di percaya lagi, pasukan tersebut dengan kekerasan
menggiring mahaiswa dan sejumlah guru besar ke lapangan bola, serta menjemurnya
selama 2 jam dari pukul 14.00 hingga pukul 16.00, melakukan pemukulan terhadap
sejumlah mahasiswa dan penusukan dengan
bayonet sehingga luka parah serta mengangkut mereka dengan truk ke Markas
Laksuda tanpa surat perintah yang berwenang. Peristiwa penyerbuan dan pendudukan 9 Februari 1978 itu
malahan membangkitkan rasa simpati masyarakat kepada gerakan mahasiswa.
Kegemaran melakukan kekerasan, serta ingin menang sendiri semata.
Keterkejutan kami itu menjadi bertambah-tambah
sesudah mendengar berita diberondongnya rumah kediaman rector ITB sudara
Iskandar Alisyahbana dengan senjata apai yang tidak diketahui identitasnya.”
Pemerintahan
mengatakan bahwa tujuan pendudukan beberapa kampus tersebut adalah untuk
membantu rector memulihkan keadaan/ untuk memulihkan kegiatan akademis. Tapi
apa yang kita saksikan?
Pendudukan itu lebih tepat dinamakan terror dari
pada usaha pemulihan. Popor-popor bedil tanpa ampun digunakan,sepakterjang dari
oknum-oknum tersebut yang tak mengenal peri-kemanusiaan, bahkan pemerintah
menyewa sebagian kecil anak-anak muda yang digunakan untuk mengejar mahasiswa
danpelajar (untuk menteror orang-rang yang dianggap mereka berbahaya bagi
pemerintaha). Banyak korban berjatuhan akibat popor-popor, tendangan-tendangan
dsb. Sampai hari ini dapat kita tenok korban-korban tersebut masih ada yang di
rawat di rumah sakit, baik yang patah tangan, geger otak dan masih banyak lagi.
(IPB, Berita Kampus Rakyat Institut Pertanian Bogor, no:kmipb/iii/110)
Demikianlah drama tragis yang dilakukan oleh
militer di bawah pimpinan Soeharto. Apakah sampai di situ saja pelampiasan
nafsu kebiadaban itu? Marilah kita akhiri saja pembeberan perbuatan yang
mendirikan bulu roma tersebut dengan cerita dari ketua DM universitas Indonesia
perioda 19977-1978 Lukman hakim, di mana militer telah menyewa tentara yang
lain dengan ongkos Rp.20.000,- untuk memukuli mahasiswa yang ditahan dan
dikatakan adalah “maling-maling”.
Mungkin, diantara sadisme itu ada kekejaman yang
cukup lucu, ketika Ketua DM IKIP Jakarta Hudori Hamid dimasukkan ke kandang
Ular! Tak kurang walaupun di bandung perlakuan kepada mahasiswa “sangat lunak”,
seorang gila pernah di masukkan ke tahanan dan memukul seorang tahanan
mahasiswa, demikian dituturkan oleh Jonhy Sinaga, mahasiswa Universitas
Parahyangan.
Intimidasi,
terror dan kekerasan oleh militer ini juga melaksanakan prinsip “ABRI harus
merakyat”. Karena rakyat juga mendapat bagian. Buruh-buruh menjadi
bulan-bulanan bagi kekejaman itu. Buruh-buruh yang protes meminta kenaikan
gaji, ditahan dan diinterogasi. Demikian ganas ancaman dari aparat-aparat
militer ini, hingga beberapa pimpinan buruh yang menuntut kenaikan gaji
terpaksa meninggalkan rumah mereka dan tidak berani tidur di rumah. Dalam
pengaduannya ke DPR, wakil-wakil dari buruh itu sekalian meminta tempat tidur
di kantor DPR, karena rumahnya selalu didatangi “oknum-oknum yang tidak jelas
dan memeberi ancaman-ancaman”. Kemudian 6 penduduk Angsana yang mengadu ke DPR
ditahan Kepolisian Pandeglang berkat pengaduan bekas lurah Askari yang merasa
difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Mayor Polisi MI Nurdin, Resort Kepolisian
812 Pandeglang membenarkan penahanan itu. (TEMPO, 7 April 1979).
TENTARA DALAM PEMBERONTAKAN
Dalam waktu akhir-akhir ini sering kita dengar
penguasa militer selalu mengbar-gemborkan kestabilan dan keamanan. Tetapi
sebenarnya dalam mas-masa sebelum ini tentara selalu terlibat dalam
pemberontakan-pemberontakan. Dan aktif sebagai unsure pengacau. Semua
pemberontakan yang terjadi di Indonesia di selenggarakan setidak-tidaknya oleh
tentara atau bekerjasama dengan kekuatan sipil. Salah satu gerakan yang
dianggap dilakukan oleh sipil hanyalah Republik maluku Selatan di bawah
pimpinan Dr. Soumukil.
Pemberontakan
Madiun 1948 yang dipimpin oleh amir syariffudin dengan sponsor Front Demokrasi
Rakyat (FDR) digerakkan oleh TNI> Basis kekuatan FDR yaitu terdiri dari
kalangan kekuatan bersenjata, baik yang termasuk TNI maupun laskar. Dari TNI
terutama kesatuan-kesatuan yang berada di daerah Purwodadi, angkatan laut dan
Polisi Tentara laut. Sedangklan dari Lasykar, yaitu Lasykar Rakyat, PESINDO,
lasykar Merah dan lasykar Buruh. Dalam suatu catatan pada saat itu 35 % dari
angkatan Perang Indonesia di bawah pengaruh FDR yang melakukan pemberontakan di
Madiun tersebut.
Di dalam buku “Siliwangi dari Masa ke Masa” yang
terbit tahun 1968, pada halaman 241 tertulis sebagai berikut:
“…, maka dengan tiba-tiba sekali Kolonel Sumarsono
yang berpihak kepada PKI- Muso, mengambil kesempatan dari kekeruhan suasana
itu, dengan memproklamasikan terbentuknya apa yang mereka namakan “SOVIET
REPUBLIK INDONEISA” pada tanggal 18 sepember 1948 di Madiun, dengan mendapat
backing dari batayon-batalyon Brigade 29. Pemberontakan dilakukan pada jam
02.00, sedangkan batalyon-batalyon yang turut dalam pengkhianatan itu adalah:
Batalyon Musyofa di kota Madiun
Batalyon Mursid di saradan
Batalyon Darmintoaji di Ngawi
Batalyon panjang Jokopiono di Ponorogo
Batalyon Abdurrachman dan sususlan dari Kediri
Batalyon Maladi Yusuf yang beroperasi di Ponorogo
dan Sumoroto…”
Divisi IV “Senopati” yang ditempatkan di daerah
Surakarta dan meliputi sekitar 3000 prajurit adalah kekuatan pokok FDR/PKI di
dalam tubuh TNI….(Yahya Muhaimin- “Perkembangan Militer dalam Politik Indonesia
1945-1966)
Demikian
pula Darul Islam SM Kartosuwiryo sekalipun kemudian diklasifikasikan
pemberontakan oleh militer adalah juga melibatkan TNI. Satuan-satuan tentara
DI-TII tersebut menganggap Pemerintah telah berkolaborasi dengan
kolonialis-kolonialis Belanda. Karena rasa tidak puas itu kemudian Karto
suwiryo membentuk organisasi Darul Islam dan tentara Islam Indonesia pada bulan
Mei 1948. Gerakan Kartosuwiryo ini kemudian meluas ke Sulawesi Selatan,
Sumatera Utara dan Kalimantan.
Dalam sebuah majalah bulanan Prisma, no.7, bulan
Agustus 1978, TB Simatupang, menulis tentang pemberontakan DI/TII yang sering
digembar-gemborkan oleh penguasa militer saat ini untuk mendirikan Negara Islam
di Indonesia. Jenderal Purnawirawan tersebut menulis sebagai berikut:”…namun
demikian kita menyadari pula bahwa factor agama ini BUKAN SATU-SATUNYA factor
yang menggerakkan SM Kartosuwiryo mengumumkan dirinya sebagai “imam” dari
sebuah “Negara Islam Indonesia” pada bulan Mei 1948. Beberapa penulis melihat
radikalisme Kartosuwiryo muncul sudah sejak masa pergerakan sebelum Perang
Dunia II, yakni ketika ia mengambil sikap non kooperatif terhadap Belanda,
bertentangan dengan partai politiknya (PSSI) pada waktu itu. Pada tahun 1939 ia
di pecat dari PSSI (walaupun pernah jadi sekretaris jendral pada tahun 1931 dan
wakil ketua pada tahun 1936), dan membentuk partai saingan yang radikal di
Malangbong (Jawa Barat) pada tahun 1940….”
Bung Tomo yang mencoba menyingkap kabut gelap
disekitar pemberontakan DI/TII menulis dalam buku terbitannya sendiri ”Sebuah
Himbauan”.
Disebutkan
bahwa pada garis besarnya tindakan SM Kartosuwiryo di jawa Barat itu
didasarkan atas RESTU dari Panglima Besar TNI Jenderal Sudirman. Missi rahasia
tersebut dijalankan dengan tujuan mempertahankan wilayah Republik Indonesia
dengan Belanda. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa TNI sendiri berperan
dalam timbulnya DI/TII.
Di
Aceh tahun 1953 terjadi pemberontakan serupa. Pada bulan Desember 1948 Daud
Beureuh sebagai Gubernur Militer yang dinagkat sejak 1947 telah berontak dan
mendirikan Republik otonom di Aceh. Pada tahun 1953 dimulailah konflik
bersenjata di Aceh sebagai reaksi atas kabinet baru (PNI) yang disyahkan pada
tanggal 1 Agustus 1953. antara laian disebabkan kecurigaan terhadap keputusan
pemerintah pusat untuk menempatkan seorang komandan militer di Acehyang di
anggap komunis. (Prisma, no.7, Agustus 1978).
Letnan
kolonel TNI Kahar Muzakar juga mengadakan pemberontakan di Ujung pandang. Pada
tanggal 20 Januari 1952 kahar Muzakar di angkat sebagai komandan Tentara Islam
Indonesia di Sulawesi selatan, kemudian pada saat itu juga didirikan Darul
Islam dan bergabung dengan DI di Jawa Barat. Selain itu Kahar Mauzakar juga
menjalin hubungan dengan Permesta dan PRRI.
Tetapi
yang paling menyedihkan adalah bahwa bekas pejabat KSAD pemerintah Indonesia
antara bulan Mei hingga Juni 1955 yakni kolonel Zulkifli Lubis telah mendalangi
sendiri suatu pemberontakan yang terkenal dengan nama PRRI dan Permesta.
Sebagai awal pemberontakan pada tahun 1956 Kolonel Simbolon mendirikan Dewan
Gajah; Letnan Kolonel Akhmad Huen mendirikan Dewan Banteng, sedangkan di Ujung
Pandang tahun 1057 diproklamasikan PERMESTA.
Letnan Kolonel samual membacakan proklamasi berlakunya keadaan SOB di
seluruh wilayahnya, dan kemudian Letnan Kolonel saleh Lahade yakni kepala Stafnya
membacakan Piagam Perjuangan semesta bagai gerakan di daerah Indonesia Timur.
(Prisma, no.7, Agustus 1978)
Di samping itu di kalimantan Selatan berdiri Dewan
Lambung Mangkurat. Deawan-dewan inilah yang mengorganisir pemberontakan.
Sejalan dengan pembelotan tentara dibeberapa tempat, maka di Menado pada
tanggal 17 Februari 1958 telah didirikan pula Dewan Manguni yang menyokong
PRRI. Pemberontakan di Menado ini melibatkan nama-nama seperti Letnan Kolonel
Vence Sumual, Letnan Kolonel DJ Somba dan mayor Runturambi.
Puncak prestasi dari peranan tentara dalam
pemberontakan ini terjadi ketika G 30 S PKI meletus. Walaupun dapat dimengerti bahwa penumpasan pemberontakan G
30 S /PKI itu, juga dilakukan oleh kalangan militer sendiri. Tetapi
pemberontakan G 30 S /PKI itu juga disebutkan adanya ambisi dari satuan-satuan
TNI yang lain, yang secara berkebetulan berhaluan PKI.
Dalam hal ini malahan Panglima angkatan Udara RI
laksamana Udara Omar Dhani ikut terlibat. Termasuk sederetan PAMEN dan PATI-TNI
yang secara bersama-sama ikut dalam kancah pemberontakan seperti: Letnan
Kolonel Untung, Brigadir jenderal suparjo, Kolonel suherman, Kolonel Infantri
A. latif, mayor Inf. Agus sigit, dan Kapten Inf. Suradi. Pemberontakan
besar-besaran pada 1965 tersebut bahkan didukung oleh beberapa
batalyon-batalyon dan pasukan-pasukan dari tubuh TNI sendiri seperti: Batalyon
I KK cakrabirawa, batalyon 454 Diponegoro, Batalyon 530 Brawijaya, Brigif I,
dan Pasukan Gerak Cepat AURI.
Demikianlah
kenyataan dari pada keterlibatan militer dalam pemberontakan-pemberontakan di
Indonesia. Tentunya yang di maksud pemberontakan adalah orang-orang yang tidak
merasa puas terhadap suatu keputusan atau yang bertententangan dengan kebijakan
pemerintah yang ada. Dari kenyataan di atas terlihat bahwa kelompok-kelompok
militer tak henti-hentinya untuk mengadakan pemberontakan-pemberontakan. Dalam
sejarah selalu tertulis indah misalnya mengenai peranannya dalam
menyelenggarakan stabilitas dan keamanan. Tentunnya ini sangat lucu, karena
bukankah pemberontakan tersebut melibatkan militer sendiri, tetapi yang harus
di pandang sebagai jasa oleh rakyat.
Dengan cara-cara inilah kemudian berbagai pejuang
tiap-tiap zaman dilahirkan dan disucikan dalam masyarakat. Dan predikat
sebagai” pejuang” saat ini sering-sering digunakan untuk kemewahan, mendapat
kedudukan, nama dan sebagainya. Oleh karena sekarang kita boleh bertanya,
apakah yang sebenarnya dimaksud oleh ABRI bahwa ia telah mengendalikan
stabilitas politik?
Apakah perananya dalam mendesak lahirnya DEKRIT
PRESIDEN 5 Juli 1959? Ataukah ketika terjadi peristiwa Juli 1946.
Ketika
diberlakukan keadaan darurat militer karena ketegangan-ketegangan politik?
Ataukah ketika terjadi peristiwa 17 Oktober 1952 yakni penyerangan TNI ke Istana untuk menuntut pembubaran parlemen?
Mungkin apakah juga ketika Panglima-panglima Daerah Militer mengeluarkan
statement yang menolak rehabilitasi partai Masyumi tanggal 21 Desember 1966?
(Allan A Samson, Angkatan Bersenjata dan Umat Islam di Indonesia, Pasific
Affairs, Vol.XLIV, No.4).
Maka kami dengan berat hati harus mengatakan bahwa
halitu bukanlah bertujuan untuk mengendalikan stabilitas semata-mata, tetapi
adalah semacam itikad politik untuk mencari kekuasaan, dengan memanfaatkan
usaha menjaga keamanan. Karena ternyata walaupun parlemen dan partai politik
telah impoten sejak 1957 dengan diundangkannya keadaan bahaya (SOB). Dan
pergolakan-pergolakan seharusnya sudah dapat ditangani secara serius, tetapi
setelah itu justru TNI(ABRI) terlibat dalam pengacauan di tengah-tengah
mekanisme pemerintahan yang mandeg dan kematian demokrasi. Misalnya dengan
mengabadikan kedududkan KOPKAMTIB sampai saat ini yang akibat-akibatnya lebih
hebat dari pada satu pemberontakan besar di masa-masa lalu.
TENTARA DALAM
AKTIVITAS EKONOMI:
Di
bawah pemerintahan Jenderal Soeharto, yang menamakan rejimnya sebagai rejim
Orde Baru, baik secara resmi atau secara pribadi, kalangan tentara telah
meluaskan kegiatan bisnisnya. Kalangan tentara telah masuk ke segala jenis
tingkatan bisnis ibarat suatu kantor yang sudah menguasai seluruh jaringan
bisnis di Indonesia.
Akan tetapi sebenarnya infiltrasi tentara dalam
kegiatan ekonomi itu tidak saja setelah tahun 1966, kegiatan itu sudah di mulai
pada tahun 50-an. Pada kesempatan ini kami akan sampaikan beberapa uraian
tentang sejarah kegiatan bisnis dari para tentara dan kolega mereka, kemudian
mencoba melihat akibat-akibat dari aktivitas tersebut.
Perlu diketahui bahwa uraian ini adalah merupakan
rekaman-reklaman yang sudah terjadi pada masa lampau.
Hingga
tahun 1957, Parpol atau katakanlah orang-orang sipil memang gagal dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia, hingga pada tahun 1957 itulah
berlaku Undang-undang Bahaya bagi Indonesia. Berpijak dari keadaan ini
berdalihlah adanya konsep Dwi Dharma Tentara, maka kemudian pimpinan militer di
Indonesia mulai menempatkan anggota-anggotanya pada posisi non-militer yang
sangat penting, termasuk sector ekonomi. Demikianlah maka pada tahun 1950-an
tentara mulai berkecimpung dalam ekonomi negara. Dimulai dengan taraf yang
kecil-kecilan kemudian berkembang menjadi kekuatan yang sangat besar, bahkan
secara politik kalangan tentara sangat kuat. Tampaknya memang para pemimpin
militer tadi sudah siap ataumembuat dirinya siap untuk terjun ke ekonomi,
apalagi orang-orang sipil mempunyai kedudukan yang sangat lemah. Budget negara
untuk tentara memang tidak cukup, sehingga pemimpin militer memberikan tugas
kepada bawahannya, komandan-komandan di luar Jawa untuk mencari dana-dana
illegal guna mempertahankan eksistensi korp militernya dan loyalitas kepada
pasukan. Untuk daerah-daerah sumatera Utara dan sulawesi Utara dimana ada
kemungkinan untuk melakukan ekspor, agaknya memang tidak banyak mengalami
kesulitan, walaupun dengan jalan mirip-mirip penyelundupan (penyelundupan ini
kemudian merajalela, dan ketika Jenderal Hugeng mencoba mengungkapkan kepada
masyarakat pada tahun 1971, kemudian di pecat oleh SOEHARTO). Sedangkan
komandan mereka yang juga bergerak serupa, bekerja sama dengan partner mereka
yang paling setia, ialah golongan CINA domestik. Aktivitas terntara tadi kemudian
dapat menguasai hampir seluruh bidang kegiatan ekonomi seperti: pada bidang
tambang, perkebunan, bank, dan usaha-usaha yang lain.
Di
atas telah dikatakan bahwa kalangan tentara telah bergerak secara resmi,
setengah resmi maupun pribadi, yang semuanya tadi sebagian besar tidak
diperoleh dari kemempuan ekonomi mereka secara wajar, tetapi diperoleh dari
kekuasaan yang mereka peganng, dari posisi mereka sampai birokrat. Mereka main
fasilitas, lisensi, backing, monopoli, ataupun manipulasi ekonomi yang lain.
Dan akibatnya timbul kehancuran keuangan negara. Masuknya militer di dalam
kegiatan perdagangan dapat kita lihat dari dua arah yaitu:
Pertama: dari arah kegiatan perusahaan atau
badan-badan negar yang menguasai jaringan ekonomi yang penting seperti: Pertamina
sebagai perusahan negar di bidang minyak; Badan Urusan Logistik (BULOG).
Kedua: dari perkembangan usaha yang dibuat sendiri
melalui aparat kelembagaan militer sendiri yang memanfaatkan kekuasaan
politik/senjata mereka untuk mendapatkan jaringan dalam lapangan usaha yang
tidak didapat oleh penguasa swasta pribumi, sebagai contoh: Yayasan Dharma
Putra Kostrad, PT Rumpun Estate, PT Propelat dsbnya.
Merajalelanya
militer (jenderal dagang) ini semakin meningkat baik dalam lingkup usaha yang
meluas maupun dalam pemupukan modal dari kegiatan usaha itu seiring dengan
makin meningkatnya kekuasaan politik mereka. Kelompok jenderal dagang ini
menggunakan kesempatan-kesempatan pada peralihan kekuasaan politik maupun
peralihan kekuasaan ekonomi untuk semakin mencengkramkan kukunya dalam kegiatan
dagang di Indonesia.
Ketika berlaku Undang-Undang Darurat tahun 1957-an
mereka memperkuat posisi militer dan keleluasaan usaha dagangnya, sementara
pengusaha-pengusaha swasta pribumi yang pada waktu itu beraliansi ke partai
politik hampir bisa dikatakan telah kehilangan partner.
Ditambah
dengan politik pemerintahan RI pada waktu me Nasionalisir perusahaan Belanda
maka hal itu semakin memperkokoh jarinagan ekonomi kalangan militer. Misalnya
pengalihan usaha minyak BPM ke tangan militer Jenderal Ibnu sutowo yakni yang
kemudian menyusun danmengaktifkan usaha tersebut dalam PERMINA.
Di bawah perlindungan Undang-Undang darurat dan
politik Nasionalisasi, kaum militer menyelusup ke segenap lapangan usaha yang
kalangan swasta nasional, seperti disebut di depan, sedang mengalami geger otak
akibat keterlibatan sekutu mereka di partai yang surut posisinya setelah
keadaan darurat yang kemudian memuncak dengan lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli
1959.
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
jelas-jelas menguntungkan kelompok yang menguasai dan memonopoli
perusahaan-perusahaan negara, yaitu kelompok militer.
Sekarang
kita lihat tentang Pertamina. Pertamina yang tadinya berasal dari PERMINA,
mulai 1967 dipegang oleh Ibnu Sutowo, pada waktu itu ia berpangkat Kolonel.
Pertamina memang dapat berkembang menjadi Negara dalam Negara. Seolah-olah
menjadi tanggung jawab pribadi Ibnu Sutowo yang tidak bertanggung jawab
kepadapublik, akan tetapi kepada pimpinan militer (Soeharto??????????).
Namun yang lebih penting adalah: Pertamina telah
mampu dan diperintahkan untuk mengalirkan sebagian uangnya sebagai dana
militer, untuk supply keuangan di kalangan tentara, seperti apa yang dituliskan
oleh Harold A. Crough THE INDONESIAN ARMY IN POLITICS (Itacha, NY, Cornel
Univercity Press, 1978): ………..by far the most important source of fund the
early phase of the new order was the state oil corporation, Pertamina,” (hal.
276).
Pertamina
memang menjadi perusahaan yang tertutup; menagemen keuangannya tertutup, keseimbangan
neraca tidak pernah dipublikasikan, keuntungan yang diperoleh jarang diumumkan.
Dana Pertamina yang mengalir ke tubuh ABRI berada di luar pengawasan publik,
karena itu juga Pertamina dapat mengelabui masyarakat, misalnya mendirikan
rumah sakit, atau studio TV di Medan, stadion olah raga di Palembang, masjid di
UI, pembangunan gedung Bina Graha sebagai istana Presiden.
Minyak memang menjadi raja dan Pertamina memegang
minyak sehingga dengan peranan yang semakin penting yang dipegang oleh minyak
itu, Pertamina menjadi semakin sombong. Pertamina telah memperluas
aktivitasnya, Pertamina mendirikan pabrik Petrokimia, Pupuk dan Rice Estate.
Dengan mengandalkan kecerahan minyak dan
kemungkinan akan naiknya harga, Pertamina memberanikan diri mencari hutang, baik
jangka panjang maupun pendek. Malang tak dapat dicegah, untung tak dapat
diraih, musibah melanda Pertamina, Pertamina telah bangkrut, pada tahun 1975.
Pertamina meninggalkan hutangnya sebanyak 10,5
milyar dollar AS kepada bangsa Indonesia.
Tetapi apakah benar bahwa bangkrutnya Pertamina
itu semata-mata disebabkan oleh aktivitas yang semakin meluas, sementara harga
minyak stabil, kebutuhan dunia (prioda) menurun?
Bukankan bangkrutnya Pertamina itu disebabkan oleh
tiadanya kontrol masyarakat atau karena aktivitas illegal yang diwajibkan
pimpinan militer kepada Pertamina dan mungkin ini yang penting: oleh
Korupsi!!!! Tetapi setelah Pertamina benar-benar bangkrut, setelah topengnya
tidak tertutupi lagi, Pemerintah dengan enaknya menyatakan bahwa itu disebabkan
oleh kesalahan kita semua, dan IBNU SUTOWO tidak diadili.
Sejarah
Pertamina kita tutup dulu, marilah kita lihat ke Perusahaan negara yang lain
yang telah di-set-up oleh militer, ialah Bulog. Bulog ini juga dikepalai dan
didominir oleh tentara, dan kemungkinan besar , atau sudah dapat dipastikan
bahwa uang Bulog-pun merupakan sumber dana illegal bagi tentara, seperti yang
ditulis oleh Harod A Crough dalam PACIFIC AFFAIRS 48,4, winter 1975-76: ”The
big source of military funds in the late 1960 were Pertamina, Bulog, and for a
short time Berdikari”.
Tentang PT. Berdikari yang dipimpin oleh Brigjen.
Suhardiman (ketua SOSKI), PT ini bertanggung jawab langsung kepada Soeharto.
Tidak lama kemudian Berdikari juga bangkrut (1969)
oleh karena Bank yang mendukungnya (Bank Dharma Ekonomi) collapse. Bank ini
juga dibacking oleh tentara.
Sedang Brigjend Suhardiman bernasib jelek.Ia
kabarnya ditahan pada tahun 1968.
Ada
berita yang tidak mengenakkan dari kasak-kusuk Brigjen Suhardiman ini, konon ia
pernah berhubungan gelap dengan pemerintah Taiwan. Pada waktu itu Brigjen
menjanjikan akan mendukung atau memihak Republik Cina Nasionalis (Taiwan) dalam
politik diplomasi di PBB.
Untuk itu Taiwan menjanjikan akan menghadiahi uang
supa sebesar 20 juta dollar. Akan tetapi kenyataannya di forum PBB Indonesia
selalu memihak kepada Cina Komunis. Oleh karena itu Taiwan kemudian tidak
memenuhi janjinya itu. Namum begitu Brigjen Suhardiman sempatmengantongi 10
juta dollar uang panjar yang diberikan Taiwan sebelumnya.
Dari peristiwa-peristiwa itu dapat dicatat,
managemen Bulog juga brengsek, dan sudah tentu sumber korupsi, seperti yang
tebukti pada kasus Budiaji yang menghabiskan uang negara sebesar 7,6 milyar
rupiah; demikian juga uang Bulog ini digunakan oleh Brigjen Ahmad Tirtosudiro
sebagai deposito pribadi sebesar 1,3 milyar rupiah. Bulog justru banyak
merugikan petani.
Bulog tidak berhubungan langsung ke desa-desa,
Bulog memakai perantara Cina-cina, baik dalam memberi maupun menjual ke pasaran
bebas.
Sementara
itu korupsi di Indonesia memang hebat. Dari tahun ke tahun bukan semakin kecil,
tetapi justru semakin besar, sehingga kalau dihitung akumulasinya, maka dari
tahun ke tahun anggaran 1969/1970 hingga 1979/1980, akumulasi korupsi mencapai
2711, 91 milyar rupiah!! (belum diperhitungkan nilai sebelum 1979/1980).
Sejumlah uang yang bisa dipakai untuk membuat jalan raya berkualitas bagus
sepanjang lebih dari 1000 km!!! Itu belum termasuk korupsi yang dihitung dari
1966,1957, 1945 …… berapa????! Tetapi yang jelas sebelum 1966 Indonesia tidak
punya uang, sehingga yang dikorupsi juga sedikit. Meningkatnya kegiatan dagang
para perwira tinggi tadi sebenarnya lebih banyak diarahkan pada kemewahan hidup
diri mereka sendiri. Terlihat jauh perbedaannya antara sang Siswajdi si Jendral
Polisi yang melakukan korupsi sebesar 4 milyar rupiah ataupun jendral Soeharto
bersama kliknya.
Peralihan
kekuasaan di tahun 1966-1967, berhasil dimanfaatkan kembali oleh kelompok
militer yaitu dengan sekaligus debersihkannya pengusaha-pengusaha yang dekat
dengan Orde Lama. Undang-undang Penanaman Modal Asing tahun 1976 itu
lebih-lebih menguntungkan kelompok militer ini bersama-sama cukong-cukong Cina.
Kelonggaran-kelonggaran pajak dan bea masuk yang cukup besar kepada penanam
modal asing sangat merangsang investor dan kelompok yang paling siap bekerja
sama adalah kelompok militer bersama-sama cukong-cukong Cina; karena sementara
itu masyarakat luas sedang mengalami obsesi atau kesurupan dengan slogan-slogan
yang mereka bikin sendiri seperti Tri Tuntutan Rakyat, Moral Force atau
Political Force; Back to Campus; Dwi-Fungsi dan sebagainya.
Di
tengah suasana pilihan menjadi moral force atau political force di kalangan
remaja/generasi muda yang menjadi partner ABRI dalam menumbangkan Orde Lama;
pertentangan “ikut merubah system dari dalam” atau dari “luar” dan sementara
kalangan cendikiawan mabuk digelari sebutan “teknokrat” dengan tugas membuat
“rencana pembangunan 5 – 25 tahun”, maka secara tepat kelompok militer bersama
cukong kembali memperkuat bidang usaha mereka dengan memonopoli import mobil;
perdagangan cengkeh; terigu; konsensi hutan dan sebagainya.
Kelompok militer yang menyerap keuntungan akibat
politik ekonomi terbuka dapat disebutkan di sini:
Kelompok Perusahaan
1. Departemen Hankam PT. Tri Usaha Bakti
2. Komando-komando militer INKOPAD (Angkatan Darat)
INKOPAL
(Angkatan Laut)
INKOPAK(AngkatanKepolisian)
INKOPAU
(Angkatan Udara)
3. Komando Stategis AD (KOSTRAD) Yayasan Dharma Putra
Kostrad
4. Kelompok OPSUS (Jend. Ali Moertopo) Kelompok PAN (bersama Panglaykim)
Kelompok Pakerti (bersama Liem Bian Koen &
Liem Bian Kie)
Kelompok Berkat (bersama Yap Sie Kie)
5. Divisi Diponegoro PT. Rumpun Estate
6. Divisi Siliwangi PT. Propelat
7. Dept. Dalam Negeri PT. Poleko
Banyak yang mengatakan bahwa kegiatan bisnis
jenderal dagang bersama cukong dilakukan untuk kepentingan pasukan atau
kalangan militer secara luas, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa kalangan
militer bawah hidupnya tidak berbeda jauh dengan masyarakat luas. Seperti yang
baru-baru ini dibongkar sendiri oleh Menhankan yang baru Jenderal M. Yusuf,
yaitu tatkala segala peralatan militer, kesejahteraan prajurit berada di
tingkat di bawah sederhana.
Meningkatnya kegiatan dagang para perwira tinggi
yang bersekutu dengan cukong-cukong Cina lebih diarahkan pada kemewahan hidup
mereka sendiri seperti terbukti pada perwira tinggi jenderal Siswadji yang
memiliki rumah dan kekayaan, baru-baru ini terbongkar berkat memanipulir uang
HANKAM untuk kesejahteraan prajurit; juga pembuatah kuburan mewah dari jenderal
Soeharto di gunung Mangadeg yang biayanya entah berapa milyar rupiah itu.
Apa yang digembar-gemborkan sebagai Trilogi
Pembangunan yakni pertumbuhan ekonomi dan pemerataan lebih demaksudkan sebagai
kedok bagi peningkatan secara legal dan illegal kegiatan dagang perwira tinggi
ABRI dan pemerataan pemilikan saham, kekayaan dan pemilikan perusahaan kepada
anak-anak dan keluarga para perwira tinggi itu.
Jenderal
Soeharto memulai usahanya di akhir tahun 1950-an ketika menjabat Panglima
divisi Diponegoro. Pada waktu itu divisi mengadakan perkongsian dengan
pengusaha Cina, misalnya Moh. (Bob) Hasan dalam perusahaan perkapalan. PT.
Panggerang dan PT. Dwi Bhakti (Berita Negara Perseroan Terbatas atau BNPT tahun
1959 no. 826 dan tahun 1963 no. 263).
Jenderal Sudjono Humardani yang pada waktu itu
berpangkat mayor pada seksi ekonomi dan keuangan bertindak sebagai pemegang
saham dari divisi. Setelah dipindahkan ke Kostrad tahun 1960-an, Jenderal
Soeharto turut serta dalam usaha dagang Kostrad, Yayasan Dharma Putra Kostrad,
bersama rekan-rekannya sesama perwira tinggi, Jenderal Sofyar dan Jenderal
Suryo.
Kalau
semua kegiatan usaha Kostrad meliputi pembagian konsensi perdagangan, tetapi
sesudah tahun 1965 Yayasan Dharma Putra bergerak ke arah Joint Venture.
Usaha-usaha selanjutnya mencakup perdagangan, import mobil, perkayuan,
penerbangan dan perkongsian dengan pengusaha Cina maupun kelompok-kelompok
Opsus yakni kelompoknya Jenderal Ali Moertopo.
Perusahaan di lingkungan Yayasan Dharma Putra
Kostrad adalah PT. Bank Windu Kencana (BNPT, 1968, no. 74); PT. Seulawah
Mandala Airlines (BNPT, 1971, no. 591), PT. Asia Veteran Development Logging Co
(BNPT, 1973, no. 21), PT. Garuda Mataram Volkswagen (BNPT, 1971, no. 592).
Usaha
dagang para perwira tinggi Hankam juga meluas ke kalangan keluarga
masing-masing. Richard Robinson dalam thesis doktornya yang berjudul:
“Capitalism and the Bireucratic State in Indonesia” 1965-1975, menyebut
kelompok keluarga Soeharto sebagai Kelompok Cendana, yaitu kelompok yang
mempertautkan keluarga Presiden Soeharto dalam persekutuan dagang dengan Liem
Swie Liong dan anaknya Agus Nursalim maupun dengan pengusaha Ong Seng Keng.
Demikian pula Ibnu Sutowo, jenderal yang berpuluh
tahun nongkrong di Pertamina telah juga bersekutu dengan William Suryajaya
dalam Kelompok Astra dan bersama Tong Djoe dalam Kelompok Tunas. Anak jenderal
Ibnu Sutowo yakni Ponco Sutowo dan anak jenderal Tahir juga kemudian banyak
berurusan dengan pengusaha Cina seperti juga keluarga Soeharto.
Kelompok militer lain yang bisa disebut adalah
kelompok OPSUS yang juga melakukan perkongsian dengan Liem Bian Kie sebagai
Kelompok Pakerti, bersama pang Lay Kiem dalam Kelompok PAN dan bersama Yap Swie
Kie dalam Kelompok Berkat.
Kesempatan
luas yang diperoleh pada Perwira Tinggi Hankam yang pada gilirannya diratakan
pemilihan saham pada keluarganya. Dapat disebutkan di sini, misalnya dari
kelompok cendana yang telah disebut di depan yakni:
|
Perusahaan Pemilikan
saham oleh Pemilikan saham oleh
keluarga Soeharto pengusaha
Cina dan Asing
dan rekan-rekannya
|
|
PT. Rumpun Estate Ny. Soeharto dengan
perwira tinggi Diponegoro —
dan istri masing-masing 6%
|
|
PT. Kartika Chandra Hotel
(BNPT, 1970, no. 87) 100%
—
|
|
PT. Hanurata Logging 100%
—
|
|
PT. Waringin Kencana Kelompok
Liem Sioe Liong
Trade & Crumb Rubber 15% 85%
(BNPT, 1970, no. 258)
|
|
PT. Bogasari Flour Milling 6% Kelompok
Liem Sioe Liong
(BNPT, 1974, no. 258)
94%
|
|
PT. Indonesia Cement 5% Kelompok
Liem Sioe Liong
(BNPT, 1974, no. 273)
95%
|
|
PT. Kabel Metal
49%
Jerman Barat 51%
(BNPT, 1972, no. 503)
|
|
PT. Semen Nusantara 30% Jepang 70%
(PKPMA, 4 Maret 1974)
|
|
Bank Ramayana
7%
Qng Seng Keng dan Cina lain
(BNPT, 1971, no. 604)
93%
|
|
PT. Mercu Buana Clove Import 100%
—
(BNPT, 1967, no. 137)
|
|
PT. Panca Buana Entractors 100%
—
(BNPT, 1973, no. 764)
|
|
PT. Multi France Motors 25% Hendra
Wijaya Cina
(BNPT, 1973, no. 591)
|
|
PT. Mercu Buana Chemicals 50% Agus
Nursalim (anak Liem
(BNPT, 1973, no. 533)
Sioe Liong) 50%
|
|
PT. Buana Estate Property 100%
—
(BNPT, 1973, no. 649)
|
|
Pt. Kedawung Subur Glass 35% Agus
Nursalim
(BNPT, 1974, no. 103) 65%
|
Pembangunan
(ekonomi) sebagai yang digembar-gemborkan oleh juru bicara Pemerintah dan
teknokrat-teknokrat kenes telah kita saksikan hanya menguntungkan kelompok
Perwira Tinggi Hankam, keluarganya dan cukong-cukong Cina. Stabilitas keamanan
KOPKAMTIB, LAKSUS, KODIM, merupakan alat-alat dari kalangan cabang atas yang
berkuasa guna memukul setiap usaha kontrol dari masyarakat.
Surat ijin Terbit dikelola oleh jenderal Ali
Moertopo (kelompok OPSUS) untuk mengendalikan pers. Dan pada waktu sebelumnya
bahkan dikenal Surat Ijin Cetak bagi pers yang dipegang oleh KOPKAMTIB.
Kenikmatan-kenikmatan ekonomi kelompok Perwira
Tinggi yang mempertahankan posisi kuatnya hampir tak bisa digoyahkan lagi.
Masuknya kelompok militer dalam kursi-kursi administrasi pemerintah: anggota
kabinet, Pegawai Tinggi, Departemen Pemerintah, Inspektorat jenderal, Gubernur,
Bupati, sampai Lurah mendesak kedudukan sipil ke tempat tersisa. Dan duduknya
mereka di jabatan administrasi negara menimbulkan kekacauan hubungan
lembaga-lembaga negara. Hal itu disebabkan tidak bisa dihilangkannya
hirarki/hubungan atasan-bawahan menurut tata cara militer. Korupsi dan
manipulasi berlangsung lama tanpa pengawasan, seperti di tubuh Pertamina,
Bulog, Pemerintah Daerah, Kepolisian dan sebagainya.
Usaha
pengawasan dari menteri Pertambangan Ir. Slamet Bratanata (seorang sipil)
kepada Pertamina yang Direktur Utamanya jenderal Ibnu Sutowo telah menyebabakan
diberhentikannya oleh Presiden Jenderal Soeharto. Demikian juga Mochtar Lubis
telah berkoak-koak lewat INDONESIA RAYA, telah dianggap angin lalu.
Lembaga Perwakilan Rakyat seperti DPR yang berisi
640 orang, 100 anggotanya diangkat presiden dan 75 orang dari 100 itu berada
dari kalangan militer, ABRI. Dengan demikian apa yang bisa diharapkan dari DPR
untuk bisa berperan mengawasi Pemerintah??? Aturan tata tertibnya menyebabkan
bahwa usul inisiatif hanya bisa diajukan sedikitnya melalui sedikitnya 2
fraksi.
Fraksi terbesar di DPR, yakni Fraksi Karya (lebih
dari 60%) dengan mudah dikebiri, mengingat bahwa Jenderal Soeharto sebagai
Ketua Dewan pembina Utama GOLKAR bisa mem-vetosetiap keputusan yang telah
diambil oleh DPP GOLKAR.
Dualisme seperti itu, sebagai konsekuensi
meluasnya peranan ABRI dengan DWIFUNGSInya, telah menutup segala kemungkinan
bagi perbaikan dan dinamisasi masyarakat. Kehancuran ekonomi negara dan
akhirnya kehancuran bangsa Indonesia harus dipertanggung-jawabkan pada para
Perwira Tinggi ABRI itu!!!! Epos tentara sebagai “pejuang” telah digantikan dengan
gambaran militer sebagai “manager” atau “partner cina”. Orientasi komersil di
kalangan Perwira Tinggi telah menghapus gambarannya sebagai “tentara rakyat”
oleh tingkah laku mereka sendiri.
Sementara itu slogan “kemanunggalan ABRI-Rakyat”
seperti omong kosong untuk menina-bobokkan rakyat dari penderitaannya selama
ini!!
Marilah kemudian kita lihat apa yang terjadi di
dunia penyelundupan. Dengan penuh semangat selalu kita dengar ucapan penguasa:
penyelundup-penyelundup akan di Nusakambang-kan. Kapal-kapal patroli bergerak
mondar-mandir untuk mencegah penyelundupan. Mereka diperintahkan untuk membawa
senjata lengkap, karena kadang-kadang penyelundup juga membawa senjata api,
yang dilarang dimiliki oleh sipil. Pasir timah diselundupkan dan
partoli-patroli harus mencegahnya. Mereka adalah patroli-patroli yang tidak
pernah dapat menangkap penyelundup-penyelundup itu, karena memakai cara-cara
yang tradisionil. Tetapi walaupun begitu kita perlu menelaah tentang “Hikayat
Penyelundup” di Indonesia. Tak pelak lagi kalau hal itu melibatkan oknum-oknum
tentara sendiri.
Mungkin
agak mengejutkan bahwa PANGKOWILHAN-PANGKOWILHAN atau yang pada saat itu
disebut Panglima Militer telah menjadi PELOPOR-PELOPOR PENYELUNDUPAN.
Pangkowilhan tersebut melakukan penyelundupan secara terang-terangan, malahan
dilakukan di depan KSAD. Ramai-ramailah militer ini melakukan system
“Smuggling” dengan lindungan persenjataan mereka. Tetapi yang konyol pada tahun
1955 ketika Nasution menjabat KSAD, bahkan tidak sanggup memberantas cecunguk-cecunguk
tersebut. Pada waktu itu kabinet Burhanuddin Harahap tampil, kemudian terjadi
krisis di berbagai bidang, di antaranya keadaan ekonomi sangat buruk dan
terjadi moralisasi di segala bidang kehidupan. Oleh karena itu militer SEBAGAI
PROTES (?) atas keadaan itu, kira-kira bulan Mei 1955, beramai-ramai melakukan
penyelundupan.
Penyelundupan dilakukan atas inisiatif dan
perlindungan para penguasa militer setempat, di antara penyelundup-penyelundup
itu adalah letkol Worang, (saat ini ia menjabat sebagai Gubernur Sulawesi
Utara), Letkol Andi Mattalata semuanya diperintah oleh Kolonel JF. Warouw dan
Kolonel Simbolon.selain penyelundupan, juga terjadi perdagangan barter di
Minahasa, Makassar dan Sumatera Utara. Pada bulan Juli 1956 kegiatan
penyelundupan tersebut menghebat di seluruh daerah, tetapi panglima militer
malahan memberikan alasan tanpa malu-malu lagi, bahwa
penyelundupan-penyelundupan tersbut sengaja dilegalisir untuk mendapatkan dana
yang diperlukan untuk kesejahteraan daerah, para prajurit dan operasi-operasi
militer. Pada bulan Juli 1956, di teluk Nibung Kolonel Simbolon melakukan
penyelundupan-besar-besaran.
Pemerintah pusat impoten dan tidak bisa berbuat
apa-apa. Padahal penyelundupan merupakan tindakan subversi ekonomi yang dapat
dituntut hukuman mati.
Waktu itu belum ada OBSTIB, tetapi juga bisa jadi
jika OBSTIB berdiri tidak menutup kemungkinan orang-orang OPSTIB bisa ikut-ikut
jadi penyelundup. Baik yang di Sumatera Utara maupun di Minahasa. Dalam suasana
demikian petugas militer dapat saja menangkap temannya yang sedang menjadi
penyelundup. Dan sungguh aneh saat ini kalau penyelundup-penyelundup itu jadi
perjabat, yang justru ingin memberantas penyelundupan dengan OBSTIBnya!!!
Adalah
sangat mengagetkan bahwa pada tahun 1958, seorang penyelundup itu adalah
presiden kita saat ini. Soeharto ketika memimpin divisi Diponegoro di jawa
Tengah tahun 1958 telah melakukan serangkaian ekspor dan barter gula.
Penyelundupan itu dikatakan untuk membiayai kehidupan divisinya. Ketika
Nasution menjadi kepala staf, Soeharto pernah diinterogasi sehubungan dengan
kegiatan impor dan ekspor di Semarang tersbut. Nasution memerintahkan agar dia
tidak dituntut. Karena yang dikerjakan tidak seberapa dibandingkan dengan yang
lain.
Seoharto mengekspor gula ke Singapura dan Hongkong
untuk ditukar dengan barang-barang lainnya. Soeharto mendatangkan gula dari
Jawa Timur ke Semarang (Brian May, Indonesian Tragedy). Peranan Soeharto
sebagai penyelundup ini telah dibongkar oleh Mayjen Ishak Juarsa dan dimuat
dalam pembelaan Sawito. Disebutkan ketika mayjen Juarsa menjadi PANGDAM I
Iskandar Muda (Aceh), telah menagkap kapal penyelundup kepunyaan Soeharto di
perairan Aceh (Pembelaan Sawito di hadapan PN Jakarta Pusat).
Kemacetan-kemacetan
OPSTIB membongkar penyelundupan mungkin bukan karena orang sipil yang tidak
punya kedudukan, tetapi karena justru mendapat jegalan dari militer sendiri.
Misalnya terhadap penyelundupan yang dilakukan oleh Brigadir jenderal Herman
Sarens Sudiro yang terlibat dalam penyelundupan berencana terhadap mobil-mobil
dari luar negeri dengan menggunakan paspor mahasiswa yang belajar di luar
negeri atau dengan jalan memalsukan nama pendatang dari luar negeri. Banyak
Cina tertangkap karena penyelundupan semacam ini, tetapi Sudiro mendapat
jaminan dari intel dan polisi yang dapat melindungi dari tuntutan. Usaha dagang
Sudiro ini ada hubungannya dengan Ibu Tien Soeharto. Penyelundupan juga terjadi
setelah diberlakukannya SOB pada bulan Maret 1957, hal itu menyebabkan militer
mempunyai kebebasan melakukan tindakan-tindakan non-militer. Sehingga
kebanyakan panglima di luar Jawa pada saat itu memanfaatkan posisi
administratifnya untuk melakukan penyelundupan.
Diantaranya mungkin dalam rangka penumpasan
penyelundupan dan kekacauan itu justru beberapa tentara melakukan penyelundupan,
atau setidak-tidaknya mirip pepatah “air keruh membawa keuntungan”!!!!!!!
Kadang-kadang penyelundupan sengaja diciptakan
untuk selalu dalan keadaan SOB pada tahun 1957 tersebut………………………
RIWAYAT KEKUASAAN DI INDONESIA
Beberapa
pernyataan dari para pejabat sering menyebut-nyebut mengenai istilah
“regenerasi yang wajar”. Apa yang dimaksud regenerasi yang wajar diantaranya
termasuk masalah PERGANTIAN KEKUASAAN. Untuk itu penguasa militer tampaknya
sudah enggan menggunakan cara-cara pergantian kekuasaaan secara paksa!!!Bahkan
seringkali jika mahasiswa bergerak sedikit saja, dalam rangka social kontrol,
misalnya ketika terjadi MALARI tahun1974 atau saat terjadi pergolakan mahasiswa
menjelang Sidang Umum MPR; penguasa dengan sangat cekatan segera memberi
peringatan bahwa usaha-usaha mahasiswa tersebut dapat membuat kehidupan
demokrasi di Indonesia “set back”(kembali) seperti tradisi 10 tahun yang lalu.
“Yakni ke dalam suasana pergantian kekuasaan dengan kekerasan”. Tetapi dalam
hal ini kadang-kadang tuduhan dari penguasa kepada masyarakat sangatlah
berlebih-lebihan. Hal ini di lain pihak menandakan bahwa belum ada kedewasaan
dalam memahami pengertian “demokrasi”.
Malahan tidak kurang LAKSAMANA SUDOMO dalam
kedudukannya sebagai PANGKOBKAMTIB telah melancarkan serangkaian pernyataan
yang sekiranya menunjukkan masih dangkalnya pengertian demokrasi dalam
masyarakat.
Demikianlah ucapan Beliau yang mengesankan itu:
“Diskusi mahasiswa di Universitas Indonesia pada
tanggal 19 Januari 1978, yang membicarakan perlu atau tidak perlunya mengadakan
revolusi sekarang ini, jelas membuka tabir atas sikapnya melawan demokrasi dan
UUD’45 (Point 18, Penjelasan KASKOPKAMTIB tanggal 23 Januari 1978 atas nama
PANGKOPKAMTIB).
Kemudian walaupun Bapak wakil Presiden ADAM MALIK
pernah mengatakan: Rakyat kita tidak sebodoh itu. Dalam sejarah Indonesia
sendiri tidak dikenal sejarah adanya kudeta. (Pidato sarasehan Antar Generasi 1
Juni 1979).
Maka kami perlu memberikan uraian tentang ucapan
itu., agar demi kehidupan demokrasi yang sehat, hal ini dapat dijadikan
pelajaran. Karena masalah demokrasi merupakan persoalan pokok dari kerusakan
struktur kekuasaan masa kini yang sedang menimpa masyarkat kita.
Secara
pasif sebenarnya aktifitas militer dalam melakukan perebutan kekuasaan sudah
dapat dilihat dari peranannya dalam melakukan pemberontakan-pemberontakan
seperti diuraikan di depan. Tetapi tak kurang, perlu disebutkan peranannya
secara aktif untuk menentang pemerintah
yang syah dari tahunketahun sepanjang masa sesudah Proklamasi 17 Agustus 1945.
Peristiwa mana sering di sebut kekuasaan atau kudeta (Coup d’etat). Dalam
bentuknya yang paling dramatis,partisipasi militer di dalam politikini berupa
kudeta (john P Lovell & C I Eugene
Kim, The Military and Political Change in Asia”, pacific affair, 1967 vol XL).
Hal
ini dapat kita lihat dari usaha-usaha kudeta yang dilakukan oleh militer di
Indonesia. Memang usaha-usaha itu tidak seluruhnya dikerjakan oleh TNI, tetapi
dalam pesoalan ini keterlibatan militer adalah pokok masalah yang sedang kita
sorot.
Kudeta Militer Tanggal 3 Juli 1946:
Adakalanya
seperti yang kita lihat sekarang ini, perjuangan selalu hadir sebagai mitos
yang mana dahsyat. Setidak-tidaknya merupakan monumen kepahlawanan dari
sederetan jasa pejuang untuk mendirikan satu pemerintahan yang benar-benar tata
tentram kerta raharja, gemah ripah loh jinawi, yakni satu idelisme Jawa tentang
kehidupan masyarakat yang dicita-citakan. Oleh karena itu ketika Proklamasi 17
agustus 1945 dicetuskan rasa puas sebagai bangsa yang terjajah sekian lama
meledak bagai emosi dari satu bangsa yang baru menemukan judulnya.
Sejalan dengan itu meledak pulalah perebutan
kekuasaan pertama kali di negara yang masih memerah bagai bayi yang baru lahir
itu. Perebutan kekuasaan yang pertama dilakukan oleh Persatuan Perjuangan (PP)
dari group Tan malaka yakni satu kelompok yang mendapat dukungan dari
militer/TNI. Bahkan Jenderal sudirman kala itu bersama-sama dengan
pemimpin-pemimpin militer lainnya mendukung PP-nya Tan malaka ini.
Menurut Prof. Kahin sejumlah 35% dari angkatan
Perang Republik Indonesia mendukung PP-nya Tan malaka (Nationalism and
Revolution in Indonesia, Cornell Unvercity press, Ithaca, New York, 1966).
Usaha perebutan kekuasaan tersebut nuai disiapkan sejak pemerintahan yang syah merubah bentuknya dari sistim
Presidentil menjadi sistim parlementer berdasarkan “maklumat wakil Presiden
No.X”, yang kemudian Syahrir diangkat menjadi Perdana menteri pada tanggal 14
November 1945. jadi begitu merdeka di mana Indonesia ibarat “mangga muda”, di
lain pihak sudah ada sekelompok orang yang dengan dukungan militer “mengidam
kekuasaan”.
Tan
Malaka seorang sosialis radikal pada tanggal 16 januari 1946 mendirikan
Persatuan Perjuangan yakni sebuah organisasi yang oposisi terhadap pemerintah.
Bahkan gerakan Tan Malaka yang amat ekstrim ini secara terang-terangan mendapat
simpati dari Panglima Besar Jenderal Sudirman di samping dari kalangan pimpinan
Tentara Indonesia, terutama dari bekas tentara PETA. (yahya Muhaimin,
Perkembangan Militer dalam Politik Indonesia,1945-1966).
Pertentangan
ini makin menajam antara Persatuan Perjuangan dan Pemerintah, ketika untuk
usaha kedua kalinya Syahrir membentuk kabinet, dengan tidak mengikutsertakan
orang-orang PP-nya Tan Malaka. Selain itu pertentangan antara Syahrir dan Tan
malaka (PP) adalah disebabkan karena perbedaan haluan. Syahrir adalah seorang
sosialis yang moderat dan politisi yang suka kepada cara-cara diplomasi.
Sedangkan Tan Malaka adalah seorang sosialis radikal yang revolusioner. Oleh
karena itu dapatlah dimaklumi jika banyak kalangan militer yang jatuh hati
kepada gerakan Tan Malaka ini. Pertentangan yang tidak bisa dibendung lagi ini
menyebabkan pada tanggal 17 Maret 1946 Persatuan Perjuangan mengadakan
“iring-iringan” (rally) besar-besaran di Madiun. Akibat tindakan Syahrir
tersebut Persatuan Perjuangan juga merencanakan untuk memasakan program
politiknya melalui jalan ”PEREBUTAN KEKUASAAN DENGAN KEKERASAN”. Oleh karena
itu melihat gelagat yang kurang baik Syahrir memerintahkan untuk menangkap pemimpin-pemimpin
PP antaranya Tan Malaka, Sukarni, Mohammad Yamin, Khaerul Saleh dan Suprapto.
Tetapi segera setelah itu jenderal Sudirman
memerintahkan untuk membebaskannya. Klimaks dari perebutan kekuasaan oleh
Persatuan Perjuangan dengan dukungan militer ini terjadi ketika Mayor YUSUF
yang pernah menjadi murid Syahrir diperintahkan untuk menculik Syahrir.
Disitulah Syahrir menyadari situasi baru berkembang, dan tindakan Yusuf
sebenarnya adalah suatu penculikan untuk KUDETA. Tetapi kemudian walaupun
tanggal 30 Juni 1946 pemerintah telah mengumumkan NEGARA DALAM KEADAAN PERANG,
Tan Malaka yang sudah dibebaskan tetap mendesak agar Soekarno menyerahkan
seluruh kekuatan militer kepada Jenderal sudirman. Sementara itu komandan
divisi III TRI, Mayor Soedarsono memerintahkan pasukan-pasukannya untuk
menguasai daerah Solo dan Yogya yang saat itu menjadi ibukota negara. Rentetan
kudeta ini berpuncak ketika tanggal 2 Juli 1946 ketika Mayor Jenderal Sudarsono
bersama Mr. Muhammad Yamin datang ke gedung Negara untuk mendesakkan tuntutan
mereka yang dianggap sebagai petisi rakyat.
Dalam peristiwa-peristiwa inilah kemudian lahir
devisi siliwangi dan Brimob, sebagai tandingan untuk kekuatan tentara Persatuan
Perjuangan.
Kudeta Berdarah PKI 1948:
Usaha-usaha
lain yang melibatkan militer ini terkenal dengan nama “Pemberontakan Madiun
1948”. Sebagian cerita kudeta tahun 1948 ini telah diuraikan dalam peranan
tentara dalam pemberontakan-pemberontakan. Peristiwa kudeta madiun ini muncul
dengan memanfaatkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang mereka katakan
salah. Yakni program kabinet Hatta untuk melaksanakan persetujuan Renville dan
kebijaksanaan untuk memecat 3.000 prajurit Divisi IV Senopati dibawah Letnan
Kolonel Suadi. Demikian pula kebijaksanaan untuk meleburkan PEPOLIT
(perwira-perwira Politik dibawah Amir Syarifuddin), demolisasi PESINDO dan ALRI
yang dianggap mengahancurkan kekuatan pokok FDR/PKI dalam tubuh TNI. Oleh
karena itu sebagai jawaban kelompok militer yang pro FDR/PKI (PESINDO)
melakukan tindakan-tindakan sadis membunuh Dr. Muwardi dari BARISAN BANTENG,
melucuti pasukan Brimob, kemudian Divisi IV Senopati menyerang asrama Divisi
Siliwangi dengan tuduhan telah menculik perwira-perwira Senopati. Hal ini
menimbulkan terjadinya pertempuran beberapa kali. Pada saat kritis itu
datanglah berita dari Madiun, bahwa FDR/PKI telah mengambil alih kekuasaan di
desa-desa dan menyiarkan bahwa Soekarno dan Hatta telah turun dari
kekuasaannya. Sebagai tanggapannya Soekarno berpidato sebagai berikut: “
Kemarin pagi PKI-MUSO mengadakan COUP, mengadakan perampasan kekuasaan di
Madiun, dan mendirikan di sana pemerintahan Sovyet dibawah Muso”. Kudeta ini
dapat ditumpas dan pada tanggal 30 September 1948 Madiun dapat dikuasai
sepenuhnya oleh pemerintah, berkat kerjasama masyarakat dan militer.
Usaha Kudeta 17 Oktober 1952:
Belum
sembuh luka karena kudeta di tahun 1948, empat tahun kemudian kudeta dari
militer meledak kembali. Kali ini kudeta tersebut dilaksanakan dengan
persiapandan potensi yang lebih besar
dan mengarah langsung ke jantungpemerintahan yang syah dibawah pimpinan
Soekarno-Hatta yang baru saja siumandari pingsan akibat Madiu Affair.pada
tanggal 17 Oktober 1952 di Jakarta terjadi demontrasi besar-besaran yang
digalakkan dalam suatu kudeta oleh TNI-Angkatan Darat.
Istana dikepung mobil-mobil lapis baja dan tank
serta beberapa meriam dan senapan mesin di atas mobil-mobil.
Moncong meriam dan senapan langsung di arahkan
tepat ketempat di mana Sukarno atas nama pemerintah yang syah terpaksa
menyambut kedatangan tentara secara tiba-tiba . Kecuali militer yang datang
dengan senjata siap perang tersebut, kehadiran militer tersebut juga di
meriahkan dengan arak-arakan demonsetran sebanyak 5.000 sampai 3.000 orang. TNI
pada waktu itumendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dibubarkan oleh
Persiden. Kejadian ini sekiranya menunjukan bagaimana ganasnya militer untuk
segera mengabisi riwayat demokrasi yang hidup di Indonesia.
Bahkan terhadap DPR yang sementara sifatnya itu
pun militer mendesak untuk segera di bubarkan. Desakan untuk mendirikan
pemerintahan dictator dari TNI-AD ini akhirnya di tolak Sukarno dan Sukarno
memberikan jawaban sebagai berikut: “ Sebab ini akan berarti meminta kepada
saya untuk menjadi seorang dictator”.(Guy J Pauker, Peranan Militer Di
Indonesia, Princeton University,1972)
Dengan
jawaban itu, maka berarti drama penodongan terhadap pemerintahan parlementer
Republik Indonesia berakhir tanpa membawa hasil. Tetapi beberapa catatan
menunjukkan bahwa disamping akan mendesakkan terwujudnya pemerintahan dictator,
militer juga kesal karena mereka merasa urusan-urusan dalam organisasinya
dicampuri oleh sipil (Soekarno).
Hal ini terutama disebabkan karena kabinet WILOPO
menginginkan TNI menjadi TENTARA PROFESIONIL dan akan memberhentikan 80.000
orang tentara dari 200.000 prajurit yang ada. Walaupun secara total kudeta ini
digerakkan oleh TNI-AD, tetapi dalam mencapai tujuan akhir tampaknya ada
pertentangan-pertentangan di kalangan TNI sendiri.
Peristiwa
ini akhirnya menimbulkan benih perpecahan di kalangan TNI-AD. Yakni antara KSAD
Kolonel Nasution yang begitu antipati dan benci terhadap parlemen dan cendrung
pada pandangan pemerintahan yang otoriter dan militeristis (Herbert Feith,”The
Wilopo Kabinet”) dengan KASD Mayor JenderalSimatupang yang menentang pemerintahan
dictator militer. Akhirnya pertentangan antara yang pro dan kontra peristiwa 17
Oktober ini berlanjut terus-menerus dan mempengaruhi perpecahan-perpecahan
berikutnya dalam tubuh TNI-AD. Sampai satu akibat jauh sehingga Kolonel
Zulkifli Lubis menjadi ekstrim yang akhirnya mencetuskan
pemberontakan-pemberontakan PRRI dan PERMESTA.
Gerakan 17 Oktober 1952, oleh Guy J Pauker
dikatakan bahwa tokoh-tokohnya tak seorangpun bersedia menyingkapkan tabir asap
yang mengabuti tindakan-tindakan dan motivasi-motivasinya. Tetapi “cerita buruk
itu berhasil dengan baik dihapus dari catatan sejarah” ketika KORP PERWIRA TNI-
AD tiga tahun kemudian menyelenggarakan konferensi TNI tanggal 17 Februari 1955
di Yogya yang kemudian di anataranya dalam satu Resolusi menyatakan agar
Peristiwa 17 Oktober 1952 ini di anggap tidak ada!!!!!!!!!!
Masalah
tersebut oleh Soekarno kemudian di”deponir” dalam arti tokoh-tokohnya tidak
dituntut ke meja hiaju. (Yahya Muhaimin dalam Perkembangan Militer Dalam
Politik di Indonesia 1945-1966 tersebut, menyalin Almanak Angkatan Perang tahun
1956 yang diterbitkan oleh Darius Marpaung).
Dengan adanya Konferensi TNI-AD tersebut,
perpecahan di kalanagnTNI-AD sedikit banyak di kurangi. Tetapi walaupun pada
akhir konferensi (tanggal 25 Februari 1955)perwira-perwira bersujud di depan
pusara almarhum Jenderal Sudirman dan Letjen Oerip Sumoharjo dengan mengucapkan
“Sumpah Setia” (untuk tetap bersatu), tak urung di antara sedu sedan para
perwira tersebut toh terdengar tembakan-tembakan senapan yang gencar.
Percobaan Kudeta Tahun 1955:
Apakah
sudah adanya “Sumpah setia” serta Konferensi TNI yang dihadiri oleh tidak
kurang 280 perwira itu, TNI akan jera terhadap kegiatan-kegiatan kudetanya???????Tidak!!!!!sama sekali tidak
membuat jera bahkan TNI tidak menjadi sadar. Hanya tiga bulan setelah hasil
konferensi TNI yang menghasilkan “Piagam Yogya” (Piagam keutuhan Angkatan
Darat) yang diantaranya tidak membenarkan campur tangan politik dalam militer
tersebut, TNI sudah berusaha menjatuhkan kabinet Ali Sastroamidjoyo. Kali ini
dimulai saat Mayor Jenderal Bambang Sugeng selaku KSAD tidak mampu menjalankan
“Piagam Yogya” dan meletakan jabatannya. Kemudian untuk sementara sebagai
pejabat ditunjuk Kolonel Zulkifli Lubis. Dalam pemilihan KSAD yang baru ini
timbul kerincuhan. Di mana ketika Pimpinan TNI mengajukan calon-calon seperti
Kolonel AH Nasution, Kolonel simbolon, Gatot subroto dan Zulkifli Lubis, tetapi
pemerintah (Menteri Pertahanan Iwa Kusuma Sumantri) tidak menghiraukan dan
memilih kolonel bambang Utoyo sebagai KSAD yang baru.
Pejabat
KSAD Zulkifli Lubis kemudian memboikot upacara peantikan KSAD yang baru, dalam
surat yang disampaikan kepada kabinet Ali, Kolonel Lubis tidak mau menyerahkan
kekuasaannya kepada Mayor Jenderal Bambang Utoyo. Pada tanggal 2 Juli 1955 staf
Umum Perwira-perwira territorial mengeluarkan statement agar
pengangkatan-pengangkatan perwira-perwira TNI dipisahkan antara tanggung jawab
politik dan tekhnis.
Hari berikutnya Ikatan Perwira Republik Indonesia
(IPRI) yang diketuai oleh Kolonel Rudy Pringadi menuntut Mayor Jenderal Bambang
Utoyo diganti. Akibat dari peristiwa ini Menteri Pertahanan Iwa Kusuma sumantri
mengundurkan diri yang tak lama sesudahnya kabinet Ali Sastroamidjoyo pun
jatuh!!!!!!!!
Kemudian
kabinet baru Burhanuddin Harahap mengangkat Kolonel Nasution KSAD dan
pangkatnya dinaikkan DUA TINGKAT menjadi Mayor Jenderal. Menurut Guy J Pauker
pada saat itu (Juli 1955) TNI telah mempertimbangkan sesuatu “coup d’etat” dan
suatu KELOMPOK PENTING DARI PERWIRA SENIOR ANGKATAN DARAT memutuskan: sistim
Parlementer adalah sama sekali tidak sesuai dengan Indonesia!!!
Rencana Kudeta ini atas pertimbangan beberapa
faktor terpaksa diurungkan.
Usaha Kudeta Lagi di Tahun 1956:
Perang
Barata Yudha tidak berhenti di situ. Kudeta gagal belum tentu hal itu tidak
diulangi pada masa berikutnya hanya berselang tiga bulan pertualangan militer ini digarap
kembali oleh Kolonel Lubis ketika pada bulan Oktober 1955 mencoba menjatuhkan
Kabinet Burhanuddin. Kekacauan ekonomi akibat kebijaksanaan kabinet menjadi
bahan bagi protes dan pemboikotan-pemboikotan yang dilakukan oleh
perwira-perwira TNI yang telah lama tidak menyukai kebijaksanaan pemerintahan
sipil dan kedudukan para politisi serta sipil dalam pemerintahan.
Protes
yang dilakukan dipilih yang dapat menguntungkan perwira-perwira itu sendiri,
yakni dalam bentuk “Aksi menjadi penyelundup”. Mayor Jenderal A.H Nasution
sebagai KSAD merasa kewalahan dengan aksi yang tidak ada duanya di dunia
tersebut. Berhubung tindakan pencegahan dari KSAD tidak berhasil, maka
komandan-komandan territorium yang terlibat dalam penyeludupan-penyelunup
tersebut, akhirnya dipecat dan diganti diantaranya Kolonel Kawilarang, kepada
letnan Kolonel Suprayogie, J.F. Warouw kepada Letnankolonel Vence Sumual, dari
Kolonel Simbolon kepada kolonel Zulkifli Lubis.
Sedangkan jabatan kolonel Zulkifli Lubis sebagai
Deputi KSAD digantikan oleh Kolonel Gatot Subroto.
Tetapi sebelum serah terima jabatan akan dilakukan
tanggal 14 Agustus 1956, pada tanggal 13 Agustus 1956 masih dalam jabatan-jabatan
yang lama, Deputi KSAD kolonel Zulkifli Lubis sebagai “protes” atas kekalahan
dari”Aksi TNI-AD” (sebagai penyelundup dan yang akhirnya pelaku-pelaku aksi
tersebut dipecat), bersamaan dengan niat untuk melakukan satu kudeta. Kolonel Zulkifli Lubis mendapatkan “issue politis”
yang mengena untuk menghantam Kabinet, yakni menuduh Menteri Luar Negeri Ruslan
Abdulgani terlibat korupsi dengan Lie Hok Thay (Direktur sebuah PN).
Kolonel
Zulkifli Lubis sebagai Deputi KSAD memerintahkan kepada Kolonel Alexis Kawilarang
menahan Menteri Ruslan abdulgani.dapat di gagalkan. Walaupun begitu pada hari
berikutnya ketika sebuah Koran Indonesia raya” memuat bukti-bukti hitam di atas
putih akan keterlibatan Ruslan Abdulgani dalam Korupsi, maka sejak itu kabinet
Ali menurun drastis.
Peristiwa ini sebenarnya telah berakhir ketika
Zulklifi Lubis akhirnya diganti oleh Suprayogie tanggal 14 Agustus 1956.
Louis
Fischer dalam The Stori of Indonesia (Harper&Brothers.New York 1959)
berpendapat bahwa penangkapan atas diri Ruslan Abdulgani itu merupakan “ KATA
PENGANTAR “ daripada usaha untuk suatu kudita yang besar dugaanya dikendalikan
oleh Kolonel Lubis.
Bukti-bukti yang menyatakan gerakan ini kudita
adalah kenyataan bahwa Lubis berusaha menggulingkan Nasution. Kabinet akan diganti
dengan Dewan Militer dengan pengawasan SENJATA SEBELUM Sukarno pulang dari RRC
(tanggal 16 Oktober 1956).
Kudeta Sekitar DEKRIT PRESIDEN Tanggal 5
Juli 1959:
Setelah
“gerombolan-gerombolan tentara” ini tidak berhasil melakukan kudeta terhadap
pemerintah pusat, maka mereka melanjutkan petualanganya dan melakukan
pembrontakan-pemberontakan selama tahun 1957.Pada saat mana terkenal
istilah-istila “pro Lubis “ dan ”pro Nasution”.
Tetapi yang kenyataanya pasukan atau pengikut pro
Lubis memisahkan diri dari pemerintah pusat dan mengorganisirkegiatan-kegiatan
separatis yang terkenal sebagai Monumen Pemberontakan oleh TNI yakni “
PRRI-Permesta Dewan Manguni”.
Bagaimanakah
nasib politik militer yang ditempuh “Pro Nasution kemudian???????
Nasib itu ditentukan oleh pada tanggal 12 November
1958, yaitu ketika Jenderal Nasution berceramah dalam peringatan Ulang Tahu
Akademi Milter Nasional di magelang, dan mengetangahkan pidato yang diberi nama
“Jalan Tengah”.
Inti pidato itu merupakan isi pikiran dari
Dwifungsi ABRI yang pada saat ini, yakni suatu bentuk kompromi di mana ABRI
atau TNI dengan senjatanya tidak akan melakukan kudeta lagi. Sebagai imbalan
ABRI dapat ikut dalam pemerintahyan. Tentu dalam hal ini kita harus
cermat-cermat melihat bahwa politik”jalan tengah” tidak mengatur bentuk “kerja
sama antara sipil dan militer”. Melainkan hanya mengatur bagaimana caranya
“ABRI” dapat ikut campur dalam pemerintahan.
Dan lahirnya politikjalan tengah tidak berarti
akan menghilangkan sikap ABRI yang paling kolot: ”MASALAH ABRI ADALAH PERSOALAN
ABRI SEDANG SIPIL (PENGUASA/KABINET) TIDAK BOLEH IKUT CAMPUR”.
Hal itu merupakan perkecualian bagi penguasa atau
kabinet yang dipimpin oleh REZIM MILITER SAAT INI di bawah JENDERAL
SOEHARTO!!!!!!!!!!
Kudeta
sudah ”tidak ada”, tetapi bukan berarti usaha ABRI untuk menduduki pemerintahan
dan menggandrungi kekuasaan tekah hilang. Ada bentuk-bentuk “kudeta sopan”
lainnya yang dilakukan oleh TNI walaupun lebih diplomatis, tetapi tokh pada
intinya adalah perebutan kekuasaan dan itu sama saja dengan KUDETA. Usaha
seperti ini terakumulir kepada usaha-usaha TNI dalam mendesakkan turunnya
“Dekrit Presiden 5 Juli 1959”.
Usaha-usaha tersebut tidak bermoduskan kepada
penjatuhan KABINET-KABINET lagi; tetapi dalam bentuknya yang kembali liar yaitu
ingin “membubarkan PARLEMEN”.
Hal ini sepereti juga cita-cita TNI/ABRI untuk
membubarkan parlemensejak” peristiwa 17 Oktober 1952” dalam suatu kudeta
bersenjata yang gagal. Dan pembubaran parlemen di tahun 1859yang menandai
matinya demokrasi ini memang berhasil, tetapi tidak lagi dinamakan kudeta .
Walaupun begitu,dengan hadirnya pidato” Jalan
Tengah” –nya Nasution sebelumnya, tahun 1958, maka kemudian dengan adanya
Dekrit Persiden 5 Juli 1959, TNI/ABRI berarti sudah berada di tanjung
kekuasaan.!!!
Ruslan Abdulgani yang sempat di sakiti oleh
Kolonel Zulkifli Lubis, tokoh Kudita TNI , dalam perkara korupsi di tahun 1956
, mengatakan: “ Melihat kemacetan itu, kabinet Juanda ,Dewan nasional dan ABRI
berusaha mencari jalan keluar. Ketiganya sepakat untuk mengadakan intervensi .
Cuma yang dimasalahkan waktu itu adalah caranya . Lewat pintu depan atau pintu
belakang. Akhirnya di putuskan untuk memanfaatkan karisma Bung Karno mendobarak
kemacetan lewat pintu depan” (baca Tempo, No.20 tahun IX 14 Juli 1979).
Yang dimaksudakan pintu belakang tentu adalah
tindakan bersenjata seperti yang di lakukan peristiwa 17 Oktober 1952 . Dan
usulan KSAD secara resmi pada bulan Agustus 1958 untuk kembali pada UUD 1945
diterima dan lahirlah pada 5 Juli 1959 sebuah dekrit Prsiden. Untuk memenuhi
cita-cita ABRI atau TNI dengan membubarkan parlemen dan kemudian menuju
pemerintahan yang lebih bersifat totaliter., di bawah konsep Demokrasi
Terpimpin.
Dengan kembali ke UUD 1945 memungkinkan kedudukan
eksekutif lebih kuat di bandingkan dengan system parlemetar berdasarkan UUD
sementara .Ini merupakan bentuk tawaran politikyang sangat menguntungkan TNI
atau ABRI pada waktu itu.
Peristiwa
17 Oktober 1952 sudah berlalu , tetapi sebenarnya hasrat niat yang lama dapat
saja berulang kembali . Namun dalam permainan yang lebih kompleks, kali ini
Sukarno tidak di todong dengan panser , meriam atau senapan . Tetapi segera setelah Sukarno tiba dari
kunjungan dari luar negri KSAD Nasution mengadakan pertemuan dengan seluruh
komandan militer yang dimaksudkan adalah untuk meneunjukan kepada Sukarno bahwa
TNI –AD menghendaki dan mendukung diberlakukannya kembali UUD 1945 . Tentu kita
perlu bertanya mengapa TNI-AD begitu gandrung agar UUD 1945 diberlakukan
kembali? Hal ini ada hubungannya dengan luwesnya pasal-pasal dalam UUD 1945
yang memberi peluang luas bagi TNI-AD untuk mencari alasan yuridis dalam
mencampuri urusan pemerintahan atau memperoleh kekuasaan!!!!!! (Daniel S Lev,
Transition to Guided Democracy; Indonesian Politics 1957-1959, Cornell Modern Project).
Mugkin “kudeta 5 Juli 1959” dapat dijelaskan oleh
peristiwa ketika Hidayat Datuk pembicara dan penyelenggara Pertemuan Antar
Generasi pada peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1977 di Jakarta, mengatakan
bahwa antara Angkatan 45 dan angkatan 66 ada “generasi 59” atau “generasi
dekrit presiden”, maka Jenderal Surono segera memberi aplus dan merangkul
Hidayat Datuk. Menurut sebuah sumber, tentunya rangkulan politis itu dapat
diartikan membenarkan pendapat tersebut di atas.
Oleh karena itulah mungkin peristiwa dekrit
Presiden 5 juli 1959 perlu diperingati oleh bekas jaksa Agung Letnan Jenderal
Sugiarto; Mayor Jenderal Sukendro; brigjen Chandra Hassan; Brigjen Polisi Jasin
dan sebagainya (Tempo, 14 Juli 1979). Yang paling penting adalah pendapat
Mohammad hatta tentang peristiwa dekrit presiden tersebut: merupakan suatu coup
d’etat ( Demokrasi Kita ).
Usaha Kudeta Tahun 1960:
Hobi kudeta dari militer rupanya merupakan olah
raga yang menyenangkan. Oleh karena itu setelah secara resmi “middle way” atau
politik jalan tengah dari TNI-AD diterima, sebagai jalan tengah pula dari
sengketa antara Sipil (Soekarno) dan militer, maka TNI ternyata tidak berhenti
di situ saja. Kalau dengan Dekrit 5 juli 1959 militer sudah berhasil mengatur
denyut jantung kekuasaan, maka niat militer dapat digambarkan justru ingin
menguasai “otak pemerintahan” yakni merebut posisi Presiden dan kabinet yang
dianggap dikuasai oleh sipil (Soekarno). Hasil kongkrit politik jalan tengah
ini mengakibatkan Menteri pertahanan di pegang oleh militer, yakni oleh
Jenderal A.H Nasution.
Gerak militer yang seperti beruang kutub ini bukan
tidak diketahui oleh Presiden Soekarno, karena untuk mengintegrasikan kekuasaan
yang di anggap retak karena politik jalan tengah, Soekarno menjawab dengan
pidatonya yang terkenal yakni “Penemuan kembali Revolusi Kita” atau MANIPOL
USDEK. Pidato ini dimaksudkan untuk menyediakan berangus terhadap
kekuatan-kekuatan militer yang merongrong saat itu. Selain itu sebagai ekpresi
ketakutan Soekarno yang sejak itu telah berteman dengan singa proletariat yakni
PKI. Oleh karena itu sejak tahun 1960, pertentangan antara Soekarno dengan
TNI-AD di gantikan dengan pergulatan antara TNI versus PKI. Sadar oleh
kenyataan-kenyataan ini Soekarno lari jauh, maju kedepan untuk mendemonstrasikan
kepemimpinannya yang”mempesonakan” bangsa Indonesia. Soekarno kemudian menjadi
lebih otoriter, membekukan DPR(S) tanggal 5 Maret 1960 dan membentuk DPRS bary
yang memenuhi seleranya.
Sikap
otoriter Soekarno ini menjadi move bagi TNI-AD untuk berdiri sebagai opsisi
kembali. Oleh karena itu bersama partai-partai opsisi yang lain TNI-AD
mensponsori berdirinya LIGA DEMOKRASI, terdiri dari masyumi, PSI, Partai
Katolik dan IPKI (partai gurem yang ditunjang atas ambisi-ambisi TNI-AD).
Liga
demokrasi ini didukung pula oleh Mohammad Hatta, sebagai tokoh yang selalu
diusulkan oleh “Pihak Sumatera” untuk menduduki kepemimpinan tertinggi negara!
Gerakan Liga Demokrasi ini mendapat ideology yang
jelas ketika Hatta mengeluarkan artikel “Demokrasi Kita” (Panji masyarakat,
Jakarta 1960). Akhirnya lebih jelas lagi Liga Demokrasi yang mendapat dukungan
TNI-AD antara bulai Mei dan Juni, ketika Soekarno berada di luar negeri
merencanakan KUDETA!!!
Tatkala
Presiden Soekarno sedang berada di luar negeri pada bulan-bulan April-Mei, Liga
Demokrasi mendesak kepada pimpinan TNI-AD untuk maju mengambil kekuasaan dari
Presiden Soekarno (Yahya Muhaimin, perkembangan Militer Dalam Politik di
Indonesia tahun 1945-1966), tetapi usaha kudeta ini tidak jadi direalisir. Ekor
dari perebutan ini mengakibatkan Nasution atas saran Soekarno diharuskan
memisahkan diri dari Liga Demokrasi.
G 30 S PKI Suatu Kudeta Berdarah:
Masa-masa
berikutnya ada tiga aspek penting dalam percaturan politik di Indonesia :
Pertama, soekarno dengan kepemimpinannya yang spektakuler; kedua; PKI yang
ingin mendapat posisi dan TNI-AD yang ingin menduduki kursi kekuasaan. Soekarno
dalam posisi defensif, sedangkan PKI dan TNI-AD offesif (ingin menjatuhkan
Soekarno).
Soekarno
dalam usahanya untuk mendominasi politik dengan program-program Dwikora dan
Tikora, cukup mendapat tanggapan dari PKI dan TNI. Dan keduanya saling mencari
keuntungan dari program Soekarno tersebut. Sementara itu rangkulan PKI ke
Soekarno demikian erat, yang akhirnya membuat front yang kuat menentang TNI.
Produk
hubungan Soekarno-PKI ini adalah:”kongsi politik Soekarno-PKI” Poros
Jakarta-Peking, atau “liaison Subandrio”. Tetapi hubungan Soekarno dan PKI
sebenarnya adalah semu, karena kabinet Aidit dalam rapattanggal 14 September
1965 mengatakan bahwa Soekarno bukanlah pimpinan sejati bagi kelas buruh
(Arnold C Brackman, southeast asia’s). pada peta politik seperti itu (Soekarno,
PKI dan TNI), lahirlah Kudeta G 30 S PKI, yang pada prinsipnya PKI lebih dahulu
meluncur ke depan merebut kekuasaan! Berdasarkan hasil interview dengan
Jenderal TNI-AD yang tahu PKI akan melancarkan kudeta; Jenderal A. Yani(KSAD
–TNI AD) telah diperingatkan oleh Jenderal-jenderal tersebut, tetapi (john
Huges, Indonesia Upheaval, David Mc Ky Company , Inc, New York 1967). Oleh karena
itu pada tanggal 1 Oktober 1965 enam orang perwira dari pimpinan TNI-AD di
culik dan di bunuh di Lubang buaya termasuk Jenderal A. Yani.
TNI-AD sebagian sudah terpengaruh oleh PKI,
sehingga dengan bantuan oknum-oknum TNI yang pro PKI itu, maka Pki melakukan
aksi-aksi militer seperti pendudukan pemancar radio di Jakarta dan lain
sebagainya.
PKI
menggunakan bagian dalan tubuh TNI-AD sendiri guna menghantam TNI-AD yang
“inpower” secar tidak langsung. (yahya Muhaimin, setelah membaca pusat
Pendidikan Kehakiman Angkatan darat/ AHM-PTHM, G 30 S DI HADAPAN MAHMILUB:
PERKARA UNTUNG, Jakarta 1966 dan PERKARA SUBANDRIO). Infiltrasi PKI ke dalam
tubuh TNI-AD ini terbukti ketika pada tanggal 1 Oktober 1965 oknum-oknum dari
pusat Kesenjataan artileri (PUSSEN ART), Batalyon Artileri medan Yon (ARMED),
Sekolah para Komando Angkatan Darat (SPKAD) telah mengadakan parade di cimahi
(Sejarah Militer KODAM VI Siliwangi, siliwangi dari masa ke masa)
Di
samping itu kudeta yang terjadi di jakrta, melibatkan Batayon I resimen
Cakrabirawa, Batalyon 454, Divisi Diponegoro, Batalyon 530 Para Divisi
Brawijaya, PGT AURI, Brigif I Jaya. Pasukan-pasukan ini bertugas menculik
Jenderal-jenderal dari TNI-AD. Sedangkan “Pasukan Bima sakti” merebut dan
menduduki RRI Jakarta. Tetapi kudeta yang setengah-setengah itu gagal total.
Untuk jelasnya: Gerakan 30 September adalah buah
karya PKI dalam rangka usaha perebutan kekuasaan dengan memperalat unsure ABRI
untuk perebutan kekuasaan fisik, (Tempo, 5 agustus 1978). Jelaslah bahwa G 30
S meliputi kegiatan yang dilakukan oleh
beberapa satuan militer ABRI!!!
Tanpa tujuan/bantuan ABRI, apakah PKI mampu
menculik Jenderal, menduduki RRI Pusat Jakarta atau menguasai lapangan Udara
halim Perdana Kusuma??? Itulah pertanyaan yang seharusnya dijawab.
Dan PKI tetap berkeyakinan bahwa tanpa ABRI sulit
untuk melakukan kudeta. Menurut Metode Kombinasi Tiga Bentuk Perjuangan
(MKTBP), suatu strategi dan taktik perjuangan PKI tahun 1955 dirumuskan:
PEKERJAAN INTENSIF DI KALANGAN KEKUATAN BERSENJATA (ABRI).
Penyusupan ke tubuh ABRI dilakukan sejak tahun
1957 oleh Syam alias Kamaruzaman (resensi Buku Putih G 30 S oleh Tempo 5 Agustus 1978). Kudeta oleh PKI
dan ABRI yang pro PKI ini memang gagal. Soekarno tidak jatuh, tetapi bagaimana
dengan kekuatan ABRI/TNI yang lain (ingat tiga kekuatan pokok yang berpengaruh
dalam politik kekuasaan :SOEKARNO, PKI dan TNI-AD)?? Perlu diingat pada masa
berikutnya setelah G 30 S PKI, masih ada Soekarno pengikut-pengikutnya, yakni
organisasi-organisasi asuhannya dan lain sebagainya) serta TNI-AD (dengan
pengikut-pengikutnya, organisasi anti Soekarno dan anti PKI). Benturan-benturan
dua kekuatan inilah yang akan menjawab kenapa Soekarno jatuh, siapa yang
menjatuhkan, dan bagaimanakah Soekarno dijatuhkan!!! Dengan jatuhnya Soekarno,
kita dapat menemukan jawaban siapakah kalau begitu yang memenangkan
pertarungan???
Kudeta terselubung Tanggal 11 Maret 1966:
Dalam
kejadian-kejadian berikutnya maka pertentangan antara TNI-AD dengan soekarno
jelas-jelas meruncing. Soekarno mempunyai sisa-sisa kekuatan berupa
pengikut-pengikut politik yang selain karena ideologi (sisa PKI dan Marhaen)
juga pengikut-pengikut yang terhipnotisir dengan kharisma yang dimilikinya.
Kegoncangan di masyarakat terjadi setelah rakyat banyak mengetahui tentang
adanya pembunuhan jenderal-jenderal karena G 30 S tersebut. Jenderal Nasution
selamat dari usaha pembunuhan PKI tersebut. Jenderal Soeharto pada waktu itu
menjabat sebagai Panglima Komando strategi Angkatan Darat (KOSTRAD), cadangan
strategis inilah yang kemudian mengatasi keadaan kacau pada waktu itu.
Pada
tanggal 1 Oktober 1965 tersebut, Soeharto mengambil kebijaksanaan untuk
menyembunyikan Nasution di Markas Besar KOSTRAD. Sejak itu Soeharto dan
nasution bersama-sama tinggal di markas KOSTRAD berbulan-bulan untuk
mengendalikan keadaan kacau tersebut. Dalam pada itu sikap yang diambil TNI-AD
adalah tahap hanya menciptakan keamanan serta berusaha menciptakan status quo
yang baru dengan memandang PKI sebagai musuh baru”TNI-AD sebenarnya sangat
shock karena para jenderal yang dibunuh semuanya hampir dari biro
politiknya TNI-AD. Keadaan yang menolong
penciptaan kondisi aman , adalah karena kepercayaan yang diberikan kepada
TNI-AD sangat besar akibat terbongkarnya peristiwa Lubang Buaya.
Hal itulah yang juga membangkitkan perasaan anti
komunis yang sangat dalam. Sehingga dapat dipastikan saat itu TNI-AD yang tidak
dipihak PKI mendapat legitimasi penuh sebagai “penguasa” diantara baying-bayang
sisa-sisa kekuatan Soekarno yang sudah tidak perlu diperhitungkan lagi.
Oleh
karena itu walaupun Soekarno dan Menteri-menteri Kabinetnya masih dalam format
pemerintahan yang lama. Tanpa dukungan angkatan bersenjata Soekarno sudah dapat
di anggap”menyerah” jika disana-sini pidato-pidato soekarno atau
ajaran-ajarannya masih disebut-sebut. Itu dapat dianggap sebagai “suasana
peralihan” menjelang status quo yang akan dibuat oleh TNI-AD pada masa
berikutnya. Perlu diingat satu taktik TNI-AD atau rezim militer dimanapun
adalah menggunakan SOB (keadaan darurat perang) untuk mendapat kuasa dari
masyarakat pada suatu saat. Daniel S Lev menamakan dasar hokum bagi TNI untuk
melakukan peranan politik dengan istilah “the army’s political charter”. SOB
inilah yang memberikan alasan atau dalih hokum kepada TNI-AD untuk melakukan
tindakan-tindakan non militer terutama adalah tindakan politis. Oleh karena itu
dalam Susana kekacauan itu nama TNI-AD menanjak dan tidak perlu diragukan lagi
karena itu berarti TNI identik dengan penguasa atau pemerintahan.
Keadaan
“kacau yang menguntungkan” itu diantaranya dikerjakan oleh kesatuan-kesatuan
aksi (KAMI, KAPPI). Kedudukan antara KAMI & KAPPI dengan militer pada waktu
itu adalah sebagai “tukang pembuat onar” dan “malaikat pembawa damai”.
Oleh karena itu sementara Prsiden Sukarno
mengumpulkan puing-puing kekuasaan dan kewibawaan dengan membentuk BARISAN SUKARNO, hal itu dapat dianggap sebagai
“nafas terakhir” yang diberikan TNI-AD
Tetapi
Sukarno dalam geraklan terakhir itu masih sempat membuat TNI-AD kelabakan.
Karena segera pada tanggal 10 Maret 1966 Sukarno memanggil para pimpinan
organisasi dan partai politik guna mengembalikan kewibawaan politinya dalam
suatu pertemuan marathon yang juga akan di adakan tanggal 11 Maret 1965 dengan
kabinet 100 Menteri dan tanggal 12 Maret 1965 dengan pimpinan ABRI dan Panglima
Daerah Militer. Usaha-usaha Sukarno untuk menyusun kekuatannya kembali itu,
tentu tidak akan didiamkan TNI-AD Apalagi bahwa dari pertemuan dengan
partai-partai politik tgl .10 Maret 1965 di hasilkan satu pernyataan yang
menurut Brian May berisi tuduhan bahwa Demintrasi-demontrasi yang dilakukan
mahasiswa di biyayi oleh DINAS INTELIJEN AMERIKA (CIA).
Ketika pada waktu itu KAMI berdemontrasi
mengenakan jaket kuning dan jaket hijau, Sukarno mengatakan bahwa itu di bayar
dari uang DINAS INTELIJEN AMERIKA. Oleh seorang perantara hal itu di benarkan,
dan dalam suatu konfrensi pers di terang bahwa pedagang atau perantara itu
mengakui sendiri telah membawa uang dari Kedutaan Amerika yang di berikan
langsung kepada pimpinan- pimpinan mahasiwa tersebut (Brian May, Indonesia
Tragedy, Graham Brash, PTE LTD, Singapure ).
Gerakan Sukarno untuk menyusun kekuatan itu
membuat TNI_AD yang kala itu dibawa Suharto naik pitam karena sebagai penguasa
Militer kewibawaanya diusik, dan karena cara-caranya mengorganisir KAMI dan
KAPPI untuk membuat kekacauan ketauan oleh Sukarno . Oleh karena itu TNI_AD
merencanakan akan membuat semacam puncak kekalutan dengan menggerakan KAMI –
KAPPI ke Isatana Merdeka tgl 12 Maret 1965 bertepatan dengan rencana Sukarno
mengadakan pertemuan dengan pimpinan ABRI dan PANGDAMdi Istana Merdeka .
peranan mahasiswa ( KAMI_KAPPI ) sebagai Faktor Pengacau ini dibenarkanoleh
Marsilam Simanjuntak seorang Ketua Persidium KAMI Jaya sbb “ apa yang di
kerjakan mahasiswa hanya merupakan hanya merupakan satu mata rantai dari satu
programa, suatu acara. Bagai skita hanya untuk membuat tidak tertib, sehingga
suasana jadi KURANG TERKENDALI dan PERLU DI KENDALIKAN . Sebelumnya 66 iyu
bukan gerakan mahasiswa , tetapi gerakan politik yang meminjam tangan mahasiswa
. Pinjam legitimasi mahasiswa. (Prisma, No 12, Desember ’77)
Rencana
yang akan dilakukan oleh TNI-AD di tahun 1966 ini sama sepertiketika TNI-AD
mengadakan “kudeta 17 Oktober 1952” kepada Soekarno. Ialah mengorganisir massa
(mahasiswa) dan menodongkan senjata dengan mengorganisir pasukan. Kemudian
berbondong-bondong dikerahkan ke depan pintu Istana. Perlu diingat bahwa pada
“Kudeta 17 Oktober 1952”, TNI-AD mengerahkan massa 30.000 orang dilengkapi
dengan mobil lapis baja, tank, meriam, serta senapan mesin di atas mobil dan
semua moncong senapan diarahkan menuju podium di mana Soekarno sedang
berpidato.
Demikianlah entah kenapa aksi tanggal 12 Maret
1966 itu dimajukan ke tanggal 11 Maret 1966, ketika Soekarno mengundang 108
Menteri Kabinetnya ke Istana Merdeka. Seperti juga “Kudeta 17 Oktober 1952”,
maka saat itu diadakan pula demonstrasi oleh mahasiswa dan pasukan-pasukan
dikerahkan oleh TNI-AD dibawah Soeharto ke Istana tetapi dia menanggalkan
tanda-tanda pengenalnya agar tidak dapat dikenali (Amir Machmud menceritakan
kepada wartawan ANTARA; Dr AH Nasution, KEKARYAAN ABRI, Seruling Masa,
Jakarta,1971)
Tepat
pada hari Jumat tanggal 11 Maret 1966 tersebut secara terpisah mahasiswa
mencetuskan SUARA HATI MAHASISWA INDONESIA yang kemudian dinamakan TRITURA yang
di dukung oleh 13 organisasi mahasiswa ekstra, 13 DM/SM, 10 organisasi pelajar.
Dengan cara demikian berhasillah TNI-AD di bawah Soeharto mengacau dan
menakut-nakuti Soekarno, dan menciptakan “kesan negara dalam keadaan gawat”
(SOB, ingat taktik militer). Orang-orang boleh menjawab macam-macam termasuk
barangkali seperti ini: tanpa demontrasi yang mereka lakukan mustahil Soekarno
percaya keadaan sudah gawat (PRISMA, No 12 desember 1977). Soekarno yang
ketakutan waktu memimpin Sidang kabinet itu, melihat pasukan-pasukan liar
mengepung istana tangannya gemetar dan buru-buru meninggalkan sidang. Dr
Subandrio lari terbirit-birit menuju helikopter tanpa memakai sepatu, semua ini
oleh Amir Machmud yang pada waktu itu menjabat PANGDAM V Jaya di nilai sebagai
sangat mengesankan!(Nasution, KEKARYAAN ABRI, Seruling masa, Jakarta 1971).
Tetapi
di balik ceritera kalangkabutnya suasana Sidang kabinet yang lucu menurut
mereka itu, sebenarnya ada rencana yang cukup kejam yang akan dilakukan oleh
TNI-AD. Menurut Brian May, sarwo Edhi sebagai komandan RPKAD telah
memerintahkan kepada pasukan yang ada di sekeliling istana agar jika Subandrio
keluar dari pekarangan istana ditembak saja (The Indonesian Tragedy, Graham
Brash LTD, Singapore,1978). Tetapi kenyataannnya Subandrio berhasil melompat ke
dalam helicopter bersama Soekarno ke Bogor.
Sadar
“buronan” tersebut kabur TNI-AD menjadi trengginas. Oleh karena itu soeharto
hari itu juga segera mengirim tiga jenderal yaitu mayor Jenderal M. Yusuf
(Menteri), Mayor Jenderal Basuki Rahmat (pangdam Brawijaya), dan Mayor Jenderal
amir Machmud (Pangdam V Jaya) dengan menegndarai mobil diperintahkan untuk
menjebaknya, jika Subandrio ditemuinya di Bogor. Bahkan waktu akan meninggalkan
Jakarta, jenderal Yusuf menyarankan supaya membawa sten. “Buat apa Pak”, tanya
Amir machmud. ‘Apa artinya sten, di sana kan ada 2 batalyion cakrabirawa.
Marilah kita tinggalkan pistol kita, dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa. Sebenarnya kepergian ketiga jenderal itu tidak sekedar untuk
menangkap”buronan-buronan” (istilah Brain May) yang terdiri dari Soekarno,
Subandrio, Chaerul saleh dan Leimena yang sempat melrikan diri dari istana,
tetapi di antaranya adalah juga untuk merebut kekuasaan dengan menyodorkan
surat perintah (legitimacy, title of rule atau authority is mother of power;
istilah Finer dalam The man on Horseback: The Rule of Military in politics)
atau pelimpahan kekuasaan yang kemudian diberi nama SUPERSEMAR (Surat Perintah
Sebelas Maret).
Menurut
keterangan salah seorang dari ketiga jenderal yang diperintahkan soeharto ke
Bogor itu kepada John Huges (INDONESIAN UPHEAVAL), konsep SUPERSEMAR tersebut
telah dibuat TNI-AD dan kemudian disodorkan kepada Presiden Soekarno untuk
ditandatangani. Demikianlah ketiga Jenderal itu kemudian menemui Soekarno dan
Soekarno disodori konsep surat Perintah 11 maret yang dimaksudkan. Membaca surat Perintah
tersebut, soekarno tampak bimbang. “Bagaimana nih”. Sekali amir Machmud
nyeletuk”sudahlah Pak, Bismillah saja”. Mendengar itu Soekarno dengan
mengucapkan Bismillahirrohmanirrahim” menandatangani SUPERSEMAR. Kemudian di
sekitar jembatan Satu Duit, Bogor, dengan sorotan flashlight (senter), Amir
Machmud membaca isi surat tersebutkata demi kata,”loh Pak! Ini kan penyerahan
kekuasaan kepada pak Harto”, kata Amir Machmud kepada Basuki Rahmat dan M
Yusuf. “O ya, ya PENYERAHAN KEKUASAAN”, kata kedua Jenderal tersebut.
(penuturan Amir Machmud kepada seorang wartawan ANTARA:Nasution, KEKERYAAN
ABRI, Seruling masa, Jakarta,1971).
Apa
yang dilakukan oleh ketiga jenderal itu atas perintah Soeharto tersebut
merupakan “KUDETA TERSELUBUNG 11 MARET” atau” THE DISGUISED COUP 11 MARET”
(Harold Crough the Army and Politics in Indonesia. Politics and International
Relation of Southeast Asia,1978) atau setidak-tidaknya merupakan KUDETA DARI
JUNTA SOEHARTO. Junta adalah kelompok militer yang berambisi menduduki
kekuasaan dengan bentu pemerintahan militer. Oleh karena itu Brian May
(Indonesia Tragedy), menjuluki peristiwa SUPERSEMAR sebagai THE JUNTA’S COUP.
Dengan Supersemar tersebut Soeharto memainkan KEKUASAAN yang diperolehnya untuk
menagkap Menteri subandrio dan 14 orang Menteri lagi pada tanggal 18 Maret 1966
dan kemudian di tahan oleh TNI-AD (Pengumuman Keputusan Presiden No. 5, 1966).
TEMA PERGOLAKAN MILITER DI INDONESIA
Tentunya sangat menarik terjadinya riwayat
kekuasaan di Indonesia. Kita menjadi tercengang bahwa ada banyak kudeta telah
terjadi di Indonesia. Dan kesemuanya hampir terjadi dengan kekuatan militer
khususnya TNI (TNI-AD). Sejarah Indonesia hampir kesemuanya menutup fakta-fakta
bahwa sebenarnya
pemberontaka-pemberontakan di Indonesia, hanyalah bagian dari pihak yang
kalah dalam suatu perebutan kekuasaan. Dalam keadaan dimana kemudian rezim yang
dikatakan MEMBELA NEGARA itu dapat memegang kekuasaan, dan ternyata kemudian
menjalankan kekuasaan dengan sewenag-wenang seperti saat ini, maka kita
sebenarnya harus berani bertanya apakah penguasa Soeharto seorang pemenang
dalam suatu pertarungan perebutan kekuasaan sejak tahun 1946?
Apakah
bedanya rezim Soeharto dengan istilah PEMBERONTAK YANG BERHASIL MERAIH PIALA
MAS? Dan disana ada kelompok-kelompok PRO LUBIS yang mendirikan PRRI PERMESTA
yang kebetulan kalah. Karena sebagai kasus yang murni SUPERSEMAR adalah suatu
kasus kudeta atau perebutan kekuasaan juga? Oleh karena itu sangat masygul jika
ADAM MALIK dalam kompleks psikologis yang takut-takut (untuk mencegah agar
tidak ada kudeta ???) mengatakan: “Rakyat kita bukan tukang kudeta, rakyat kita
tidak sebodoh itu” (Sarasehan Antar Generasi 1 juni)
Mungkin memang benar ucapan Adam Malik jika yang
dimaksudkan adalah “rakyat bukan tukang kudeta”. Karena yang, melakukan kudeta
adalah elite politik, sekelompok politisi, sekelompok ABRI dan teknokrat, yang
banyaknya tiodak lebih dari 500 orang di Indonesia.
Merekalah
yang kadang-kadang memperalat rakyat dalam satu bentuk demokrasi yang munafik,
yang secara aktif menentukan hitam putihnya keputusan penguasa, pandai
menciptakan krisis politik, pura-pura meredakan
dan kemudian mengakhirinya (Herbert feith, THE DECLINE OF CONSTITUSIONIL
DEMOCRACY IN INDONESIA, Cornell University Press, Ithaca, New York, 1964).
Oknum-oknum inilah yang juga memegang nyawa 150 juta rakyat Indonesia, dalam
mana DPR/MPR hanyalah tukang ngamen yang menjajakan lagu-lagu demokrasi yang
palsu.
Karena bukanlah sidang-sidang DPR/MPR yang paling
menentukan seperti pemilihan Presiden
selalu diadakan di bawah todongan senjata pihak militer, gedung DPR/MPR selalu
dikepung tank, selalu dimulai dengan show of force dari militer dengan
pura-pura mengadakan latihan keamanan?
Oleh
karena itu marilah kita telusuri jejak-jejak militer dalam ambisinya untuk mendapatkan peranan politik sejak tahun
1946. Apa isi niatnya, bagaimana caranya dan keinginan militer dimasa depan? Apakah mereka tetap menginjak-injak amanat penderitaan
rakyat (demokrasi) atau akankah militer bertindak lebih tidak manusiawi lagi!
Pada
pokoknya ada tiga gajah yang bertarung sejak 17 Agustus 1945, mereka adalah
soekarno, TNI-AD dan partai-partai politik (PKI adalah unsur dominan diantara
partai politik tersebut). Kekuatan-kekuatan inilah yang sejak dahulu bertarung
untuk mengeroyok “kursi raja”. Dalam saat mana partai-partai politik, misalnya
belum pernah secara tertib merumuskan apa maunya rakyat dan bagaiman merumuskannya
dalam suatu program pembangunan. Kecuali hanya merojok-rojok kekuasaan itu.
Menjadi simbol kepemimpinan rakyat (penyambung lidah rakyat) tetapi tidak untuk
menyelesaikan keadaan dalam masyarakat-masyarakat (adanya inflasi, korupsi dan
konfrontasi terus-menerus membuktikan hal itu). Disana ada kekuatan Soekarno
yang paling utama tercatat dalam mitos sejarah karena aktifitasnya dipolitik
menjelang Kemerdekaan serta karisma dan intelijensinya.
Sementara
itu ABRI tampil sebagai kekuatan dengan membawa dua potensi pokok yakni: mitos
peranannya dalam revolusi fisik (bersenjata) dan sebagai pemegang kekuasaan
riil (senjata) bersenjata sistim peng-organisasiannya. Oleh karena itu dapat dipastikan bahwa ABRI
dengan memegang senjata, sebenarnya berarti memegang nyawa-nyawa partai-partai
politik dan juga “kekuatan Soekarno”. Hanya mungkin yang menyebabkan ABRI tidak
cepat-cepat meringkus kedua kekuatan politik lainnya itu karena faktor
kebudayaan Indonesia yang dasar dan sangat kuat yakni adanya faktor malu
(shame-oriented).
Dan pandangan akan “malu” ini tumbuh pula
dikalangan ABRI (Guy J Pauker, Peranan Militer di Indonesia ). ABRI mengidap
rasa malu yang besar kalau dikatakan diktator, totaliter dan militeris. Oleh
karena itu ketika kudeta militer tanggal 17 Oktober 1952 dilancarkan, dan
kemudian soekarno menjawab tidak mau menjadikan negara ini diktator, militer
segera mengurungkan niatnya.
Demikianlah pertarungan-pertarungan antar kekuatan
itu memang sangat dahsyat, ada dua hal yang menandai pertentangan-pertentangan
itu yakni kecenderungan-kecenderungan untuk berbuat totaliter/diktator dan
demokratis; dan kecenderungan untuk menyelesaikan masalah secara militer dan
diplomatis. Dalam hal ini tiga kekuatan pokok tadi (Soekarno, Partai Politik
dan TNI) terpisah dalam dua bagian: soekarno dan partai politik yang cenderung
bertindak demokratis dan diplomatis, sedangkan TNI selalu memilih cara-cara
totaliter serta ingin menempuh cara-cara militer (kebanyakan).
Panglima Besar Sudirman dan TNI dalam rangka kudeta
kudeta 3 Juli 1946 berada dipihak Tan malaka, bukan karena dia mau
menyelesaikan masalah secara diplomatis
dan demokratis, tetapi semata-mata menentang kebijaksanaan Kabinet Syahrir
(sosialis) yang selalu menggunakan ”strategi diplomasi”. Sedangkan Tan Malaka
adalah seorang sosialis radikal yang amat ekstrim dan menyetujui jalan-jalan
keras melawan Belanda.
Oleh karena itu Jenderal Sudirman seorang PETA
didikan Jepang yang mendapat kecakapan dalam sistim peperangan yang ambisius
dan keras, kemudian memihak Tan Malaka. Ini terbukti dari pidato/amanat
Panglima Besar Jenderal Sudirman sebagai berikut: “Pada saat ini maka pucuk
Pimpinan Negara dan pucuk Pimpinan tentara telah bulat mufakat untuk mengambil
tindakan militer sekeras-kerasnya yang tepat dantegas buat menjamin keselamatan
negara dan rakyat.” (Departemen Pertahanan Keamanan, Pusat Sejarah ABRI
KUMPULAN AMANAT PANGLIMA BESAR JENDERAL SUDIRMAN, Jakarta, 1970)
Tetapi di antara ketiga kekuatan tersebut, TNI
merupakan pihak yang cukup penting dalam mengambil inisiatif berbagai
pergerakan, terutama dalam rangka menentang kebijaksanaan-kebijaksanaan
diplomatik yang diambil oleh kalangan politi (Soekarno dan kabinetnya) dan
jalannya proses demokratis (adanya partai-partai politik/parlemen/DPR),
perebutan kekuasaan, serta menjadi kekuatan pendesak (pressure group) bahkan
kadang-kadang dalam bentuknya dalam
sabotase-sabotase yang destruktif. Disamping itu beberapa kali TNI ditunggangi
oleh kelompok-kelompok atau partai politik dan beberapa kali TNI memanfaatkan
pertentangan-pertentangan dikalangan politik (antar partai politik dan antara
Soekarno dan partai-partai politik yang ada). Hal yang terakhir ini terutama
untuk mewujudkan kepentingannya, kalau tidak untuk mendominasi pemerintah atau
merebut kekuasaan. Sampai sekarang “permainan-permainan” TNI itu masih kita rasakan.
Dalam
pada itu kami berkesimpulan apakah negara akan menuju kepada jenis hubungan
sipil-militer: “Pemerintahan totaliter satu partai” (authoritarian mass party)
atau yang lebih demokrasi dengan banyak
partai (democratic competitive), atau koalisi antara sipil dan militer
yang jelas (civil military coalition).
Militer kan mempunyai kekuatan yang tersimpan didalam senjata, kemampuan
militer dan semangat berperang didalam hokum perang (SOB). Ketergantungan
diantara militer dan sipil adalah relatif, dalam keadaan dan resiko
bagaimanapun militer tetap mempunyai kekuatan senjata yang dapat diarahkan
kepada sipil, jika sipil tidak atau telah sampai pada batas-batas kemampuan
politisnya. Betapa tercela dan kejamnya suatu rezim militer, mereka masih dapat
menerus-neruskan perbuatan itu, sampai suatu batas kekuatan senjata yang lain
akan muncul. Kecuali jika pihak militer punya kesadaran moril tersendiri,
karena keputusan politik untuk menghentikan permainan senjata (kekerasan) dan
cara-cara perangnya (terror psikologis, pemenjaraan, penahanan dan lain
sebagainya).
Rezim Pol Pot di Kamboja diantaranya membunuh bersih 3.000.000 penduduk negaranya
tanpa banyak kesulitan. Dalam satu
pendapat yang innocence, Deliar Nur mengatakan:”Dalam pergaulan hidup di
Indonesia, sesuai pula dengan perkembangan masyarakat semenjak zaman revolusi,
persenjatan yang merupakan perlengkapan biasa dalam militer, bukan merupakan
semata-mata alat yang disangkut-pautkan dengan peperangan.
Melainkan juga sebagai simbol yang menambah UNSUR
KEKUATAN sebagai suatu golongan, termasuk golongan sasial politik. Malah
pakaian seragam saja dalam masyarakat kita di Indonesia sekarang sering telah
menambah kekuatan kedudukan seseorang.
Apalagi ditambah dengan
persenjataan (KOMPAS Senin, 27 desember 1976)
Kekuatan yang dimiliki ABRI ini dapat disebut
sebagai ”political strength”, yang kemudian dapat dirubah menjadi “todongan
politik” (political force). Tetapi terhadap kekuatan politik yang dimiliki
tersebut, militer kadang-kadang
minder (mengidap political weakness) dan merasa tidak berwibawa. (Prof.
S. Edward Finer, THE MAN ON HORSEBACK: THE RULE OF MILITARY IN POLITICS,
Frederick A Preager, New York-3,Ny,1962).
Oleh karena itu walaupun tidak nampak (de facto),
kekuatan politikitu tetap ada dan akan memunculkan taringnya disaat-saat
militer merasa terdesak oleh sipil atau jika penyakit “disposition to
intervene” (kecenderungan untuk campur tangan)dari militer mulai kambuh
kembali. Dan sejak tahun 1945 dimana dikatakan “negara” kita merdeka sampai
saat ini, apa yang dikatakan Finer”KEKUATAN POLITIK DE FACTO” dari militer itu
sebenarnya lebih menguasai “KEKUATAN DE JURE” yang legal
(partai-partaipolitik). Karena di lain pihak DPR/MPR dan partai Politik
hanyalah jenasah-jenasah demokrasi. Mungkin andaikata “negara” ini masih mau
dianggap negara demokratis, maka selama 20 tahun terakhir ini dapat disebut
militer sebagai faktor pengganggu dan perintangnya.
SEBAB-SEBAB
PERGOLAKAN MILITER
Militer dan Diplomasi
Dalam perundingan-perundingan (diplomasi)
menuju proklamasi kemerdekaan di antaranya terjadi perbedaan pikiran antara
militer dan politisi. Sungguh tidak masuk akal bahwa hanya karena bentrokan
dalam menyelesaikan persoalan secara militer atau diplomatis tersebut akhirnya
harus ada pengambil-alihan kekuasaan. Reaksi terhadap cara-cara diplomasi ini
dari pihak militer terjadi pada tahun 1948 dan akhirnya berekor panjang hingga
terjadinya pemberontakan Madiun 1948. Pada prinsipnya alasan militer dapat
diterima, terutama jika melihat kenyataan bahwa pada setiap perundingan wilayah
Indonesia yang telah direbut semakin menciut. Bahkan perundingan Linggarjati
yang ditandatangani tanggal 25 Maret 1947 telah menghasilkan agresi Militer
Belanda I yang menjatuhkan banyak korban. Persoalan prinsip dalam perundingan
Linggarjati yang tidak kita senangi adalah cita-cita negara merdeka kesatuan
yang tidak berhasil terwujud, karena persetujuan tersebut justru menghasilkan
negara Federasi. Kemudian juga masalah joint gendarmerie (penggabungan pasukan
Belanda dan pasukan Indonesia). Apalagi kemudian dengan disetujuinya
perundingan Renville yang menyepakati penarikan pasukan militer Indonesia dari
kantong-kantong strategis. Ini sangatlah menyakitkan.
Perpecahan
di kalangan militer terjadi, karena sebagian menginginkan perlawanan yang keras
terhadap Belanda. Sedangkan beberapa kelompok yang ekstrim bergabung dalam
pemberontakan seperti Kartosuwiryo dengan DI-TIInya, yang lainnya ditunggangi oleh
komunis (FDR) dan menginginkan berdirinya negara komunis yang berkiblat ke
Moskow. Dalam hal ini Amir Syarifuddin lebih jauh, tidak sekedar memprotes
cara-cara diplomatis, tetapi juga ingin menggunting dalam lipatan serta
menjatuhkan kabinet.
Pertentangan-pertentangan
ini juga terjadi menjelang Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dalam
tempramen yang sangat panas, sehingga Soekarno-Hatta diculik oleh segolongan
pemuda yang aktif dalam militer.
Berkata Guy Y. Paker: “Kaum militer berkali-kali
bertentangan dengan kaum politisi mengenai strategi. Kaum politisi lebih suka
mempergunakan diplomasi untuk menekan opini internasional kepada Belanda dan
dengan demikian mendapatkan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan materi
yang minimum. Sedangkan kaum militer lebih menekankan pada perjuangan
bersenjata yang tidak mengenal ampun”.
Pertentangan
antara strategi diplomasi dan strategi militer ini berulang ketika terjadi aksi
militer Belanda II tanggal 19 Desember 1948. Dimana strategi Dewan Siasat
Militer yang disusun oleh TNI dilanggar oleh pimpinan negara (baca: Presiden).
Keputusan Dewan Militer tersebut di antaranya adalah memindahkan tempat
pimpinan negara melakukan kegiatannya ke Sumatera. Tetapi Presiden tidak
melaksanakan keputusan Dewan Militer tersebut dan tetap tinggal di ibu kota.
Akhirnya keputusan politik itu berakibat fatal, kerena pemimpin-pemimpin RI
ditangkap oleh Belanda. Kemudian militer mengambil keputusan untuk tidak lagi
mengetahui perundingan Renville. Dan militer mengadakan serbuan yang terkenal
dengan nama serangan umum 1 Maret 1949.
Kemudian
juga terdapat perbedaan strategi dalam menyelesaikan persetujuan Roem-Royen,
yakni ketika pemerintah bersikeras untuk menyelesaikan dengan cara-cara
diplomasi dan itu dianggap akan buntu oleh militer, maka Kolonel Nasution
sebagai pemegang kekuasaan pemerintah militer se-Jawa pada tanggal 5 Mei 1949
mengirimkan surat rahasia kepada Dewan Siasat Militer yang memuat rencana
perjuangan seterusnya. Kemudian juga apa yang diputuskan oleh politisi, Pejabat
Presiden Syarifuddin Prawiranegara, pemerintah darurat Republik Indonesia
dianggap sangat tidak masuk akal, karena Syarifuddin dalam perundingan Roem
Royen membicarakan tentang Soekarno-Hatta yang saat itu ada dalam “status
tahanan”.
Hal
ini menimbulkan protes Jenderal Soedirman. Pertentangan menyolok antara
politisi dan militer akhirnya semakin menajam, ketika politisi setelah Roem
Royen memutuskan untuk mengadakan gencatan senjata.
Oleh karena itu Soedirman dan Nasution yang pada
saat itu dalam semangat juang yang tinggi, sangat putus asa dan berniat
mengirimkan satu nota pengunduran diri dari jabatan dan profesi ketentaraannya.
Keputus-asaan kaum militer terhadap cara kerja kaum politisi sejak perundingan
Roem Royen inilah yang menjadi trauma bagi militer untuk membenci kehidupan
politik dan demokrasi. Di samping mungkin karena adanya perasaan menyatu
terhadap perwujudan kemerdekaan Indonesia, karena aktivitasnya dalam perjuangan
fisik, atau mungkin rasa tanggung jawab yang terlalu besar terhadap kemerdekaan
sebagai satu momen perjuangan. Sehingga minat untuk duduk di pemerintahan
menjadi berlebih-lebihan pula. Dan kaum politisi dengan celoteh demokrasinya
dianggap sebagai karat yang makin lama makin menggerogoti monumen yang
diciptakannya itu.
Demikian pula ketika Konferensi Meja Bundar (KMB)
dilaksanakan sebagai akhir dari rangkaian strategi diplomasi, yakni penyerahan
dan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat.
Maka dalam moment tersebut militer acuh tak acuh. Mr. Muhammad Roem mengatakan,
“Ada satu hal yang sangat menonjol, yaitu tidak disertai dengan perayaan
besar-besaran. Kalau saya ditanya apa sebabnya, saya tidak bisa menjawab.
Agaknya suasana memang demikian, tidak ada orang yang mengusulkan dan tidak ada
selera”. (Mr. Muhammad Roem, Suka Duka Berunding dengan Belanda, Idayu Press,
Jakarta, 1977).
Pertentangan sipil-militer, ini sampai suatu saat
demikian meruncing sehingga menjadi sangat tidak masuk akal. Misalnya turunnya
perundingan Renville menimbulkan tuduhan pemerintah telah berkolaborasi dengan
kolonial Belanda.
Campur Tangan Kabinet
Pertentangan
antara militer-politisi di Indonesia sebenarnya tidak hanya dikarenakan
perbedaan dalam hal strategi militer dan strategi diplomasi. Tetapi
kenyataannya di manapun, militer telah memiliki disiplin tersendiri dan muncul
dalam karakteristik yang secara lahiriah memang sulit dipertemukan dengan
politisi/sipil. Oleh karena itu antara militer dan sipil akan selalu terjadi
macam-macam pola hubungan.
Dan pola hubungan antara militer-sipil ini
berkaitan dengan bentuk dari satu pemerintahan di antara dua kutub spektrum
politik; demokrasi dan totaliter. Tetapi untuk sampai pada satu model tertentu
di antara kedua spektrum itu, militer memainkan peranan penting, lebih-lebih
untuk satu negara yang baru akan mencapai wujudnya yang sempurna. Dan untuk
tahap demikian itu mungkin “kekuatan” menjadi syarat utama daya penggerak
politik hingga tercapai satu tata politik yang lebih mapan. Paling unik pada
saat itu kekuatan politik yang dimiliki militer akan menjadi sparing partner
bagi kekuatan politik yang lain. Sehingga dialektika antara tantangan dan
penyelesaian, atau antara konflik dan konsensus, di antara kekuatan-kekuatan
itu akan melatih dan memberi pengalaman lebih banyak dalam mencapai bentuk
pemerintahan yang diinginkan oleh culture yang bersangkutan.
Di Indonesia, Guy J. Parker melukiskan: “Karena
tidak dibentuk oleh satu negara yang sudah lama berdiri atau oleh satu partai
yang keras dan monolit, kekuatan bersenjata di Indonesia tidak pernah secara
sempurna berada di bawah penguasaan politik atau pemerintahan yang kuat. Dan
tidak adanya penguasaan ini menimbulkan pola hubungan sipil-militer yang tidak
menyenangkan”.
Masa-masa konflik antara sipil-militer yang tidak
menyenangkan ini untuk negara baru ditandai oleh adanya kecenderungan menuju
negara yang totaliter, hal mana yang lebih mungkin dilakukan oleh kekuasaan
militer.
Berbeda dengan rezim yang boleh dikatakan
benar-benar reaksioner, perubahan sosial dan ekonomi yang lebih cepat merupakan
tujuan tidak hanya dari negara totaliter, tetapi juga negara yang sedang
berkembang di Asia, Afrika, Timur Tengah yang berusaha mencapai modernisasi
dalam waktu secepat mungkin.
Pemimpin-pemimpin mereka ternyata menghadapai
kecenderungan untuk menggunakan cara-cara totaliter guna mencapai tujuan yang
sukar ini. (Gwendolen M. Carter & Jhon H. Herz, Government and Politics in
the Twentieth Century, F.A. Prager, 1973).
Oleh karena itu seperti halnya di Indonesia
sebagai negara baru yang tidak stabil, sebab-sebab klasik itu juga muncul dan
militer yang menambahkan kekuasaan politiknya pada kekerasan (political
strength: sebagai kekuatan politik de facto militer) atau karena sebab-sebab
lain. Apalagi ditambah dengan rasa sakit hati, keputus-asaan, dan kekecewaan,
maka sekiranya faktor-faktor ini sudah cukup bagi militer untuk menjadikan
alasan guna melabrak kekuasaan sipil yang dianggap tidak konsisten dan merusak
sebagai akibat kecederungan politisi, bermain-main dengan demokrasi banyak partai.
Dendam kesumat dari militer terhadap kekuasaan sipil yang hanya mempersembahkan
bunga-bunga demokrasi yang beraneka ragam dan banyak omong. Bahkan
kadang-kadang menimbulkan kekacauan itu akan mendorong nafsu yang lebih besar
bagi militer untuk tetap menduduki kursi kekuasaan.
Faktor
yang membuat sakit hati militer adalah adanya kenyataan bahwa inflasi energi
perjuangan di tahun-tahun revolusi penegakkan kemerdekaan, terpaksa harus
banyak dipecat karena alasan-alasan ekonomis untuk pemerintahan yang muda yang
tersendat-sendat program ekonominya karena untuk memberi upah bagi jumlah
tentara pejuang yang relatif sangat besar itu, anggaran Negara Indonesia
Merdeka tidaklah mencukupi di samping karena alasan-alasan untuk re-organisasi.
Sehingga sipil dan kalangan politisi yang memegang kabinet mendesakkan
pemberhentian banyak sekali tentara bekas pejuang. Program ini sering disebut
dengan program rasionalisasi dan
keorganisasian angkatan perang.
Program
kabinet Hatta yang terang-terangan menginginkan pemecatan banyak personil
militer, setelah dibentuk tanggal 29 Januari 1948, menimbulkan reaksi dari
militer yang sangat keras sekali. Mohammad Hatta merencanakan merekrut angkatan
perang yang semua berjumlah 350.000 tentara menjadi 160.000 tentara, dengan tujuan
agar pembiayaan militer menjadi berkurang serta agar angkatan perang dapat
membentuk kesatuan yang kompak dan agar angkatan perang tidak terpecah belah.
Kalau perpecahan internal militer ini terjadi, maka akan menimbulkan perpecahan
nasional misalnyanya tragedi 3 Juli 1946.
Sebagai aturan pelaksanaan pemerintahan
mengeluarkan UU Rasionalisasi Militer No. 3 tahun 1948, yang segera didamprat
oleh TNI yang pro-FDR/PKI di bawah pimpinan Amir Syaifuddin. Pertentangan ini
walaupun tidak karena program rasionalisasi itu saja, tetapi cukup menggoncang
kehidupan masyarakat karena ternyata itu dijadikan sebagai benih kudeta tanggal
18 September 1948.
Semangat
perjuangan yang menggebu-gebu dan gegap-gempitanya heroisme di kalangan militer
dalam menghadapi revolusi phisics terasa dipotong beberapa kali oleh kabinet.
Mungkin sampai-sampai dianggap satu penghianatan terhadap jerih payah militer
dalam perjuangan. Puncak kegemasan militer ini tercapai berturut-turut sejak
Maret 1951 yakni ketika dibentuk kabinet Sukiman, dan bertambah setelah Maret
1952 disusun kabinet Wiloko yang juga melaksanakan pengurangan dan
pengorganisasian angkatan perang. Rencana rasionalisasi itu di antaranya akan
memberhentikan 40% tentara di tahun 1953. Di samping itu, suasana tegang ini dibumbuhi
oleh sikap yang berbeda antara militer yang profesionalis (program Wiloko) dan
yang anti-profesionalis. Memang pertentangan antara yang pro dan yang
kontra-profesionalisme ini akhirnya menjadi kasus politik, karena kepentingan
politis orang-orang non-militer. Bagi militer hal ini dijadikan isu penting
bahwasanya sipil telah mencampuri ursan-urusan militer. Misalnya, presiden
Soekarno telah ikut-ikut memanfaatkan pertentangan itu serta berniat memecah
belah tubuh angkatan perang dengan mengirimkan Kolonel Bambang Supeno yang
melakukan intrik di sana-sini kepada perwira-perwira di seluruh Indonesia untuk
mengganti Kolonel Nasution yang saat itu setuju tentara Indonesia sebagai
tentara profesional. Persoalan campur-tangan (infiltrasi-intervensi) Presiden
Soekarno (baca; sipil) ini segera menimbulkan amarah dari militer. Sehingga
kekuatan militer yang diwakili Menhan Sultan Hamengkubuwono IX, Kepala Staf
Angkatan Perang RI Kolonel TB. Simatupang, dan KSAD Kolonel Nasution,
mendatangi presiden Soekarno yang dianggap sebagai sumber api keributan dalam
tubuh militer. Drama ini berakhir dengan dipecatnya Kolonel Bambang Supeno
karena melanggar disiplin militer. Tetapi sebelumnya Bambang Supeno telah
mengirimkan surat ke Menteri Pertahanan dan parlemen.
Demikianlah
program rasionalisasi tersebut walaupun mulanya disetujui oleh sebagian
kalangan militer (Menhan Hamengkubuwono, Kastaf APRI TB. Simatupang dan KSAD
Nasution), tetapi dengan ikut campurnya sipil, presiden Soekarno, untuk
pemanfaatan secara politis dari pertentangan-pertentangan akibat program
rasionalisasi tersebut. Maka militer kemudian mengangkat persoalan baru yang
sangat tidak disukainya yakni masalah IKUT CAMPURNYA SIPIL DALAM URUSAN
MILITER. Dalam hal ini tentu Soekarno tidak sebodoh yang diperkirakan, untuk
hanya sekedar mencampuri urusan militer. Ada alasan-alasan tertentu kenapa
Soekarno sangat berkepentingan mempunyai pengaruh dalam militer. Kami kira
salah satunya adalah untuk menghabisi pertentangan antara sipil-militer.
Di mana Soekarno berpandangan, militer dengan
kekuatan politik de facto-nya merupakan ancaman yang mengerikan bagi
program-program kabinet. Minimal militer sebagai anasir pengganggu (junta) dari
rencana politisi.
Sementara
itu parlemen perlu mengadakan sidang dengan diterimanya surat dari Kolonel
Bambang Supeno. Oleh karena dalam suasana dimana kebencian militer terhadap
sipil makin memuncak, parlemen terutama komisi pertahanan parlemen malahan
mengadakan sidang membahas persoalan pro dan kontra reorganisasi dan rasionalisasi
di tubuh TNI tersebut. Dalam hal ini partai politik juga ikut memberi dukungan
kepada kelompok yang bertentangan. Masing-masing sesuai dengan kepentingannya
sendiri-sendiri. Tetapi yang paling menyakitkan adalah mosi tidak percaya yang
diajukan oleh PNI—bersama NU dan PSII—yang kemudian mendapat dukungan dari
presiden Soekarno. Mosi Manai Sopian ini pada prinsipnya menghendaki
dibebas-tugaskannya pimpinan militer yang tidak disukainya dalam penyelesaian
masalah yang timbul di parlemen ini akhirnya timbul dead-lock. Saat mana
menteri pertahanan Hamengkubuwono IX meminta kesempatan mengundurkan diri.
Sebagaimana
sinyalemen, maka ternyata memang tidak ada pilihan lain bagi militer untuk
dalam saat-saat terdesak, di mana perasaan hati yang paling dalam tersentuh,
militer akan segera menunjukkan kekuatan politik de factonya dalam bentuk
kekuatan bersenjata atau kekerasan. Hal ini diwujudkan dalam bentuk desakan
politik yang terdiri dari mobil lapis baja, truk, meriam dan senapan mesin
langsung di arahkan ke istana Soekarno. Kejadian ini kemudian dapat disebut
kudeta, atau semi kudeta, 17 Oktober 1952 oleh TNI. Ekspresi dari kemarahan
militer itu diwujudkan dalam tuntutannya kepada Soekarno yang tidak
tanggung-tanggung; meminta pembubaran parlemen. Tuntutan itu gagal karena
Soekarno tidak mau memenuhi, bersamaan dengan dibebas-tugaskannya Nasution dari
KSAD tanggal 5 Desember 1952.
Untuk Mendapatkan Dana
Faktor lain yang dianggap mendorong militer untuk
mendapatkan peranan politik adalah bahwa profesi peran setelah Indonesia
merdeka menjadi berkurang. Hal mana akan menyebabkan militer menghadapi
pengurangan dana dan sulit untuk mengongkosi tentara yang istirahat karena
perang telah berakhir. Oleh karena itu peranan politik di luar profesinya
sangat diharapkan oleh militer dengan mendapatkan jabatan-jabatan sipil. Karena
dengan itulah militer mendapatkan dana operasi dan biaya hidup.
Ketika tahun 1955-1958 terjadi penyelundupan
besar-besaran oleh panglima-panglima militer. Di antara mereka memberikan
alasan dikemukakan oleh Soeharto ketika menjadi panglima divisi Diponegoro
tahun 1958 yang pada saat itu melakukan penyelundupan gelap dan perdagangan
barter untuk menghindari pajak.
Tujuan militer untuk mendapatkan peranan politik
dalam hubungannya dengan dana ini tersirat dalam organisasi golongan fungsional
yang merupakan target politik utama TNI di mana militer adalah salah satu
bagiannya. Hal itu didasari pada argumentasi bahwa golongan fungsional adalah
golongan warga negara yang penggolongannya diadakan menurut tugas-tugas di
lapangan produksi dan jasa dalam melaksanakan pembangunan……. (Pedoman
Kepribadian TNI, SUAD/6, Depad, Jakarta, 1962)
Dengan nama golongan fungsional dan dwi-fungsi,
akhirnya militer memasuki lapangan usaha, misalnya departemen Hankam mendirikan
PT. Tri Usaha Bhakti, Angkatan Darat (INKOPAD), Angkatan Laut (INKOPAL),
Angkatan Polisi (INKOMPAK), Angkatan Udara (INKOPAU), sedangkan Kostrad
mendirikan yayasan Dharma Putra. (Lihat: Richard Robinson, Catalism and the
Bureaucratic state in Indonesia, 1965-1975).
BAGAIMANA MILITER MEREBUT KEKUASAAN
Sejak
peristiwa itu TNI mengalami perpecahan dan polarisasi pandangan tentang negara.
Yang pro 17 Oktober menginginkan pemerintah
militer diktator, totaliter dan setuju dengan profesionalisme, sedangkan yang
anti 17 Oktober tidak setuju dengan profesionalisme. Tetapi ada pula yang
menganggap 17 Oktober sebagai bargaining position bagi militer, atau sekedar
memberi “pelajaran” kepada sipil agar tidak berbuat aneh kepada militer.
Misalnya KASTAF Kolonel TB. Simatupang, walaupun setuju dengan profesionalisme
tetapi ia tidak setuju kepada pemerintahan diktator.
Setelah peristiwa 17 Oktober 1952, TNI mengalami
keretakan dalam kondisi terpecah belah. Tetapi kebanyakan militer berada dalam
satu pendapat; tidak menginginkan sipil ikut campur urusan militer. Kesamaan
pendapat tentang hal ini membuahkan “Jogja Charter” (Piagam Jogja), yaitu
sebuah Piagam Keutuhan Angkatan Darat yang berisi Korps Perwira akan
mempertahankan persatuan dan profesional TNI-AD, dan tidak menginginkan campur
tangan politik dalam masalah militer, terutama dalam masalah pengangkatan
jabatan militer yang seharusnya berdasarkan senioritas dan kemampuan. Piagam
Jogja ini sebenarnya bukanlah satu
piagam kerukunan seperti kelihatan dari luar, tetapi lebih mempunyai arti
politis; TNI-AD memproklamasikan dirinya untuk berdiri sebagai kelompok yang
oposisi kepada pemerintahan. Oleh karena itu tema-tema pergolakan militer
setelah ini tidak lagi karena pertentangan antara strategi diplomasi dan strategi
militer, atau karena pengaruh politik ke dalam tubuh militer. Tetapi kesemuanya
menyatu dalam tekad, yaitu militer perlu peranan politik. Tekad itu semakin
bulat karena ada banyak pertentangan antara sipil dan militer secara prinsip
(strategi militer dan strategi politisi yang berbeda), pengalaman pahit melihat
kondisi politik yang tidak tenteram dan juga karena emosi militer yang sudah
membara karena merasa dipermainkan oleh sipil.
Faktor-faktor
luar yang berpengaruh adalah karena adanya kesenjangan profesi, di mana militer
terpaksa menganggur berhubung perang telah usai, selain itu ada alasan untuk
kepentingan nafkah.
Dan Piagam Jogja itu sebenarnya menandai satu
kuda-kuda yang dipasang militer dalam rangka merebut kekuasaan politik yang
sebagian dimonopoli oleh sipil. Dengan demikian revolusi klasik militer segera
dimulai, lengkap dengan modus-modus politik sebagai bola saljunya.
Dimulai dari Kebencian Terhadap Sipil
Bola-bola salju yang ditemukan pertama kali adalah
isi dari piagam Jogja yang menyatakan bahwa tidak membenarkan campur tangan
politik dalam urusan militer yang berhubungan dengan pengangkatan jabatan
militer dan haruslah berdasarkan senioritas dan kemampuan.
Pada tanggal 2 Mei 1955 Bambang Sugeng
mengundurkan diri sebagai KSAD karena tidak dapat melaksanakan piagam Jogja.
Kabinet Ali kemudian memilih orang-orang bukan yang dicalonkan oleh pimpinan
TNI untuk menggantikan Bambang Sugeng. Pimpinan TNI mengusulkan Kolonel
Nasution, Kolonel Simbolon, Kolonel Gatot Subroto dan Kolonel Zulkifli Lubis.
Tetapi pada kesempatan itu kebinet Ali justru memilih Kolonel Bambang Utoyo
sebagai orang PNI untuk menjadi KSAD. Kontan saja keputusan ini mendapatkan
reaksi yang keras dari militer, berbagai protes muncul, di antaranya dari
Ikatan Perwira Republik Indonesia.
Di
parlemen kebijaksanaan pemerintah ini ditentang oleh banyak partai, hanya PKI
dan PNI yang mendukung. Dengan adanya krisis di parlemen ini, akhirnya kabinet
Ali jatuh.
Peristiwa ini merupakan tahap awal dari usaha
memindahkan sebagian kekuasaan yang dimiliki sipil. Setelah itu dengan gigih
militer mulai melakukan aktivitas-aktivitas politik guna merbut kekuasaan,
kalau tidan mendirikan pemerintahan-pemerintahan yang lepas dari pusat.
Misalnya ketika Nasution diangkat kembali menjadi KSAD 27 Oktober 1955
berdasarkan senioritas, maka Zulkifli Lubis dalam rangkaian usaha menciptakan
modus politik telah menangkap menteri luar negeri Ruslan Abdul Ghani dengan
tuduhan korupsi sebagai salah satu usaha untuk melakukan provokasi terhadap
kebinet.
Dan di balik itu Zulkifli Lubis berniat melakukan
perebutan kekuasaan dan sudah menyiapkan bentuk pemerintahan tertentu. Tetapi
apa yang dilakukan Lubis ini gagal dengan adanya tindakan Nasution untuk
mencegah penangkapan Ruslan, akhirnya pada tanggal 28 November 1956 Lubis
dipecat.
Semenjak itu terpecahlah dua kutub dari kekuatan
TNI-ABRI yakni antara yang pro-Nasution dan yang pro-Lubis. Dengan terpecahnya
militer dalam dua aliran ini, maka strategi militer untuk memperoleh kekuasaan
akan meliputi dua cara.
Dalam
peristiwa itu Kolonel Lubis sempat melarikan diri. Sementara itu persoalan yang
terjadi di Jakarta telah menyebarkan isu rasialisme antara Jawa dan Sumatera.
Di mana pemerintah pusat dianggap telah dikuasai oleh Jawa dan hanya
mementingkan pembangunan di Jawa.
Keadaan seperti ini ternyata menguntungkan bagi
Kolonel Lubis untuk mengajak komandan militer yang di Sumatera untuk menentang
pemerintah pusat. Adanya reuni divisi Banteng bulan November 1956 akhirnya
menjadi embrio bagi sebuah perebutan kekuasaan yang terjadi berturut-turut di
Sumatera. Tanggal 20 Desember Letkol Ahmad Husein mengambil pemerintah sipil di
Sumatera Tengah, Kolonel Simbolon di Sumatera Utara, Letkol Barlian di Sumatera
Selatan.
Demikian pula daerah Sulawesi mengeluarkan protes agar
tokoh Sumatera, Muhammad Hatta, diaktifkan kembali. Usaha militer untuk
mendapatkan kekuasaan dengan memanfaatkan konflik sukuisme mencapai pundak
nantinya hingga terbentuk PRRI/Permesta. Pada saat itu Nsution sendiri
sebenranya sadar akan peluang-peluang yang terbuka lebar untuk memperoleh
kekuasaan, tetapi usaha militer untuk mendapatkan peranan politik diurungkan.
Berhubung militer masih dalam posisi politik yang lemah, usaha-usaha Nasution
berikutnya adalah mencari kukuatan hukum agar ABRI dapat memainkan peranan
politik yang berarti dalam mendapatkan kekuasaan politik pemerintahan
atau—dengan kata lain—menjadi politisi.
SOB sebagai Modal
Usaha
militer untuk mendapatkan peranan politik ini digarap dengan cukup sabar.
Kelompok Lubis dalam hal ini dianggap gagal dalam melakukan itu dengan gerakan
sparatisnya.
Tetapi Nasution tentu tidak akan melupakan
niat-niat TNI untuk mendapatkan peranan politik sebelumnya. Akhirnya keadaan
kacau yang saat itu terjadi di luar pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Indonesia
Timur justru telah menolong TNI (di bawah Nasution) dan menyebabkan TNI
mempunyai peranan politik yang semakin signifikan dalam rangka menumpas
pemberontak-pemberontak itu.
Aktivitas militer dalam penumpasan pemberontakan
yang muncul di mana-mana itu, sebenarnya merupakan sebagian kekuasaan yang
telah direbut oleh militer secara diam-diam. Oleh kerena itu tatkala pada
pertengahan Maret 1957 presiden mengumumkan SOB (Regeling op den Staat Van
Orlog en Beleg), maka strategi militer untuk mendapatkan peranan politik hampir
sebagian besar berhasil!!!
Keluarnya
SOB tersebut adalah atas desakan Jenderal Nasution kepada Soekarno. SOB
merupakan simbol kemenangan politik militer dalam mendapatkan peranan
politiknya saat itu. Karena dengan SOB tersebut, militer memperoleh kekuasaan
penuh untuk melakukan tindakan yang sebenar-benarnya di bidang militer termasuk
menguasai pemerintahan sipil di daerah-daerah.
Akhirnya secara tidak langsung pada saat itu
sebenarnya TNI telah berhasil merebut kekuasaan sipil, dalam bentuk pemindah
tanganan kekuasaan administrasi secara penuh dari penguasa sipil di
daerah-daerah. TNI sejak itu secara resmi sudah berada di atas segalanya.
SOB sebagai strategi merupakan satu-satunya
lembaga yang dimiliki militer untuk melakukan kebebasan menjalankan berbagai
tindakan, baik militer, politik atau psikologis untuk mendapatkan peranan
politik yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu dapatlah dimaklumi jika SOB
selain memang diputuskan karena alasan-alasan keadaan yang gawat, juga mungkin
dipaksakan agar militer mendapatkan peranan politik yang penuh. Cara itu kadang dilakukan dengan sengaja menciptakan
keadaan seolah-olah menajadi gawat. Misalnya ketika berlaku SOB tahun 1957,
maka TNI menggunakan kesempatan untuk melakukan kegiatan politik dengan
membentuk organisasi BKSPM (Badan Kerjasama Pemuda Militer), BKS-Bumil (Badan
Kerjasama Buruh Militer), BKS-Tamil (Badan Kerjasama Tani Militer) dan
sebagainya.
Kemudian tanggal 12 Januari 1957 membentuk legium
veteran yang sepenuhnya di bawah TNI. Dan ketika konstituante tahun 1959
mengalami jalan buntu dan kelihatan situasi politik memanas, buru-buru atas
dasar SOB Nasution melarang segala kegiatan politik. Larangan itu setidaknya
telah ikut mengkondisikan ke arah pembubaran parlemen dengan cara menghilangkan
partai-partai politik yang ada. Dan keluarlah dekrit presiden.
Demikianlah
TNI dengan bersandar pada SOB telah mendapatkan peranan politik menggantikan
peranan partai politik yang ada. Keterlibatan TNI dalam mengganyang Malaysia
diperkirakan adalah untuk mendesakkan hukum darurat perang (SOB), agar militer
mendapat peranan politik yang besar, karena itulah maka partai-partai politik
menantang habis-habisan usul dari TNI untuk memberlakukan SOB di setiap
kesempatan yang dianggap gawat. Misalnya setelah penumpasan PRRI-Permesta-Dewan
Manguni, partai-partai politik mengusulkan pencabutan SOB, maka TNI
mempertahankan kondisi SOB karena pencabutan SOB berarti mengurangi peranan
politik militer. Tetapi akhirnya ketika Soekarno mencabut SOB, tahun 1963
setelah Irian Barat kembali ke Indonesia, TNI merasa kehilangan miliknya yang
berharga. Oleh karena itu TNI dalam mendapatkan peranan politik tidak lagi
menggunakan SOB, melainkan mengintensifkan golongan fungsional di parlemen dan
sebagai organisasi politik di masyarakat. Kecuali itu juga merumuskan kegiatan,
apa yang dinamakan civic mission.
Melibatkan Diri dalam Proses Pengambil Keputusan
Gerak
maju TNI untuk mendapatkan peranan politik ini maju terus, TNI dalam hal ini
hanya mengahadapi dua front, yakni kekuatan Soekarno dan partai-partai politik.
Dalam hal ini partai politik dapat dianggap lumpuh karena keadaan yang terpecah
belah sejak pemilu 1955. Sehingga praktis dalam rangka mendapatkan kekuasaan
tersebut TNI hanya perlu menandingi kekuatan Soekarno. Soekarno terlebih unik
merupakan simbol kekuasan sipil yang mengagumkan, karena dalam saat-saat yang
demikian lemah secara politis masih sanggup menimbulkan keseganan TNI untuk
tidak merebut kekuasaan dengan begitu saja. Malahan Soekarno menghadiahkan
tempat untuk itu kepada TNI, karena segera Soekarno pada bulan Mai 1957
mendirikan Dewan Nasional berdasarkan UU SOB (negara dalam keadaan perang)
sebagai satu badan yang kedudukannya jauh lebih tinngi dari MPR
(DPR/partai-partai politik) yakni satu ekspresi dari kekuasaan mutlak
(otoriter) yang berlaku saat itu.
Di dalam Dewan Nasional, secara resmi didudukan
wakil-wakil militer (KSAD, KSAL, KSAU dan Kepala Kepolisian), perdana menteri
dan ketua MA.
Dewan Nasional ini merupakan himpunan dari
kekuatan eksekutif dan yudikatif dalam menghadapi kekuatan legislatif yang saat
itu dalam keadaan cakar-cakaran. Oleh Dewan Nasional inilah akhirnya arti
golongan fungsional dalam UUD 1945 berhasil ditafsirkan setidak-tidaknya
terdiri dari golongan guru, seniman, wartawan, daerah-daerah, pemuda, wanita,
dan warga negara keturunan asing. Kesempatan ini sebenarnya merupakan
detik-detik yang paling bersejarah bagi militer yang tidak pernah diperingati,
yakni satu hari masuknya ABRI dalam aktivitas politik.
Dengan demikian Dewan Nasional telah melakukan
aktivitas sejarah yang paling menakjubkan, tetapi tidak pernah dicatat dalam
sejarah, yakni membuka pintu bagi ABRI untuk mempunyai arti penting dalam
pasal-pasal dari UUD 1945.
Menggaet Kekuatan Politik Sipil
Gerak
“maju dan bertahan” dari militer tetap berlaku dalam usaha merebut satu persatu
posisi politik terpenting dalam pemerintahan. Dalam hal ini strategi,
“mengacau-memecah belah dan menguasai” sudah tidak digunakan lagi.
Oleh karena itu langkah berikutnya TNI-AD
mengorganisir satu badan politik dengan terang-terangan dalam mendapatkan
social and political support. Bukanlah satu kesulitan bagi TNI untuk
mengorganisir satu kekuatan politik seperti ini, berhubung
pengalaman-pengalaman di jaman pejuang sebelumnya, di mana kedapatan banyak
militer yang diorganisir oleh partai-partai politik seperti Pesindo, Hizbullah,
Barisan Banteng dan lain sebagainya kecuali itu Nasution atau TNI pernah
mensponsori berdirinya IPKI di tahun 1954.
Pada bulan Juli 1957 didirikan Badan Kerjasama
Pemuda Militer. Sebelumnya telah didirikan BKSM (Badan Kerjasama Sipil
Militer), BKS-Bumil (Badan Kerjasama Buruh Militer), BKS-Tamil (Badan Kerjasama
Tani Militer). Perkumpulan kewanitaan dan majelis Ulama. Terakhir untuk
memberikan dukungan sosial, TNI mengorganisir veteran-veteran Indonesia dalam
wadah tunggal legium veteran Indonesia (Angkatan ’45). Pada tahun 1950 saja
sudah ada 200 organisasi veteran, yang meliputi 500-1 juta anggota veteran.
Sehingga diharapkan semua profesi dalam golongan
fungsional jatuh ke tangan militer. Dalam hal ini terjadi aliansi antara
Soekarno-TNI-AD (Nasution) untuk bersama-sama memusuhi partai-partai politik,
yang tidak disukai Soekarno maupun militer. Sehingga rencana iliter yang agak
malu-malu tersebut serta mendapat sambutan dari Soekarno. Dan bersama-sama
Soekarno tahun 1957 ingin mendirikan organisasi yang dinamakan Front Nasional.
Usul Soekarno ini ditolak, karena PKI akan diikut-sertakan dan karena Soekarno
mempunyai pengaruh yang dominan.
Oleh karena itu, untuk memperoleh pengaruh TNI
yang meluas maka didirikanlah organisasi yang besar dalam rangka membebaskan
Irian Barat, yakni Front Nasional Pembebasan Irian Barat (FNIB).
Aktivitas
politik dari TNI untuk memperoleh kekuasaan dalam pemerintahan ini, rupanya
berjangka panjang. Oleh karena itu untuk mendapatkan kekuasaan politik
tersebut, militer menyadari tidak bisa hanya bertumpu kepada SOB. Untuk
mendapatkan peranan politik yang tetap, maka militer berusaha melibatkan diri
dalam organisasi politik secara lebih intensif lagi, kemudian mendesak agar
golongan fungsional dilibatkan dalam pemerintahan. Akhirnya diddirikanlah
organisasi politik yang tidak dinamakan partai politik tetapi dinamakan
golongan fungsional. Golongan ini merupakan satu unsur perwakilan masyarakat
dalam DPR yang pernah dijabarkan oleh Dewan Nasional. Pendirian golongan ini
disetujui pula oleh Soekarno dan unsur-unsur lain dalam golongan pekerja,
akhirnya golongan ini disahkan oleh Dewan Nasional tanggal 23 November 1958.
golongan ini nantinya berubah menjadi sekretariat bersama Golongan Karya.
Sekaligus sebagai partai tandingan terhadap partai-partai politik dan PKI yang
kelihatan makin offensive serta Soekarno. Pada kesempatan itu Nasution
mengusulkan agar pegawai negeri dan militer dilarang memasuki partai politik
dan agar wakil-wakil militer yang duduk di parlemen ditunjuk, mereka hanya
diharapkan masuk ke golongan fungsional (partai/golongan karya). Dengan
melibatkan diri dalam golongan fungsional ini, maka saat itu kekuatan politik militer
(TNI-AD) tidak hanya bersifat de facto tetapi sekaligus juga de jure.
Adanya
kekuatan politik yang demikian, sekiranya sudah merupakan modal utama bagi
militer sebagai kekuatan pendesak yang bergerak dalam dua cara: dengan kekuatan
senjata dan kekuatan politiknya. Atau lebih tepat dikatakan bahwa golongan yang
dimaksudkan adalah partai politik yang bersenjata. Sebenarnya kalau militer
dalam keadaan demikian tidak terpecah belah dan dapat dijamin anggotanya tidak
terpengaruh oleh partai politik lainnya diluar atau tidak malu-malu maka
sebagai satu kelompok politik, golongan fungsional tinggal memutuskan akan
mengambil peranan politik yang sebesar-besarnya saat ini ataukah tidak. Tetapi
kiranya dengan peranan politik yang sudah dicapai tersebut telah cukup
memuaskan militer kalau dibandingkan dengan peranannya di tahun-tahun 1948 atau
1952 yang pada waktu itu militer baru melakukan permainan kecil-kecilan. Oleh
karena itu peranan politik yang diperoleh ini akan digunakan sebagai driving
force, tenaga pengendali, bagi kekuatan yang ada untuk pelan-pelan digiring
dalam satu posisi politik yang menguntungkan bagi kedudukan seperangkat
pemerintahan militer (TNI dan pendukungnya; golongan fungsional) yang sebagai
embrio telah mencoba muncul berturut-turut tahun 1946, 1952, 1955 dan
sebagainya.
Mulai Mendesakkan Kemauan
Posisinya
yang mengenakkan di Dewan Nasional serta
karena dukungan yang kuat dari golongan fungsional bentukannya, menempatkan
posisi yang sungguh tiada duanya bagi militer. Apalagi keadaan yang kacau terus
menerus akibat PRRI/PERMESTA dan diberlakukanya SOB, membuat posisi militer
makin “empuk”. Bargainig position yang menguntungkan itu, ternyata tidak
disia-siakan oleh militer, karena kemudian Nasution berpidato pada saat Dies
Natalies akademi militer Nasional tanggal 12 November 1958 yang kemudian
terkenal dengan sebutan “The Army’s Middle Way”. Pidato “jalan tengah” ini
kiranya merupakan target politik yang di cita-citakan oleh militer sejak
dahulu, khususnya sejak peristiwa 17 Oktober 1952, yakni agar ABRI diberi
peranan yang mapan dan sah oleh sipil.
Sedikitnya
sepak terjang dari TNI sejak Mayor Jend. Nasution diangkap kembali menjadi KSAD
tanggal 31 okterber 1955, untuk memperoleh kekuasaannya TNI memang menggunakan
cara yang revolusioner. Pada peristiwa pergolokan militer di Sumatera ketika
Nasution mencoba meredakan ketegangan Ahmad Husen cs bulan Januari 1957
diantaranya Nasution sebenarnya berpendapat bahwa untuk melakukan sesuatu,
TNI-AD masih dalam posisi politik yang lemah (Yahya Muhaimin, Perkembangan
Militer dalam Politik di Indonesia 1946-1966). Tetapi kini di mana posisi
politik militer mencapai politiknya yang paling mujur, maka apa yang sudah
dicapai, kasarnya tinggal menunggu pengesahaan sambil menghilangkan sedikit
krikil-krikil. Pidato Nasution ini mencerminkan perasaan jera dari Militer dan
obsesi yang mendalam akibat perbuatan nekad dan cara-cara keras tanggal 17
Oktorber 1952. “Jalan tengah” meskipun begitu masih dicoba dikaitkan secara
sistematis dengan peristiwa 17 Okterber 1952, sebagai satu ancaman bahwa jika
pokok-pokok pikiran jalan tengah tidak diterima, maka peristiwa 17 Oktober
tidak mustahil akan berulang. Mungkin inilah yang dimaksudkan Nasution perlu
kiranya berkorban untuk menebus dosa seluruh peristiwa 17 Oktober 1952 dengan
VOOR dan Naspelnya (Dr. AH Nasution, Kekaryaan ABRI, Seruling Masa, Jakarta,
1971, lampiran 21).
Selain itu terkandung pula rencana dari TNI untuk
memiliki dasar-dasar bekerja berupa UU dan pokok politik militer tertentu yang
menjadi dasar bagi stelsel, organisasi, kekuatan, dan operasi-operasi. Inti
pokok dari pidato tersebut adalah TNI sebagai tentara tidak akan melibatkan
dirinya kedalam persoalan politik seperti kudeta, tapi tidak pula akan sekedar
menjadi penonton. Deretan pernyataan ini sebenarnya lebih tepat disebut sebagai
janji, tetapi yang lebih penting dari itu adalah apa yang kemudian diminta oleh
militer yakni agar militer diberi kedudukan pada semua lembaga negara,
eksekutif, legislatif dan profesi-profesi kecil lainnya. Permintaan militer ini
kiranya sudah lebih daripada kudeta satu junta militer!!!
Bagaimanakah tanggapan pemerintah terhadap konsep
jalan tengah tersebut? Dewan Nasional sebagai lembaga darurat yang berkuasa
secara totaliter perlu sekali membahas the middle way-nya Nasution tersebut.
Tetapi tidak ada kesulitan sama sekali yang dijumpai militer untuk mendesakkan ide itu, kontan
saja presiden Soekarno, kabinet Juanda dan Dewan Nasional sendiri menerimanya. Akhirnya TNI diakui sebagai
golongan fungsional pada sidang yang diputuskan tanggal 23 November 1958. Dan
memang tepat militer mencetuskan permintaan yang tidak bisa ditawar-tawar itu
pada saat mana sepanjang tahun 1958 dunia sedang dilanda mode kudeta. Mestilah kalangan sipil
sangat takut melihat muka seram dari militer pada waktu itu. Tetapi sementara
itu sipil sangat berkecil hati karena dibalik ambisi militer yang garang,
sebenarnya militer sedang mengalami pembusukan yang serius. Alhasil apa yang
diminta militer itu diberikan secara suka rela.
Memasuki Parlemen
Demikianlah derap sepatu tentara itu maju terus untuk
akhirnya the middle way menjadi pegangan bagi golongan fungsional dalam
memasuki parlemen.
Pada saat itu partai politik yang membenci
kehadiran militer dalam politik adalah PKI. Dan untuk akhirnya musuh bebuyutan
ini selalu bertarung. Dilain pihak Soekarno yang dalam hati kecilnya tidak
menyukai gerak-gerik TNI selama ini, menjawab dengan pidatonya yang tidak kalah
terkenal yaitu Manipol Usdek yang diucapkan pada tanggal 17 Agustus 1959 (Penemuan
Kembali Revolusi Kita).
Dalam MANIPOL tersebut sebenarnya Soekarno
mengemukakan lima dalil; UUD 45, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin,
eikonomi terpimpin, dan kepribadian Indonesia. Arti politis dari Manipol
tersebut sebenarnya adalah mencerminkan keinginan Soekarno untuk memimpin
kembali kekuatan politik yang ada. Di mana Soekarno menaruh curiga terhadap
usaha-usaha militer dengan perang daerahnya di lapangan politik. Gerakan
militer untuk memegang kendali politik, dianggap akan merintang pengaruh
Soekarno, kalau tidak memotong target-target politiknya. Sehingga dalam
pidatonya tanggal 17 Oktober 1961 Soekarno memperingatkan militer: “Bukan
angkatan bersenjata atau senjkata yang memimpin Manipol, tetapi Manipol-lah
yang memimpin angkatan bersenjata! Janganlah diputar balikkan, dan janganlah
dijungkir balikkan. Memutar balikkan hal ini akan berarti suatu penyelewengan
ke arah fasisme. Dalam revolusi kita sekarang dan masa depan, harus tidak ada
antagonisme, atau kontradiksi-kontradiksi sama sekali, antara angkatan
bersenjata dan rakyat. Ingatlah sekali lagi, kita semua dipimpin oleh Manipol,
kita semua harus berjalan ke arah sosialisme”.
Apakah
kemudian yang dipikirkan militer dalam melanjutkan kisah peranan politiknya?
Militer kini tinggal menyingkirkan beberapa krikil yang mengganggu. Di
antaranya parlemen, terutama adalah PKI. Kemudian juga Soekarno yang dianggap
selalu menggunakan taktik “balance of power”. Saat ini secara resmi ada tiga
kekuatan yang bertentangan yakni Soekarno. parlemen dan TNI. Dalam hal ini
Soekarno haruslah dianggap sebagai politisi yang licin. Dimana kedua kekuatan
yang lain dapat saling berdekatan atau berjauhan.
Tetapi
terutama bagi militer untuk mempunyai peranan politik, yang perlu dilakukan
adalah menghilangkan dominasi pengaruh partai politik dengan sistem parlementer
itu. Usaha yanag pertamakali dilakaukan adalah mencoba mendesakan kepada
parlemen agar jumlah Golongan Fungsional (militer) meliputi 1/3 dari anggota
parlemen. Tetapi hal ini ditolak oleh partai-partai politik sehingga Dewan
Nasional akhirnya melaksanakan kembali UUD’45. Keputusan dari Dewan Nasional
itu membawa banyak untung untuk militer karena ada kemungkinan parlemen
dibubarkan dan adanya pasal “golongan fungsional” yang dianggap mengembirakan militer
(pasal 2). Sehingga peranan partai politik dapat dikurangi sedangkan militer
mendapat pengukuhan hukum yang lebih jelas. Perjuangan militer dalam
mendapatkan peran politik ini, sebenarnya tidak bergerak banyak dari tujun
peristiwa 17 Oktober 1952, yakni menghendaki pembubaran parlemen.
Keputusan
dari Dewan Nasional ini merupakan rangkaian untuk lahirnya Dekrit Presiden yang
diumumkan tanggal 5 Juli 1959, yakni menyatakan pembubaran parlemen, tidak
berlakunya UUDS ’50 dan kembali ke UUD ’45. Di samping itu rusaknya mekanisme
parlemen/konstutiante kepada gontok-gontokan dalam perumusan UUD ikut
memepercepat kelahiran Dekrit Presiden tersebut. Memang militer juga melakukan
tekanan-tekanan psikologis terhadap Soekarno, perang (SOB). Oleh karena itu
dengan dikeluarkanya Dekrit Presiden ini, militer tinggal menikmati keputusan
Dewan Nasional di mana TNI dimasukkan dalam parlemen dengan nama golongan
fungsional. Dan TNI selanjutnya tidak bisa lagi melepaskan diri dari
percaturan-percaturan politik yakni satu bidang yang muskil bagi profesi
Angkatan Bersenjata yang semestinya. Secara diam-diam Presiden Soekarno setuju
dengan definisi peran tentara tersebut dan ketika sistem demokrasi parlementer
barat dengan resmi dibubarkan di tahun 1959 dan digantikan oleh Demokrasi
Pemimpin Soekarno, maka tentara menyerupai partai politik memperoleh perwakilan
dalam Kabinet, Parlemen, MPRS dan jawatan sipil. (Ulf Sundhaussen, The
military, structure, Procedures, and Effects on Indonesion Society, menyalin
Herbert Feith, Dynamics of Guided Democracy).
TNI Sebagai Partai Politik dalam Golongan
Karya
Kalau
tidak salah Menhankam/Pangab Jend. M. Yusuf pernah berkata, “Biarkan partai dan
Golkar itu tumbuh dan hidup dengan kemauan mereka sendiri. Dan biarkan mereka
dewasa berpolitik dengan cara dan kemauan mereka sendiri” (Sinar Harapan, 7
Februari 1979). Kita tentu akan bingung, ABRI yang mana yang dimaksudkan oleh
Pangab M. Yusuf. Apakah ABRI sudah ada dua? Bukankah ABRI telah membanting
tulang selama 20 tahun untuk merebut peranan politik yang berarti?
Bukankah golongan fungsional (Golkar) merupakan
target politik yang diidam-idamkan? Dan kalau M. Yusuf menyarankan untuk
membiarkan Golkar apakah itu tidak justru merugikan?
Terlepas
dari kebingungan-kebingungan itu, marilah kita lihat gemuruhnya sepak terjang
militer di lapangan politik yang setelah tahun 1959 militer ibarat menempuh
hidup baru. Yakni berhasil mengawini soal-soal politik. Di mana militer
kemudian memperoleh kereta kencana untuk mengurangi bahtera politik dan itu disebut
(partai Golkar-golongan fungsional). Bagaimanakah kereta kencana itu dilarikan?
Apakah akan menggilas partai politik yang lain, apakah partai politik ada yang
ikut numpang, atau apakah kereta kencana itu ditubrukkan? Kiranya penjelasan di
bawah ini akan memberikan jawaban.
Apa
yang dihadapai TNI pertama kali adalah kekuatan Soekarno, yang benar-benar
berpengalaman dalam melihat tingkah laku militer selama ini. Untuk itu Soekarno
pada tanggal 20 Januari 1961 mendirikan Front Nasional yakni satu rencana yang
pada tahun 1957 pernah diusulkan kepada TNI tetapi ditolak. Front nasional ini
akan meliputi partai-partai politik, organisasi-organisasi fungsional, TNI-AD
pada mulanya ikut pula ke dalam front nasional. Tetapi front nasional dianggap
tidak menguntungkan karena Soekarno sepenuhnya menguasai Front Nasional, di
samping karena ikutnya partai politik dalam Front Nasional. Oleh karena itu TNI
kemudian menghimbau golongan-golongan fungsional yang non-partai, dari sini
kemudian berdilah sekretariat bersama golongan karya (sekber-Golkar) yang
sepenuhnya dikuasai oleh TNI. Tujuan pendirian sekber-Golkar ini adalah untuk
menanddingi Front Nasional yang dikuasai oleh Soekarno. Secara resmi organisasi
berdiri pada 20 Oktober 1964.
Terhadap
PKI, TNI juga melakukan hal serupa yakni mencoba merangkul golongan-golongan
fungsional kelas buruh yang sementara itu terpengaruh oleh PKI. Untuk itu TNI
mendirikan Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia (SOKSI) sebagai usaha
menandingi SOKSI-PKI yang selama itu aktif menggarap golongan fungsional buruh.
Kampanye SOKSI ini dilakukan membagi-bagikan
barang, subsidi pemerintah kepada buruh dan pengusaha kecil. Dengan cara
demikian TNI memperoleh simpati politis dari golongan fungsional, khususnya
dari buruh. Usaha-usaha TNI ini dilakukan dengan offensive sekali dalam
menghadapi aliansi Soekarno dan PKI yang sebenarnya sudah berlangsung sejak
tahun 1959 secara diam-diam sebagai usaha Soekarno melakukan politik bajing
loncatnya (balance of power).
Di
samping itu, TNI juga melakukan usaha-usaha dari dalam, misalnya dalam
perumusan rencana UU Pemilu yang sedianya akan dilaksanakan pada tahun 1964.
Dalam hal ini TNI melalui pimpinannya mengusulkan agar golongan fungsional dan
wakil-wakil daerah dapat duduk di parlemen di mana seorang militer Brigjen
Wiloyo Puspodoyo sebagai ketua panitia RUU Pemilu 1964. Sedangkan untuk
menjawab tantangan PKI dalam melancarkan tekanan politik yang terang-terangan
kepada TNI-AD dirumuskanlah doktrin perjuangan yang terkenal dengan “Doktrin Tri
Ubaya Cakti” yang intinya sama dengan pidato “jalan tengah” Nasution yang
diucapkan pada saat dies natalis akademi militer nasional tahun 1958. Pada
pokoknya doktrin tadi menyatakan bahwa TNI mempunyai fungsi ganda, yakni
sebagai kekuatan sosial-politik. Doktrin ini kemudian dikenal dengan nama
dwi-fungsi ABRI.
Mendapatkan
rumusan kekuatan barunya itu, yakni kekuatan sosial-politik maka TNI
melanjutkan petualangan politiknya dengan menggarap massa di bawah untuk
mengimbangi blitzkrieg-nya PKI dengan politik agitasi dan provokasinya pada
waktu itu (1963) terkenallah istilah pertahanan dan keamanan rakyat semesta,
yaitu perang yang melibatkan seluruh potensi yang ada serta militansi. Hal itu
mengharuskan keterlibatan rakyat dalam sistem pertahanan yang menyeluruh atau
yang sering disebut sebagai sistem perang wilayah.
Walaupun perang wilayah merupakan isu yang perlu
didengar saat melaksanakan Trikora. Tetapi lebih jauh doktrin perang wilayah
harus dilihat dari muatan politisnya sebagai “ambil pengaruh perhatian rakyat”.
Oleh karena itulah perang wilayah menjelma dalam istilah civic mission TNI,
yakni program pendekatan tentara dengan rakyat.
Bagi
TNI sejak tahun 1960 musuh utama yang dihadapi adalah PKI yang tampaknya selalu
diberi kesempatan oleh Soekarno. untuk itu TNI mencoba mendapatkan peran
sebesar-besarnya dalam hubungannya dengan profesi militernya dan dalam hubungan
untuk mendapatkan peran politik. Oleh karena itu, dengan diprogramkannya
trikora dan dwikora oleh Soekarno, TNI merasa berhasil memperoleh media politik
yang sangat berarti. Maka dapatlah dimaklumi bahwa perjuangan pembebasan Irian
Barat atau pengganyangan boneka Malaysia, dikerjakan untuk mendapatkan dua
keuntungan politik TNI sendiri. Pertama, TNI mendapat kekuasaan penuh dalam
mengambil kebijakan-kebijakan militer (termasuk untuk menciptakan SOB), yang
kedua, TNI mendapat keuntuungan sampingan misalnya pemakaian tenaga kerja
tentara. Ketidak-seriusan TNI dalam melaksanakan program dwikora ini
diperlihatkan ketika suasana masyarakat sudah dalam keadaan kesurupan dalam
mengganyang boneka Malaysia NEKOLIN, tetapi secara diam-diam TNI-AD justru
mencari jalan damai. Dalam hal ini TNI menugaskan Kolonel Ali Moertopo
emngadakan kontak dengan Tun Abdur Razak. Untuk itu Ali Moertopo mengorganisir kegiatan
intelejen yang dinamakan OPSUS (Operasi Khusus), yakni suatu badan yang
mengerjakan pekerjaan informil untuk tujuan-tujuan militer-intelejen. Jalan
damai ini ditempuh ketika TNI sadar bahwa PKI terlah mempolitisir setiap
politik konfrontasi.
Pertandingan
politik antara TNI melawan Soekarno dan PKI ini merupakan warna politik
menjelang G 30 S PKI (30 September 1965). Yang mana dengan gagalnya PKI merebut
kekuasaan dan berhsilnya Soeharto memegang kendali penuh pemerintahan Indonesia
dengan SUPERSEMARnya itu, maka seharusnya upacara besar diselenggarakan. Karena
TNI telah dapat merangkum seluruh cita-citanya sejak tahun 1952, 1955, 1959
dsb. Yakni berkuasa di Indonesia. Kalau dahulu militer sangat kabur dan
bertanya-tanya kapankah dwi-fungsi ABRI dapat dijalankan, tetapi saat ini
mungkin sungguh mencengangkan karena tidak saja dwi-fungsi ABRI yang diperoleh
tetapi multi-fungsi ABRI.
Demikianlah
maka pada titik kulminasi tertinggi ini marilah kita dengar kembali seruan
panglima besar Soedirman di masa lalu, Indonesia merdeka baru berusia setengah
tahun. Kejadian-kejadian di sekitar kita memberi petunjuk ke mana kita harus
pergi. Saat permulaan dan penghabisan sudah berada di muka pintu gerbang kita.
Waktu yang terdekat inilah yang akan merupakan hakim sejarah bagi kita.
Waktu yang terdekat inilah yang akan menentukan
nasib kita untuk berabad lamanya. Sikap kita harus tegas dan tetap. Sikap dan
tindakan yang akan menentukan kita apakah ita akan merupakan rakyat jajahan
embali, ataukah akan merupakan rakyat yang tetap merdeka. (Departemen
Pertahanan Keamanan, Kumpulan Amanat Panglima Besar Jend. Soedirman, Pusat
Sejarah ABRI Jakarta, 1970; dikutip dari Al-Jihad 18 Februari 1946).
KISAH TUNTUTAN YANG JADI DOKTRIN PEMBANGUNAN
Dalam
membahas dominasi militer di Indonesia, maka hal itu tidak lepas dari
pengkajian dwi-fungsi ABRI sebagai landasan pokok di mana seperangkat rezim
militer mermperoleh legitimasi menginjakkan kakinya di bumu Indonesia. Selain
itu tidaklah dapat dikesampingkan begitu saja, jasa beribu-ribu bahkan
berjuta-juta pahlawan yang mungkin gugur dalam mempertahankan proklamasi
kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. yakni jasa yang diberikan berdasarkan
kemurnian tugas angkatan bersenjata sebagai tentara dan pejuang rakyat.
Demikian besar jasa-jasa itu, dan pantaslah dijaga dari segala bentuk
kemunafikan yang mungkin dilakukan oleh angkatan bersenjata sendiri. Selah
satunya hanya mungkin jika angkatan bersenjata melakukan koreksi secara
mendalam, bahkan tidak menutup diri dan menilai kembali ideologi ABRI yakni
dwi-fungsi ABRI. Apalagi jika ABRI sadar akan perkembangan zaman dan ekses yang
meradang dari dwi-fungsi ABRI ke dalam tubuh ABRI sendiri dan yang kemudian
menjadi sember keresahan masyarakat saat ini. Sehingga kritik terhadap ABRI
adalah sesuai dengan anjuran Jend. Nasution: ABRI sebagai stabilisator,
berdasarkan sapta marga tidak bisa anti partai, atau anti politik, melainkan
hanya anti terhadap ekses-eksesnya, juga anti terhadap ekses dari kekaryaan
ABRI sendiri (Dr. AH. Nasution, Kekaryaan ABRI, Seruling Masa, Jakarta, 1971).
Dalam hal ini kita haruslah menyesuaikan ucapan
Soeharto yang pada pokoknya akan membinasakan setiap orang yang mencoba
mengusik dwi-fungsi ABRI.
Berkata Soeharto: “Desak dwifungsi, bisa bikin
ABRI tidak demokratis”.
Ini adalah statement yang sungguh mendirikan bulu
roma, karena berarti ABRI dapat melkukan teror kepada siapa saja yang mencoba
mempergunjingkan dwifungsi ABRI. Apalagi pidato soeharto itu diucapkan di muka
seluruh jajaran ABRI saat HUT ke 25 ABRI, 5 Oktober 1970 (Harian KAMI, 6
Oktober 1970). Adalah sungguh sikap yang menimbulkan shock bagi rakyat yang
selama ini tahu bahwa ABRI ada di pihak rakyat, tapi kini mulai mengeluarkan
tampang fasis dan kediktatorannya.
Demikianlah
kami mencoba memberanikan diri menguraikan sedikit banyak mengenai dwifungsi
ABRI, untuk dapat diketahui oleh masyarakat banyak dan sebagai konsekuensi dari
keinginan ABRI sendiri untuk menjadi kekuatan militer dan kekuatan sosial
politik.
Sejarah Dwifungsi ABRI
Sebagaimana telah diuraikan bahwa
kelahiran dwifungsi merupakan sejarah yang unik dalam usaha TNI mendapatkan
peranan politik di Indonesia. Pidato Jend. Nasution yang bersejarah dengan
judul “The Army’s Middle Way” di tahun 1958, dapatlah disebut telah mengilhami
dwifungsi ABRI tersebut. Tetapi lain dari pada itu Jend. Nasution tahun 1972
pernah menjawab: “Memang dwifungsi dengan resmi saya introdusir semasa jadi
KSAD dan memang kata ‘dwifungsi’ saya gunakan waktu itu. Namun perlu saya
jelaskan bahwa kata itu sebenarnya menurut hemat saya, kurang tepat……”
Dengan demikian sebenarnya bukan dwifungsinya yang
penting, tetapi dwi kesanggupan/kemampuan, sanggup/mampu sebagai kekuatan
rakyat pada umumnya dan sebagai kekuatan militer pada khususnya. (Jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan ceramah di depan BKS DM/SM se-Yogyakarta, 21 Januari
1972).
Demikian juga Jend. AH. Nasution pernah berkata
sebagai berikut: “Adalah logis bahwa dengan itu perlu dibina integrasi dengan
masyarakat, sebagaimana di masa revolusi disebut sebagai ikan dengan air.
Memang menurut pengamatan saya hal ini kurang dibanding dengan dahulu. Menurut
hemat saya soal kelanjutan dwifungsi tersebut……… istilah ini menurut saya
kurang tepat tergantung pada dasarnya dari pembinaan identitas tadi” (Jawaban
dalam penataran pemimpin-pemimpin kemahasiswaan oleh Universitas Padjajaran, 18
Juli 1972).
Oleh
karena adanya kekaburan istilah mengenai dwifungsi tersebut maka kami mencoba
meneliti sekitar kelahiran dwifungsi tersebut.
Pada tanggal 14 Maret 1957 presiden Soekarno konon
memberikan maklumat negara dalam keadaan darurat perang (SOB). Dengan keadaan
SOB yang tanpa hukum tersebut, berarti presiden ditempatkan sebagai penguasa
tertinggi dalam menentukan kebijaksanaan negara. Dengan kekuasaan mutlaknya itu
Soekarno membentuk kabinet Juanda yang dinamakan Kabinet Karya. Kemudian atas
dasar hukum SOB ini kebinet Juanda pada bulan Mei 1958 mendirikan Dewan
Nasional. Sebagai badan yang berkuasa penuah di atas segalanya, yakni
satu-satunya penguasa tunggal dalam keadaan hukum sipil tidak berlaku, parlemen
tidak ada dan kabinet harus tunduk pada setiap keputusan Dewan Nasional.
Pendeknya Dewan Nasional adalah kekuasaan yang semutlak-mutlaknya kalau tidak
dapat dikatakan kekuasaan otoriter dalam keadaan darurat perang (akibat
jatuhnya kabinet Ali). Dewan Nasional ini sebenarnya merupakan ide Soekarno
untuk merealisir demokrasi terpimpinnya, melihat krisis politik akibat
perselisihan di antara partai politik. Saat mana TNI benar-benar bersikap anti
parlemen dan anti partai.
Sementara
itu Soekarno untuk mengimbangi kekuatan-kekuatan partai politik kemudian
merencanakan akan melibatkan golongan fungsional sebanyak-banyaknya di dalam
Dewan Nasional yang kan dibentuknya nanti. Oleh karena itu pembentukan Dewan
Nasional ini mendapat dukungan dari TNI, apalagi bahwa golongan fungsional
dilibatkan di dalamnya. Disebut-sebut Front Nasional memberi peluang dan
implikasinya bagi TNI untuk selanjutnya dapat melibatkan terus-menerus dalam
pemerintahan dengan menyebut dirinya golongan fungsional.
Akhirnya
peluang ini benar-benar dimanfaatkan oleh TNI. Dan saat itulah istilah golongan
fungsional mulai diperkenalkan dalam Dewan Nasional. Dewan Nasional ini
ditinjau dari hukum tata negara sebenarnya adalah inkonstitusional. Dewan Nasional
yaitu suatu badan negara pusat yang walaupun dikatakan bersifat
inkonstitusional, tetapi amat besar peranan dan pengaruhnya di dalam proses
pengambilan keputusan politik waktu itu. Pada masa itu pula mulailah hancurnya
peranan partai-partai politik yang sebenarnya harus berfungsi besar dalam
negara, dan hancur pula nilai-nilai konstitusional secara timbal balik (Yahya
Muhaimin, Perkembangan Militer dalam Politik di Indonesia 1945-1966). Tetapi
dalam Dewan Nasional yang inkonstitusional itu justru Jend. Nasution dengan
dukungan semua panglima mengusulkan secara tertulis untuk kembali ke UUD’45
(AH. Nasution, Catatan-catatan Sekitar Politik).
Alasan Jend. Nasution mengajukan usul itu adalah
di antaranya dalam UUD’45 ada pasal tertentu yang dapat dimanipulasi (diartikan
lain) sehingga golongan fungsional tersebut di antaranya adalah termasuk
angkaran bersenjata (lihat pasal-pasal UUD’45, anggota-anggota MPR).
Padahal dalam perumusan UUD’45 di tahun 1945, yang
dimaksudkan golongan fungsional tidaklah sekali-kali angkatan bersenjata.
Keanggotaan
golongan fungsional dalam MPR 9lembaga legislatif) mereupakan kegiatan politik.
Sedangkan pada perumusan Uud’45 dianggap kurang patut angkatan bersejata
ikut-ikutan berpolitik. Kedudukan angkatan bersenjata diatur oeh pasal 10 UUD
’45, yang menyatakan Presiden menganggap keuasaan tertinggi atas angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Mungkin inilah yang dimaksudkan oleh
pemerintah Menhamkam/Pangab Jendaral M. Yusuf, agar segenap jajaran ABRI tidak
terlalu mencampuri utusan partai politik dan Golkar (Sinar Harapan, 7 ferbuari
1979). Apa yang dimaksudkan dengan golongan fungsional bukanlah ABRI, seperti
tercantum dalam penjelasan UUD ’45 pasal 2 (dua) bahwa yang dimaksud
golongan-golongan ialah badan-badan seperti koperasi serikat sekerja dan
lain-lain badan kolektif.
Tetapi sungguh agak lancang pada sidangnya tanggal
23 November 1958 Dewan Nasional yang bersifat inkonstituasinil itu telah
memanipulir arti penjelasan-penjelasan pasal-pasal UUD ’45 tersebut. Yang atas
usul-usul keras dari TNI, Dewan Nasional akhirnya berhasil membuat istilah baru
bahwa yang dimaksudkan golongan-golongan dalam pasal-pasal adalah, golongan
karya yang terdiri dari golongan-golongan buruh, tani, pengusaha nasional,
angkatan bersenjata, Rokhaniawan, angkatan ’45, guru, seniman, wartawan,
daerah-daerah, pemuda, wanita dan warga negara asing. Dalam hal ini memberikan
penafsiran sebenarnya yang berwenang untuk merubah Uud ’45 seperti itu adalah
MPR (pasal 37 Uud ’45) tetapi saat itu dilakauakan oleh lembaga darurat dan
inkonstitusional yakni Dewan Nasional, yang pula hanya berdiri diatas hukum
darurat perang (SOB).
Maka
sebenarnya meilhat yang inkonstitusional itu, Dwi-fungsi ABRI adalah
inkostituonil. Hal ini diakui sendiri oleh Letjen TNI Daryatmo Laskar Hankam
sebagai berikut; dalam perkembangannya ditinjau secara konstitusional,
dwi-fungsi memang tidak selalu sesuai dengan UUD’45.
Adanya
dwi-fungsi dipandang inkonstitusional (Letjen TNI Daryatmo, Kekaryaan ABRI,
Dephankam, Jakarta, 1978).
Oleh karena itu dengan dicabutnya hukum darurat
perang (SOB) tanggal 1 Mei 1963, maka sebenarnya seluruh produk Dewan Nasional
haruslah dianggap tidak berlaku lagi. Demikian pula hadirnya ABRI sebagai
golongan fungsional dalam MPR seperti saat ini seharusnya adalah tidak sah,
karena didasarkan pada keputusan Dewan Nasional. Lebih-lebih dewan ini
bersidang dengan pintu tertutup dan sidang-sidangnya dilaksanakan penuh
rahasia. (Dr. Ismail Sunny SH., MCI., pergeseran kekuasaan eksekutif, CV.
Galindra, Jakarta, 1965). Bahkan M. Hatta telah menentang pembentukan Dewan
Nasional ini dan mengatakan walaupun usul-usul dari Dewan Nasional tidak
mengikat, tetapi seringkali uasul tersebut didesakkan dengan agitasi,
demonstrasi dan rapat-rapat raksasa dari golongan fungsional (TNI) dengan
mengatasnamakan bahwa semuanya adalah merupakan aspirasi rakyat (harian Java
Bode, Jakarta, 20 Maret 1957). Begitu kerasnya desakan itu dilaksanakan oleh
golongan fungsional sehingga Dewan Nasional sulit untuk menolaknya. Misalkan ketika
Nasution mencetuskan idealismenya “The Army’s Middle Way” sebagai latar
belakang agar ABRI dimasukkan dalam golongan fungsional, maka baik kabinet
maupun pemerintah tidak banyak menolak. Adapun pidato “jalan tengah” itu pada
pokoknya menyatakan bahwa TNI harus mendapat kedudukan dalam pemerintahan dan
dapat aktif dengan menggunakan keahlian non-militernya. TNI juga menuntut agar
di tingkat pemerintahan pusat boleh menentukan politik negara, baik ekonomi,
keuangan maupun lapangan internasional. Oleh karena itu TNI harus mendapat
kedudukan di segala lembaga kenegaraan, tidak saja di dalam Dewan Nasional dan
kabinet, tetapi juga di dalam Dewan Perancang Nasional, Korps Diplomatik,
Parlemen dan sebagainya.
Usul TNI yang di desakkan kepada parlemen itu singkatnya
menyatakan: apakah TNI akan di beri kesempatan mengambil bagian dalam
pemerintahan, ataukah TNI akan dipaksa untuk merebut kesempatan itu. Apabila
keinginan ini tidak dikabulkan, Nasution mengancam; maka tidak dapat
dipertanggung jawabkan kemungkinan dilakukannya kekerasan oleh TNI guna
menghindari diskriminasi TNI dengan orang sipil. (Yahya Muhaimin, Perkembangan
Militer dalam Politik di Indonesia). Dikatakan Nasution: “TNI akan meledak
seperti gunung merapi”. Demikianlah sejak saat itu, tepatnya tanggal 23
November 1958. Dewan Nasional menerima infiltrasi militer di bidang politik,
sebagai golongan fungsional, yakni sebagai kekuatan politik di samping
partai-partai politik. Melihat dwi-fungsi yang tidak sah itulah, sehingga
Soeharto tanggal 5 Oktober 1970 menyatakan: “desak dwi-fungsi, bisa bikin ABRI
tidak demokratis”. (Harian KAMI, 6 Oktober 1970). Yang kemudian dapat dianggap
menggembirakan terhadap keterlibatan TNI dalam politik adalah hasil-hasil dari
desakan TNI sejak tahun 1959, yakni berupa TAP MPRS No. II/MPRS/1960 yang pada
pokoknya memperkenankan ABRI dan polisi ikut dalam kegiatan-kegiatan produksi
(industri dan pelaksanaan land-reform) serta dimasukkannya ABRI dalam politik
kekaryaan, bergabung dengan partai Golkar.
Kemudian pada bulan April 1965, pimpinan bari
menyusun doktrin Tri Ubaya Cakti, yang memperkenalkan istilah fungsi ganda atau
dwi-fungsi untuk pertama kali. Isinya di antaranya menyatakan diri sebagai
kekuatan militer dan kekuatan sosial politik. Dan pada tahun 1966, untuk tidak
terlalu meng-ekspos perkataan kekuatan, ABRI manamakan dirinya merupak nsistem
persenjataan fisik teknologi dan sistem persenjataan sosial politik (TAP MPRS
No. XXIV/MPRS/1966).
Pada tahun 1971 SISTEM PERSENJATAAN itu mengikuti
Pemilu 1971 dan bernaung di bawah Golkar (Golongan Angkatan Bersenjata).
Kendati untuk Golkar Angkatan bersenjata ini tidak dipilih, tetapi diangkat
berdasarkan usul Menhankam, tetapi kenyataannya sistem persenjataan itu pada
tahun 1971 banyak yang menjadi operator politik. (lihat bab teror-teror
politik). Sehingga atas bantuan sisterm persenjataan itu Golkar memenagkan
Pemilu 1971. atas kemenangan ini GBHN mencantumkan secara terang-terangan
keterlibatan TNI di segala bidang di antaranya sasaaran pembangunan Hankamnas
disebutkan: “bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan ideologi, politik,
ekopnomi, sosial, budaya (IPOLEKSOSBUD)”. Tetapi segera tahun 1979 Menhankam M.
Yusuf berkata: “Biarkan partai dan Golkar itu tumbuh dan hidup dengan kemauan
mereka sendiri”. (Sinar Harapan, 7 Februari 1979).
Persoalan yang membingungkan ini
menghendaki pembahasan kami selanjutnya mengenai dwi-fungsi ABRI.
Sementara itu patutlah Jend. Nasution kita
hargai sebagai orang yang cukup sprotif dalam menyorot mengenai perjalanan
hidup dwi-fungsi. Sebagai seorang yang menggali dan terpaksa harus berbicara
saat barang galian itu menunjukkan tanda-tanda kehancuran seperti saat ini.
Kami akan kutip pengakuan dari Jend. sendiri agar kami tidak dituduh menghina
lembaga umum sebagai berikut:
1. Mengenai fungsi ABRI sebagai kekuatan
(Sistem Persenjataan) sosial politik: Di kalangan sementara generasi muda
TNI/ABRI nyata ada kesangsian tentang fungsi kedua itu, berhubung adanya
akses-akses dan penyelewengan ataupun hal lain-lain yang negatif dalam praktek.
Di kalangan sipil ada yang prinsipil tak setuju ikutnya TNI/ABRI dalam bidang
sosial politik RI.
2. Akan tetapi kita tidak menutup mata dalam
hal ekses-ekses seperti peristiwa pemerintahan Tentara Rakyat (Tan Malaka),
peristiwa 3 Juli 1946, peristiwa 17 Oktober 1952, dan peristiwa-peristiwa lain
sebagai ekses dari peristiwa-peristiwa di atas.
3. Memang kita mengakui bahwa hal itua adalah
merupakan ekses-ekses, dan dalam hal-hal te di bawah ini diberikan beberapa
alasan:
a.
Terlibatnya
oknum-oknum ABRI dalam salah urus dan korupsi yang hendak kita atasi melalui
OPERASI BUDHI……
b.
Penyalahgunaan
kekaryaan, sehingga sebagai penyeluran dan penampungan.
c.
Ekses-ekses
yang bersifak over-acting.
d.
Tiadanya
atau memang belum memadainya mekanisme pembinaan yang efisien serta pengawasan
yang ketat dan lain-lain.
e.
Timbul
interest pribadi dalam tubuh ABRI dengan melalui kekaryaan.
4. Tidak dibinanya karyawan-karyawan dalam
badan legislatif dalam ruang gerak yang cukup. Sehingga kadang-kadang
menyebabkan terjadinya “praktek ikomando”, yang membuat kekaryaan itu tidak
produktif, bahakan sampai menimbulkan apati, ditambah lagi kadang-kadang dengan
operasi khusus terhadap golongan partai dan fraksi-fraksi lain yang dilakukan
olrh badan-badan intel sehingga dalam lobying sidang umum MPRS V terdengan
istilah Demokrasi Panser.
5. Begitu juga dengan perangkapan jabatan
adalah berakibat negatif. Apalagi jabatan pengusaha atau intel digabung dengan
jabatan pengusaha PN atau legislator, ditambah lagi dengan berbagai praktek
yang salah dalam operasi karya dan yayasan-yayasan. Ekses perorangan dalam
usaha-usaha pribadi di bidang ekonomi, pers dan lain-lain yang bersandar pada
posisi TNI-ABRI dan macam-macam ekses lagi.
6. Banyak sedikitnya: bahwa dalam TNI-ABRI
juga ada hal “interest pribadi” yang mengandung bahaya dan bisa menjurus kepada
a-demokrasi atau suatu bentuk militerisme yang mutlak kita jauhi.
7. Ekses pengusahaan teritorial dan
ekses-ekses kekaryaan dapat menjurus kepada terjadinya atau terbentuknya suatu
KLASSE TERSENDIRI dengan hak-hak istimewa. Yang prinsipil bertentangan dengan
Pancasila dan UUD’45 terutama dengan paham TNI-ABRI serta sejak dilahirkan pada
tahun 1945.
8. Baju hijau harus menjadi sasaran terutama
dalam hal tujuan korupsi.
9. Harus kita sadari bahwa di dalam dan luar
negeri terhadap TNI-ABRI masih ada saja sangkaan dan tuduhan “pemerintahan
militer” dan khusus disebut “VESTED-INTEREST JENDERAL”.
10. Harus diakui adanya ekses-ekses baju
seragam disalahgunakan, ekses-ekses hak istimewa sebagai anggota atau keluarga
TNI-ABRI.
11. Dan harus diakui ekses-ekses di mana
sejumlah pejabat, karena fisilitas atau kekuasaan, maka bisa secara istimewa
atau tidak sah mendapat iklim materil yang menyolok berlebihan. Harus kita
akui, bahwa belum cukup terjaga pelaksanaan kepribadian TNI-ABRI yang antara
lain tentang: KESERHANAAN.
12. Dikatakan oleh mereka bahwa pengkaryaan
ini adalah mengenai lapangan kerja buruh dan dalam pemerintahan mengurangi atau
menutup kemungkinan-kemungkinan terhadap karir pegawai negeri. Tanpa tedeng
aling-aling kita mengakuui hal itu ada dalam praktek antara lain dalam hal-hal
penyaluran pen-demobilisasian.
13. Dalam hal itu dari sementara
golongan/pihak datang pertanyaan yang berbunyi demikian: apakah ABRI bisa terus
berperanan sebagai stabilisator, jika ABRI sendiri ikut dalam politik
sehari-hari.
14. Berbagai usaha dari anggota TNI-ABRI di
bidang ekonomi, pers dan lain-lain memperlihatkan tanda-tanda yang tidak baik.
Karena usaha-usaha tersebut tidak jelas hubungan dan kedudukannya terhadap
induk angkatan, misalnya: apakah sebagai koran angkatan atau sebagai koran
usaha pribadi? Apakah sebagai perusahaan dari angkatan atau sebagai perusahaan
pribadi? (Dr. AH. Nasution, Kekaryaan ABRI, Seruling Masa, Jakarta, 1971).
Atas dasar adanya berbagai ekses dalam
pelaksanaan dwi-fungsi tersebut, kiranya perlu untuk dikupas secara mendalam
filosofi-filosofi dasar dwi-fungsi, asal-usul dan dari mana munculnya
pengertian tersebut dan apa pula dasar-dasarnya. Karena dengan banyaknya ekses
yang timbul, bisa jadi ada persoalan prinsip yang perlu dilongok. Dalam hal ini
yang menjadi kesulitan mungkin adalah sikap dari TNI sendiri bahwa dwi-fungsi
dianggap seperti satu tombak yang telah ditancapkan dalam-dalam ke dasar bumi,
sehingga orang sulit mengganggu gugat lagi. Seolah-olah sejarah telah ikut
menancapkan dan membenamkannya sampai ke pusat bumi yang tak mungkin di cabut
lagi. Malahan kepada setiap pengkritik dapat dituduh sebagai PKI atau Orde
Lama. Mungkin dapatlah dimaklumi perjuangan TNI telah bertahun-tahun dalam
merebut peranan politik yang berarti menyebabkan lahirnya dwi-fungsi tersebut.
Tetapi sikap anti kritik dan kenyal dari ABRI seperti saat ini sebenarnya telah
menunjukkan bahwa ABRI berlum siap menjadi kekuatan sosial dan politik.
Dengan selalu menengok sejarah masa lalu,
tampaknya ABRI masih diragukan apakah mampu menghadapai tantangan-tantangan
jaman yang semakin deras dewasa ini, apalagi jika ingin menjadi dominator
sampai tahun 2000. Dalam buku yang cukup bagus karangan Letjen Sayidiman
Soerjohadiprodjo, Langkah-Langkah Perjuangan Kita, tokh keluar juga sebuah
pernyataan naif sebagai berikut: “Ini adalah mustahil. Oleh karena sejarah
nasional kita telah membuat TNI sebagaimana adanya kini, dan orang tidak dapat
mumutar jam kembali. Selama ada TNI harus ada pengertian dwi-fungsi”.
Padahal,
kalau pun sejarah ditengok, maka kemunculan dwi-fungsi ABRI sendiri toh tidak
begitu mengenakkan. Mengandung perasaan sentimen, dendam, keputus-asaan,
ketidak-puasan dan akibat sikap-sikap subyektif dari TNI atau alasan-alasan
yang sangat intern dari urusan TNI. Demikian pula bagaimana didesakkannya
dwi-fungsi ke tengah-tengah masyarakat, adalah tidak masuk akal bahwa itu
adalah dwi-fungsi yang penuh janji-janji keberhasilan seperti saat ini. Bahwa
cara-cara politis untuk meng-gol-kan dwi-fungsi tersebut hanya benar-benar dipraktekkan
dalam struktur pemerintahan yang tidak kalah brengseknya saat ini.
Kendati
begitu memang kita tidak dapat menutup mata, bahwa masuknya dwi-fungsi akan
membawa hikmah ketenangan dan kestabilan. Sebagai penengah dari pertarungan dua
orang anak nakal. Tetapi yang kemudian juga mengikat dan merantai kedua anak
itu di dua tiang yang terpisah, mungkin untuk berabad-abad lamanya. Sikap
seperti ini tentu akan menjauhkan usaha mencapai ketenangan itu sendiri dan
merupakan pelanggaran terhadap inti-inti demokrasi dan ketatanegaraan yang
terkandung dalam UUD’45 dan Pancasila.
Melihat
keadaan seperti itu, maka penting diketahui bahwa kalau ABRI menamakan dirinya
sebagai stabilisator dan dinamisator, maka haruslah dinamis pula memperhatikan
perubahan dan kemajuan jaman. Hal itu berarti terbuka untuk menelaah kembali
seperti apakah peranan ABRI seharusnya saat ini. Kami kira ABRI tidak akan mau
mewarisi tradisi klasik dan kebuasan rezim militer di Afrika atau Amerika
Latin. Atau sekurang-kurangnya tidak akan menyembunyikan tabiat fasis da
diktatorial di balik dwi-fungsi yang katanya “lemah-lembut” itu. Maka sekiranya
persoalan-persoalan ini haruslah membuka diri terhadap pembahasan kembali atas
validitas dwi-fungsi ABRI dengan kemungkinan-kemungkinan mencari bentuk peranan
politik yang selayaknya bagi militer tanpa merugikan kekuatan non-militer untuk
bersama-sama mendirikan negara yang tahu prinsip-prinsip hukum, tata-tertib
bernegara, demokrasi atau kebenaran, dan tidak anarkis seperti saat ini.
Dwifungsi Hanyalah Mitos Sejarah
Ada
benarnya jika untuk membuka lembaran baru kehidupan bernegara di Indonesia kita
dengarkan pendapat sebagai berikut:
“Setelah
pemerintahan sipil dijatuhkan, pemimpin kudeta berusaha untuk membenarkan
tindakannya dalam merebut kekuasaan dengan menonjolkan masalah-masalah ekonomi,
politik dan sosial yang tidak dapat ditangani oleh para politisi.
Penguasa-penguasa baru itu menyatakan bahwa pemerintahan militer hanya satu
periode saja, cukup dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan sistem politik yang
ada. Akan tetapi retorika mereka belum tentu sesuai dengan tindakan-tindakan
yang mereka lakukan. Negara yang berdasarkan kekuatan militer belum tentu akan
berhasil menangani kesukaran-kesukaran yang dihadapi oleh pemerintahan sipil”.
(Claude E. Welch Jr., Political Modernization, dimuat dalam masalah-masalah
pembangunan politik, ed.: Yahya Muhaimin dan Collins Mac Andrews, Gajah Mada
Univ. Press, Jogja, 78).
Pendapat
ini mendatangkan keraguan buat kita apakah pemerintahan militer di Indonesia
masih dapat berlangsung lama, apakah dwi-fungsi ABRI masih mampu dipertahankan
untuk waktu yang akan datang. Apalagi kalau melihat dasar-dasar pelaksanaan
dwi-fungsi sebagai karya pendekatan sejaran semata-mata (historische
bepaaldheid). Bahkan dari sejarahpun sebenarnya, dwi-fungsi hanyalah merpakan
proses pemindahan kekuasaan semata-mata. Atau hanya menjadi satu legitimasi
bagi militer untuk dapat menduduki jabatan sipil dan mendapatkan peranan
politik. Lain tidak.
Alasan-alasan
sejarah dari dwi-fungsi ini misalnya terlihat dari pernyataan ABRI sendiri
sebagai berikut: “Angkatan Bersenjata diakui sebagai golongan fungsional karena
jasanya di masa lampau dan yang jasanya kita harapkan di masa yang akan
datang”. (Pedoman Kepribadian TNI, SUAD/6, DEPAD, Jkt, 1962). Sebenarnya dalam
UUD’45, ABRI bukan merupakan golongan fungsional, tetapi semata-mata karena
sejarahlan dan jasa-jasanya masa lalu, maka ABRI memaksa untuk dimasukkan ke
dalam golongan fungsional. Menanggapi pendekatan sejarah ini, panitia lima
(moh. Hatta, Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Soenario, AG. Pringgodigdo)
menyatakan : sangat menarik tetapi kebenarannya sangat terbatas (Uraian
Pancasila, Mutiara, Jkt, 1977). Pendapat ini diberikan ketika Soekarno
melakukan pendekatan sejarah juga untuk menentukan wilayah negara RI, yakni
memakai teori geo-politik Blut Und Boden ciptaan Karl Haushoffer. Kalau teori
ini dipakai, Filiphina dan seluruh Kalimantan masuk wilayah Indonesia. Karena
dalam sejarah, bangsa adalah bangsa Melayu, tetapi sampai saat ini tokh
Indonesia dan Filiphina masing-masing menjadi bangsa yang merdeka. Menurut
panitia lima: “Persatuan Indonesia tidak perlu geo-politik, yang tidak punya
dasar kokoh”.
Demikian
pula kalau sejarah atau peranan semasa revolusi dijadikan dasar hukum, bahkan
untuk mengarikan golongan fungsional di dalam UUD’45 dan untuk merumuskan
dwi-fungsi ABRI, maka itu merupakan hal yang tidak punya dasar kokoh. Jika
hanya karena alasan sejarah kemudian bidang pengabdian ABRI juga diperluas
kepada bidang-bidang pengabdian sipil, maka itupun kebenarannya sangat
terbatas. Kalai sejaran menjadi satu-satunya pokok kebenaran, maka negara
Jerman-pun harus menjajah kembali seluruh Eropa barat, karena mereka semua
termasuk bangsa-bangsa Germania. Persoalan ini merupakan hal pokok yang harus
dibahas di sekitar keraguan kita tentang dwi-fungsi ABRI.
Ada
beberapa jasa semasa perjuangan yang cukup patriotik dalam hal ini, tetapi
tentu itu untuk dibawa-bawa dalam alam merdeka, di mana seluruh bangsa
menginginkan negara mempunyai sendi-sendi yang benar-benar me-Negara. Sulit
tentunya suasana revolusi dan hukum perang harus dibawa-bawa pada masa
pembangunan di mana berlaku hukum tata negara yang wajar. Amatlah rusak jadinya
jika pembagian tugas semasa perang dan revolusi semesta rakyat harus
dibawa-bawa dalam menyelesaikan persoalan masyarakat dalam alam merdeka.
Panglima besar Jend. Soedirman pernah memberi komando: “Met of Zonder
pemerintah, kita jalan terus”. Tentu komando itu kalau dijalankan pemerintah
saat ini akan menjadi rusaklah Indonesia,
Van Recht Swege Nieteg.
Demikianlah
tujuan dwi-fungsi ABRI untuk menormalisir kehidupan politik hanya nbisa
dipahami pada tahun-tahun di mana partai politik dalam keadaan bentrokan
(sistem parlementer). Pidato “jalan tengah”-nya Nasution yang menjadi ilham
utama dalam dwi-fungsi ABRI harus dilihat dari suasana politik dan proses
politik yang mengitarinya. Ada beberapa kesimpulan tentang itu:
1. Dwi-fungsi ABRI lahir atas dasar campuran
berbagai rasa sakit militer terhadap kalangan politisi:
-
Karena
sikap yang bertele-tele dari strategi diplomasi (perundingan linggar jati,
Renville, Roem-Royen, dan KMB).
-
Karena
campur tangan sipil terhadap militer (peristiwa Bambang Supeno, campur tangan
PNI dan Soekarno terhadap TNI).
-
Karena
ketidak-senangan menerima keputusan kabinet (pemberhentian militer,
rasionalisasi dan reorganisasi oleh kabinet Hatta dan Ali Moertopo). Hal ini
sering disebut mencampuri urusan militer.
Sedangkan usaha-usaha ABRI
untuk merebut kekuasaan telah diusahakan masing-masing tahun 1946, 1948, 1952,
1955, 1959, 1960, dan seterusnya.
2. Dwi-fungsi bari lahir dalam kondisi
pertentangan antara TNI dan partai-partai politik yang sangat tajam. Rasa
sentimen terhadap parlemen yang akut sejak tahun 1952. kemudian permusuhan
bebuyutan antara TNI dan PKI. Serta krisis kepercayaan kepada politisi
berhubung goyahnya kehidupan politik saat itu.
3. Ketidakpuasan terhadap pemerintahan sipil
yang korup (salah satu model yang diekspose militer via Kolonel Zulkifli Lubis
adalah korupsi yang dilakukan oleh Menlu Ruslan Abdulghani, saat itu).
4. Karena penularan (istilah Claude E. Welch,
dalam Political Modernization) dari kudeta-kudeta yang terjadi di luar negeri.
Pada waktu pidato “jalan tengah” diucapkan oleh jend. Nasution tahun 1958 ada
kudeta di Irak, kudeta jend. Ayub Khan di Pakistan, kudeta Jend. Ne Win di
Birma, kudeta di Thailand, usaha kudeta di Philipina dan kudeta di Sudan.
5. Dilatarbelakangi oleh adanya perasaan
kesukuan. Yakni suasana yang terbawa oleh permusuhan antara pihak Sumatera
(dengan PRRI-nya) dan pemerintahan yang diduga didominir oleh Jawa (Soekarno).
pada waktu itu militer terpecah belah dan menghasilkan istilah “pro-Nasution”
(yang dianggap diperalat oleh orang-orang Jawa) dan pro-Lubis (mewakili
Sumatera).
6. Bahwa pada waktu pidato “jalan tengan”
diucapkan, di Indonesia berlaku hukum darurat perang (SOB). Pada keadaan mana
militer berkuasa penuh dan mengambil alih semua kebijaksanaan sipil.
Pada saat itu tentunya bagaimana rupa dan
bentuk kondisi yang ada, kemunculan dwi-fungsi masih dapat dimaklumi. Kehadiran
militer dalam lapangan politik, sekalipun melanggar UUD’45 dan Pancasila,
tetapi masih mempunyai alasan-alasan yang dapat diterima oleh akal
(reasonable). Mempunyai alasan-alasan emosi dan ratio yang valid. Tetapi yang
menjadi pertanyaan: apakah saat ini suasana itu masih ada di Indonesia? Apakah
militer masih penuh dendam kesumat terhadapa politisi, apakah saat ini ada
perundingan Linggarjati, apakah urusan-urusan militer sering dicampuri sipil?
Apakah militer masih sentimen kepada parlemen dan aktivitas-aktivitas politik
masyarakat? Demikian pula apakah militer masih terjangkiti mode kudeta? Ataukah
militer masih merasakan kegemasan mereka terhadap Soekarno?
Kami kira Indonesia sudah tidak mengadakan
perundingan yang bertele-tele, tidak ada perundingan Linggarjati atau Renville.
Kami kira kini tidak lagi banyak militer yang diberhentikan atau terkena
program rasionalisasi. Kemudian korupsi tokh tidak pernah terberantas, malahan
bukan oleh sipil saja. Bahkan masyarakat justru menginginkan kehidupan
demokratis dan konstitusional serta anti-kudeta.
Oleh karena itu, dengan adanya perubahan-perubahan
tersebut patut dipertanyakan apakah pendekatan sejarah masih tepat untuk
mendukung sebuah teori yang bernama dwi-fungsi ABRI?
Maka persoalan-persoalan itu seharusnyalah
membawa kepada pemikiran-pemikiran: haruskah militer selalu menggauli
urusan-urusan sipil dan politik terlalu banyak seperti saat ini. Kemudian
kalaulah ditakutkan kehadiran komunisme di Indonesia, apakah tiada sipil mampu
menjaga Pancasila tanpa senjata? Kiranya bentangan pemikiran kami ini merupakan
masalah yang terkandung inti dwi-fungsi ABRI dan membuka ke arah bentuk baru
peranan militer di Indonesia. Mungkin perlu pula dikaji bahwa bertahun-tahun
militer mengerami politik yang katanya untuk kestabilan dan lain sebagainya,
maka di balik itu keresahan masih saja terjadi dan telor-telor pembangunan
tidak pernah menetaskan hasil-hasilnya.
Oleh karena itu dwi-fungsi ABRI dengan
pendekatan sejarahnya yang dikatakan kuat itu, sebenarnya ibarat novel yang
dicoba untuk disandiwarakan. Sebagai cerita fiktif tetapi dicoba untuk
dimengerti sebagai kebenaran yang kongkrit. Bahkan untuk dimasukkan ke dalam
jenis tata ekstra-konstitusional pund ABRI masih belum memenuhi syarat yang
cukup. Demikianlah maka kaitannya dengan UUD’45, yang nyata-nyata masih berlaku
di wilayah Indonesia, dwi-fungsi ABRI sama sekali tidak memiliki sumber hukum,
kehilangan akar dan tidak mempunyai dasar sama sekali. Ke bawah tidak berakar,
ke atas pun tiada berpucuk. Untuk itu saat ini, walaupun kita tidak menutup
mata terhadap faedah dwi-fungsi katanya, kita pun perlu menghitung-hitung
seberapa banyak kerugian yang ditimbulkannya. Misalnya terhadap kerusakan
struktur pemerintahan di Indonesia, yang kemudian menyebabkan kemacetan
mekanisme kenegaraan, yang hal ini menyebabkan timbulnya sistilah-istilah
negara fasis dan diktator seperti saat ini. Dan semuanya menyatu seperti sebuah
batu gunung yang sangat besar yang jatuuh di kepala rakyat yang segera
melumatkan harapan dan cita-cita tentang negara hukum yang berdaulat. Apalagi
kalau diperhitungkan terhadap kerugian moril di kalangan ABRI sendiri, hal itu
merupakan jumlah yang tidak bisa dihitung. Krusakan moril di kalangan ABRI di
mana ABRI sudah tidak dapat berlaku netral dan tidak lagi membawa suara hati
nurani rakyat, semua merupakan kebangkrutan 20 tahun selama ini yang kami kira
sulit untuk ditebus oleh segala jenis bentuk kekaryaan ABRI dan seluruh jumlah
hutang yang dipunyai oleh rezim Soeharto saat ini!!!
Dwifungsi ABRI Struktur Aneh
Selama bertahun-tahun ini istilah
dwi-fungsi ABRI merupakan perkataan yang tabu untuk dibahas. Penjelasan dari
kalangan ABRI kebanyakan bersifat deduktif (membenar-benarkan), kalau tidak
pokrol (apologetik). Misalnya seperti ini: kekaryaan ABRI bukan militerisme,
dwi-fungsi bukan militerisme, dwi-fungsi ABRI bukan jenis hubungan sipil-
militer, dwi-fungsi ABRI bukan sistem integrasi peranan angkatan bersenjata
dalam partai, dwi-fungsi ABRI sistem khas Indonesia.
Kiranya melihat gencarnya pernyataan
seperti itu, tentu ada apa-apanya di balik dwi-fungsi ABRI. Ada semacam
pembelaan yang agaknya kalap dari perasaan rendah diri yang tersmbunyi. Kalau
begitu benda apakah sebenarnya dwi-fungsi ABRI itu? Mungkin dengan menatap
roman muka dan kemudian menyelami hatinya, kita akan lebih tahu.
Bahwa dari segi namanya saja tentu
dwi-fungsi mengandung dua fungsi. Pertama, adalah sebagai alat hankamnas dan
fungsi kedua dikatakan sebagai kekuatan sosial dan politik. Istilah tentang dua
fungsi ini sejak lahir sampai umurnya yang 20 tahun sekarang ini, sudah
mengalami ganti nama beberapa kali tanpa bubur merah-bubur putih. Kemudian
berhubung adanya pelanggaran prinsipil dari dwi-fungsi ABRI, sekurang-kurangnya
terhadap UUD’45 (pasal-pasal golongan fungsional) dan bertentangan dengan sapta
marga (marga ke-2, 4 dan 6), tentang keharusan membela bangsa dan negara tetapi
bukan membela Golkar, maka dwi-fungsi selama ini selalu menghindari diri dari
sebutan dwi-fungsi adalah bentuk hubungan sipil-militer tertentu dan bukan
militerisme pula, katanya.
Memang agak sulit untuk mengklasifikasikan
dwi-fungsi secara tepat ke dalam istilah-istilah yang ada tentang bentuk
hubungan sipil-militer atau antara partai dan militer di beberapa negara.
Seperti halnya sulit tentunya kalau orang Indonesia (etos melayu) harus dipilih
antara dua bangsa, masuk golongan bangsa negro Sudan atau bangsa putih di
Eropa. Untuk menyangkalnya dapat mudah dilakukan misalnya orang Indonesia tidak
berkulit hitan seperti negro, jadi bukan orang negro. Atau orang Indonesia
tidak berkulit putih, jadi bukan orang Eropa. Demikian dalam hal dwi-fungsi
ABRI kita dapat menyangkal dwi-fungsi ABRI bukan hubungan sipil-militer, karena
di sini berlaku demokrasi Pancasila tetapi bukan demokrasi Liberal. (Menurut
Huntington, hubungan sipil-militer hanya terjadi di negara yang menganut
demokrasi liberal)
Juga dikatakan dwi-fungsi ABRI bukan
hubungan sipil-militer seperti di negara diktator Uni Soviet, karena filsafat
bangsa Indonesia berke-Tuhanan YME atau sistem di Indonesia adalah banyak
partai tetapi tidak satu partai. Dengan cara agak pokrol demikian kita tentu
bisa menyangkal semua bentuk klasifikasi yang ada tentang hubungan
sipil-militer. Seperti halnya orang Indonesia bukanlah Arab atau Cina. Dalam
melihat persoalan mendasar tentu kita tidak bisa menggunakan ilmu membeli beras
apakah gabah di depan kita termasuk besar rojolele atau beras cianjur.
Oleh karena itu kita harus bertolak dari
masalah-masalah umum (universal/azasi), karena jika kita berpikir demikian kita
akan menemukan lebih banyak aspek. Misalnya kita tidak hanya tahu orang
Indonesia bukan Arab atau bukan Cina, tetapi kita juga tahu bahwa orang
Indonesia, Arab, Cina semuanya mempunyai mata, hidung dan telinga. Inilah
pemikiran yang akan kita coba dalam membahas dwi-fungsi ABRI.
Yang paling menonjol dari ciri-ciri
dwi-fungsi ABRI ialah peranannya di bidang militer (sebagai kekuatan militer)
dan peranannya di bidang sosial-politik (dalam partai Golkar, lihat Catur Darma
Eka Karma). Kendati begitu, peranan kedua di bidang politik sering sekali
disangkal dengan menyebutkan dolkar bukan partai politik, tetapi organisasi
fungsional non-ideologis/politis. Tetapi tidaklah demikian, berhubung Golkar
menjalankan aktivitas politik terpenting yang merupakan ciri-ciri utama partai
politik, yakni pemilihan umum. Bahkan Pemilu ditujukan untuk mendapatkan
kekuasaan. Oleh karena itu Golkar adalah partai politik. Definisi secara umum
adalah partai oitu merupakan suatu kelompok yang terorganisir di mana
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik (biasanya) secara konstitusional (Pemilu) untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka. (Prof. Mariam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu
Politik, PT. Gramedia, Jakarta, 1977)
Oleh karena itu jika dwi-fungsi ABRI dilaksanakan,
berarti ABRI dengan fungsinya yang kedua sebagai kekuatan sosial politik
melakukan aktivitas politik dalam partai politik, dalam hal ini Golkar (lihat
Catur Dharma Eka Karma dan Letjen. TNI Daryatmo, Kekaryaan ABRI, tentang
landasan pokok-pokok kekaryaan ABRI). Dengan demikian pelaksanaan dwi-fungsi
tidak dapat dilepaskan dari sestem kesatuan peranan Angkatan Bersenjata dalam
partai. Bahkan dalam perjalanan hidup TNI untuk mendapat peranan politik telah
terlihat bahwa TNI membutuhkan partai politik untuk mendukung peranan
politiknya (lihat bab “Bagaimana TNI Memperoleh Kekuasaan”)
Menyangkut peranan ABRI dalam partai, maka
di Indonesia akan terlihat jelas persekongkolan antara ABRI (kekuatan militer)
dan Golkar yang sangat kuat.
Hal ini menunjukkan bahwa walaupun di
Indonesia ada dua partai lainnya, yakni PDIdan PPP, maka kedua partai terakhir
ini haruslah dianggap tidak ada. Karena Golkar di sini bukanlah partai,
semata-mata partai, tetapi adalah partai yang dipersenjatai dalam hal ini oleh
TNI-ABRI. Sehingga walaupun kedua partai tersebut ada (PDI dan PPP), maka
haruslah PDI dan PPP dianggap telah mati. Sebagamana halnya dua ekor kambing di
kandang harimau, walaupun nampaknya kambing tersebut hidup, tetapi nasibnya
hanya ditentukan oleh kapan harimau itu mau menerkamnya. Atau kecenderungan
untuk campur tangan (disposition to intervent) itu tinggal menunggu kesempatan
untuk merebut kekuasaan. (Claude E. Welch, Political Modernization). Beberapa
orang sering mengibaratkan antara Golkar dan partai politik ibarat durian dan
mentimun, adalah bentuk dari percaturan politik yang tidak fair. Dr. Alfian
mengatakan: “sebagaimana diketahui, Golkar adalah partner atau sambungan tangan
ABRI dalam politik. Penyederhanaan partai-partai politik menjadi dua, yaitu PDI
dan PPP, barangkali dimaksudkan untuk lebih merangsang partisipasi mereka dalam
politik. Sungguhpun begitu, sepanjang yang kita ketahui, peranan kaum politisi
sipil atau partai-partai politik memang sangat lemah. Amat kuatnya perserikatan
ABRI-Golkar di satu pihak vis a vis partai politik di pihak lain menimbulkan
kekhawatiran pada sebagian orang. Kalau hal itu bisa menjurus pada lahirnya suatu
sistem politis yang monolitis sifatnya (“Pemikiran dan perubahan politik
Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta 1978). Demikianlah walaupun kenyataan ada tiga
kekuatan politik yang bertandang ke Indonesia (Golkar, PDI dan PPP tetapi
hakikinya hanya ada satu kongsi politik yang monolit (satu partai) sifatnya
yakni persekutuan Golkar-ABRI!!!
Dalam suatu peranan Angkatan Bersenjata
dalam partai, maka sistem satu partai di mana partai merupakan lembaga yang
paling berkuasa daripada pemerintahnya, merupakan ciri-ciri dari struktur
peranan angkatan bersenjata di negara komunis. Hanya bedanya mungkin kalau di
negara komunis (Uni Soviet) timbulnya partai disponsori oleh sipil
(revolusi/perjuangan kelas), maka di Indonesia munculnya partai (Golkar)
disponsori oleh militer (pergolakan bersenjata/historis demografik). Bahkan
hampir semua struktur peranan angkatan bersenjata di Indonesia mirip dengan
struktur dari negara komunis di Uni Soviet tersebut. Mungkin yang membedakan
hanya masalah kulturnya saja. Indonesia berideologi Pancasila sedangkan Uni
Soviet memiliki ideologi marxis. Ada alasan tertentu, mengapa Uni Soviet
memiliki sistem satu partai dengan pengawalan bersenjata. Pemerintah Uni Soviet
mengidap kengerian terhadap bonapartisme, yang mana sifat-sifat revolusionernya
telah membuat takut akan ganti digulingkan seperti ketika mereka merebut
kekuasaan sebelumnya. Oleh karena itu dengan sangat ketat kekuasaan dijaga agar
tidak jatuh kembali dengan satu disiplin partai yang ketat dan penggunaan
aparat intelejen secara intensif (bandingkan dengan Indonesia).
Hal di atas banyak mengandung kesamaan dengan
Indonesia, apalagi dalam suasana kita sedang dicekam dengan budaya praetoris
(palsu) sekarang ini. Di negara komunis, golongan beragama dimusuhi karena
menghalang-halangi program pembangunan. Di Indonesia golongan beragama
dibebaskan, tetapi di lain pihak sangat ketat, bahkan melampaui batas-batas
individu, manusia Indonesia diharuskan mematuhi doktrin-doktrin P4 (Pedoman,
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Proses penghancuran kepwercayaan agama
agar tidak menuju ke aarah ekstremitas merupakan satu-satunya manifestasi
mengenai hal ini, daripada sekedar menjadi warga negara yang pancasilais.
Pancasila akhirnya menjadi sati alat menghilangkan kepercayaan/keimanan manusia
dan jauh daripada untuk dihayati sendi-sendinya. Oleh karena itu Pancasila saat
ini hanyalah dijadikan semacam brain-washing seperti di negara komunis Uni
Soviet. Teori stabilitas merupakan cara mengatasi gejolak, dan itu sama dengan
seribu diktator komunis yang terselubung. Demokrasi sebenarnya tidak ada di
Indonesia, tetapi sudah lama Indonesia menjadi negara diktator yang sangat
patuh. Demikian dikatakan: adalah suatu ilusi/mimpi untuk meng-claim bahwa
Indonesia telah menganut paham demokrasi. Inilah kebenaran ilmiah yang harus
kita akui lebih dahulu, bahwa sebenarnya apa yang disebut demokrasi
berkepribadian Indonesia itu hanyalah khayalan belaka. (Cristianto Wibisono,
Kompas, 5 juli 1977). Ciri-ciri ini mempertegas dugaan kita mengenai struktur
masyarakat komunis di Indonesia.
Dalam hal peranan militer di Indonesia ada banyak
kesamaan, tertutama dengan cara-cara pemerintahan Uni Soviet dalam
mempertahankan kekuasaannya. Kecenderungan utama dari negara Uni Soviet adalah
membuat bagaimana Angkatan Bersenjata setia kepada partai. Prinsipnya adalah
menjadikan Angkatan bersenjata menjadi komunis dan masuk anggota partai. Di
Indonesia hal itu berupa keharusan
setiap prajurit angkatan bersenjata memasuki partai Golkar. Hal-hal itu
terang-terangan dicantumkan dalam landasan pokok-pokok kekaryaan ABRI. Di
antaranya disebutkan: kedudukan ABRI sebagai golongan karya atau kekuatan
sosial. Kesetiaan ABRI terhadap Golkar ini telah dibuktikan dalam Pemilu 1971
dan 1977. banyak sekali teror politik dilakukan oleh tentara, berupa penahanan,
penyiksaan dan penembakan. Malahan karena demikian cintanya kepada partai
politik, istilah ABRI dari dan untuk rakyat dilupakan, dan pada tahun 1971
dikenal istilah ABRI sebagai buldozer politik.
Untuk itu ABRI mendapat tugas-tugas politik
di segala bidang. Dalam doktrin pembinaan kekaryaan ABRI, secara politis ABRI
mendapat tugas misterius sebagai berikut: terus-menerus mengusahakan penertiban
golongan-golongan politik (golpol) dan golongan karya, sehingga kauam pancasila
progresif revolusioner semuanya tertampung (Catur Dharma Eka Karma).
Di negara komunis, pimpinan Angkatan
Bersenjata didudukkan dalam C.C. partai komunis. Di Indonesia pimpinan ABRI
duduk dalam kepemimpinan Golkar, misalnya Jend. Amir Mahmud, Jend. Ali Moertopo
dan juga Jend. Soeharto masing-masing pernah menduduki kepemimpinan Golkar,
malahan Soeharto duduk sebagai ketua Pembina Golkar yang punya kekuasaan mutlak
dan hak veto. Dan dialah yang menentukan hitam-putihnya Golkar.
Sejalan dengan kebijaksanaan itu, negara
komunis menganut apa yang dinamakan party controle untuk mengawasi gerak-gerik
warga negara dan warga Angkatan Bersenjata. Bahkan hal ini menjadi satu asas
bahwa organisasi dan taktik didasarkan pada prinsip semua orang harus diawasi
dan dicek terus-menerus. Di Indonesia juga ada bagian intelejen angkatan darat
(seksi Indonesia) yang melakukan kegiatan itu, kemudian juga KOMKAMTIB yang
bekerja sama dengan Operasi Khusus (Opsus) yang langsung bertanggung jawab
kepada presiden. Badan-badan ini bertugas seperti polisi intelejen di Uni
Soviet. Opsus didirikan oleh Soeharto pada masa kampanye perjuangan Irian Barat
sebagai sebuah kesatuan intelejen tempur yang khusus. Organisasi intelejen ini
akhir-akhir ini ditingkatkan dengan nama Laksus, yang katanya menangani masalah-masalah
subversif dan politik. Konon beberapa buruh perusahaan PPD yang melakukan
protes kenaikan gaji tidak berani pulang ke rumah karena diduga rumah mereka
dijaga oleh oknum intelejen seperti ini.
Laporan-laporan intelejen ini kahirnya menghasilkan
buah karya: hampir 150 orang mahasiswa yang dianggap ekstrim ditangkap, Jend.
HR. Dharsono dipecat, Bung Tomo Ketua yayasan Angkatan ’45 dimasukkan ke dalam
penjara, WS. Rendra disekap dan banyak lagi orang-orang yang dianggap dicurigai
terus dikuntiti oleh aparat-aparat intelejen atau polisi rahasia ini. Bahkan
untuk memperketat perngawasan terhadap aktivitas warga negara ini, Laksamana
Soedomo, “boss”nya Kopkamtib, dalam rapat kerja gubernur/bupati/wali kota
se-Indonesia tanggal 21 Februari 1979 memberi instruksi ala Zampolit kepada
kepala-kepala daerah tersebut sebagai berikut:
“Ikuti jejak mereka yang sok pejuang,
pembela hak-hak asasi manusia, penyelamat demokrasi dan sebagainya”. (Kampus,
ed. Mei 1979).
Banyak lagi kesamaan sistem peranan ABRI dalam
partai ini dengan struktur pemerintahan di Uni Soviet. Salah satunya lagi
adalah keinginan untuk mengendalikan seluruh mekanisme pemerintahan dan militer
di tangan pusat. Komandan-komandan militer di daerah hanay dijadikan patung
penjaga daerah militer. Di negara komunis kita mengenal komisar-komisar
politik, yakni usaha untuk party controle dengan memasukkan sel-sel komunis
(partai) ke dalam satuan-satuan tentara dan mendampingi tiap-tiap komandan
satuan. Bersamaan dengan itu akhir-akhir ini Soeharto juga menginginkan kontrol
yang ketat terhadap panglima-panglima daerah militer (pangdam) agar mereka
tidak menyeleweng dari perintah-perintah politik dari Soeharto sendiri. Pada
tahu n 1969 Soeharto mengadakan langkah-langkah penertiban. Panglima angkatan
diturunkan derajatnya sehingga hanya dijadikan staf saja, hal ini berarti
panglima angkatan telah dilucuti hak-hak serta fungsi-fungsi militer mereka.
Markas besar angkatan-angkatan mungkin dapat dikatakan telah dicukur habis pula
oleh Soeharto, fungsi-fungsi politik dari markas besar ditanggalkan dan
bagian-bagian yang punya urusan politik juga digugurkan. Hal ini disebabkan
karena kongsi politik ABRI di bawah pimpinan Soeharto merasa terganggu jika
markas-markas besar angkatan membuat keputusan politik yang tidak sesuai dengan
pusat (lihat: Keppres RI No. 79/1969, 1970). Hal ini katanya untuk meniadakan
kekuatan-kekuatan komunis.
Tetapi sangat disayangkan jika untuk itu darus
terpaksa diterapkan sentralisme politik atau partai politik dengan penuh
kecurigaan terhadap palima-panglima daerah. Ulf Sundhaussen menyebutkan bahwa
pembentukian Kowilhan di tahun 1969 merupakan langkah akhir dalam mengebiri
panglima-panglima kodam. (Ulf Sundhaussen, the military: structure, procedure
and effects on Indonesian society, dalam Karl D’ Jackson & Lucian W. Pye:
Political Power and Communication in Indonesia, University of California Press,
1978)
Di lain pihak menurut Letjen Tni Widodo
pemisahan kodam-kodam dan kowilhan ini bertujuan untuk memperoleh kekenyalan
dan efisiensi (Tugas dan peranan kowilhan II dalam Hankamnas, kowilhan II,
Yogyakarta, 1976). Tetapi sebenarnya hal itu berarti pusat tidak menaruh
percaya lagi kepada kodam dan pangdam. Demikianlah walaupun pembentukan
kowilhan katanya untuk menangulangi stategi SUN TSU (perang dengan senjata
non-militer), maka akhirnya dalam melakukan aksi kontra-subversi, ABRI sendidir
sedikit banyak mempraktekkan cara-cara SUN TSU. Yakni membusukkan kekuatan
sosial politik masyarakat (partai-partai politik) dengan program kowilhan untuk
merangkum bidang-bidang IPOLEKSOSBUDMILAG (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial,
Budaya, Militer, dan Agama). di lain pihak TNI juga memperkuat kongsi
politiknya dengan Golkar. Pendudukan kampus ITB pada bulan Februari 1978 yang
penuh dengan sadisme adalah hasil kerja kowilhan ini lengkap dengan teror-teror
politiknya (lihat: terorisme oleh militer, dalam pembelaan ini), yang mana
karena kenyalnya perintah kowilhan, maka kodam terasa sebagai hanya membebek
pada perintah pusat, yang sekaligus berisi perintah-perintah politik Golkar
selain perintah militer.
Oleh karena dalam rangka operasi militer,
ABRI merasakan ada perintah ganda (dual command), di satu pihak kodam (yang
saat ini hanya berfungsi administratif) dan kowilhan yang mempunyai kekuasaan
mutlak dan politis (untuk melaksanakan perang wilayah?) sistem perinth ganda
ini juga dikenal di Uni Soviet, di mana komisar militer yang berada langsung di
bawah pengaruh partai mengontrol (memberi counter-sign) terhadap setiap
perintah yang diberikan oleh komandan pasukan. Kekuasaan untuk mengoreksi
perintah komandan pasukan ini diperlukan agar keputusan militer dapat selaras
dengan tujuan-tujuan partai. Di Indonesia, selama masih ada kongsi politik
antara Golkar dan ABRI, maka kesatuan partai ini akan selalu mewarnai perintah
militer dengan perintah dari partai politik (ingat ABRI adalah Golkar).
Demikianlah maka untuk menyelaraskan perintah kodam dengan perintah kowilhan,
maka pangkowilhan perlu mengawasi setiap keputusan yang dikeluarkan oleh kodam
agar sejalan dengan maksud-maksud partai (partai Golkar-ABRI di bawah pimpinan
Soeharto). Dalam hal ini kowilhan berkedudukan sama dengan komisar militer di
Uni Soviet.
Tentu kita dalam hal ini agak heran juga,
bahwa doktrin-doktrin partai (Golkar) dalam bentuk doktrin kekaryaan/dwi-fungsi
menjadi mata kuliah pokok dalam sekolah staf dan komando angkatan darat
(seskoad). Karena ternyata hal ini sama dengan tugas-tugas yang diselesaikan
oleh politruks (instruktur politik) di Uni soviet. Yang mempunyai tugas-tugas
untuk mempertahankan agar semua aparat militer tetap mempunyai ideologi partai
yang bersangkutan.
Mungkin yang menarik dengan yang ada di
Indonesia, adalah bahwa dengan alasan menciptakan pertahanan keamanan, maka
ideologi Golkar dapat ikut numpang masuk dalam program hankam. Paling tidak
memanfaatkan hankan untuk menekan program-program partai lain dan menekan
timbulnya golongan oposisi. Hal ini dicapai dengan pembatasan-pembatasan dari
aparat hankam terhadap setiap kegiatan politik yang dianggap anti pembangunan
yang sedang dilaksanakan Golkar saat ini. Dengan memakai istilah ABRI sebagai
sistem persenjataan sosial-politik atau kekuatan sosial-politik, maka hankam
dengan kowilhan dapat dengan bebas melakukan operasi-operasi politik dari
kongsi Golkar-ABRI. Kemudian dengan banyaknya bidang yang dicakup
(IPOLEKSOSBUDMILAG) maka hampir setiap sudut dan pelosok belantara kehidupan
masyarakat tidak lepas dari pengawasan dan pengendalian militer yang tidak lagi
mengamalkan “ABRI dari dan untuk rakyat”, tetapi “ABRI dari dan untuk Golkar”.
Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa di
Indonesia sebenarnya berlaku sistem komunis tulen yang terselubung. Dalam hal
peranan militer dalam partai, kalau Alfian menyebut “Golkar merupakan merupakan
sambungan tangan dari ABRI. (pemikiran dan perubahan politik Indonesia, PT
Gramedia, Jakarta 1978), maka ABRI dengan hankam-nya memiliki sambungan tangan
yang lain melalui kowilhan dan pangkowilhan untuk mencapai tujuan-tujuan
politik kongsi Golkar-ABRI. Sedangkan kodam oleh Ulf Sundhaussen aetidaknya
disamakan sebagai centeng, yakni sebuah kesatuan administratif yang bertugas
sebagai tentara teritorial dan kegiatannya dikendalikan dengan ketat oleh
hankam (the military: structure, procedure and effects on Indonesian society).
Kedudukan dari kekuatan ABRI terletak di dalam hankam/departemen pertahanan dan
keamanan, serta dalam struktur komandonya yang membagi ke dalam komando-komando
teritorial, regional, divisi, resort, distrik dan rayon. Presiden Soeharto
menempuh jalan dengan mengorganisir dan memusatkan struktur komando dalam upaya
membuat hankam dominan atas komando terotorial dan angkatan darat dominan atas
angkatan-angkatan lainnya. (William Liddle: Model-model Politik Indonesia,
1977).
Demikianlah tugas-tugas politik kowilhan
sebagai penakluk strategi setan SUN TSU (perang subversif), membuat kowilhan
dan pengkowilhan laksana gurita yang mempunyai tangan/tentakel seribu. Dengan
alasan mengadakan perang dingin terhadap setan sun tsu, maka kowilhan dengan
sangat gampang menguasai berbagai urusan, bahkan termasuk urusan-urusan
ke-pamongpraja-an.
Untuk lebih jelasnya marilah kita lihat
tugas-tugas utama pangkowilhan di Indonesia:
-
Membawahi
komponen-komponen angkatan yang berada di daerahnya baik komando/satuan darat,
laut, udara; komando gabungan paduan, komando gabungan khusus, satuan tugas
khusus.
-
Sebagai
pelaksana khusus panglima komando operasi pemulihan keamanan dan ketertiban
wilayah (laksus pangKopkamtib wil) yakni membantu presiden sebagai
pangKopkamtib. Kegiatan di bidang ini misalnya menghasilkan serangkaian operasi
politik terhadap kegiatan-kegiatan politik menjelang sidang umum MPR tahun 1978
(lihat Kepres No. 9/1974).
-
Pangkowilhan
menjadi ketua dewan kekaryaan ABRI wilayah (Kewankarwil) yakni memimpin seluruh
karyawan ABRI yang bertugas di bidang non-ABRI (sipil) serta memberikan
petunjuk kebijaksanaan yang harus ditempuh dalam rangka mengamankan dan
mensuskseskan politik nasional. Dalam hal ini peranan pangkowilhan adalah
sebagai pengendali ABRI agar langkah-langkah yang diambil sesuai dengan
kebijaksanaan partai (kongsi Golkar-ABRI). Di Uni Soviet tugas-tugas seperti
ini identik dengan apa yang dilakukan komisar militer. Sedangkan skarwil (staf
kekaryaan wilayah) setingkat dengan zampolit di Uni Soviet.
-
Pangkowilhan
adalah juga sebagai koordinator musyawarah pimpinan daerah, sebagai unsur
pembantu gubernur kepala daerah sebagai penguasa tunggal di daerah (lihat
Keppres No. 23/1970). Peranan pangkowilhan yang terakhir ini selain
mencerminkan struktur pemerintahan komunis di Uni Soviet yang dikontrol oleh
pusat secara ketat, juga menggambarkan sistem yang benar-benar diktator dan
totaliter. (baca Letjend TNI Widodo, tugas dan peranan kowilhan II dalam
hankamnas, komando wilayah pertahanan II yogyakarta, 1976, tentang tugas-tugas
kowilhan).
Mungkin yang membedakan Indonesia dengan
Uni Soviet adalah jika di negara tersebut ada CC partai, maka di Indonesia CC
partai tidak dikenal dan partai bergabung dan menjadi satu dengan aktivitas
pembangunan, karena kebetulan partai yang berdiri bertitik tolak kepada hal
pekerjaan infra-struktur (Golkar). Bentuk CC partai di Indonesia memang sangat
kabur, tetapi CC seperti ini misalnya pernah dicoba ketika Soekarno mendirikan
DPA di tahun 1959, di mana anggota DPA terdiri dari ketua-ketua partai. (AH. Nasution,
kekaryaan ABRI, seruling masa, Jakarta, 1971).
Dan sekarang CC partai itu memang seperti tidak
ada, hanya sekali Soeharto pernah mencoba membentuk semacam itu ketika
meresmikan ASPRI (asisten pribadi) di tahun 1973. akan tetapi walaupun tidak
tampak ada kegiatan sindikat partai (kongsi Golkar-ABRI) atau CC, yakni
kelompok orang yang memegang keputusan tertinggi pemerintahan, namun Ulf
Sundhaussen menyebutkan ada inner circle (lingkaran dalam) di sekeliling
Soeharto, yang terdiri dari perwira-perwira militer yang menyodorkan pendapat
dan penilaian mereka atau memberikan informasi yang dengan cara lain sulit akan
diperoleh. Karena Soeharto diketahui tidak pernah tergesa-gesa mengambil
keputusan, maka kesempatan bagi perwira itu untuk mempengaruhi presiden, sudah
tentu besar. Di antara perwira-perwira itu adalah tokoh-tokoh yang sudah sering
kita dengan yakni Jend. Panggabean, Laksamana Soedomo, Jend. Surorno
Reksodimejo, Mayjen Suryo, Mayjen Ali Moertopo, Mayjen Sujuno Humardani, Mayjen
Sudharmono, Jend. Ibnu Sutowo, Letjen Yoga Sugama dan lain sebagainya. (Ulf
Sundhaussen, The Military: Structure, Procedure and Effects on Indonesian
Society dalam Karl D’ Jackson & Lucian W. Pye: Political Power and
Communication in Indonesia, University of California Press, 1978). Di lain
pihak DPR dan MPR haruslah kita anggap sudah lama menghembuskan nafas
terakhirnya.
Dengan demikian sudah lama pula sebenarnya
nasib bangsa Indonesia ditentukan oleh ABRI klik Soeharto dengan pemerintahan
diktator dan totaliternya. Oleh karena itu jika banyak orang berbicara tentang
mustajabnya dwi-fungsi dan keampuhannya, maka realita yang kami paparkan tidak
saja membuat hati bertambah layu, akan tetapi mengharuskan bagi kita untuk
waspada bahwa dwi-fungsi ABRI mengandung malapetaka yang perlu segera kita
tanggulangi. Minimal agar negara ini tidak menjadi komunis seperti di Uni
Soviet. Bahkan ABRI menjadi satu kekuatan politik yang linglung seperti saat
ini.
LAMPIRAN
SERANGAN TERHADAP ABRI DAN DWIFUNGSI ABRI
Yusuf
Abdullah Puar dalam tulisannya menyatakan:
“Dwifungsi ABRI adalah filsafat PRIMITIF, sebab
dalam alam modernisasi orang lebih mengandalkan spesialisasi” (KAMI, 30 Agustus
1973).
Penyelundupan
di Teluk Jakarta meningkat, rupa-rupanya BAKOLAK-nya KOPKAMTIB lagi sbuk dengan
konferensi di Aljazair. (KAMI, Pojok, 3
September 1973).
Pelaku-pelaku
penembakan maut di Jalan Sabang, kabarnya telah diketahui. Syukurlah Pak Polisi
nggak usah misterius-misteriusan lagi dong. (KAMI, Pojok, 25
September 1973).
TNI-AL
dilarang jadi calo, tetapi itu tidak berarti angkatan-angkatan lain boleh jadi
calo bukan? (KAMI, 25 September 1973).
“Angkatan
Muda Oposisi” menanyakan BAPPENAS. Apakah kaum teknokrat telah mendapatkan
tekanan dari ABRI. (KAMI, 1 Desember 1973).
Dengan
komunikasi timbal balik ABRI bermotif untuk lebih mengokohkan dominasi
kekuasaan lebih lama lagi. ABRI berlebih-lebihan untuk mengontrol keadaan dan
bukan untuk dikontrol. ABRI menyebabkan kekuasaan sipil hilang, hilangnya
fungsi DPR sebagai forum pengembangan komunikasi (TEMPO, 8 Desember 1973).
Tidak
berfungsinya aparat-aparat itu justru karena adanya Dwifungsi ABRI, kenapa ABRI
tidak kembali saja ke fungsinya sebagai tentara. (“Jenderal Politikus Tampil di
Mana-mana”, Tajuk Rencana ABADI, 3 Desember 1973).
Suara
keras Adnan Buyung Nasution:
“Perlu dibubarkannya KOPKAMTIB dan ASPRI, serta
dicabutnya Surat Perintah 11 Maret karena adanya lembaga ekstra konstitusionil
semacam itu merupakan penghambat bagi berkembangnya demokrasi di Indonesia.
Dwifungsi ABRI sekarangperlu diakhiri karena juga merupakan kesalahan. (TEMPO,
Fokus Kita, 15 Desember 1973).
Kedudukan
ASPRI telah jadi buah pembicaraan sejak lahirnya Orde Baru. Ini disebabkan
karena meskipun kedudukannya inkonstitusionil dan tidak punya kekuasaan
eksekutif tetapi dalam praktek punya kekuasaan besar sebagai “SUPER KABINET”.
Di daerah lembaga ASPRI timbulkan kesan “dualisme” pemerintahan pusat. Misalnya
ASPRI Sudjono Humardani memberikan ceramah mengenai soal ekonomi di Kalimantan
Timur pekan lalu. Apakah ceramahnya akan relevan dengan kebijaksanaan
Menteri-menteri/ Teknokrat-teknokrat kita yang punya kesatuan bahasa dalam
bidang ini? (Indonesia Raya, Tajuk, 18 September 1973).
Adnan
Buyung Nasution menyerukan sebaiknya KOPKAMTIB dibubarkan, SUPER SEMAR dicabut
dengan ketetapan MPR dan Dwifungsi ABRI diakhiri karena Dwifungsi sekarang
sudah salah. (Indonesia Raya, 8 Desember 1973).
Adnan Buyung Nasution menyerukan agar
ASPRI-ASPRI dibubarkan, karena hanya menghambat masyarakat untuk dapat menuju
keadaan yang terbuka (Indonesia Raya, 11 Desember 1973).
(PERISTIWA 15
JANUARI 1974, Publishing House Indonesia Inc., Jakarta, Maret 1974).
KEGANJILAN DARI DWI-FUNGSI
Apa yang telah kami bentangkan tentang
dwi-fungsi ABRI sebenarnya cukup jelas menunjukkan betapa goyah dan gelapnya
alasan-alasan moril maupun konstitusional dari dwi-fungsi ABRI. Malahan makin
lama dwi-fungsi ABRI makin gelap dan lusuh, berhubung militer sendiri melarang
untuk membicarakannya (pidato Soeharto tanggal 5 Oktober 1970). Mungkin dwi-fungsi
ABRI adalah letak persoalan utama yang menyebabkan ABRI, makin membusuk
(deterioration) akhir-akhir ini. Tetapi di kalangan perwira yang tampak kolot
dan egois, dwi-fungsi masih dijadikan alat pokok agar ABRI dapat mencengkeram
bidang-bidang yang sebenarnya tidak layak dan bahaya untuk ditanganinya. Oleh
karena itu dwi-fungsi ABRI mirip FIAT model 1952, yang dicoba dilarikan kencang
seperti Mercy tahun 1975, tak pelak tentu dia akan sering ngadat di tengah
jalan.
Pada tahun 1971 saja kampanye dan
propaganda dwi-fungsi ABRI secara histeris mungkin masih dilaksanakan di
sekolah-sekolah staf komando (SESKO). Dengan membangkitkan mitos kudeta yang
gagal pada tanggal 17 Oktober 1952, beberapa perwira mendapat suntikan tentang
tetap perlunya ABRI mendominir kekuasaan dan belepotan dengan urusan-urusan
politik. Malahan sering rasa sentimen kepada partai-partai politik dikobarkan
kembali. Setiap pengkritik dan penggugat dwi-fungsi ABRI akan segera
dipenjarakan dan dituduh PKI. Ini disebabkan oleh dendam ABRI kepada PKI ketika
disemboyani “kembali ke tangsi” di tahun 1960. Maka dalam kesempatan mana kami
persilahkan ABRI memilih: menyetop kritik dengan alasan yang tidak masuk akal
atau membiarkan bangsa Indonesia untuk beberapa tahun ini menyaksikan ABRI terjun
ke dalam jurang terjal secara dramatis.
Demiki anlah
apapun jadinya kami harus mengemukakan beberapa keganjilan dan dwi-fungsi ABRI
yang hampir 20 tahun umurnya selama ini orang tidak berani menyentuhnya.
Bukanlah hal ini sejalan dengan pendapat Jend. Soemitro yang pernah berkata:
manusia tidak sedikitpun berhak untuk menyatakan dirinya benar, yang menilai
adalah pihak lain. ia hanya sekedar berbuat sesuatu yang menurut hati nuraninya
baik. (stabilitas polkam, demokrasi dan pembangunan, kompas, 11 Mei 1979).
Dwifungsi ABRI Melawan Sapta Marga
Keterlanjuran ABRI selama dua dasa warsa
terakhir ini benar-benar membahayakan kedudukan ABRI sendiri sebagai kekuatan
netral yang di lain pihak juga meneriakkan doktrin-doktrin hankamnas. Doktrin
hankamnas yang menghendaki pengamanan dan penyelamatan nilai-nilai kehidupan
serta kepentingan nasional, serta merta digasak dengan sendirinya oleh doktrin
kekaryaan ABRI yang menyatakan doktrin perjuangan ABRI sebagai Golkar (staf
hankam, Catur Dharma Eka Karma, 1967). Dalam dua doktrin yang terpisah itu
saja, ABRI telah menunjukkan cermin yang terpecah belah. Artinya ABRI di satu
pihak mendefinisikan dirinya sebagai pembela negara, yakni berarti membela
kepantingan rakyat, tetapi di lain pihak dengan getol bilang ingin berjuang di
bawah Golkar. Hal ini sama dekatnya dengan perkataan: negara ini hanya
kepunyaan Golkar dan Oleh karena itu harus dibela ABRI. Tentunya kami tidak
main-main dengan perkataan demikian. Marilah kita lihat bebarap tugas ABRI yang
telah diselewengkan.
Di dalam Sapta Marga pada marga kedua kita
baca: “kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang
bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah”.
Artinya membela ideologi negara mestilah
membela Pancasila dan UUD’45 dan asas-asas yang lain. hal itu menghendaki ABRI
berdiri netral membela kepentingan negara, bukan kepentingan atau ideologi
golongan. Membela negara bukanlah selalu membela pemerintah, karena pemerintah
tidak kebal dan jika salah kita berhak membetulkannya. Kedudukan ABRI membela
negara adalah berarti membela kepentingan rakyat. Karena negara terbentuk
lantaran adanya kedaulatan rakyat. Mungkin hal itulah yang menyebabkan rakyat
menjerit: kembalikan ABRI kepada rakyat, ABRI jangan menjadi milik golongan
(Golkar) dan lain sebagainya menjelang SU MPR tahun 1978, tetapi akhirnya ABRI
memang kembali, bertruk-truk, berjip-jip dan berkompi-kompi malahan bukan untuk
memihak rakyat melainkan mempersembahkan popor senapan di muka rakyat dan
mahasiswa, bahkan sampai babak belur.
Demikianlah maka perlu dipertimbangkan
adanya doktrin kekaryaan ABRI yang menyatakan: “doktrin perjuangan ABRI adalah
sebagai Golkar”. Mungkin inilah penyebab gagalnya hankam dan penyebab kekejaman
luar batas yang dilakukan ABRI, karena ABRI
tidak membela negara dan rakyat lagi. Beginilah keganjilan yang kami
maksudkan. ABRI telah bero dan mendalangi partai politik. Jika masih belum
yakin Golkar seperti partai politik, marilah kita dengarkan ucapan dari
orang-orang Golkar sendiri tentang partainya: “ABRI terpanggil untuk
menggunakan fungsi sospol-nya dalam intensitas volume yang besar. Dalam rangka
ini pula dapat dilihat munculnya Golkar sebagai satu kekuatan politik baru,
tidak terkecuali kehadiran pegawai negeri sebagai salah satu komponen. (Drs.
Sumiskum, Struktur Politik di Indonesia, Pekan Ceramah Orientasi Golkar,
Bandung, 1971).
Dengan disebutnya pegawai negeri merupakan
anggota Golkar setelah men-deparpolisasikan dirinya, maka Golkar sendiri
sebenarnya adalah masih parpol hanya dalam tingkatan yang lain paling tidak
adalah brokerage party (menurut istilah Myron Wiener dan J. La Palombara),
suatu tipe partai untuk menampung kepentingan-kepentingan, identik dengan
golongan fungsional. Bahkan Golkar sebelum mukernas II tanggal 2–7 November
1967 terhimpun atas golongan fungsional berpartai misalnya organisasi seperti
Muhammadiyah, Gasbiindo/HSBI dan Nahdatul Ulama Wathan. Sedangkan sebelumnya
golongan fungsional yang menjelma salah satu bagiannya saat ini menjadi Golkar
itu jufa mengikutsertakan PKI bahkan PKI mendominir golongan fungsional ini.
(Ali Moertopo, Strategi Politik Nasional, Yayasan Proklamasi, Jakarta, 1974).
Demikian maka jiwa dwi-fungsi ABRI yang
kemudian menelorkan doktrin kekaryaan menyatakan doktrin perjuangan ABRI adalah
Golkar, hal itu adalah bertentangan dengan jiwa dari sapta marga yang
menyatakan bahwa ideologi ABRI adalah ideologi negara. Untuk itulah maka kami
harus katakan bahwa sudah lebih 20 tahun ABRI salah wesel. Oleh karenanya tak
heran jika selama 20 tahun itu telah jatuh banyak korban yang seharusnya tidak
perlu terjadi.
Dwifungsi ABRI Bertentangan dengan UUD’45
Di dalam menerangkan dwi-fungsi ABRI,
sering kita dengar adanya pernyataan yang sifatnya barrier (memagari). Misalnya
sejak tahun 1966 TNI memelopori kampanye kembali ke UUD’45, atau kedudukan ABRI
sebagai Golongan Karya atau kekuatan sosial lain dilandaskan pada UUD’45 dan
lain sebagainya. Bahkan untuk meyakinkannya sering dalam penjelasan-penjelasan
itu disertakan seonggok sejarah penegakkan UUD’45 dan kesimpulan-kesimpulan
sejarah yang sangat bersemarak (glamorous). Nostalgia lama sering
dikobar-kobarkan kembali, terkadang dalam uraian-uraian yang bombastis di tahun
1971 seperti ini: “dalam sistem parlementarisme merajalela campur tangan kaum
politik terhadap intern TNI hingga menyinggung martabat TNI sebagai tentara
pejuang”. TNI menggerakkan peristiwa 17 Oktober 1952 dengan tujuan agar
presiden membubarkan parlemen dan berlakunya UUD’45. ini peranan politik dari
TNI menghalalkan anarki-liberalisme, namun karena kurang pengalaman dalam
mekanisme politik, gerakan 17 Oktober itu tidak mencapai sasarannya”.
Kami kira memang tidak itu saja jasa-jasa
TNI, di jaman perjuangan penegakkan proklamasi kemerdekaan. Tanpa TNI kami kira
belum tentu Indonesia dapat menjadi negara merdeka. Bahwa jasa-jasa pahlawan
merupakan andil yang tak ternilai harganya itu adalah hal yang harus kita
ketahui semua. Malahan untuk itu cita-cita pahlawan mengharapkan Indonesia
dapat bertahan menantang kemajuan dan perubahan jaman.
Oleh karena itu demi kemajuan, maka dengan
semangat kembali ke UUD ’45 tersebut, peranan ABRI haruslah tepat sesuai dengan
UUD ’45 yang dimaksudkan. Pernyataaan ABRI selama ini kiranya menunjukkan
ambivalensi, di lain pihak ABRI menginginkan kembali ke UUD’45 tetapi dalam
peranan politik selama ini ABRI justru melanggar UUD ’45. persoalan pokoknya
adalah dalam hal pemurnian kembali peranan ABRI.
Inilah yang menyebabkan kita perlu
memikirkan mengenai penyelewengan yang sudah berjalan selama 20 tahun ini.
Sebenarnya mengenai prinsip pasal-pasal golongan (pasal-pasal UUD ’45) yang
tidak mencantumkan ABRI sudahlah lengkap disebutkan di depan. Kemudian mengenai
keharusan ABRI duduk dalam MPR juga tidak diatur dalam UUD ’45. Satu-satunya
keputusan yang menyatakan bahwa golongan dalam keanggotaan MPR adalah termasuk
ABRI, selain karyawan, wartawan, seniman dan lain sebagainya; malahan dibuat
oleh Dewan Nasional (bukan MPR) yang berstatus inkonstitusional. Mengapa ABRI
tidak dicantumkan sebagai anggota MPR, tentu alasannya tidak semata-mata karena
ABRI ingin dijadikan alat atau artinya dikecilkan, melainkan justru untuk
memberi penghargaan terhadap sportivitas dan netralitas ABRI. Oleh karena itu
ABRI sebaiknya berdiri di luar arena politik. (M. Yamin, Naskah Persiapan UUD
’45, Yayasan Prapanca, Jakarta, 1959). Hal ini sejalan dengan pikiran: ABRI
tidak menganut ideologi atau paham politik apapun, kecuali ideologi negara.
Dengan demikian nyatalah bahwa dwi-fungsi ABRI
yang menyatakan bahwa ABRI juga merupakan kekuatan sosial politik adalah bertentangan
dengan UUD ’45. Kami kira di sinilah letak persoalan utama mengapa ekses
dwi-fungsi ABRI dan kekacauan negara selalu timbul. Mengenai hal ini sebenarnya
Jend. (Purn.) TB. Simatupang telah mengingatkan tentang doktrinm sebagai
berikut:
“Apabila doktrin itu mempunyai
dasar-dasar yang tahan uji dan apabila doktrin itu tepat bagi keadaan negara
yang bersangkutan serta tepat bagi sifat-sifat bangsa yang bersangkutan, maka
tujuan dan tugas dalam lapangan militer akan dapat dipenuhi. Sebaliknya doktrin
militer yang tidak mempunyai dasar yang kokoh merupakan sumber kekacauan
pikiran, kekacauan pikiran akan menimbulkan kekacauan organisasi, dan kekacauan
organisasi akan mengakibatkan kegagalan dalam lapangan militer”. (TB.
Simatupang, Soal-soal Politik Militer di Indonesia, Gaya Raya, Jakarta, 1956).
Selain prinsip-prinsip dasar yang dilanggar oleh
dwi-fungsi ABRI, maka ada pasal-pasal tertentu dalam UUD’45 yang sering
dimanfaatkan dalam mencari alasan agar TNI-ABRI dapat mencampuri urusan
politik, misalnya pasal 30 tentang hak
WN membela negara. Untuk itu sering diberi alasan sebagai berikut:
“Adanya TNI adalah ebrdasarkan
paham bangsa Indonesia bahwa tiap WN berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
negara, bukan sekedar karena wajib yang ditetapkan dari penguasa atasan.
Kepribadian inilah yang menjadi dasar dan mendorong TNI ikut berperan di bidang
sosial-politik”.
Alasan-alasan ini lebih membingungkan dan
seakan justru minta untuk dikritik, karena alasan-alasan intuitif yang
diberikan bukan saja mengambang, tetapi terbang melayang entah mau ke mana.
Kami kira cukup banyak sudah orang yang mau membela negara sampai saat ini
tetapi justru ABRI sendiri melarangnya. Mahasiswa yang akan membela negara
malahan mendapat cambukan rotan dari ABRI.
Yang mengherankan lagi adalah bahwa di
lain pihak untuk memasuki arena politik (melalui Golkar dan sebagai anggota
MPR) yang notabene menyangkut tata negara, ABRI justru menggunakan alasan yang
sangat sumir seperti itu. Padahal untuk membela negara harus memakai aturan-aturan,
dan lebih-lebih untuk lembaga yang besar seperti ABRI. Dalam alam yang sudah
maju ini perintah militer : Met of Zonder pemerintah kita jalan terus” tidaklah
masuk akal untuk diterapkan kembali. Sehingga untuk membela negara seharusnya
ABRI tetap konsisten dengan isi dan jiwa UUD’45, karena lepasnya ABRI sebagai
kekuatan partai sama sekali tidak akan mengurangi usaha pembelaan negara yang
konstitusionil!!!
Kecuali itu ada beberapa pengertian dari
UUD ’45 yang juga dijadikan titik tolak dwi-fungsi ABRI, seperti pengertian
kekeluargaan dan musyawarah. ABRI berpendapat bahwa untuk bermusyawarah, maka
haruslah ABRI mendapatkan kursi politik di MPR. Atau yang kemudian itu katanya
demi kekeluargaan. Maka alasan yang tidak-tidak ini mungkin yang menjadi penyebab
melencengnya idealisme ABRI selama ini.
Alasan-alasan ini kami sebut sebagai cara
membenar-benarkan dwi-fungsi ABRI, tetapi bukan menyebabkan dwi-fungsi ABRI
makin kelihatan benar, tetapi makin kelihatan sebagai konsepsi yang sangat
ganjil. Apalagi jika disebut-sebut bahwa prinsip musyawarah dan kekeluargaan
adalah sesuai dengan jiwa pembukaan UUD ’45, sehingga katanya kemudian
dwi-fungsi ABRI sesuai dengan UUD ’45. alasan ini tidak dapat
dipertanggung-jawabkan, karena jika alasan musyawarah dan kekeluargaan saja
yang diinginkan, bukankah DPR sudah mempunyai hak untuk mengadakan DENGAR
PENDAPAT?
Dan dengan mengisi kesempatan DENGAR PENDAPAT ini
bukankah ABRI CUKUP dapat bermusyawarah dan berkeluarga, tanpa campur tangan
politik. Kalau alasan ini digunakan, mahasiswa juga sangat ingin mempunyai
fraksi di DPR, katakan itu fraksi mahasiswa.
Kami kira banyak pula TAP-TAP MPR yang membenarkan
ikut campurnya ABRI dalam politik, tetapi dapat dibilang TAP-TAP itu dihasilkan
atas desakan wakil ABRI sendiri di MPR, jadi tidak aneh.
Bukan Profesionalisme Tetapi Masuk
Golongan Profesi (Golkar)
Mungkin kami orang-orang yang bodoh saja.
Tetapi kami benar-benar tidak bisa tidur melihat keganjilan lain lagi dari
legenda Dwifungsi ABRI.
Yakni sebuah cerita fantasi yang sangat
mempesona. Oleh karena itu marilah kita ingat-ingat, kalau tidak salah
cita-cita TNI sejak tahun 1952 adalah menjadi tentara yang mempunyai peranan
politik yang luas. Pidato “jalan tengah” Nasution dengan sangat jelas menuntut
agar ABRI perlu ikut dalam politik. Pidato tahun 1958 itu mengancam kepada
politisi waktu itu agar diberi kesempatan memperoleh peranan politik: “Karena
kalau dibendung, adalah laksana menyumbat kawah gunung merapi, yang pasti dalam
satu waktu akan meledak”.
Opini pada waktu itu menginginkan ABRI
emoh sekedar jadi alat pemerintah atau sebagai alat dari politisi. Hal itu
berarti ABRI melepaskan diri dari profesionalismenya, jadi ABRI menjadikan
dirinya bukan profesionalis lagi.
Menurut Huntington hal ini berarti dalam
masyarakat terjadi perubahan hubungan sipil-militer dari bentuk “objective
civilian controle” menuju ke arah “subjective civilian controle”. Artinya ABRI
tidak lagi menjadi alat pemerintah, tetapi berpartisipasi di bidang politik
(Huntington, The Soldier and The State). Oleh karena ABRI bukan lagi masuk
golongan profesional, maka ABRI membawa kekuatan politik yang mempunyai fungsi
sama dengan partai politik.
Akan tetapi seperti yang kita lihat kini,
ABRI tidak masuk ke dalam partai, tetapi ABRI masuk Golkar yakni sebuah organisasi
profesional dan fungsional.
Dalam hal kedudukannya saja ABRI kelihatan sudah
sangat susah mendudukkan dirinya dalam satu peran politik yang jelas. ABRI
menyatakan dirinya di satu pihak bukan tidak mau disebut profesional (menjadi
alat pemerintah), tetapi di lain pihak justru menamakan dirinya ke dalam
golongan profesional (Golkar). Posisi yang demikian menggambarkan bahwa
dwi-fungsi adalah konsep yang sangat gelap cobaannya baik secara moral,
politik, maupun konstitusional. Maka patutlah dimaklumi karena gelapnya itu,
dwifungsi ABRI sering menimbulkan tabrakan-tabrakan dan kecelakaan yang tak
sedikit.
Ekses-ekses yang terjadi menggambarkan
bahwa masalahnya bukan sekedar menghilangkan ekses-eksesnya saja. Tetapi
bagaimana meninjau kembali dasar-dasar falsafah dan konstitusional dari
Dwifungsi ABRI yang tidak berketentuan itu.
EKSES-EKSES DWI-FUNGSI ABRI DAN AKTIVITAS MILITER
Demikianlah kami telah membeberkan segala
macam kegiatan militer yang memberikan warna tertentu bagi kehidupan masyarakat.
Yakni akibat-akibat langsung dari sikap dan tindakan milter sendiri. Kecuali
itu marilah kita lihat akibat-akibat yang tidak langsung dari sikap dan
struktur militer itu terhadap keadaan masyarakat saat ini.
Memang
tentu ada orang yang berpendapat bahwa bukan militer semata-matalah yang
menyebabkan kehancuran kehidupan masyarakat saat ini. Seperti pendapat Jend.
Ali Moertopo yang selalu mengatakan bahwa kebandelan-kebandelan militer
merupakan kecenderungan umum dari kekuasaan masyarakat. Kalau kendaraan dapat
melanggar peraturan lalu lintas, maka apa salahnya jika militer juga
menyelewengkan kekuasaannya, mungkin inilah pikir sang Jenderal.
Tetapi
di depan sudahlah lengkap dikatakan, bagaimana besarnya peranan politik militer
saat ini. Pada jaman orde baru yang digetarkan sejak tahun 1996, todaklah orang
salah lagi untuk mengatakan bahwa ABRI merupakan kekuatan pokok dan tulang
punggung yang dominan dari kehidupan politik. Dwi-fungsi ABRI pada masa-masa
itu merupakan pokok pembahasan yang tidak habis-habisnya. Setelah penyempurnaan
beberapa kali, akhirnya peranan plitik ABRI itu mungkin sudah tidak dua fungsi
lagi, adalah sudah menjadi multi fungsi jadinya, ratusan dan mungkin ribuan
fungsi yang telah dimliki ABRI. Dalam struktur aneh Dwi-fungsi yang telah kami
tuturkan, nyatalah bahwa pertautan antara Soeharto-Golkar-Hankam- Kowilham
merupakan mata rantai atau jaingan yang tidak akan meloloskan satu keputusan
plitik pun dari tangan ABRI. Oleh karena itu Dwi-fungsi adalah kunci pokok dari
setiap akibat putusan-putusan politik yang ada saat ini. Walaupun begitu
peranan Soeharto dan kawanannya tidaklah sedikit, di antaranya dalam hal
mengobrak abrik struktur pemerintahan yang ada, agar semua-semuanya akan dapat
memenuhi seleranya dan memperkuat kedudukan kelompoknya, sekalipun hal itu akan
menimbulkan tragedi dan kesengsaraan rakyat; tidaklah semua itu sekali-kali
menjadi pedulinya.
Di samping itu dengan 100% kekuatan senjata dan
penjara di tangannya, maka militer ibarat menjejerkan nyawa seluruh rakyat
Indonesia di depan terhadap senapan yang dimlikinya. Hal itu bereti memberi
kekuasaan yang semutlak-mutlaknya dan sebebas-bebasnya bagi militer untuk
menentukan hitam putihnya negara dan nasib rakyat Indonesia saat ini. Kekuasaan
militer setidak-tidaknya dibangun diatas ancaman dan ketekutan rakyat terhadap
sang super power yang maha hebat, yaitu ABRI. Semuanya sering-sering dikatakan
sebagai gengsi atau wibawa militer barangkali, sehingga beberapa perwira tiggi
perlu pula memelihara kumis ala Jend. Zia UI Haq. Dengan demikian keseraman
militer akan nampak seperti kuku macan yang baru keluar dari kelopaknya.
Siapakah
rakyat yang tidak akut pada KOPKAMTIB, siapakah rakyat yang tidak takut dengan
laksamana Soedomo. Dengan pernyataan-peryataan yang saat ini lebih kuat dari
vonis pengadilan tinggi? Siapakah yang akan mampu menolak kata-katanya yang
seolah-olah lebih mujarab dari bisikan malakat itu? tentu orang harus bediam
diri, bersembunyi jika telah dituduh musuh-musuh pemangunan, subversif, atau
anggota organisasi politik terlarang. Atau komando jihad barangkali.
Wartawan-wartawan
surat kabar terpaksa harus memotong berita atau harus mencabut berita jika
telpon sudah bedering dan itu pertanda intimidasi KOP-KAMTIB telah tiba.
Buruh-buruh yang mogok harus berhadapan dengan intogrator militer, mereka harus
di tahan dan disiksa. KOPKAMTIB dan OPSUS laksana pedang Demokles atau seperti
algojo Raja Henri, sebagai simbol maut bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tokoh-tokoh politik dipenjara tanpa proses hukum, sebagai usaha agar mereka
menutup rapat-rapat mlutnya. Kami kira rezim Soeharto benar-benar melakanakan
kampanye PEMILU ditahun 1971, ketika mengatakan akan menyumbat mulut rakyat
dengan peluru jika ada partai politik yang berani berkata yang tidak-tidak.
Kami bertanya apakah ini juga dalam rangka melaksanakan dwi-fungsi abri?
Berikutnya
marilah kita telusuri bagaimana militer mamain-mainkan dunia politik. Yang
dalam waktu dekat telah berhasil merombak kehidupan masyarakat menjadi suasana
tangsi militer. Yang telah menghasilkan diktatorisme dari kehidupan demokrasi.
Yang telah menukar hukum dengan teror dan kekerasan. Yang telah berhasil
menjadikan rezim Soeharto sebagai seorang komandan pleton dan menganggap
lembaga negara sebagai prajurit-prajurit yang harus tunduk kepala
perintah-perintahnya. Kalai ini semua dinamakan sebagai penerapan Dwi-fungsi
ABRI, maka semua ini adalah pokok malapetaka yang mengerikan sekali.
Demikianlah
secara lebih sistematis kami akan coba perincian akibat-akibat peranan militer
yang maha luas itu dan seberapa jauh Dwi-fungsi ABRI ikut andil sebagai
penyebab kemungkaran terhadap hukum saat ini.
Setelah
militer melalui proses yang sangat rumit, kemudian behasil mencengkeramkan kuku
kekuasaannya saat ini, maka apa yang terjadi saat ini sebenarnya merupakan
kaulan dari cita-cita militer sejak tahun 1958. Dalam sebuiah wawancara pres di
tahun 1958 Brigadir Jend. Jatikusumo mengatakan, “Bangsa kita kini memerlukan
suatu pemerintahan non partai, yang didukung oleh Angkatan Darat”. (Guy J. Pauker,
Peranan Militer di Indonesia, Princeton University, 1972). Dan kemudian tanpa
disangka-sangka cita-cita Brigadir Jend. Jatkusumo itu saat ini benar-benar
hadir di hadapan kita. saat ini hampir semua posisi penting diduduki oleh
Angkatan Darat, baik pesiden, menteri dan jabatan-jabatan penting lainnya.
Jumlah angkatan darat merupakan prosentase terbesar dari Angkatan Besenjata
Republik Indonesia. Jumlah ini kalau terpaksa di dwi-fungsikan, maka sebenarnya
tidak terlalu sulit untuk mengganti semua pos-pos pemerintahan dari sipil ke
militer. ABRI sudah menyiapkan seperangkat susunan pemerinahan militer kalau
itu dianggap perlu dan ika suatu saat sipil memang sulit dipercaya.
Jabatan-jabatan dari supir bis sampai ke rektor-rektor universitas sudah
disiapkan imitasinya yakni berupa perwira-perwira militer yang “siap tempur”
menangani jabatan-jabatan sipil, kalau sipil dianggap rewel.
Kasus
pemogokan supir bis kota dengan serta merta diatasi dengan mengerahkan
supir-supir cadangan dari kalangan mliter. Misalnya apa yang terjadi di jakarta
pada bulan juni yang lalu ketika terjadi pemogokan supir-supir bis PPD.
Demikian pula rektor-rektor universitas yang dianggap berandal, seperti dua
rektor ITB, masing-masing Prof. Dr. Iskandar Alisyahbana dan Dr. Sujana Syafei
dengan gampang saja telah di pecat di tahun 1978 dan 1979. Kemudian Kun Jaelani
mungkin akan diurungkan. Pola seperti ini sama seperti gaya pertahanan Amerika
yang di praktekkan oleh Shah Iran, ketika rezim Shah juga menggantikan
buruh-buruh minyak yang mogok dengan tenaga-tenaga militer mereka.
Apa
yang digambarkan memperlihatkan bahwa di Indonesia sebenarnya berlaku
pemerintahan militer yang hanya memberikan toleransi sedikit kepada beberapa
sipil karena dianggap jerih payahnya masih dapat dimanfaatkan. Kematian DPR dan
MPR merupakan salah sau ciri dari pemerintahan milter yang bergaya totaliter.
Mungkin mirip pemerintahan Uni Soviet atau lajimnya pemerintahan-pemerintahan
militer lannya, atau setidak-tidaknya dalam tampang yang diktatorial dan fasistis.
Partai-partai politik haruslah dianggap mati karena tidak membawakan fungsi
sedikitpun sebagai penyalur aspirasi. PDI sempat diinfiltrasi sehingga sebagai
sebuah partai politik, mereka mirip lembu yang telah dicocok hidungnya.
Demikian pula PPP dapatlah dikatakan sebagai seorang bayi yang secepat kilat
menjadi babak belur karena hantaman penguasa. Amin Iskandar wakil partai ini di
DPR konon baru sedikit saja berkaok segera diintimidasi oleh petugas-petugas
khusus yang katanya mencoba membetulkan arah mulutnya (baca KOMPAS, bulan
Agustus 1979). Tak urung seketaris PPP Mahbub Junaedi juga telah dibikin kapok
oleh rezim militer Soeharto, dengan suatu dalih tanpa diadili terpaksa harus
djebloskan ke dalam bui. Sehingga sekretaris dan kolumnis ini benar-benar “merasa
ampun” dan keluar dari penjara dalam keadaan sakit yang cukup parah. Kematian
dari partai politik-politik ini seharusnya diumumkan sejak pemilihan umum
berlangsung pada tahun 1977, karena wakil-wakil rakyat yang diajukan oleh patai
harus di sensor oleh KOPKAMTIB, seperti bagamana caranya BSF menggunting
bagian-bagian porno dari ssebuah film. Bahkan wakil-wakil partai yang sediki
kurang memenuhi syarat, akan diekspos besar-besaran keterlibatannya dalam
kriminalitas. Oleh karena itu tepatlah kalau kita pinjam istilah MAW Brouwer,
bahwa partai-patai politik di Indonesia ibarat mayat yang dialiri arus listrik.
Mati, matilah sudah parpol-parpol di Indonesia.
Di
lain pihak di tengah-tengah kuburan demokrasi dan bangkai-bangkai partai
p[olitik, rezim militer Soeharto membangun istana kekuasannya. Rezim militer
Soeharto memanfaatkan ABRI sebagai hulubalang, kalau tidak mendalangi suatu
strategi politik dengan menyuramkan organisasi ABRI, diantaranya membentuk
Kopkamtib dan Laksus sebagai chaperon atau orang-orang suruhannya yang akan
mengerjakan pekerjaan-pekerjaan kasar di lapangan. Perang wilayah dikembangkan
dalam bentuk pengoarganisasian Kowilhan/Pangkowilhan dengan Hankam sebagai
sentral komando, yang Hankam tak lebih oleh Soeharto seolah-olah telah dijadikan
bandar judi yang hanya melibatkan lingkungan kecil Jend.-Jend. tertentu.
Misalnya terlihat dari apa yang dilakukan terhadap kelompok siliwangi (kemal
Idris, Sarwo Edhie, H R Dharsono dan Nasution). Dendang Soeharto ini laksana
penarti dangsa yang kegirangan di tengah lagu-lagu disko, untuk terus berjogeat
dan berjoget terus dengan iringan nyayian dwi-fungsi ABRI. Semuanya telah
membuka kesempatan bagi Soeharto dan sekelompok Jend. yang mungkin dapat
dinamakan oknum-oknum ABRI, untuk melakukan tindakan-tindakan amoral mereka dan
mengacak-ngacak kehidupan masyarakat. Sementara itu jutaan prajurit ABRI dan
veteran ABRI harus tetap menunggu sinyal-sinyal perintah dari grup Soeharto
melalui Hankam dan Kowilhan untuk berdamai atau menggaprak sesuatu yang pelu
digaprak dalam melancarkan program-program dikatorial Soeharto. Mungkin
sesekali prajurit-prajurit ABRI dan veteran-veteran ABRI, harus berhimpun dan
melakukan kegiatan-kegiatan politik untuk mempekokoh kedudukan politik
Soeharto, misalnya dalam PEMILU dan melalui surat perintah Harian ABRI, yang
demikian itu memperjela kedudukan, ABRI dengan sapta marganya, yang saat ini
selah-olah telah menjadi serdadu-serdadu dari penjaga imperium dari baron-baron
di Inggris pada masa yang silam. Keadaan yang kami gambarkan ini tentunya
memperjelas thsis Guy J. Pauker yang dalam tahun 1965 saja telah mensinyalir
nasib ABRI sebagai berikut:
“Kaum
revolusioner muda yang tidak mementingkan diri sendiri, sederhana serta
mmpunyai semangat persamaan derajat, yang tampil menyandang senjata serta
mengenakan pakaian seragam demi memperjuangkan kepentingan nasional, kini telah
berubah menjadi mahluk militer setengah umur, menikmati upah dari kantor,
lambang kedudukan dan jabatan, serta keuntungan-keuntungan kekuasaan. Setelah
melalui masa-masa sarat waktu kenaikan pangkat berjalan lambat yang hal itu
dianggap sebagai ketelatenan yang terdapat di negara miskin; kini para perwira
memperoleh kenaikan-kenaikan pangkat dengan cepatnya dan keuntungan-keuntungan
yang selalu makin membengkak dan bertimbun-timbun yang dihadiahkan kepaa
mereka, hal itu terjadi dalam negara di mana keadaan perekonomiannya justru
bertambah bangkrut”.
Perkembangan-perkembangan
tersebut memberikan kesan, bahwa korps perwira yang revolusioner itu kini telah
menjadi suatu golongan elite militris. Mereka itu menguasai negara atau
setidak-tidaknya turut ambil bagian dalam pemerintahan, bukannya untuk memenuhi
sesuatu missi, bukannya untuk mewujudkan cita-cita, tetapi untuk mendapatkan
kemajuan pihaknya sendiri sebagai suatu partai plitik gadungan (pseudo
political party) yang secara berangsur-angsur menyingkirkan partai-partai
politik yang lain (Guy J. Pauker, Peranan Militer di Indonesia, Princenton
University, 1972).
Apa
yang digambarkan oleh Guy J. Pauker masih tampak ada yang ganjil, karena
kekuatan militer itu tidak saja menyingkirkan partai politik yang lain. Tetapi
kekuasaan Jend. Soeharto telah menyingkirkan pula kekuatan plitik rakyat. ABRI
saat ini menjadi anti populis atau secara kasar dapat dkatakan bahwa sejak
tahun 1969 ketika orde baru berbalik dan menghujamkan tombak itu ke tubuh
rakyat; maka militer telah menjadi singa bagi rakyat dan memusuhi rakyat. Hal
itu dibenarkan oleh Rahman Tolleng seorang mass former, politikus muda dan
bekas anggota DPR yang telah diistirahatkan oleh rezim militer Soeharto.
Dikatakan bahwa indonesia kini mandeg dalam pola patrimonialisme. Sebagai suatu
ciri patrimonialisme itu antara lain mengasngkan rakyat dari politik.Rakyat
tidak diinginkan terkibat dalam politik. Dan sebagai gantinya adalah melakukan
pedebatan keamanan, sehingga semua tindakan lebih ditujukan sebagai “management
of crisis”. (KOMPAS, 16 Agustus 1979).
Apa
yang dilakukan oleh pemerintahan rezim militer Soeharto melalui Jend. Soedomo
seorang boss dari Kopkamtib telah membukikan sendiri bagaimana
penguasa-penguasa memang bertabiat singa. Rakyat yang protes dimusuhi dengan
mendalih-dalihkan sebagai didalangi oleh ekstrim-ekstrimis, organisasi politik
terlarang dan bertujuan subeversif. Sedangkan kegiatan-kegiatan mahasiswa
distop dengan makian: politik praktis!!! Buruh-buruh yang menunut kenaikan gaji
dituduh bekas SOBSI-PKI. Petani-petani yang protes karena penggarapan tanah
yang curang divonis sebagai didalangi BTI-PKI (kasus Jenggawah). Orang-orang
Kristen seperti Pendeta MAW Brouwer mungkin dituduh KRISTEN KIRI dan dikenakan
tahanan rumah. Sebuah pura Budha di Bogor juga disengketakan. Orang-orang Islam
yang sedikit saja melakukan kritik akan dicap DI-TII. Yang mencoba
menyebut-nyebut ayat akan dicap pelopor Negara Islam. Kemudian yang lebih
radikal akan dijuluki Komando Jihad. Pemuda-pemuda masjid yang coba membahas
politik akan dimasukan kedalam klasifikasi GPI dan masuk daftar hitam. Kampanye
politik yang terlalu panas akan dikomentari sebagai “Kampanye a la Masyumi”.
Dalam keadaan mana mungkin letusan-letusan gunung, suara jangkrik, dan
gonggongan anjing dapat saja dituduh subeversif. Sepertinya pemerintah rezim
militer Soeharto sudah kehabisan musuh, dan hanya satu yang tidak dimusuhinya
yaitu SETAN.
Lebih jahat lagi justru kadang-kadang
gerakan-gerakan itu direncanakan oleh penguasa sendiri, seperti orang yang
memesan stempel kepada tukang stempel, kemudian memberikan cap secara membabi
buta terhadap semua gerakan rakyat. Dalam sebuah Pengadilan yang mengadili
seorang haji (Haji Ismail Pranoto/HISPRAN) di Jawa Timur, sebuah kesaksian
telah menunjukan bahwa Komando Jihad adalah bikinan dari Jend. Ali Moertopo.
Bahkan Jenderal itu telah merestui berdirinya propinsi-propinsi bayangan dengan
gubernur-gubernur Islam yang imaginer (baca KOMPAS, lupa tanggalnya). Gerakan
ini ditujukan untuk memukul atau sedikitnya menjerat dan mendiskreditkan umat
Islam di Indonesia. Bahkan keributan-keributan dan kriminalitas secara
sistematis diciptakan untuk memukul gerakan Mahasiswa atau untuk mencemarkan
nama baik gerakan Mahasiswa. Dalam pengadilan Malari hal itu pernah
diungkapkan. Dimana dalam suatu sidang dikatakan bahwa terbakarnya proyek pasar
senen Jakarta dalam peristiwa Malari dan tempat-tempat lainnya adalah diluar
pengendalian aksi-aksi Mahasiswa. Dan hal itu terjadi justru di saat Mahasiswa
tidak mengadakan aksi lagi. Siapakah yang “memerintahkan” pembakaran proyek
senen, hal itu sudah menjadi rahasia umum bagi kita. Pola tingkah
operasi-operasi khusus dari “The Invisible Rulers” ini sampai saat ini sangat
menakutkan. Yaitu satu lembaga yang setingkat dengan “Legal Watchdog” kalau
tidak seperti yang dipraktekkan di dunia penyelundupan dengan “master
piecemugling policy-nya”. Dengan cara ini gerakan Mahasiswa yang juga merupakan
sebagian aktivitas politik rakyat dimatikan, atas dasar tuduhan subversif (UU
No. 11/Pnps 1963).
Tiada lagi kiasan yang pantas kita berikan
pada kondisi politik seperti itu, kecuali kehidupan politik yang mandul. Bahkan
kehidupan politik kita di jaman pemerintahan rezim militer Soeharto ini telah
mengalami pembedahaan yang hebat untuk operasi sterilisasi dan vasektomi, yang
tak mungkin lagi menubuhkan embrio-embrio politik yang berarti. Dalam pembatasa
kelahiran partai-partai politik dan bahkan pemusnahan kekuatan politik rakyat
yang seperti itulah, kuburan demokrasi hanya dimeriahkan oelh suara-suara
burung hantu dan dia tak lain adalah jeritan pejabat-pejabat militer Soeharto.
Suara yan mendirikan bulu roma rakyat itu sesekali diiringi oleh teror-teror
politik yang segera akan datang kepada orang-orang yang berani mengusik kursi
kekuasaan militer di bawah Soeharto. Kekuatan tunggal yang monolit tersebut
merupakan kekuatan militer yang disentralisir dalam bentuk hirarki Soeharto –
Hankam – Kowilham dengan seorang pemain panggung yaitu Kopkamtib.
Oleh karena itu jika pad tahun 1965 Guy J.
Pauker telah mengidentifikasi kedudukan militer seperti yang telah disebutkan
di depan dan pada akhir tulisannya menutup dengan kata-kata “Indonesia sedan
lumer, dan tidak mungkin diplot tentang sepak terjang politik kaum militer di
masa depan”. Tetapi kemudian Ulf Sundhaussen di tahun 1967 melukiskan bahwa
kadang-kadang tidak saja militer (ABRI) yang kelihatannya menjadi demikian
jorok, namun lebih-lebih justru karena adanya klik Soeharto (Inner Circle
Soeharto seperti Jend. Ali Moertopo cs) yang telah mengendalikan ABRI menjadi
satu bangunan diktaktor dan fasistis; dan hal terakhir walaupun tidak
seluruhnya tepat haruslah dikatakan ibarat “bila setitik yang merusakkan susu
sebelanga”. Seperti kita juga tau ada istilah “tidak ada prajurit yang jelek
dalam ketentraman”, maka terserahlah apakah Jend. Soeharto dan groupnya akan
dipandang setitik nilai atau segumpal nilai, hal itu tentu menyangkut reputasi
sang komandan; sedangkan kebersihan nama ABRI akhirnya tokoh merupakan tanggung
jawab seluruh anggota ABRI. Tetapi masyarakat akan lebih tahu bahwa sangat tabu
bagi seorang prajurit untuk memegang kepala sang komanda. Sehingga dalam
persoalan ini apakah sang prajurit akan terbengong-bengong saja melihat
kebandelan-kebandelan sang komandan atau akan melakukan yang lain lagi itu
adalah urusan intern ABRI sendiri. Yang jelas kami sangat takut
memisah-misahkan ABRI menjadi kelompok-kelompok, yang hal itu dengan cepat tentu
akan diserebot dengan tuduhan mengadu domba anggota ABRI.
Pada alinea lain Ulf Sundhaussen:
“Prakteknya kaum militer hanyalah mendukung rezim Soeharto tanpa ikut
menentukan keputusan. Maka dapat ditegaskan bahwa Orde Baru merupakan rezim
militer yang menjadikan ABRI sebagai pilar kekuasaan. Artinya Orde Baru bukan
satu bentuk pemerintahan dengan kepemimpinan militer, atau junta, atau sebagai
badan lepas dari pemerintahaan pusat yang mempunyai kuasa konsultatif.
Melainkan Orde Baru mirip dengan rezim-rezim yang bersifat pribadi seperti
rezim Kemal Ataturk atau Gamal Abdul Nasser, yang menggunakan militer sebagai
alat melaksanakan kemauannya, tetapi berhasil memperdaya peranan ABRI untuk
tidak ikut dalam merumuskan kebijaksanaan” (Ulf Sundhaussen, The Military:
Structur, Procedures, and Effects on Indonesian Society dalam Political Power
and Commnications in Indonesia, University of California, 1987). Apa yang
dikatakan oleh Sundhaussen sebenarnya adalah sejalan dengan istilah kami, yang
mengatakan rezim militer Soeharto setidak-tidaknya laksana gangster bersenjata
yang sedan memerintah Indonesia saat ini. Demikianlah kalau tadi telah
digambarkan rangkaian antara Soeharto-Hankam–Kowilhan serta Kopkamtib sebagai
superstarnya, maka haruslah golkar diikutkan sebagai “seribu kaki” dari
binatang kluwing yang sedang mencakar-cakarkan kakinya ke tanah, sebagai
sambungan tangan atau tangan-tanganan gurita yang memperkokoh kedudukan politik
bagi militer. Adalah akar bagi militer untuk mendapatkan legitimasi politik agar
senantiasa berkuasa maupun untuk memperoleh dukungan sosial politik. Karena
Soeharto yang juga ketua pembina golkar yang berkuasa mutlak dan mempunyai hak
veto yang dapat menggugurkan keputusan-keputusan musyawarah dalam golkar. Dalam
hal inilah kita harus tunjukkan polimer dari kekuasaan militer Soeharto itu
dalam politik yakni berupa rangkaian Soeharto–GOLKAR–DPR–DPRD.
Maka dengan rangkaian terakhir ini lengkaplah
sudah rezim militer di bawah klik Soeharto menginjakkan seperti larasnya di
Indonesia. Dengan keputusan-keputusan yang sangat totaliter.
Dalam hal ini perlu diamati bahwa titik
singgung dari kedua polimer kekuasaan klik Soeharto itu ada pada istilah
dwi-fungsi ABRI. Dimana satu pihak Hankam dan Kowilhan melaksanakan politik
kekaryaan (doktrin-dotrin kekaryaan) dan di lain pihak golkar dan DPR
mengikutsertakan unsur-unsur ABRI dalam politik. Bahkan dalam ilustrasi kami di
depan singgungan kedua polimer ini menimbulkan image bahwa di Indonesia berlaku
sistem pemerintahan komunis di Uni Soviet dengan party controle-nya itu.
Kami haruslah menggambarkan sedikit banyak
tentang bagaimana caranya militer di bawah Soeharto dengan struktur yang
demikian, merumuskan kebijaksanaan. Atau bagaimana Soeharto dan kliknya secara
sendirian menyetir kehidupan masyarakat, bagaimana sesekali mengerem,
mempercepat dan setiap kali juga menubrukkannya. Tampaknya ada bebrapa ilmiawan
yang sangat tertarik terhadap tingakah laku rezim seperti ini. R. William
Liddle menganalisa kelakuan yang aneh dari rezim militer Soeharto ini melalui
berbagai model. Model-model politik bangunan (rezim-rezim pembangunan) yang
a-moral, dan pada kutub lain sebagai simpulan kultural akan bapakisme yang
berlaku di Indonesia terhadap Soeharto, yang mungkin saat ini diilusikan
sebagai ratu adil atau mungkin juga Wisanggeni. Kalau tidak sebagai tokoh
Pentul dalam rombongan kuda gila atau seorang Don bagi rombongan ronggeng
Betawi. Liddle memperkenalkan model ‘otoriterisme dalam kemasan’ yang cukup
membingungkan.
Tetapi dari kesemua pembahasan ilmiah,
rezim militer Soeharto sendiri seperti papan judi yang berputar-putar dan
selalu menghindar dari paser-paser teori ilmiah. Suatu cara memrintah yang
sangat acak-acakan dan anarkis. Tidak menuruti aturan, tetapi kadang-kadang
tersentak untuk patuh kepada konstitusi, dan di suatu kesempatan menerjang lagi
batasan-batasan hukum dan menunjukan muka geramnya. Rezim militer ini tak lebih
selalu “lumer” seperti istilah Guy J. Pauker.
Atau mungkin sebagai amoeba yang nggremet dan tak
berbentuk. Dalam suatu kompleks psikologis, mingkin kejadian ini merupakan
tingkat stadia yang paling akhir bagi manusia untuk mulai meninggalkan dunia
yang normal.
Yang paling dapat dipastikan untuk
sementara, militer di Indonesia telah memerintah secara otoriter (pemerintahan
dari atas) dengan di bantu oleh unsur-unsur kekerasan yang kelihatan lembut,
menuju keadilan yang timpang, demikrasi yang diktatorial, kemakmuran menuju
kebangkrutan dan konstitusi yang anarkis. Rezim Soeharto dengan kliknya dari
kalangan militer untuk 10 tahun terakhir ini telah memperkenalkan sejuta
kemunafikan kehadirat Ibu Pertiwi. Sebagai satu kepalsuan yang hidup di dunia
“praetorian community”. Wakil Presiden Adam Malik selalu bilang “semuanya dapat
diatur” hal itu mencerminkan adanya tingkat “keboleh-jadian” yang sangat tinggi
di Indonesia. Pengambilan keputusan di Indonesia dilakukan mulai dengan metode
komputerisasi sampai melibatkan dukun klenik dalam program pembangunan. Hal itu
disebabkan karena tidak adanya kepastian bagi patokan hidup masyarakat dan
berkembangnya mental bulldoser akhir-akhir ini. Indonesia pun bukan negara dan
hukumnya pun berlaku hukum rimba. Tetapi rakyat Indonesia memiliki satu
mu’jizat yang terpendam yakni mampu hidup dalam simbol-simbol yang palsu dan
dapat bertahan dalam penderitaan yang mengetawakan menurut mereka sendiri.
Oleh karena itu marilah kita tampilkan
satu manifestasi-manifestasi yang paling rawan dari keadaan-keadaan itu. Entah
itu suatu model atau apa, tetapi sedikitnya rezim militer Soeharto saat ini di
samping memrintah secara otoriter, juga membentengi kekuasaan dengan
macam-macam batasan dan menentukan macam-macam ukuran keleluasaan bagi warga
negara. Penguasa telah menarik garis demarkasi yang jelas, sejauh mana rakyat
boleh mengkritik, sejauh mana hak-hak politik dan sosial diperkenankan; serta
mengkungkung kegiatan-kegiatan ekonomi rakyat pada skala yang tidak
membahayakan kapitalisme birokrat mereka. Untuk melakukan penekanan-penekanan
yang demikian militer memegang peranan yang sangat penting. Kiranya hal ini
dipertegas dengan satu pendapat sebagai berikut: “sebenarnya di semua
pemerintahan yang dikuasai militer terdapat kecenderungan-kecenderungan untuk
menggunakan kekerasan, kalau tidak bagaimana lagi militer dapat memperoleh
kekuasaan? Seperti telah dipaparkan oleh Parson dan Zolberg, penggunaan paksaan
kekerasan cepat sekali mengkikis basis legitimasi wewenang yang menjadi dasar
pemerintah. Karena memiliki kemampuan menggunakan kekuatan pemaksa dalam cara
yang paling efisien, angkatan bersenjata mempunyai kecenderungan alamiah untuk
lebih menggunakan kekerasan dari pada tawar-menawar, lebih cenderung pada
penindasan dari pada kompromi” (Calude E. Welch, Militer dan Modernisasi
Politik di Afrika, dari Political Modernization, Wadsworth Publishing Company,
Belmont, 1969).
Penindasan di bidang politik telah menjadikan
militer sebagai polisi-polisi politik seperti Politeke Inlichtingen Dienst di
jaman Belanda, melaksankan operasi-operasi khusus (satuan-satuan intrik) atau
operasi-operasi inteljen (satuan-satuan Informatif). Penekanan di bidang
ekonomi telah menjadikan militer sebagai polisi pasar atau seperti petugas
pajak pada jaman kolonial (dalam satu pembagian tugas dari kontrak
teknorat-militer, lihat mafia Berkeley yang dimuat dimajalah MATAHARI). Penekanan
dalam kehidupan telah menjadikan militer sebagai satuan penertiban Umum dan hal
itu ditetapkan sebagai tanggung jawab ABRI di bidang KAMTIBMAS: seperti juga
yang pernah dilakukan di jaman Sukarno, polisi militer dapat diperintahkan
untuk mengobrak-ABRIk rumah-rumah gembel atau sarang pelacuran kalau dianggap
hal itu akan membuat malu program pembangunan dari rezim militer tersebut.
Pemerintah daerah akan mempunyai aparat yang sedikit-dikitnya menyontek apa
yang dilakukan oleh rezim militer itu, dengan membentuk aparat TIBUM dan
SUSPAM-SUSPAM.
Teror-teror politik yang ada diantaranya merupakan
“anak haram” dari sistem organisasi penekanan itu. Teror-teror politik yang
dilakukan merupakan bagian dari tingkat kebolehjadian yang luas di Indonesia
dan mungkin kadang-kadang dengan cara sewaan (operasi-operasi khusus), dari
cara-cara melempari batu ke rumah-rumah anggota masyarakat yan tidak disukai
oleh rezim; membuat surat-surat kaleng; membuat ancaman-ancaman baik dengan
senjata atau ancaman-ancaman terselubung: menghimpun crossboy-crossboy dan
organisasi mafia yang dapat melakukan intimidasi kepada anggota-anggota
masyarakat yang tidak disenangi; operasi-operasi malam hari untuk membuat
selebaran yang dimasukan kedalam pintu-pintu rumah; mengirimkan wadam untuk
mengacukan para demonstran dan menyewa pembunuh-pembunuh bayaran untuk
menghilangkan nyawa dengan ailibi yang kuat; membayar pelacur untuk menguntiti
rombongan atau tokoh-tokoh politik tertentu; memasukan orang yang seolah-olah
senewen (idiot/imbisil) ke rapat-kerapat mahasiswa atau keramaian-keramaian
yang dianggap mencurigakan, membayar tukang pijit untuk mendatangi lobby-lobby
suatu konferensi politik; menembakan mini transmitter pada ruang-ruang
pertemuan; menyusupkan orang-orang Islam
ke dalam rapat-rapat kiyai yang dianggap mencurigakan, membuat bom-bom amoniak
untuk diledakan dalam pertunjukan yang mengritik pemerintah; membayar
orang-orang yang mengaku wartawan untuk membuat foto situasi, wawancara atau
mengirim berita; menugaskan militer untuk menjadi tukang becak, penjual sate,
penjual sekoteng dalam rangka suatu operasi inteljen total. Cara-cara operasi
inteljen yang demikian secara garis besar meliputi bidang-bidang persandian,
penyamaran, penyidikan, penyadapa informasi (melalui telepon-telepon),
pendapatan informasi, penyusupan dan lain sebagainya yang kesemuanya membuat
kemustahilan bahwa hal itu dilakukan di negara Indonesia yang telah merdeka 34
tahun dan justru jantung, hati dan pikiran masyarakatlah yang dijadikan
sasaran!!! Bukankah ini merupakan kelakuan rezim militer Soeharto yang sangat
munafik itu. Dan jadinya performance ABRI di jaman Soeharto ini makin
kelihatan bertambah busuk.
Demikianlah sebagian kecil dari cara rezim
militer Soeharto mempertahankan garis demarkasinya telah kami uraikan. Tetapi
secara umum bagaimana cara militer membatasi keleluasaan rakyat ditunjukan oleh
betapa gencarnya pemuka-pemuka militer seperti Laksamana Soedomo atau Jend. Ali
Mustopo, mengajari masyarakat dengan TEORI TANGGUNG JAWAB DAN TEORI KEBEBASAN. Ditegaskan
bahwa kebebasan selalu diikuti oleh batas-batas dan tanggung jawab, hal itu
dikatakan sebagai syarat-syarat kesusilaan. Dalam suatu tajuk dari surat kabar
BERITA BUANA yang menamakan dirinya independen dan tidak kena breidel ketika 7
surat kabar do rontokan oleh rezim, menyebut-nyebut satu teori Sydney Hook
tentang orang yang berteriak “kebakaran” ditengah-tengah suatu pertunjukan;
agaknya teori ini menjadi santapan bag ipejabat-pejabat pada waktu itu untuk
menekan kebebasan pers, yang dianggap selalu membakar-bakar suasana. Demikian
pula kebebasan diberikan untuk mengritik, tetapi melalui saluran yang semi,
yaitu DPR yang mandul. Kegiatan mahasiswa juga seolah-olah dibiarkan, seperti
ayam yang harus berkokok sebelum akhrinya di sembelih. Pada mulanya rakyat juga
diberi keleluasaan untuk datang ke DPr untuk mengadu sesuai dengan anjuran
mereka sendiri, tetapi untuk akhirnya diteror dan di tahan apabila telah
melampaui batas-batas yang mereka tentukan. Kebabasan mimbar tampaknya hidup
dan disesuaikan dalam iklim intelektual dan penalaran yang maha agung, tetapi
juga suatu kali di labrak oleh tangan-tangan militer juka dianggap telah
menyinggung harga diri rezim. Kehidupan partai politik tampak diberikan hak-hak
oposisi yang wajar seperti PDI dan PPP. Tetapi suatu kali harus di hajar jika
partai-partai politik keluar dari kerangkeng yang telah mereka bikin. PDI harus
dicacah ketika telah menunjukan ekstrim. Sedangkan PPP menjadi bulanan-bulanan
dari isu-isu yang mereka tiup-tiupkan, sehingga partai ini menjadi layu dan
tidak pernah menunjukan independensi yang membahayakan. KOSGORO dengan mas Iman
Islam Rasional yang bergerak di dunia pendidikan. Ketika akan mencoba-coba
setengah nyawa dari organisasi ini segera di cabut oleh rezim militer Soeharto,
karena telah keluar ancaman bahwa subsidi pemerintah kepada Muhammadiyah akan
disurutkan. Konon wakil presiden Adam Malik yang mulai menunjukan kelincahannya
sebagai kancil dalam PIDATO MISTERIUS tanggal 1 Juli 1979 itu telah pula kena
damprat Soeharto. Demikianlah rezim militer Soeharto memberikan batasan-batasan
kepada setiap gerak rakyat Indonesia, seperti memasukkan babi ke dalam
keranjang yang sempit dan memberikan moncongnya keluar. Kemudian akan segera
mencocor moncong itu jika mengeluarkan dengusan sedikit saja. Tidak dengan cara
menghantam atau memecah-belah saja pemerintsh membatasi aktivitas masyarakat
itu. Tetapi sesekali juga meruntuhkan dengan membuat kekuatan-kekuatan
tandingan. Hal itu dilakukan ketika penguasa menganggap satu kekuatan akan menjurus
ekstrim dan mulai keluar dari “batasan yang mereka tentukan”. Yang paling
menonjol adalah cara rezim militer Soeharto, menghadapi kekuatan Islam
mengobrak-ABRIk perkembangan partai-partai berhaluan Islam. Pada tanggal
21Desember 1966, ketika partai Masyumi mengusulkan adanya rehabilitas; maka
seluruh PANGDAM-PANGDAM di Indonesia segera membuat satu pernyataan yang
menolak usul Masyumi. Demikian pula partai Sosialis Indonesia juga dilarang
mencairkan diri. Kemudian pada tanggal 20 Februari 1968 rezim militer Soeharto
mengesahkan apa yang dinamakan partai Muslimin Indonesia (PMI), dan dalam wadah
Islam yaang dia bikin itu,. Setidak-tidaknya rezim militer telah melakukan
aktraksi adu jangkrik yang mendebarkan, dimana pemimpin-pemimpin dari Masyumi
dan pemimpin bonekanya telah dibenturkan kedua kepalanya. Yakni ketika Jarwani
Hadikusumo di daulat oleh John Naro sebagai kekuatan tandingan yang pro
pemerintah. Hal itu di ulangi pada tahun 1978 ketika PDI di bawah Sanusi juga
mendapat tandingan dari kekuatan Isnaeni. Tetapi sebuah artikel menyebutkan
bahwa ulah pemerintah untuk mengacak-ngacak PMI ini disebabkan karena
kepemimpinan Jarwani Hadikusumo yang memusuhi ABRI. Lebih jauh sikap pemerintah
ini dibenarkan sebagai cara membatasi kegiatan-kegiatan politik-politik Islam,
seperti disebutkan: Segerta sesudah pemilihan umum, ditetapkanlah kebijaksanaan
ABRI terhadap Islam, yaitu memadamkan usaha yang akan membawa kepada kejayaan
politis” (Allan A. Samson, ANGKATAN BERSENJATA DAN UMAT ISLAMDI INDONESIA,
University of California. Berkeley, 1971). Sampai saat ini kekuatan-kekuatan
tandingan ini selalu disemaikan, seperti juga pemerintah membuat
PESANTREN-PESANTREN tandingan dan GOLKAR juga mempunyai himpunan yang
mengorganisir aktivitas Islam Versi GOLKAR (majelis dakwah). Tidak itu saja
tetapi bahkan lembaga-lembaga penting terpaksa didirikan dengan dana yang cukup
besar untuk mematikan kekuatan-kekuatan presurre group yang tumbuh di
masyarakat. Misalnya Angkatan Muda Siliwangi yang non-akomodationist harus di
tanding dengan Angkatan Muda Pembangunan Indonesia (AMPI) di bawah panji-panji
KNPI. Kekuatan politik mahasiswa melalui organisansi intra (DM/SM) mendapat
tandingan KELOMPOK-KELOMPOK INDEPENDEN yang tak jelas arahnya. Teori “ban
kempes” ini juga melanda Lembaga Bantuan Hukum yang mula-mula merupakan
satu-satunya lembaga yang memberikan pembewlaan sukarela kepada pesakitan,
tetapi begitu pemerintah menganggap gerakan-gerakannya telah melanggar batas
yang telah ditetapkan, maka berdirilah PUSBADHI dan sejenisnya sebagai
kekuatan-kekuatan tandingan untuk mematahkan daya tekan dari lembaga tersebut.
Hal ini malah dilakukan pada saat-saat LBH bergerak membantu dalam proses
pengadilan mahasiswa saat ini.
Demikianlah kenyataan-kenyataan yang telah
kami uraikan, bagaiman cara rezim militer Soeharto mengekang hak-hak atas hidup
bagi masyarakat. Oleh karena itu kalaulah semuanya kita tinjau dengan kaca mata
essensialis, maka di Indonesia pada prinsipnya tidak ada lagi demokrasi.
Pemerintah menjadi buta kritik, sebagaimana kafilah yan tetap berlari walau
telah banyak anjing yang menggonggong. Dan sungguh sangat mengecewakan akhirnya
semua strategi pembangunan hanyalah strategi mempertahankan kekuasaan. Dengan
strategi pertahanan kekuatan berdasarkan cara-cara, serta kelicikannya dalam
mempersenjatai saatu partai politik (golkar) dan membangun sebuah rezim
diktator di bawah doktrin-doktrin yan disahkan dengan nama dwi-fungsi ABRI itu.
Berikut ini akan dipaparkan sejauh mana
struktur pemerintahan yang seperti itu, membawa ekses dalama bidang-bidang
kehidupan masyarakat. Dan seberapa banyak dwi-fungsi ABRI sebagai sentral
persoalannya menimbulkan akibat-akibat secara tidak langusung ke dalam
kebobrokan yang sedang kita alami saat ini.
EKSES-EKESES DI BIDANG EKONOMI
Kalau tidak salah ingat, ketika orde baru
memegang tampuk pemerintahan, maka program ekonomi orde lama mendapat makian
yang sangat gencar.
Diantaranya Presiden Soeharto ketika masih
berpangkat Mayor Jenderal sempat ikut-ikut pula memberi komentar “Menutur
strategi dasar ekonomi Indonesia itu, maka dalam tahap pertama kita harus
menciptakan susunan ekonomi yang bersifat Nasional & demokratis, yang
bersih dari sisa imperalisme dan bersih dari sisa-sisa feodalisme. Tahap
pertama itu merupakan persiapan tahap kedua, yaitu tahap ekonomi sosialis
Indonesia, yaitu ekonomi tanpa penghisapan manusia oleh manusia” (Pidato Mayor
Jenderal Soeharto, JER BASUKI MAWA BEYO, dalam Pekan Ceramah dan Seminar
Soal-soal Ekonomi dan Keuangan, Jakarta 31 Januari 1966). Dalam seminar tersebut
tercatat beberapa orang yang sekarang jadi menteri, yang tidak ketinggalan
menyumpahi habis-habisan strategi ekonomi Orde Lama, seperti Prof. Dr. Moch.
Sadli, Dr. Emil Salim, Widjojo Nitisastro, Prof. Dr. Subroto, Dr. Ali Wardhana.
Tidak kurang Dr. Ali Wardhana mengatakan: “Meskipun anggaran moneter 1966
kelihatannya klop, ini sebenarnya hanya window dressing saja. Artinya
ini hanya sedap untuk dilihat tetapi kalau dilaksanakan dalam praktek justru
akan memperbesar kesulitan hidup rakyat. Kenaikan gaji pegawai negeri tidak ada
artinya karena harga kebutuhan hidup sehari-hari sudah naik dengan kelipatan
yang lebih besar dari pada naiknya gaji dan upah sebagai akibat pelaksanaan
anggaran moneter tersebut”.
Tetapi sikap yang demikian itu ternyata
tidak panjang, dan kiranya saat ini ludah itu seperti tertelan kembali. Karena
untuk sebagian besar kritik banyak dilancarkan terhadap kebijaksanaan ekonomi
yang bubrah saat ini, yang semula merupakan barang kebanggan dan orde baru
kritik-kritik tersebut dilancarkan baik kepada system ekonomi makrp, maupun
kepada rincikan-rincikan ekonomi yang tidak kalah hancurnya di dalam
masyarakat. Misalnya adalah cara bagaimana memerintah memasukan modal asing dan
satu strategi yang selalu hanya terpakai dalam jangka pendek. Tiap kali juga
didengungkan bahwa modal asing hanyalah faktor percepatan bagi pembangunan atau
tenaga-tenaga exspert luar negeri hanyalah bantuan pemula bagi satu kemajuan.
Namun semua ini ternyata hanyalah janji-janji dari seorang yang mungkin
menderita penyakit psikologi, yang terlalu banyak ilusi dan banyak dihantui
oleh segera datangnya masa sial dan hari-hari kejatuhannya, yang demikian itu
ternyata selalu melucut kemauan yang bertambah-tambah besar untuk mendrop
mencari nama bahwa pemerintah orde baru tidak gagal dan bahwa pemerintah baru
lebih baik dari pemerintah orde lama. Sedangkan resiko jangka panjang atau
tanggungan dan kepentingan masyarakat kadang-kadang disepakkan begitu saja.
Walaupun seringkali kedengaran peringatan-peringatan akan datangnya hari
kebangkrutan dan hutang-hutang itu akan memberatkan generasi-generasi berikut
tetapi hutang-hutang itu tidak pernah distop dan malahan ditambahkannya dari
hari ke hari. Pemerintah seolah-pola telah menjadi seorang penderita morfonis
ancam dari seistem tagihan. Sebagaimana seraonge pencandu morfin semakin tidak
insaf dari sistem tagihan. Sebagaimana seorang pecandu morfin semakin tidak
hampirinya. Strategi ekonomi akhirnya hanya berupa imbangan aktiva dan pasiva,
sekalipun uang itu berasal dari hutang-hutang.
Lantas bagaimana kabarnya tentang keadilan
sosial? Presiden Soeharto selalu menyebut-nyebut telah dilaksanakan kredit
investasi kecil (KIK), kredit modal kerja permanen (KMKP), kredit mini, kredit
pasar inpres maupun kredit candak kulak. Tetapi usaha-usaha penumbuahan usaha
kecil ini ternyata menjadi jerih payah yang sia-sia, karena tidak diikuti oleh
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang menunjang untuk pertumbuhan usaha kecil,
minimal adalah bentuk-bentuk yang menunjang untuk pertimbuhan usaha kecil, minimal
adalah bentuk-bentuk proteksi dalam awalannya. Malahan dilain pihak pemerintah
memperlakukan merkantilisme birokrasi yang membuahkan “free market forces”,
satu iklim ekonomi yang ultar liberal. Dalam keadaan mana kembalikan
model-model besar membatai dan membabat habis industri-industri kecil yang
barusan mengncup. Pemerintah rezim militer presiden Soeharto menurunkan
kredit-kredit seolah-olah hanya membuat fakta-fakta untuk ditulis dalam laporan
pembangunan atau pidato-pidato sambutan, dan tidak punya tujuan yang lebih dari
itu, sebuah “window dressing” pula, seperti kutukan mereka yang dilembarkan
kepada program ekonomi orde lama. Bahkan kredit-kredit seperti itu besarnya
seperti anak kutu dngan gajah jika modal rakyat dibandingkan dengan modal-modal
yang dimiliki oleh industri besar dan modal-modal asing yang diijinkan oleh
sistem lisensi dan monopoli yang diperkenankan pemerintah. Juga sebagai kerikil
dan batu gunung kalau dibandingkan dengan kekayaan “baron-baron” yang
ditanamkan dalam PT-PT anak Cina.
Dua hal prinsip telah kami tampilkan yang
menyangkut sumber-sumber anggaran dan distribusi pembangunan saat ini. Dan
sebenarnya ada banyak kritik terhadap ekonomi yang selalu melimpah ruah dan
berbusa-busa dimuat dalam messmedia. Bahkan pemerintah sempat menyangkal bahwa
negara ini tidak dijual kepada negara lain walau dengan harga berapapun (Pidato
kenegaraan presiden, 16 Agustus 1979). Tetapi kami harus katakan bahwa
setidak-tidaknya Indonesia telah tergadai.
Pinjaman luar negeri membubung tinggi dan pendapatan
pembangunan tidak pernah lebih, sedangkan sumber daya alam makin merekrut. Maka
jika tanah tumpah darah ini dijadikan tanggungan (borg) bagi hutang-hutang
tersebut, tiada perkataan lain yang pantas disebutkan kecuali Indonesia telah
di tergadaikan. Rakyat, gunung, lautan dan hutan-hutan adalah barang-barang
gadai dan kita juga barang milik bangsa asing, akhirnya terlihat seperti
sekarang kebijaksanaan ekonomi kita lebih didekati oleh kemauan-kemauan asing
yang hanya menguntungkan pihak-pihak asing.
Tetapi yang selalu menjadi pertanyaan
kenapakebijaksanaan ekonomi kita menjadi begitu pandir? Atau kenapa atau ada
apa sehingga rakyat selalu di pihak yang merugi? Dan membicarakan masalah ini
tidak lepas dari pembicaraan masalah-masalah struktur dan politik yang ada saat
ini. Antara politik dan ekonomi ada hubungan timbal balik. Dalam negara yang
menjalankan demokrasi liberal, jalan atau perkembangan politiknya dapat juga
dipakai untuk menguasai jalannya perekonomian. Dalam negara-negara otokrasi dan
totaliter kekuasaan politik itu tegas dipakai untuk menguasai jalannya
perekonomian, bahkan ada juga yang dipakai untuk menguasai seluruh gerak hidup
rakyat (Prof. SM. Abidin, Pembimbing ke Ilmu Politik, PT. Menara Pengetahuan,
Jakarta 1966). Oleh karena itu karena merupakan mata rantai dan struktur
politik yang ada. Dan kemudian dnegan memasuki bangunan ekonomi Indonesia, maka
ternyatalah nantinya ktia seolah-olah memasuki struktur yang morat-marit jika
ditinjau dari kacamata cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan UUD 1945 itu.
Secara panjang lebar kalau kami mencoba mengidentifir politik di Indonesia
sebagai satu keadaan yang kurang begitu jelas, sebagai kehidupan otoriter di
atas pola yang lumer, dengan cara-cara politk yang digunakan pengasa. Kalau
politik tidak lepas dari penguasaan. Kalau politik tidak lepas dari penguasaan
para sindikat dan kelompok-kelompok politik otoriter dari klas perwira, maka
dalam bab militer aktifitas ekonomi di depan jelaslah kehidupan ekonomi yang
otoriter dan tenden pribadi sifatnya. Kemudian dalam bab ini juga akan kita
saksikan bagaimana militer yang kurang mampu dalam bidang-bidang di luar
profesinya, terpaksa harus menyunting seorang pelacur intelektual dari ras
Berkeley Mafia dan meletakkan lembaga-lembaga resmi negara seperti Bapennas
atau DPR. Penguasaan yang demikan merupakan penguasaan dari orang-orang yang
hanya pintar menjual obligasi, dan jauh dari program oriented yang selalu
digembor-gemborkan oleh pemerintah sendiri. Kini kiranya selain telah
disuguhkan fakta-fakta bagaimana caranya berbagai golongan memiliki badan-badan
usaha, maka ada penaruh struktur terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi
merupakan bahasan yang perlu sekali.
Setidak-tidaknya R. William Liddle menyebut
Indonesia sebagai setengah dari komprador yang otoriter (comprador
authoritarianism), yakni satu negara yang istilah neo-marxist, merupakan
hubungan politik antara kapatilisme internasional (modal asing) dengan
penindasan di Dunia Ketiga. Model ini melakukan elite penguasa bersifat
komprador di Amerika Latin, Afrika dan Asia yang menggabungkan diri dan
bertindak sebagai saluran dari perusahaan-perusahaan multinasional dan negara
industri sebagai saluran dari perusahaan-perusahaan multi nasional dan negara
industri ke dalam negara-negara yang bersangkutan, (Amerika Latin, Afrika dan
Asia).
Menurut istilah otoriterisme comprador,
negara-negara yang demikian mempunyai ciri-ciri kuat; banyaknya penanaman modal
di bidang industri ekstraktif (barang tambang, minyak dan kayu) dan industri
primer lainnya; terdesaknya industri-industri kecil karena sikap yang sangat
terbuka terhadap modal asing dan perdagangan asing, penggunaan teknologi padat
modal dan mesin secara intensif; adanya pinjaman luar negeri secara
besar-besaran untuk membelanjai protek-proyek pembangunan. Istilah otoriterisme
comprador ini terlalu kaku untuk ditimpakkan ke Indonesia menurut Liddle,
tetapi tentu semacam itulah itu atau akibat dari cara kerja orotorisme
compredor seperti itu adalah satu persoalan yang dikutuk oleh UUD 1945.
Marilah kini kita tinggalkan istilah
otoroterisme compredor yang neo-marxis itu. Dan kemudian kita bertanya sejauh
manakan penanaman modal (asing) telah merajalela di sektor industi di
Indonesia? Kami pikir tidak saja di dalam di seluruh bidang kehidupan rakyat
Indonesia. Modal-modal asing merajai industri minyak di Indonesia, konsesi
pemboran minyak lepas pantai dan industri-industri minyak di Indonesia, konsesi
pemboran minyak lepas dari dan industri-industri tambang lainnya. Dan hanya
sebagian kecil saja dan bagi hasil yang digarap oleh pertamina. Kemudian juga
industri gas alam (LNG) telah jatuh ke Jepang. Hasil dari cara penanaman modal
asing relatif hanya memberi keuntungan sedikit saja, malahan ditambah dengan
bahaya kehabisan sumber alam dan demonstration effect yang tidak sedikit,
modal-modal asing hadir ke Indonesia seperti ribuan anopheles yang menghinggapi
sekujur tubuh untuk menyedot darah kekayaan Indonesia, disamping meninggalkan
penyakit malaria yang membahayakan. Seperti juga hal ini samping meninggalkan
penyakit malaria yang membahayakan. Seperti juga hal ini dapat dilihat dari
polah tingkah modal asing yang setiap kali menggunduli hutan di Indonesia
secara tidak bertanggung jawab. Mohammad Hatta menyatakan bahwa sejak kita
merdeka kira-kira 34 tahun yang lalu, berkali-kali dianjurkan kepada Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daeah supaya pengusaha asing yang mendapat konsensi
hendaknya memperbaharui kesuburan tanah dan hutan yang ditebang. Tiap batang
pohon diganti sedikit-dikitnya dengan menanam 3 pohon baru. Di Kalimantan Timur
dibiarkan saja si pemegang konsensi menabang hutan, semau-maunya dengan tidak
menanam gantinya tiga pohon. Demikian juga di Riau, yang sudah ditinggalkan
sebelum habis masa konsensinya. (Mohammad Hatta, Pelaksanaan UUD 45 Pasal 33).
Kita tentu tahu bahwa modal asing itu bukanlah bidang yang menyerap tenaga
kerja tetapi adalah modal yang besar yang menggunakan mesin, sehingga tidak
cukup berarti untuk usaha perataan pendapatan. Selama PELITA I dan PELITA II
pengangguran yang dalam rencananya harus diusahakan supaya berkurang, tetapi
indikator-indikator menunjukkan malahan meningkat, yang tampak antara lain di
sektor industri dan sektor pertanian. (Uraian K. Goenadi, M.A dalam
Penbajabaran Pasal 33 UUD 45) Kita juta tentu tahu bagaimana manipulasi tender
berlangsung untuk penanaman yang demikian. Pihak-pihak asing tentu bukanlah
orang-orang yang bodoh untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan serta manipulasi
emas secara gratis dari kontark tambang temabaga, adala sesuatu yang sungguh
merupakan hadiah yang tidak bernilai dari bangsa Indonesia kepada
kapitalis-kapitalis asing.
Industri tekstil, minuman atau elektronika
adalah indsutri-industri yang memberikan senyum manis untuk pertama kali,
tetapi yang segera menjotoskan tinjunga ke jantung industri kecil dan tenaga
kerja rakyat. Industri rakyat seolah-olah telah dibuldozer untuk industri modal
asing semacam itu. Kontrak-kontrak berjangka telah diatur pada saat di
mana-mana nasionalisasi tiba, maka mesin-mesin pabrik itu cukup bobrok untuk
digunakan.
Sementara rakyat makin konsumtif karena
dirangsang oleh hasil-hasil industri dan gaya hidup barat dan
permainan-permainan ala HOYA. Di mana rakyat Purworejo ingin sejantang Marlon
Brando dengan merenggut bir San Miquel, atau penduduk Magetan ingin secantuk
Jane Seyomour dengan menggunakan sabun Lux dari Unilever, maka tingkat
pendapatan dari sebagian ebsar rakyat masih dibawah garis kemiskinan. Rakyat
diharapkan akan menjadi konsumen yang mabuk benda, untuk meraih semua iklan
yang ditawarkan oleh koran, radio dan TVRI. Anak-anak kecil harus mulai memakai
soap dari John & Jonson, sedang bapak-bapak dan pemuda harus menjadi pria
Brisk. Bagi pemuda-pemuda penggembala sapi pakailah Mandom, karena engkau akan
segera menjadi Chaler Bronson. Dan jangan lupa hai penduduk Pacitan dan
Tulungagung, kalau engkau suka cengengesan gosoklah gigi anda dengan pepsoden,
karena Tini dan Tono akan menghadiahi sendok makan. Dan setelah itu berfotolah
dengan Fuji Color karena lebih indah dari warna aslinya. Oleh karena itu free
mareket forces yang digarap oleh pemerintah pada 10 tahun terakhir ini telah
merubah manusia Indonesia menjadi manusia iklan yang seutuhnya. Rakyat
Indonesia menjadi makhluk yang nafsunya besar, tetapi tenaganya kurang.
Pengertian ini diantaranya menjadi penyabab tumbuhnya korupsi dan manipulasi.
Di lainpihak Indonesia seolah-olah menjadi pasar untuk menggelarkan kios-kios
modal asing, yang sementara untungnya tidak seberapa, tetapi tangan-tangan
pemerintah di lain pihak selalu saja mengkais-kaiskan hutang-hutangnya yang
baru. Sampai saat ini bahkan setiap orok bangsa Indonesia yang masih di dalam
kandungan telah menanggung beban hutang kepada bangsa-bangsa asing!!!
Adanya komprador-komprador atau dalam
istilahnya yang paling ligas sebagai penjual-penjual bangsa dan negara, adalah
disebabkan karena sistem pemerintahan Indonesia yang memungkinkan menerima hal
itu. Iklim totaliter dan diktatorial seperti saat ini adalah dara pikatan bagi
compradorisme. Keadaan langka ilmu dan banyaknya pemikir serta politisi yang
disingkirkan, telah memberi peluang bagi tumbuhnya compradorisme dengan
cita-cita politiknya yang kering. Dibungkamnya suara rakyat dalam DPR & MPR
telah melancarkan bertenggernya satu ototerisme komprador dalam puncuk pimpinan
pemerintahan yang memungkinkan tampilnya orang yang hanya mengandalkan kekuatan
lebih daripada kedaulatan rakyat yangs emestinya. Atau juga karena pihak yang
berkuasa di Indonesia adalah gengster-gengster yang setidak-tidaknya hanya
mencair gampangnya saja. Kiranya struktur pemerintahan kita yang selama ini
memungkinkan hal itu, seperti misalnya hadirnya ‘Hanya Kekuatan’ dalam
pemerintahan sebagai “Dwi Fungsi yang Mentah”, mungkin merupakan pokok penyebab
Soeharto-Hankam-Kowilhan tentunya merupakan hawa yang mengenakkan bagi
kompradarisme. Dan puluhan perusahaan yang dikelola oleh militer bersama
modal-modal luar negeri telah kami paparkan di depan, kiranya demam komprador
ini telah terjangkit sejak lama di Indoensia. Dan memilih seorang komprador di
atas orang yang setiap pada revolusi untuk ditempatkan dalam kedudukan yang
bertanggung jawab, hanya oleh karena komprador itu sudah masuk kedudukan yang
bertanggung jawab, hanya ileh karena komprador itu sudah masuk dalam pertalian
sendiri adalah bertentangan dengan moral nasional (Prof. S.M. Abidin, Pemimbing
ke Ilmu Politik, PT. Menara Pengetahuan, Jakarta, 1966).
Hal-hal di atas kiranya lebih memungkinkan
terjadinya di negara yang bercorak moliter seperti di Indonesia. Kehadiran
komprador seiring dengan datangnya feodal-feodal barat di Indonesia, adalah
satu peta politik kapitalis dengan perantaraan militer. Di mana kehadiran modal
asing jika untuk rezim-rezim militer di negara lain langsung jatuh ke tangan
angkatan bersenjata, tetapi di Indonesia modal-modal asing langsung diantarkan
melalui tangan-tangan teknokrat yang merupakan rekanan dari elite militer di
Indonesia.
Kaum milieter juga sering dipandang kurang
cakap dalam menangani masalah-masalah perencanaan serta memecahkan sejumlah
masalah dalam pemerintahan kurang komunikatif dengan massa rakyat, sekalipun
memiliki kelebihan dalam efisiensi serta disiplin. Untuk menututpi
kelemahan-kelemahan tersebut mereka memerlukan bantuan tenaga-tenaga ahli yang
kemudian disebut Teknokrat. Lahirnya kemudian apa yang dinamakan Aliansi
Militer Teknokrat, sebagai alternatif yang dipandang memadai daripada
pemerintahan partai-partai.
Menurut penelitian yang dikalukan oleh Guy J.
Pauker berdasarkan dana dari Ford Foundation di Indonesia, mencerminkan
pandangan baru tentang hubungan militer teknokrat – modal asing
(Kapitalis-kapitalis barat). Kepentingan barat di sini berarti kepentingan kaum
pemodal dan industri negara-negara kapitalis barat. Untuk menjaga kepentingan
tersebut, dalam hal di mana Pemerintah Partai-partai yang pro barat tidak
menjamin untuk itu, maka suatu pemerintahan militer menjadi satu-satunya
alternatif. Seperangkat strategi baru perlu disusun untuk membantu
terselenggaranya model pemerintahan serupa itu. Di sinilah peranan teknokrat
diperlukan. Pada model ini jelas peranan para teknokrat bukan hanya sekedar
pelengkap, tapi justru otak. Tentu saja tidak perlu dipersoalkan apakah model
ini cocok dengan kondisi dan situasi negara yang bersangkutan, demokratis atau
tidak, sejalan dengan cita-cita bangsa yang bersangkutan atau tidak; sebab
kepentingan tertinggi adalah demi kelancaran jalannya roda perekonomian
negara-negara industri barat kapitalis, hal-hal selebihnya seperti demokrasi,
keadilan negara-negara industri dan sebagainya, hanyalah anak cabang yang harus
mengabdi kepada kepentingan tertinggi tersebut (Matahari, No. 17 Juni 1979).
Kelakuan aliansi ABRI dan Teknokrat ini
sebenarnya sudah banyak dibahas di depan sebagai akibat dari cara pemerintah
elite komprador (yang hakekatnya persis seperti aliansi ABRI Teknokrat),
misalnya modal asing yang merajalela dan mendasarnya bantuan luar negeri ke
Indonesia. Tetapi marilah sekali lagi kita kutip komentar majalah Matahari yang
telah dibridel oleh pemerintah tentang sistem yang demikian itu: “Suatu
sistem–entah apa namanya (menurut MUBY ARTO termasuk madzhab ekonomi neo
klasik/kapitalisme ortodoks)–yang pada (kapitalis birokrat), absentee landlord
(tuan-tuan tanah yang tidak langsung) dan cukong. Merekalah sesungguhnya sumber
dan pelaku segala bentuk korupsi dan manipulasi, dan secara lihai berlindung di
balik baju ABRI. Inilah yang merusak wajah TNI-ABRI.
Dalam pada itu ada masalah sekitar siapa
memperkuda siapa dalam aliansi militer teknokrat itu. Dalam kasus Indonesia
maka lebih tepat jika dikatakan teknokrat telah meralat ABRI secara diam-diam,
dengam semacam cara yang cukup taktis, di mana militer akihrnya hanya menjadi
polistis pasar, menjaga kestabilan struktur politik yang disarankan oleh kaum
teknokrat dan yang diisyaratkan agar modal asing dapat dipasarkan dari Indonesia.
Militer di Indonesia setidak-tidaknya memenuhi petunjuk-petunjuk dari “How
Multinationals Analize Political Risk” (satu analisa hubungan antara
ketidakstabilan politik dengan penambahan modal asing, yang disusun oleh RJ
rummel & David A. Heenan). Dan perintah itu tampaknya dilaksanakan tanpa
tawar-tawar lagi oleh militer di Indonesia, karena segera Laksamana Soedomo
dari Kopkamtib yang selain melancarkan larangan-larangan politik dalam
menanggapi KENOP 15, maka Laksamana Soedomo juga beranjang sana ke pasar-pasar
untuk mengancam para pedagang melakukan spekulasi terhadap KENOP 15 dan
menaikkan harga-harga barang. (Di antaranya Laksamana Soedomo juga telah
mengerjakpaksakan seorang Pengusaha cina Medan bernama Arifia karena melanggar
ketentuan KENOP 15).
Bagi kami yang penting dari uraian ini
adalah terutama untuk mengungkapkan bahwasannya polimer lain dari struktur
pemerintahan militer di Indonesia dalam bidang ekonomi adalah berypa rangkaian
militer-Teknokrat-moda asing. Hal ini kadang-kadang memang tidak begitu jauh
berbeda terhadap aliansi-aliansi sekunder yang mungkin terbentuk antara militer
jenderal bisnis cukong Cina.
Adalah sangat penting kemudian menjelaskan
pula tentang bagaimana perincian dari kaitan antara militer-Teknokrat-modal
asing. Dan siapa sajakah sebenarnya yang disebut dengan kaum teknokrat itu.
Teknokrat tentunya lebih daripada sekedar arti cerdik-pandai belaka dan juga
tidak punya hubungan sama skali dengan istilah teknokrasi. Tetapi kali ini
teknokrat merupakan istilah yang sedikitnya memendam nilai minus. Seperti juga
istilah “komisi” yang sebenarnya tidak lain dari pada pengertian “uang sogok”
dan “uang semir”. Serta di sini “teknokrat” adalah tak lebih daripada
intelectual worker, yakni orang-orang yang bekerja dengan otaknya atau pekerja
otak atau tukang intelek. Seorang penjual otak yang tidak memperhitungkan lagi
untuk apa otaknya dipakai (Widjojo Nitisastro, Kebijaksanaan ekonomi dan
keuangan yang tidak bijaksana, sambutan dalam Pekan Ceramah dan Seniman tanggal
2 Januari 1966). Terkadang untuk suatu kejahatan seorang intelectual worker mau
mengerjakannya.
Peranan teknokrat-teknokrat ini membubung
tinggi ketika orde baru pegang tampuk pemerintahan. Militer pada saat itu
memandang perlu untuk menjalin hubungan dengan para tektokrat, karena militer
tidak cukup mampu menangani masalah-masalah besar dalam suatu pemerintahan.
Seperti dijalaskan bahwa ternyata teknokrat ini membawa semangat pelacuran, dan
tak lebih dari sekedar komprador dari modal-modal asing untuk menguasai pasaran-pasaran
dalam negeri. Apa yang orde baru lakukan dalam, gelanggang ekonomi adalah
menempatkan mafia Berkeley dan rekan-rekan mereka ini adalah Departemen
Keuangan dan Badan Perencanaan serta mengubah titik berat dari perusahaan
negara tempuh Berkeley, Harvar MIT) dan mengikuti keinginan IMF dan IGGI, kaum
teknokrat merencanakan kebijaksanaan ekonomi nasional untuk menekang inflasi
serta mendorong investasi dalam negri dan asing. Mereka tidak – dan tidak mampu
- merintangi para jenderal
menyelewengkan sumber-sumber daya nasional untuk kaum militer atau untuk
memperkaya diri mereka sendiri. (Benedict R.O.G. Anderson, Last Days of
Indonesia’s Soeharto, southeast Asia Chronicle, Juli – Agustus 1978).
Bung Hatta sebagai proklamator di
antaranya mengutuk habis-habisan terhadap cara-cara kerja teknokrat (yang
mungkin atas bantuan penguasa militer) untuk menggeser ekonomi yang
menguntungkan modal-modal Cina, seperti dikatakan bahwa pada masa yang akhir
ini negara kita masih berdasarkan Pancasila dan UUD 45, tapi politik
perekonomian negara di bawah pengarauh teknokrat kita sekarang, sering
menyimpang dari dasar itu. Politik liberalisme sering dipakai sebagai pedoman.
Berbagai barang yang penting bagi penghidupan
rakyat tidak mejadi monopoli pemeritah, tetapi dimonopoli orang-orang Cina.
(Muhammad Hatta, pelaksanaan UUD 45 pasal 33 dalam jabaran pasal 33 UUD ‘45,
Mutiara, 1977).
Di atas disebut-sebut tentang istilah
Berkeley mafia yang menguasai Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan.
Istilah berkeley mafia merupakan julukan bagi teknokrat-teknokrat yang saat ini
dipakai oleh pemerintah dalam merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi di
Indonesia. Termasuk penelor gagasan Knop 15 yang saat ini masih kita rasakan
nyerinya. Yakni sekelompok teknokrat lulusan luar negri (seperti dari Berkeley,
Harvard MIT) ang mendapat kedudukan empuk dalam Indonesia. Mereka secara kasar
adalah komperador yang mendapat mandat dari perusahaan-perusahaan swasta asing
(terutama dari Amerika) untuk mengatur sistem perekonomian di Indonesia agar
perusahaan-perusahaan swasta asing dapat masuk ke Indonesia dengan lancar dan
menyalurkan keinginan dari perusahaan-perusanhaan swasta asing tentang sistem
perekonomian yang dikehendaki untuk Indonesia.
Kaum Teknokrat ini juga pernah memenuhi keinginan
dari perusahaan-perusahaan asing untuk merubah sistem ekonomi Indonesia menjadi
bentuk free interprise yang menguntungkan pemasaran barang-barang produksi dari
perusahaan-perusahaan asing. Sindikat internasional (mafia berkeley) yang
melibatkan menteri-menteri di Indonesia (Prof. DR. Widjojo Nitisastro CS,
seperti di tulis oleh MATAHARI) bekerja dengan unsur kekuatan dari kelompok
Jenderal (klik Jenderal Soeharto) untuk
beberapa tahun ini telah memperkenalkan istilah-istilah palsu
(standard-standard) yang berasal dari tek book-book Amerika seperti GNP, GDP,
Gini ratio, growth rate, debts ratio dansebagainya. Kebijaksanan ekonomyang
berasal dari gabungan antara militer teknokrat ini memang kemudian tidak
memperhitungkan apakah satu kebijaksanaan ekonomi merugikan rakyat atau tidak,
yang penting menurut mereka adalah bagaimana memuaskan kemauan
perusahaan-perusahan asing. Oleh karena itu seperti yang kita lihat modal asing
telah penuh sesak di Indonesia karena ulah dari mafia Berkeley ( Prof. Dr.
Widjojo Nitisastro) yang saat ini masuk dalam kabinet repelita di Indonesia.
Yakni orang-orang suruhan dari negara-negara Industri yang berhasil menyelusup
ke tubuh kabinet pembangunan Indonesia untuk mengendalikan perekonomian
Indonesia ke arah yang hanya menguntungkan negara-nagara asing, yang terkadang
juga bisa dikatakan mengacak-acak perekonoian Indonesia. Miter4 dalam hal ini
sebagai satu kekuatan seteril ideologi tanpa banyak omong telah menyambu tangan
Mafia Berkeley ini (Widjojo Nitisastro cs) walaupun nantinya militer tak lebih
hanya sebagai chaperon bagi Mafia-mafia Berbeley ini, dan selain itu juga telah
menjadi alat bagi multi national Corporatian sebagai polisi pasar dan kekuatan
penggeraknya.
Oleh karena itu sangat mengetawakan sekali adanya
BAPPENAS atau orang-orang DPR, yang selama ini secara simbolis masih
berkoak-koak seperti orang kesetanan, yang sebenarnya tidak akan membuat
pemerintah beranjak dari cara pemikiran ala mafia, ala comperador dan ala
gangster bersenjata dari militer klik Soeharto itu; dengan dwi-fungsi sebagai
payung kekuasaan militer selama 20 tahun selama ini. Indonesia akhirnya menjadi
milik pribadi dari kelas bersenjata dan milik pribadi bagi klas mafia berkeley
dengan program-program ekonominya yang sama skali makin ingkar dari UUD ‘45.
mereka ini tidak akan memperdulikan keinginan rakyat, dan mungkin akan terus
mengeluarkan kenop-kenop 15, kenop 25, kenop 31 entah mungkin ada 1001 kenop
yang akan makin mencekik ekonomi rakyat. Pemerintah akan mempropagandakan
tentang makin meningkatnya kebutuhan daging, telor dan minyak. Kami kira itu
adalah kenaikan yang wajar dari bertambahnya manusia, dan belum pula kita harus
lihat siapa yang butuh daging, butuh telir dan muinyak, bisa itu juga
disebabkan karena makin meningkatnya lapangan korupsi kalangan atas di
Indonesia. Sementara itu kelesuan-kelesuan di bidang ekonomi, selalu
ditutup-tutupi, seperti misanya merosotnya jumlah jamaah haji Indonesia akibat
terjerat oleh kenop 15. dan kemudian pernyataan dari anggota DPR Amin Iskandar
tentang merosotnya jamaah haji Indonesia itu perlu diralat oleh petugas-petugas
jenderal Alamsyah yang kirim ke rumah Amir Iskandar untuk memberi ancaman atau,
intimidasi agar mencabut pernyataan seperti itu. Tetapi ketika intimidasi dari
Departemen Agama di bawah jenderal Alamsyah itu disiarkan di koran, maka dengan
semacam intimidasi lagi peristiwa itu harus diumumkan oleh Amin Iskandar
sebagai dianggap tidak ada.
Kalau tadi sudah kami paparkan bagaimana
militer menjalin hubungan dengan kelompok MAFIA BERKELEY sebagai invisible
ruler (pemerintah bayangan) yang mengatur ekonomi Indonesia secara intensif di
luar REPLITA yang hanya dijadikan bunga-bunga program pembangunan.
REPELITA akhirnya lebih-lebih hanya
sebagai satu simbol saja, sebagaimana lazimnya setiap penguasa atau rezim harus
memiliki satu program pembangunan. Sebagaimana juga presiden Idi Amin harus
punya ulah tertentu ketika memerintah Uganda. Karena ternyata program PELITA I
bukan saja menambah satu prestasi pembangunan melainkan meningkatkan jumlah
borok-borok pembangunan. hasil penelitian Dr. Wahyu Kusuma mengungkapkan bahwa
jumlah penduduk dari golongan berpendapat terendah berkisar sekitar 52% dari
jumlah seluruh penduduk dalam tahun 1969 (awal Pelita I). Kemudian tujuh tahun
setelah Pelita I dilaksanakan, jumlah golongan penduduk termiskin ini meningkat
menjadi 61%, program Pelita I justru rakyat Indonesia bertambah miskin,
bertambah melarat, atau malahan 8.300.000 jiwa orang Indonesia dibuat miskin
(uraian Dr. Wahyu Kusumanegara dalam penjabaran pasal 33 UUD 1945)
Di lain pihak militer juga tidak ketinggalan
memanfaatkan kedudukannya yang empuk, mungkin merupakan semacam “kaulan” dari
keberhasilan cita-cita politiknya sejak tahun 1946 dan tahun 1952 dan tahun
1952 dengan memperjualbelikan wewenang yang mereka miliki. Wewenang atau
legitimasi birokrasi dan perjanjian ini merupakan lapangan nafkah yang baru di
Indonesia, mungkin juga tidak untuk kalangan militer dalam bab “Militer dan
aktivitas ekonomi”, ketika militer berkomplor dan memberi ijin yang leluasa
kepada usaha-usaha Cina.
Tetapi tak kurang perlu disebutkan satu analisa
sebagai berikut: Dalam kaitan ini satu hal lain perlu dicatat. Selain
menempatkan jenderal dan kolonel sebagai top manager pada perusahaan-perusahaan
neagra (pada dasarnya untuk alasan politis), pimpinan tentara dengan caranya
sendiri juga mencoba menernak sejumlah pengusaha berpengalaman sehingga sang
angsa akan terus menghasilkan telur emas. Pilihan yang dihdapi terletak antara
pengusaha pribumi dan cina. Sebagian ebsar pilihan itu jatuh pada pengusaha
Cina, akan terus menghasilkan telur emas. Pilihan yang dihadapi terletak antara
pengusaha pribumi dan cina. Sebagian besar pilihan itu jatuh pada pengusaha
Cina, hal mana meletakkan dasar bagi persekutuan jenderal dan cukong yang
merupakan ciri-ciri umum dari Orde Baru (Benedict Anderson, Last Days of
Indonesia’s Soeharto, Southeast Asia Chronick, 1978).
Dalam menyalahgunakan kekuasaan ini militer
diantaranya selain membagi lisensi, konsensi, atau monompoli, yang juga
dilakukan serupa ektika partai-partai bercokol pada tahun 1950-1960-an, maka
menruut Richard Robinson, di bawah orde baru pusat-pusat kekausaan tidak
membagikan keagenan ini kepada klient, sebagai penggantinya mereka mendirikan
sendiri perusahaan-perusahaan keagenan tunggal, kerap kali menggunakan partener
CIna sebagai pelaksana perusahaan sehari-hari. Sebagao contoh Kostrad kini
memiliki keagenan Volkswaen, Motor, keagenan mercedes benz, Pt. Geman Motors
dan Star Motors (capitalisme & the bureucratic state in Indonesia, thesis
Ph D di Syney University).
Dua pekerjaan ini, di satu pihak menjalin
hubungan dengan sekelompok mafia berkeley (Prof. Dr. Widjojo Nitisastro cs) dan
di lain pihak engan menggarap badan-badan usaha-usaha beserta ina, tentu telah
menelorkan semacam jaringan (birokrasi) yang terpola dalam rencana perekonomian
Indonesia yang tidak akan mungkin terhembus lagi oleh berbagai kritik-kritik
demokrasi. Antara pengusaha asing atau Icna dengan orang-irang yang memerintah
Indonesia saat ini akan terjalin hubungan, baik dalam menentukan kebijaksanaan
perekonomian, pemanfaatan hubungan, baik dalam menentukan kebijaksanaan
perekonomian, pemanfaatan kebijaksanaan-kebijaksaan dan pemancingan-pemancingan
di ari keruh. Mungkin salah satu bukti yang paling jelas yang dapat membuktikan
adanya sindikat di kalangan atas ini adalah ketika Kenop 15 yang juga dapat
dianggap kutukan dewa akan diumumkan esok harinya, surat kabar Kompas
memberitahukan adanya kegiatan belanja di kalangan jet-set yang meningkat di
pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta, serta beberapa bank terpercaya telah
menutup berbagai bentuk pencairan uang pada tanggal 14 Nopember 1978. pekerjaan
ini tentu akan memperjelas adanya semacam sindikat mafia di kalangan atas
perekonomian di Indonesia.
Dan penguasaan mafia atas ekonomi ini
bukanlah satu kemustahilan untuk sesuatu pemerintahan. Rakyat mungkin masih
kurang percaya bahwa untuk suatu repelita atau pembangunan sekolah di desa-desa
atau untuk pekerjaan teknologi pedesaan, hal itu dikerjakan oleh sekelompok
Mafia. Tapi paling tidak adapat dijelaskan dengan adanya sistem politik yang
menempel kepada ekonomi (political economy). Di mana pemerintah menggap perlu
menyisakan sedikit anggaran untuk hal-hal yang dapat diklaim “demi kepentingan
rakyat”. Misalnya pemerintah bidang transportasi laut”. Tetapi sebenarnya
bukanlah “kepentingan rakyat” yang dituju, melainkan pelabuhan itu diperbaharui
“demi kepentingan pabrik-pabrik terigu milik sekelompok Cina dan orang-orang
atas. Pabrik tembaga freeport penduduk setempat, melainkan untuk kepentingan
pabrik-pabrik terigu milik sekolompok Cina dan orang-orang atas. Pabrik tembaga
freport di Irian Jaya perlu membangun jalan-jalan raya, tetapi bukan untuk
manfaat bagi penduduk setempat, melainkan untuk kepentingan si Modal asing!!!
Dan pertamina juga perlu menyisakan sedikit anggaran untuk membangun
rumah-rumah sakit, masjid atau sekolah-sekolah untuk kepentingan politik muka
baik. Dana-dana yang ktanya untuk kepentingan rakyat ini sebenarnya tidak
seberapa, dibandingkan dengan jatah korupsis yang selalu disediakan pemerintah
untuk para pejabat. Bahkan korupsi selama tahun 1977-1979, kalau direalisir
dapat untuk membangun jalan raya kelas 1 antara Jakarta – Surabaya!!! Apa yang
dilakukan oleh pemerintah demi kepentingan rakyat sebenarnya tidak seberapa
dibandingkan dengan apa yang diberikan pemerintah kepada modal asing. Oleh
karena itu tak herfan kalau beberapa wilayah harus memberontak kepada
pemerintah, karena perlakuan dan pabrik Gas Alam joint venture dengan modal
asing di daerah Arun yang digarap oleh pemerintah kepada rakyat-rakyatnya,
dimana pemerintah akan mengeksplotasi satu daerah tetapi tidak pernah
memberikan jasa ekonomi kepda rakyat, kecuali tenaga ahli asing dan satu oknum
militer terbunuh oleh senjata kuno yang dimiliki penduduk setempat.
Pemberontakan itu melibatkan beberapa sarjana, pembuka adat dan seorang dokter.
Tetapi apa perlakuan pemerintah kepada mereka?. Pemerintah malahan seolah
mendapat mainan baru untuk lagi-lagi menggenjot umat Islam di Indonesia. Pemberontakan
itu setidak-tidaknya diumumkan sebagai usaha orang-orang Islam untuk mendirikan
sebuah negara. Militer kemudian dengan tabiat yang tetap beringas, mengadakan
operasi-operasi. Seperti agen-agen FBI yang sedang memburu pejabat-pejabat
metropolitan di Amerika. Gembong-gembong dari pemberontakan ini telah diumumkan
fotonya dalam satu selenbaran dan janji-janji hadiah bagi yang dapat menangkap
tokoh-tokoh itu cukup mempunyai efek adu domba yang menyenangkan pemerintah.
Operasi-operasi militer yang tidak perlu mengusut sebab-musabab pemberontakan
itu, paling tidak selama akhir 1978-awal 1979 telah meningkatkan kebencian
penduduk setempat terhadap tentara. Dan lebih penting, dalam suasana ketakutan
pemerintah terhadap meledaknya semacam tindakan subvesir sewaktu-waktu terhadap
proyek gas alam itu, penduduk jaziriah Aceh telah makin anti pati kepada
pemerintahan militer di Indonesia saat ini. Perlu diketahui bahwa jaziriah Aceh
dihuni oleh mayoritas penduduk yang fanatik terhdap Islam dan cukup setia kepada
ideologi anti penjajah seperti modus-modus perlawanan yang diberikan oleh
panglima polim, Cut Nya Dien dan juga generasi Daud Beureuh.
Demikianlah model ekonomi atas penguasaan
mafia (sistem sel kapitalis, sombart) atau sekelompok kapitalis-kapitalis bersama
pejabat-pejabat pemerintah itu bukanlah hal yang aneh. Negara seperti itu
adalah negara dan kapitalisme yang terkutuk. Seperti dikatakan suatu masyarakat
di mana keinginan mencari laba, mencari uang, mencari kekuasaan ekonomi
merajalela dan di mana-mana segalanya dapat dibeli dengan uang. Atau yang
dimaksudkan adalah raja-raja uang yang menguasai seluruh lapangan kehidupan –
yaitu pemilik-pemilik badan-badan usaha atau yang memimpin badan-badan suaha
atas nama pemilik-pemilik dari sistem pengusaha tidak menggubris pasar agama
(pengusaha-pengusaha) yaitu milik-pemilik badan-badan usaha atau yang meimpin
badan-badan usaha atas nama pemilik-pemilik dari sistem pengusaha tidak
menggubris berapa barang yang dibutuhkan masyarakat, tetapi hanya melihat pada kebutuhan
dari orang-orang berduit. Ia berpedoman pada pasar-pasar dan menganalisa pasar.
Jadi ia hanya melihat harga. Dengan jalan berduit (bertenaga beli) terhadap
barang-barangnya. Adakalanya menciptakan kebutuhan baru yang belum ada
sebelumnya (Van Zwijndregt – BH Schoonenberg – Hasan Amin, pelajaran ekonomi,
JB Wolters, Jakarta 1959).
Terhadap kondisi demikian itu, sebenarnya
para ahli telah memperingatinya, yaitu ketika perusahaan-perusahaan asing dan
CIna sudah menacapkan kukunya hanya beberapa tahun yang kondisinya sudah maju
betul dan aparat perdagangan asing serta Cina yang tersusun baik di
tengah-tengah masyarakat timur, membawa bahaya bahwa unsur luar dapat bertindak
sewenang-wenang terhadap bangsa Indonesia yang jauh lebih lemah kedudukan ekonominya
(A. Jonkers: Wolvarrtszorg in Indonesia, 1948).
Banyak lagi muka buruk ekonomi Indonesia
yang bisa kita panjangkan. Apalagi beberapa merabahnya dan akibat-akibat yang
bakalan diserempetnya. K. Goesnaldi MA sekali lagi membahas bahwa tampaknya
hasil-hasil pembangunan sekarang ini hanya berakibat menambah penghasilan
golongan-golongan berpendapat yang lebih tinggi, yang sudah memiliki modal,
alat-alat produksi, Jabatan-jabatan yang ada kaitannya dengan golongannya,
kredit dan fasilitas-fasilitas tambahan lainnya, tetapi tidak menyentuh
golongan yang rendah penghasilannya.
Ciri-ciri kapitalis dari jaringan sel
modal asing, modal Cina pejabat dan segerobak teknokrat itu tentu hanyalah
menghasilkan kebijaksanaan ekonomi dan program pembangunan yang menguntungkan
pengusaha tersebut, serta yang lebih penting berakibat kepada cara-cara hidup
mewah para pengusaha negeri ini. Kalau di atas tadi disebut-sebut tentang
bagaimana modal asing menjadi semacam gelanggan pacuan bisnis bagi pengusaha,
kiranya modal-modal domestik setidak-tidaknya juga menjadi sapi perahan untuk
kalangan atas. Hal ini seperti ditunjukkan oleh Mashuri, SH sebagai berikut:
tetapi kenyataan yang kita jumpai ialah bahwa dana-dana domestik yang langka
itu kita biarkan saja dipakai pemiliknya untuk membiayai proyek-proyek komersil
yang tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan pembangunan untuk kepentingan
rakyat. Dapat kita saksikan misalnya penggunaan modal dalam negeri yang cukup
besar jumlahnya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan rumah mewah. Atau
modal dalam negeri yang kita biarkan lari ke pasaran modal luar negeri, (Menuju
Realisasi Pasal 3 UUD 1945 dalam masyarakat Indonesia Merdeka).
Kemudian Mashuri, SH juga menyebutkan
bahwa yang lebih menyedihkan lagi ialah, bahwa kebijaksanaan yang kurang
sempurna ini masih digerogoti dalam implementasinya oleh petugas-petugas yang
lebih mementingkan pembangunan diri sendiri, daripada pembangunan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur. Dan bukan rahasia lagi bahwa kebijaksanaan
perkreditan kita tidak berhasil memperbaiki taraf hidup rakyat banyak.
Demikianlah kebijaksanaan-kebijaksanaan
ekonomi buahs karya dari cara gampangan untuk memerintah, dan demikianlah
borok-borok dari metoda pemerintahan otoriter yang mau menangnya sendiri. Satu
cara memerintah yang kebal jaman seperti itu segera berakhir, karena semuanya
jauh dari cita-cita kemerdekaan dan bahkan sangat mengejutkan cita-cita UUD
1945 akhirnya mencuit menjadi nafsu berkuasa dari sekelompok manusia yang
menggunakan hukum rimba!
MILITER SEDANG MENGALAMI KEMEROSOTAN MORAL
DAN PROFESI
Ketika militer banting stir dari memgang
senjata menjadi mengendalikan politik, maka seperti disebut di depan banyaklah
akibat yang ditimbulkannya. Ada tentu yang untuk sebagian orang berpandangan
bahwa tidak semuanya mengakibatkan hal-hal yang buruk. Apalagi ketika 1966
muncul, maka ada satu pertanyaan prinsip yang jawabnya ada dalam kebanggan
militer, adalah kalau kita bertanya: kekuatan mana yang akan mampu
menyelamatkan Indonesia dari keadaan chaos yang ada pada waktu itu? Kami kita
memang tidak ada partai politik atau sipil yang mampu menjadi alternatif
sebagai pemegang kuasa negara yang remuk redam pada waktu itu. Parpol sementara
itu masih belum sembuh dari perasaan gagap dan terkesima dari tindakan keji
yang muskil dari cara kudeta PKI itu. Dan rakyat pun masih tertegun lama
melihat jungkir-jumpaliknya kekuasaan. Maka tentu terhadap militer, suka atau
tidak suka, tanpa melihat rentetan perjuangan politik militer sebelumnya,
haruslah gejala itu kita beri nilai tertinggi sebgai aktivitas militer dan
tugas-tugas militer yang perlu sekali dilaksanakan. Penyelamatan militer
merupakan keharusan dan mutlak dalam keadaan darurat seperti itu. Seperti juga
posisi dari Jend. Zia al-Haq di Pakistan yang harus dengan cepat merebut
kendali kekuasaan negara saat satu perang saudara segera meletus. Di Indonesia
militer mendapat kesempatan konstitusional agar dalam kondisi darurat yang
ditetapkan oleh presiden memegang secara penuh kekuasaan negara dan biasanya
dinamakan kekuasaan militer. Militer dapat mencampuri urusan non-militer
(sosial,politik, ekonomi dan lain sebagainya) secara sepenuhnya.
Keadaan-keadaan mana diatur oleh UUD ’45, yakni mengenai masalah-masalah
darurat perang. Tetapi manakala tidak dalam keadaan darurat perang, militer
mencampuri urusan-urusan militer non-militer, maka apabila tidak ada
aturan-aturan yang sah yang bersumber kepada UUD ’45, kehadiran militer untuk
merangkul urusan-urusan non-militer seperti saat ini dapat dianggapk. Demikian
pula adalah kurang etis atau sangatlah licik, apabila dalam kondisi aman
tenteram, militer berteriak secara histeris, meninju ke sana kemari,
seolah-olah negara dalam keadaan kacau dan kemudian mengumumkan keadaan darurat
perang (SOB) hanya untuk tujuan agar militer selalu dapat berkuasa. Atau jika
dalam saat-saat militer menciptakan boneka-boneka menyeramkan rakyat,
seolah-olah banyak musuh yang harus diperangi atau membuat sandiwara horor
untuk tujuan agar dirinya dapat melakukan aktivitas yang sebebas-bebasnya, hal
ini juga dapat dianggap sebagai cara-cara yang cukup busuk. Demikian pula kalu
tidak ada apa-apa, dengan tiba-tiba sang komandan memerintahkan siaga satu
(tingkat kesiap-siagaan perang yang biasanya berlaku hukum tembak di tempat),
itupun dapat dimasukkan ke dalam bagian kebusukan kelakuan. Karena cara-cara
ini hanyalah sekedar usaha dari sang komandan yang sudah kehilangan wibawa
untuk menarik perhatian kembali anak buahnya yang sudah mulai sangsi terhadap
wibawa sang komandan. Agar perintahnya dituruti, agar kendali tetap berada
dalam peluit sang komandan. Sebuah drama tiruan (fiktif) dan usaha-usaha
mendramatisir suasana agar bintang militer tetap cemerlang di mata sipil.
Apa yang kami gambarkan ini, kiranya
merupakan tradisi militer dan cara-cara kuno dari militer di Indonesia yang
selalu menyandarkan dirinya pada UU darurat perang (SOB).
Atau militer di Indonesia sejak dulu selalu
mencari dalih untuk tetap bercokol dengan menyebut keadaan Indonesia kacau,
penuh subversif, kekurang-tertiban atau penyelundupan; dan persoalan itu
hanyalah militer yang bisa membereskannya. Sekali-sekali militer juga perlu
membiarkan satu bahaya yang sebenarnya datang menyergap rakyat, dengan
pura-pura tidak tahu. Agar bahaya itu betul-betul, datang dan rakyat perlu
memanggil militer kembali. Terkadang bahaya itu juga dapat diciptakan agar
keadaan menjadi chaos sehingga kedudukan militer dapat kokoh kembali. Itu semua
adalah politik yang dapat saja terjadi. Seperti juga apa yang dilakukan
Presiden Marcos di Filiphina yang lebih suka hidup dalam keributan-keributan
dan memberlakukan UU darurat perang untuk dapat melaksanakan kekuasaan
mutlaknya.
Dan ada lagi tanda-tanda dari politik
palsu semacam itu, adalah jika militer melaksanakan tugas-tugas dari badan yang
lain. sebagaiman walaupun sudah ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tetapi
militer masih perlu membuat OPATIB. Walaupun polisi mempunyai biro urusan
sosial dan politik, militer masih membuat operasi-operasi lainnya. Tumpang
tindih tugas semacam ini, selain mununjukkanm sangat “ringan tangan” terhadap
persoalan non-militer, tetapi paling tidak menunjukkan bahwa militer juga
sangat bernafsu untuk menggagahi bidang-bidang lain dalam menunjukkan
kebolehannya dan memamerkan peranan politik yang masih dapat dipegangnya.
Keadaan seperti ini sudah berjalan sekian lama di Indonesia, tentu ada
akibat-akibat tertentu terutama ke dalam tubuh militer sendiri.
Selain itu marilah kita saksikan panorama
militer di Indonesia, sejak perang mempertahankan kemerdekaan (tahun 1950-an)
usai. Dalam pembelaan kami di depan usaha-usaha bagaimana militer mendapatkan
kekuasaan sudahlah jelas kami sebutkan. Dan yang perlu digarisbawahi adalah
bahwa begitu perang usai, strategi militer tidak lagi digunakan dalam
operasi-operasi di medan pertempuran militer, tetapi segera dipraktekkan dalam
gelanggang politik. Kita juga sering mendengan strategi perang gerilya, tetapi
di lain pihak kita juga mendengar istilah gerpol (gerilya politik). Di dalam
perang kita sangat kenal dengan strategi perang wilayah, dan dalam politik hal
itu dapat berupa kampanye politik besar-besaran di seluruh wilayah. Sebagaimana
juga dalam perang kita kenal strategi memecah belah konsentrasi kekuatan musuh,
maka dalam politik dikenal istilah de vide et impera. Perkejaan-pekerjaan
itulah yang dilaksanakan militer untuk 20 tahun belakangan. Militer dalam tempo
tersebut telah memberi penghargaan lain terhadap profesinya, senjata, serta
kostumnya; tidak lagi sebagai cermin keuatan (kekuatan hankam) tetapi tidak
lebih hanyalah sekedar simbol kekuatan politik. Satu peluru dapat berarti satu
suara dalam pemilu, dan mungkin untuk sejenis amunisi kanon hal itu sederajat
dengan 100 suara rakyat yang harus dicobloskan untuk partai dukungan ABRI dalam
pemilu. Dwi-fungsi ABRI di antaranya telah menjadi papan nama dari satu kursus
bagigpara Jend. atau prajurit untuk bagaimana membuat laras dan popor senapan
menjadi semacam dukungan politik atau bagaiman membuat uang dari sebutir pelor
kaliber 38 mm. Berapa penulis dan pengamat barat juga menyebutkan penemuan
Jend. Nasution tentang “teori-teori perang dalam praktek politik”, yakni
bagaimana caranya perang semesta rakyat menjadi semacam kekuatan bargaining
position bagi militer dalam mendapatkan kekuasaan politik. Juga disebutkan
bagaimana Jend. Nasution menerapkan strategi perang wilayah dalam melawan
Soekarno dan PKI. Yakni usaha-usaha militer untuk merebut satu per satu
kekuatan politik dan massa rakyat, yang pada waktu itu akhirnya ABRI mendirikan
IPKI, SOSKI, Sekber Golkar, FNPIB dan sebagainya untuk menandingi
kekuatan-kekuatan partai-partai politik yang ada. Kabar terakhir kita juga
mendengar bagaimana panser dapat membuat satu domokrasi seperti juga Pancasila,
tetapi dengan nama demokrasi panser atau kekuatan buldozer.
Pendek kata berddasarkan pidato jalan
tengah, maka militer juga makin ke tengah dan sekarang justru condong ke araho,
sehingga akhirnya militer menjadi mabuk kepayang terhadap urusan politik.
Apalagi dengan ditetapkannya program HANKAMRATA dalam menghadapi kekuatan laten
PKI, maka militer akhir-akhir ini merombak secara total strategi perangnya
menjadi strategi perang sosial dan psikologis. Gaya hidup perang ala Amerika
ini diterapkan di Indonesia yang pada prinsipnya berupa pengurangan kontak
senjata dan pengandalan kepada politik detente. Amerika di lain pihak akan
membantu senjata-senjata modern dan militer di Indonesia akan mereklamekan
latihan-latihan perangnya dengan Australis dan Malaysia, atau latihan-latihan
perang dengan pesawat modern. Usaha ini tidak labih adalah bagian dari politik
détente yang juga merasuk ke dalam strategi militer Indonesia. Yakni yang
secara hakikinyaadalah hanya usaha pameran kekuatan (show of force), hanya
memegang-megang senjata ultra modern, atau hanya ikut dalam kontes militer
dunia. Tetapi tidak banyak akan menambah pengetahuan dan kemampuan profesional
bagi prajurit TNI secara keseluruha. Militer Indonesia adakn menjadikan
misil-misil modern (senjata nuklir) sebagai barang antik, sebagaimana ibu-ibu
pejabat yang memiliki intan berlian jenis kecubung atau jenis mata capung.
Rupanya strategi gaya Amerika ini diterima baik bagi sistem pemerintahan bed
abari saat ini. Yakni bentuk yang sangat klop dengan kepentingan negara-negara
barat, di mana pertahanan diperkuat (sistem hankan dimantapkan) serta bantuan
modal asing ditingkatkan, yang diharapkan juga dapat mengirim bahan mentah atau
setengah matang ke negara-negara kelompok barak (blok Amerika). Strategi gaya
Amerika ini diterapkan pula di Iran untuk bangunan rezim Shah. Tetapi strategi
yang ternyata kropos ini segera diobrak-ABRIk oleh revolusi sosial yang terjadi
di Iran di bawah panji-panji Ayatullah. Gerakan rakyat dan kemunculan kekuatan
senjata dari rakyat telah menggulung habis kekuatan militer yang selalu nampang
dalam pakaian, senjata dan ketegarannya yang selalu palsu. Militer Indonesia
begitu revolusi Iran tercetus tampak sangat gelisah dan salah tingkah, karena
ternyata strategi militer gaya Amerika itu memendam kelemahan syahwat dalam
menghadapi pergolakan rakyat yang nyata. ABRI belakangan ini diwaliki oleh
simbol pejantan dari Kopkamtib yaitu Laksamana Soedomo, telah berhasil
mengekspesikan topeng ABRI dengan matanya yang melotot, dahinya yang semerah
banaspati, giginya yang ketus, gemertak di antara seringai bibir tongtongsot, serta
taring vampire atau drakula yang sanat menyeramkan. Tetapi kinni Laksamana
Soedomo telah beringsut ke dalam, seperti bekicot yang tersiram air garam. Dan
di lain pihak Jend. M. Yusuf menggantikannya seperti MIG-23 yang lepas landas
meledak meneriakkan semacam rayuan kembali kepada rakyat yang telah patah hati
karena cinta yang tak terbalas kepada ABRI.
Nada bombastis dan terkadang sendu dari
pidato-pidato Jend. M. Yusuf Menhankam RI memang dapat menimbulkan simpati yang
dalam. Rakyat akan nostalgia terhadap perjuangan-perjuangan sebelum tanggal 17
Agustus 1945. tetapi sementara orang masih tetap berkeyakinan bahwa kebenaran
kata-kata Yusuf harus diuji untuk waktu 10 tahun mendatang.
Adanya strategi seperti itu dan atas
bantuan dwi-fungsi ABRI yang sialan, paling tidak menghancurkan syarat minimal
ABRI untuk menjadi benteng terakhir pertahanan nasional satu negara secara
profesional. Militer kini tidak lagi suka berhadapan dengan musuh-musuh militer
dan mungkin tidak mampu menghadapinya secara profesional. Belum lagi kita riset
motivasi apakah gerangan yang menyebabkan naiknya jumlah calon taruna AKABRI
saat ini. Hal ini tentu tidak akan menutup kemungkinan anggapan bahwa orang
masuk AKABRI berai memasuki ribuan perguruaan Tinggi dan berpuluh-pulh ribu fakultas.
Karena begitu keluar dari AKABRI mereka dapat mengantongi ribuan gelar sarjana.
Dari dokter sampai insinyur,dari S.H sampai Dokterandus, dari B.A. hal itu
disebabkan karena para Jend. dapat menjadi Dokter, S.H, Insinyur, Drs. Atau
Mentri. Jend. dapat menggeser, menginjak dan menyepak kedudujan-kedudukan
profesi tanpa ampun, dengan tidak perlu menempuh pendidkan profesi (kejuruan),
mukin inlah yang dimaksudkan tekno strukturnya DAUD SUYUF!!! Pergeseran
motivasi ini merupakan bagian dari perubahan tata nilai terhadap tugas-tugas
militer, yang pada tingkat iu sudah dapat kita kataka keprofesian militer makin
melapuk
Dalam kondisi militer yang sudah terlalu
banyak ngomren iu, di lain pihak ABRI juga sangat ketakutan terhadap strategi
perang ala SUN TSU (perang subeversif). Mereka kemudian secara tota mengerahkan
straregi perang sosial-psikologis, di mana mereka selalu katakan KOWILHAN
(PANGKOWILHAN) pnya tugas-tugas untuk itu. Aparat intel dikatakan dan
pengawasan ala parta komunis UNI SOVIET pun dilakukan. Kalu militer dimasa lalu
berhadapan dengan unsur pemborontak, tetapi secara saat itu secara kejam para
Jend. dari gangster Soeharto berhasil menyambung prajurit tingkat bawah dengan
rakyat jelata. Soeharto dan esolon barai tingakt atas telah memperalat panglima
Daerah Militer dan para prajurit untuk kepentingan kongsi politik golkar-ABRI
yang bertentangan sapta marga. Pemerintah telah memakai aparat militer secara
sewenang-wenang untuk tugas yang sangat hina bagi kedudukan militer yang
sebenarnya. Hanya karena pemerintah tidak suka kepada kritik, maka segenap
prajurit diperintahkan untuk menggaprak rakyat. Kelakuan eselon atas ABRI untuk
mengadu domba prajurit dengan rakyat jelata ini adalah mirip dengan kebiadaban
kanibalisme suku purba. Para Jend. pada dua kali pemilu telah memperalat
prajurit untuk mengawasi dan menjadi “tukang intip” jalannya pemilu yang bebas
dan rahasia yang pada akhirnya dengan semacam perintah iblis, Kopkamtib
memperalat semua angkatan untuk tujuan politik gengster Soeharto. Dengan dalih
keamanan dan ketertiban yang previntif-persuasif aparat militer diperintahkan
untuk menagkpa buruh, petani, juru khotbah yang protes dan mengawasi kegiatan
umat Islam seperti pada waktu Kopkamtib mengawasi organisasi PKI. Semua gerakan
politik Islam akhirnya telah disama-ratakan dengan gerakan PKI. Para prajurit
dibujuk agar mau menangkapi umat Islam yang dianggap terlalu ekstrim dan
Kopkamtib, laksus, satlak, balak diperintahkan untuk menagkapnya karena mereka
oleh si dewa maut Soedomo telah divonis subversif seolah-olah ABRI memang
mengharapkan balas dendam dari umat Islam Indonesia.
Serangkaian cara-cara gengster-Soeharto ini
merupakan taktik biadab yang menghina misi suci TNI-ABRI yang murni serta
merupakan usaha untuk merobek sumpah prajurit yang sejati. Prajurit
setidak-tidaknya dijadikan robot mainan. Dengan menggantikan senjata dengan
sepotong rotan, prajurit diperintah untuk menghardik dan mendera anak-anak
sekolah yang baru berumur belasan tahun karena diduga mengadakan demonstrasi.
Kalau militer punya “kebanggaan militer” dengan tugas profesi melawan
penjajahan Belanda dan analisir-analisir pemberontak saat lalu, maka kali ini
para prajurit itu tidak menembaki musuh, melainkan dengan senjata kosong
diperintahkan untuk meremukkan kepala rakyat memakai moncong senapan. Para
prajurit dengan komando ala tentara merah pada waktu pendudukan kampus ITB,
disuruh berjalan dengan langkah tegap berjoget di atas tubuh mahasiswa/i. Ini
semua adalah buah karya dari gengster Soeharto dalam merombak wajah militer
menjadi muka seorang kanibalis. Anggota artileri yang biasa bergerak dengan
panser, beberapa tahun terakhir ini diwajibkan menaiki kendaraan mereka berupa
truk yang dibungkus kawat berduri beraliran listrik yang harus dijalankan ke
tengah kerumunan rakyat yang menjalankan hak protes mereka yang dijamin dengan
UUD ’45. Para interogetor militer seperti biasa juga masih tetap memperlakukan
pesakitan sebagai seekor binatang. Dan petugas pemadam kebakaran sekali waktu
juga mendapat objekan untuk menyemprotkan air ke arah demonstran.
Keadaan seperti ini jelas membuat moril
tentara makin merosot. Dharma bakti makin menipis dlaam perasaan sentimen
terhadap jurang yang makin melebar antara kehidupan prajurit dan sang Jend..
Prajurit-prajurit tingal dalam barak yang rusuh, sedangkan para Jend. mempunyai
rumah mewah yang tak terhitung jumlahnya dan tanah berhektar-hektar. Gaji yang
kecil bagi prajurit sangat menyedihkan dibandingkan degan uang berjuta-juta
yang dapat dikorupsi sang Jend.. Di atas kemelaratan prajurit itu, beberapa
Jend. bahkan bermain mata dengan kelompok Cina dalam perusahaan-perusahaan
modal besar di samping itu untuk mempertahankan kekuasaannya, eselon atas ABRI
memperalat para prajurit untuk menggempur setiap usaha-usaha kritik. Prajurit
menerima resiko yang paling berat dalam distorsi tugas-tugas ABRI, tetapi juga
yang paling seret hidupnya dibanding dengan para Jend.. Bahkan harus pula
kehilangan keahlian profesional karena ABRI akhir-akhir ini telah disulap
menjadi tentara politik.
Dalam suasana yang agaknya kacau itu
dengan sangat tiba-tiba para prajurit yang sudah sangat merosot kondisi miral
dan fisiknya, masih dipaksai menerima tugas pembebasan Timor-Timur. Konsolidasi
yang tergesa-gesa itu menghasilkan serombongan tentara yang sangat loyo dengan
satu perlawanan yang lamban. Penyerangan Indonesia ke wilayah Tim-tim ini,
kendati kahirnya dimenangkan oleh pihak Indonesia, tetapi juga sekaligus
menimbulkan rasa duka cit apenuh penyesalan dari pihak tentara. Setiap
peperangan yang terjadi selalu merupakan malapetaka yang menghancurkan pamor
TNI yang selalu maha ampuh. Oleh karena itu dapat dimaklumi jika pemerintah
sampai saat ini merahasiakan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Tim-tim.
Pembebasan Timtim sampai saat ini diliputi oleh kabut misteri yang sangat
gelap. Dari cerita-cerita kita hanya dengar banyaknya korban yang jatuh di
pihak Indonesia, kondisi prajurit yang sangat putus asa, strategi militer yang
selalu salah dan perlawanan-perlawanan yang hampir selalu dapat dipatahkan oleh
tentara Fretilin. Pendek kata pada kesempatan itu tentara sudah kehilangan
semangat tempur dan tidak menguasai lagi strategi perang. Bahkan kedapatan
banyak komandan yang ditewaskan oleh anak buahnya sendiri, karena
perintah-perintah yang terlalu ambisius di samping karena kondisi mental
prajurit yang sudah sangat lembek. Ada juga satu batalyon yang musnah lantaran
strategi prang yang salah kaprah.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa invasi
atas bekas jajahan Portugis, Tim-tim di bulan Desember 1975 merupakan malapetaka
bagi tentara.
Ketidaksanggupan tentara menghancurkan
perjuang-pejuang Fretilin hingga memakan waktu dua setenah tahun, atau untuk
menahan salah satu pimpinan mereka, apalagi dalam memikat hati seluruh
penduduk, telah melipatgandakan keprihatinan para perwira muda. Cukup alasan
untuk memperkirakan berhwa mereka menghubungkan kegagalan yang memalukan ini
dengan kecerobohan dan kelemahan generasi tua, yang terlalu sibuk berpolitik
dan mencari uang untuk membenarkan pemerintah mereka. Kutukan PBB terhadap
agresi Orba di Timtim dan tolakan atas claim Indonesia yang mau menyatakan
bahwa wilayah itu seolah-olah diintegrasikan telah mempersulit Soeharto untuk
mengkampanyekan agresi itu di dalam negeri. Tidak ada upacara patriotik,
seperti pemberian penghargaan atau pemakaman terbuka bagi para pahlawan perang
yang secara politis sebenarnya perlu diadakan; dan semua orang merasa mungkin
akan gugur dalam pertempuran itu sangsi pakan negara akan menghargai jasa
mereka atau apa yang mereka lakukan. (Benedit R.O.G. Anderson, Last Day of
Indonesia’s Soeharto? Dalam Southeast Asia Chronicle, 1978).
Sekiranya banyak prajurit yang telah gugur
sampai sekarang masih menjadi teka-teki yang memusingkan. Pihak militer masih
mengulur-ulr waktu untuk mengumumkan kabar yang memalukan itu. Demikianlah
kisah prajurit yang celaka dan sungguh teramat kejam bahwa hanya untuk
memberikan sedikit penghargaan kepahlawanan saja pemerintah enggan
melakukannya. Malahan beberapa analisan mempertanyakan adanya kesenjangan dari
pihak Soeharto untuk mengorbankan divisi Siliwangi dan divisi Brawijaya; kedua
divisi ini setidak-tidaknya dijadikan tumbal dan telah dipermalukan Soeharto
atas ketidakmampuannya berperang di mata rakyat. Sedangkan divisi Diponegoro
yakni dari rumpun di mana klik Soeharto berasal tidak dikirimkan ke Tim-tim.
Mungkin juga pengiriman divisi Siliwangi dan Brawijaya ini didasarkan atas
pertimbangan untuk memotivasi dengan pekerjaan-pekerjaan tertentu bagi kedua
divisi ini, karena pengangguran tentara dipandang membahayakan kekuasaan
Soeharto di bawah lindungan divisi Diponegoro itu. Misalnya karena banyaknya
tokoh dari divisi Siliwangi yang dianggap memberontak seperti Jend. Nasution,
HR. Dharsono, dan Kemal Idril; dan dari divisi Brawijaya yakni Jend. Sumitro.
Dan dengan adanya tugas militer ke Timtim itu diharapkan mereka tidak
memalingkan perhatiannya kepada masalah politik pemerintahan Soeharto yang
tambal sulam yang sekiranya dapat menjurus ke arah oposisi. Benedict Anderson
berpendapat: “jika desas-desus membenarkan bahwa pasukan utama Siliwangi dan
Brawijaya yang dikirim ke Tim-tim, dan menderita banyak korban di sana, maka
dapat dibayangkan betap semakin meningkat kebencian atas sikap pilih kasih
presiden yang menguntungkan Diponegoro (Last Day of Indonesia’s Soeharto, dalam
Southeast Asia Chronicle, 1978).
Kesengsaraan prajurit dalam menjalankan
sabda klik Soeharto, tidak hanya sampai pada kekerasan untuk menjorokkan mereka
ke kancah pertempuran yang dibikin atas inisiatif politik pemerintahan
Soeharto. Tetapi juga peniadaan cuti, serta penguluran waktu tugas (untuk
aplos) yang seperti karet. Belum lagi kita harus ketahui, seperti apakah ransum
yang telah dilahap para prajurit itu selam pertempuran.
Memang kita juga dapat menafsirkan berapa
milyar rupiah dana ransum untuk sekarela Timtim. Tetapi yang sangat menyedihkan
dari uang itu, ternyata makanan ransum yang dikirimkan juah dari standar
kesehata. Satu penelitian terhadap beberapa sampel makanan yang diolah oleh
pABRIk dalam negeri untuk para sukarelawan Timtim tersebut, menunjukkan bahwa
makanan para prajurit itu mengandung bebrapa bakteri yang membahayakan. Satu
laboratorium di ITB menemukan unsur thypus yang masih aktif dalam makanan
tersebut yang dapat menyebabkan para prajurit tersebut terjangkit penyakit
perut.
Semua kenyataan ini menggambarkan
bagaimana militer di Indonesia makin merosot daya tempurnya dan gersang
pengalaman perang. walaupun kita juga mendengan banyak siswa yang dikirim ke
Australis dalam mendapatkan didikan militer serta mempelajari berbagai jenis
senjata mutakhir. Tetapi kemampuan militer Indonesia tidaklah bertambah. Karena
dari sekitar 30.000-35.000 orang pasukan yang dikirim ke Timtim, 500 orang di
antaranya meninggal, dari 2.000 orang luka-luka. (William Liddle, Model-model
Politik Indonesia, 1977). Angka ini belum dihitung secara teoritis berdasarkan
harga nominal kepangkatan terhadap jumlah anak buahnya. Karena menurut cerita
banyak sekali komandan pasukan yang gugur. Dari dugaan secara teoritis
menunjukkan jumlah korban yang akan berlipat ganda daripada angka yang kami
sebutkan.
Keprihatinan saat ini masih mencekam
kalangan militer, duka cita dan rasa berkabung masih menyelimuti janda-janda
prajurit yang gugur di Timtim. Anak-anak terlantar tentu akan bertambah
jumlahnya, dan sayup-sayup orang selalu bertanya untuk kepentingan siapakah
sebenarnya penyerangan ke Timtim itu? Apakah demi hankamnas Indonesia atau
untuk kepentingan politik Amerika? Seperti juga kita perlu sekali memiliki
perasaan sedih bahwa Indonesia yang pada tahun 1955 menjadi sponsor kemerdekaan
bangsa-bangsa Asia-Afrika, kini seperti melakukan tindakan bunuh diri dengan
adanya agresi ke Timtim. Karena negara-negara Afrika di PBB kebanyakan
menentang tindakan militer Indonesia terhadap Timtim itu. Perundingan politik
secara diam-diam yang dilakukan pemerintah dengan unsur-unsur asing sering pula
dilakukan, tetapi kesemuanya keluar dari konteks tindakan militer yang akan
dilaksanakan. Alhasil militer menjadi sangat kalang kabut menghadapi satu
keputusan politik yangkurang sinkron dengan kesiapsiagaan militer sendiri.
Peundingan rahasian lainnya juga dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjadi
badik bermata dua, ketika pemerintah selain menyokong gerakan negara-negara
Islam, di lain pihak juga membuat prundingan rahasia dengan Israel-Yahudi.
Tentunya cara-cara ini akan membuat pusing kalangan militer saja, dalam mana
keadaan moril ABRI sudah sangat merosot saat ini.
Membicarakan tentang kemerosotan mental dan fisik
militer ini sekali lagi, tidaklah cukup untuk menyoroti persoalan semakin
hinanya tugas-tugas yang harus diselesaikan militer. Seperti juga bagaimana
militer terpaksa mengganti senjata Carl Gustav-nya dengan pentungan rotan untuk
menggropyoki anak-anak sekolah yang melakukan aksi protes. Atau perwira militer
yang menjadi canggung memegang senapan mesin lantaran terlalu sering
mengemudikan Honda Civics. Masalah prinsip dari kemerosotan moral dan profesi
ini terletak pada persoalan intern dalam organisasi dan kepemimpinan ABRI yang
semakin berantakan. Bahkan penyempurnaan-pernyempurnaan organisasi ABRI terus
berjalam, dalam sikap yang selalu bimbang antara keputusan untuk menjadi
tentara profesi, tentara politik atau kedua-duanya. Dwi-fungsi yang
mengisyaratkan dwi bentuk organisasi atau organisasi bermuka dua, bulum pula mencapai
pola yang jelas dan kedudukan yang matap sejak tahun 1959. tetapi selam proses
itu struktur organisasi ABRI selalu mendapat pengaruh cuaca politik yang
berubah-ubah. Dan bahkan terakhir dalam usahan untuk menjadikan ABRI
benar-benar sebagai tentara rakyat, kekuasaan. Diktator Soeharto ikut
merongrong trcapainya cita-cita itu. Tambahan ambisi AD untuk menjadi raja bagi
semua angkatan telah membuat organisasi ABRI semakin kusut.
Pengetrapan struktur Soeharto
Hankam-Kowilhan dan di lain pihak mengklaim golkar-Soeharto-Hankam, telah
menyeret ABRI dalam tugas-tugas politik dan sekaligus menggilas pepatah lama:
ABRI dari dan untuk rakyat. Kemudian rentetan kebijaksanaan Soeharto yang
menekankan kebutuhan mutlak bagi integrasi ABRI (RRI, 5 Oktober 1966), ternyata
tidak menghasilkan integrasi yang dimaksud, tetapi hanya membuahkan konsentrasi
kekuasaan di tangan sekelompok Jend. kaki tangan Soeharto. Kondisi dari ABRI
dan terutama AD masih dalam keadaan yang cukup kacau dan impoten dalam
menjadikan ABRI sebagai aparat negara tetapi bukan aparat satu golongan
politik.
Bahkan setiap langkah yang dikatakan penyempurnaan
itu, sebenarnya merupakan langkah yang membawa kehancuran dan kelumpuhan ABRI
karena selalu diseret oleh kepentingan golongan politik tertentu (golkar). Apa
yang tertinggal dalam mabes dari setiap angkatan (MBAL, MBAU, MBAK), tanggung
jawabnya dalam hal intelejen tempur, perekrutan dan latihan, management
personil dan perencanaan, pada hakekatnya komando-komando angkatan yang ada
sebelumnya telah diperciut sebagai kesatuan administratif belaka, tanpa baris
kekuasaan sendiri, serta tidak dapat ikut campur dalam kebijakan nasional
ataupun pertahanan. (Ulf Sundhaussen, the military: structure, procedure and
effects on Indonesian society, dalam Karl D’ Jackson & Lucian W. Pye:
political power and communication in Indonesia, University of California Press,
1978).
Tahap pencaplokan komando itu juga
menyebabkan kodam/pangdam hanya dijadikan petugas administratif dan centeng
daerah militer tertentu. Sedangkan sebagian besar penentu kebijaksanaan jatuh
ke tangan kowilhan/pangkowilhan yang polic oriented. Dan hankan melalui
kowilhan ini memberi banyak perintah politik yang jauh daripada tugas profesi
militer yang sebenarnya. Sehingga akhirnya secara profesi, dengan cara seperti
ini, tidak ada pilihan lain kecuali militer dan para prajurit akhirnya menjadi
budak golongan politik tertentu; dan jadi tidak mampu melaksanakan tugas
profesi secara minimal sekalipun, sebagai tugas yang seharusnya dipegang oleh
militer.
Dengan demikian cukup alasan untuk dikatakan bahwa
organisasi ABRI saat ini menjadi pendorong dan mempercepat proses peruntuhan
moral tentara serta profesinya, kalau tidak justru sebagai umber malapetaka
terbesar yang akan mendorong ABRI sebagai konsepsi macan kertas hankamnas yang
kahirnya akan menuju liang kubur yang telah menganga di hadapannya.
Untuk memberi gambaran mengenai betapa
lemahnya kekuatan militer kita, maka majalah TIMES 30 Juli 1979 mengatakan:
“Andaikata Vietnam (pihak Hanoi) mengadakan invasi ke Thailand, dan andaikata
kemudian Bangkok memanggil tetangga terdekat untuk membantu; gabungan kekuatan
lima negara ASEAN hanyalah menjadi macan kertas di hadapan Hanoi yang telah
melimpah akan keunggulan dalam pengalaman dan penyergapan. Maka jika Malaysia,
Indonesia, Filiphina dan Singapore akan ‘sok’ jago dalam mengirimkan bantuan
militer ke Thailand, demikianlah kekuatan-kekuatan yang loyo dari negara-negara
tersebut akan segera diringkus”. Bahkan khususnya terhadap Indonesia yang tidak
mempunyai pengalaman dalam peperangan internasional, di antara negara-negara
ASEAN yang disebut sebagai ‘macan kertas’, maka Indonesia secara strategis
merupakan biang dari macan kertas yang dimaksudkan. Indonesia memiliki jumlah
paling kecil pesawat tempur, yakni hanya sebanyak 32 buah, sedangkan Singapore
sebagai negara terkecil justru memiliki 103 buah pesawat tempur. Jumlah tank di
Indonesia merupakan jumlah terbanyak di antara negara-negara ASEAN, yakni
sebanyak 226 buah. Tetapi strategi darat ini tampaknya merupakan perhitungan
yang salah kaprah, karena Indonesia merupakan negara kepulauan, bukan benua.
Jumlah tentara Indonesia juga paling banyak, yakni 180.000 personil, tetapi itu
hanya sekawanan tentara tanpa daya gempur (packs no offensive punch). Lebih
jauh TIMES memberikan komentar: “Indonesia, memiliki perlengkapan melarat yang
terdiri dari 180.000 orang tentara yang digunakan untuk keamanan dalam negeri
di atas kepulauan yang meliputi lebih dari 3.000 pulau. Mereka merupakan
sekawanan tentara tanpa daya gempur, dengan logistik yang sengsara dan sistem
komunikasi yang mokal. AL Indonesia merupakan satu-satunya yang terbesar di
Asia, hanya memiliki 3 buah kapal selam, 11 kapal perang, dan 22 kapal patroli.
AU memiliki 28.000 orang personil tetapi hanya punya 32 buah pesawat tempur,
lagipulan banyak di antaranya sudah apkir karena kekeurangan onderdil”.
Demikianlah telah cukup kami uraikan mengerai betapa lemahnya keadaan fisik
ABRI untuk sebuah sistem pertahanan. Mungkin yang masih dapat dibanggakan
adalah strategi perang gerilya, yang merupakan satu-satunya benda antik yang
dimiliki ABRI. Tetapi benda antik itupun hanyalah ornamen dari tubuh ABRI yang
palsu; perang gerilya yang membutuhkan syarat-syarat mental yang cukup tinggi,
tentu sulit dipenuhi oleh kondisi mental para tentara yang cukup parah saat
ini.
Pada akhir daripada uraian tentang ekses
dwi-fungsi ABRI terhadap profesi ABRI sendiri, kami juga perlu menguraikan
tentang rintangan-rintangan yang menghalangi terwujudnya organisasi yang mantap
dalam tubuh ABRI. Hal ini tidak lepas dari adanya disintegrasi, perpecahan dan
perang dingin yang terjadi dalam tubuh ABRI sendiri. Mungkin saja perpecahan
ini merupakan implikasi dari perpecahan nenek moyang tahun ’60-an. Seperti
persaingan antar divisi, pertentangan antara ABRI profesi dan non-profesi,
pertentangan orientasi politik tertentu di antara para perwira tinggi, atau
pertentangan akan suatu persepsi politik. Tetapi rentetan pertentangan itu kini
kian memuncak, dan tanpa melihat pada alasan-alasan di dalam, maka setidaknya
di kalangan elit ABRI kejadiannya sudah hancur berkeping-keping. Mental Le
Esprit De Corps dari ABRI memang nantinya merupakan benteng terakhir, dari
kekuatan ABRI yang terkenal efisien untuk melawan kekuasaan non-ABRI atau sipil
dan kritik-kritik dari luar, tetapi semangat korps yang selalu menjadi
kebanggaan tersebut dapat pula membuat ABRI menjadi kolot. Oleh karena itu
sedikitnya iklim demokratis harulah mulai dihidupkan dalam tubuh ABRI sendiri,
untuk mencegah kemerosotan mental dan moral ABRI. Lain daripada itu kami perlu
mengutip juga perpecahan penting dalam tubuh ABRI, apakah ini awal dari
janji-janji pembaharuan atau justru merupakan palang penghambat, tentunya masih
merupakan tanda tanya. Demikian pula kita juga mendengar kata-kata yanmg
seperti gledek dari menhankam, M. Yusuf, tetapi adanya perpecahan ini
menunjukkan setidak-tidaknya ABRI belum berkehendak penuh untuk mengdakan
pembenahan-pembenahan. Perpecahan yang kami katakan menyangkut pergumulan dua
gajah yang selalu muncul dalam surat kabar dan yang menentukan hidup-mati kita
saat ini. Mereka adalah menhankam Jend. M. Yusuf versus pangKopkamtib Laksamana
Soedomo. Beliau-beliau ini bersilat lidah pada saat diadakan rapat kerja
gubernur/bupati/walikota se-Indonesia yang berlangsung di balai sidang senayan
Jakarta tanggal 21 Februari 1979.
Kira-kira pukul 10.00 WIB Menhankan/Pangab
Jenderal M. Yusuf memberikan pengarahan yang isinya adalah sebagai berikut:
a. ABRI jangan terlalu mencampuri urusan
pemerintahan hanya karena dorongan kepentingan pribadi.
b. ABRI yang sekarang duduk dalam
pemerintahan supaya betul-betul menempatkan diri pada pihak rakyat banyak.
c. Jangan menciptakan isu karena itu
merupakan fitnah. ABRI hanya bisa mencampuri urusan pemerintahan bila
betul-betul diminta oleh pihak pemerintah.
d. Biarkan semua pihak berkembang tanpa
adanya kekangan dari pihak manapun terutama dari pihak ABRI sendiri.
e. Ciptakanlah kepemimpinan yang baik dan
khusus bagi bawahan yang kebetulan non-militer (sipil) jangan sampai ada sikap
yang menyinggung perasaan mereka, seolah-olah, mereka bekerja di kantor
militer. (KAMPUS, edisi Mei 1979).
Apa yang diucapkan oleh M. Yusuf ini sebenarnya merupakan Indonesia’tikad
baik. Tetapi kita menjadi sangsi apakah hal itu benar-benar merupakan
kesungguhan hati militer. Apakah ABRI benar-benar tidak akan mencampuri urusan
pemerintah lagi, ataukah ABRI akan membiarkan perkembangan masyarakat? Maka
dalam briefingnya pukul 12.10 WIB, Laksamana Soedomo menjawab kesangsian kita
itu sebagai berikut:
a. ABRI tidak bisa lepas dari semua kejadian,
dan tetap, diminta atau tidak, dapat turut apabila dirasakan ada hal-hal yang
mengganggu.
b. Polisi khan ABRI juga, apakah misalnya
sudah melihat maling mereka tidak bisa ikut campur? Kalau harus diminta dulu,
jelas maling sudah lari.
c. Pokoknya saya selaku pangKopkamtib tidak
membiarkan begitu saja usaha-usaha yang akan merusak keamanan dan kehidupan
masyarakat. Hal ini sejalan pula dengan tugas saya sebagai opstib.
d. Saudara-saudara di wilayah masing-masing
harus bergerak sejalan dengan para komando militer. Setiap usaha yang mencoba
mendongkel pemerintah supaya segera diatasi. (KAMPUS, edisi Mei 1979).
Dua kenyataan yang telah kami sajikan ini
melukiskan dua kutub perpecahan di kalangan ABRI, yang juga sekaligus mengisyaratkan bahwa
titik terang belum lagi nampak. ABRI masih sangat ragu untuk melangkah dan
mencari alternatif lain dalam mendudukkan dirinya. Integrasi korps memang sudah
ada, tetapi ABRI sebenarnya mengidap perpecahan hati nurani yang serius. Maka
cita-cita profesionalisme ABRI tentu juga hanyalah fatamorgana, dan apakah
kemerosotan profesi sekarang ini segera dapat diobati? Semuanya hanyalah ABRI
yang dapat memberikan jawaban.
DAFTAR JENDERAL YANG DIGESER
DAN DISINGKIRKAN OLEH REZIM ORDE BARU
|
Nama
|
Kedudukan Lama
|
Kedudukan Baru
|
Alasan Pemindahan
|
|
(1)
Jenderal Nasution
(1966)
(2)
Brigjen Rukman
(1966)
(3) Mayjen Ibrahim Adjie
(Juli
1966)
(4) Mayjen Suryo Sumpeno
(1967)
(5) Mayjen Mursyid
(Mei 1967)
(6) Letjen Makoginta
(1967)
(7) Mayjen Kemal Idris
(1969)
(8) Mayjen HR Dharsono
(1969)
(9) Hugeng
|
Staff
Departemen Hankam
Komandan Regional Indonesia Timur
Pangdam Siliwangi
Komandan
Div. Diponegoro
Assisten/ Staff Jenderal
Komandan Inter-Regional Sumatera
Komandan Kostrad
Pangdam Div. Siliwangi
KAPOLRI
|
Sipil
Ketua MPRS
Inspektorat Jenderal Angkatan Darat
Dubes di London
Sekr. Militer Presiden&Depdagri
Deputi Pertama & kemudian dubes
di Filipina
Dubes Arab
Komandan Inter-Regional Indonesia Timur, Berkedudukan
di Ujungoandang
Dubes di Thailand
Dubes di Brasil (ditolak oleh
|
Untuk
diganti dengan orang-orang kepercayaannya (dari Div. Diponegoro) dan terlalu
dominan sebagai figur
Pro
Soekarno
Pro Soekarno
Pro Soekarno
Untuk diganti dengan orang kepercayaannya
Dianggap terlalu Islam dan Pro Soekarno
Menentang kebijaksanaan Soeharto
Menentang kebijaksanaan Soeharto
Menentang kebijaksanaan Soeharto
|
(Harold Crouch, THE ARMY AND POLITICS IN
INDONESIA, Politics and International relations of South East Asia, General
Editor: George Mc. T. Kahin)
EFEK KOMBINASI DWI-FUNGSI ABRI DALAM MASYARAKAT
Kami terus terang heran dengan cara
penguasa memerintah, dengan adanya ikhwal "izin", ikhwal
"restu" dan "persetujuan atasan". Kami kira negara ini
bukanlah negara konstitusional kalau begitu. Satu etik yuridis harus kalah
dengan dua patah kata pejabat/penguasa, adalah ironis bagi negara Hukum
Indonesia yang katanya bersendikan UUD'45 dan Pancasila. Jika
"kata-kata" pejabat lebih hebat dari konstitusi yang berlaku, maka
mungkin benar kata Mattulada bahwa negara ini adalah "negara
pejabat". Kalau hukum yang berlaku seolah-olah dijalankan, tetapi keputusan
tetap ditangan Pejabat. Maka "negara ini bukanlah sebuah Negara".
Jika struktur resmi menjadi lambang,
tetapi ada struktur lain yang justru dipercayai dan syah berlaku. Maka
inkonstitusionallah negara ini. Kami harus mengambil kesimpulan
setidak-tidaknya negara ini adalah "negara cowboy" dan disana ada
"jango-jango" dia adalah Kopkamtib.
Pada penjelasan kami di depan status negara ini
lebih diperjelas Dari sejak kelahiran Rezim Soeharto sampai manifestasinya saat
ini. Gambaran itu akan menunjukkan sebagai satu sinar keatas layar putih
perihal gerombolan Alcatraz dalam satu strategic Alcapone. Satu organisasi ala
Mafia. Karena itu Indonesia saat ini, dengan hati-hati dan melihat fakta-fakta
itu harus disimpulkan sedang dalam asuhan "gerombolan". Fakta-fakta
inteligent community, fakta-fakta pengambilan keputusan (boss decission),
fakta-fakta siasat, fakta-fakta pendapatan dana, semuanya mirip dengan
organisasi-organisasi kriminil di dunia. Sebuah terbitan menamakan organisasi
seperti itu sebagai invisible government, yakni negara siluman.
Apa yang harus diusahakan oleh gerakan
bawah tanah atau organisasi kriminil atau negara siluman itu? Mereka harus
menciptakan ilusi-ilusi, setidaktidaknya memenuhi formalitas bagi sebuah
negara. Ada Presiden, ada Parlemen (DPR/MPR), ada pemilihan Umum, ada
kenikmatan ekonomis (REPELITA), ada Kabinet dan sejumlah mandat, lisensi atau
legitimasi dari rakyat. Satu hal yang harus diingat negara demikian harus
mempunyai sejumlah pengawal dan cantrik-cantrik atau sejumlah
chaperon-chaperon.
Pengawal ini perlu untuk menjaga keselamatannya
dari kekuatan-kekuatan yang menyingkirkan. Karena penguasa sadar bahwa mereka
bergerak di dunia illegal, selalu memendam rahasia-rahasia gerakan curangnya
serta memiliki sejumlah sandi-sandi khusus. Pengakuan internasional merupakan
syarat-syarat pula sebagai usaha mendapatkan dana. Persoalan-persoalan ini
sungguh suatu kesimpulan yang sangat fatalistis, dan mungkin adalah satu hat
yang kurang dapat diterima oleh banyak orang.
Kami sadar akan hal itu, karena orang-orang hanya
tahu masalah detail yang sangat banyak. Tetapi mereka tidak sadar akan
persoalan yang sangat prinsip. Yakni apa dibalik apa. Seperd yang kami tuturkan
adalah siapa-siapa yang dapat seeniknya menentukan nasib kita. Yakni tentang
asal-usul penguasa di negeri ini.
Masalah detail itu telah mengelabui mata
kita. Tentang profesi, tentang gajih, tentang perbaikan jalan, pembangunan
gedung-gedung, keamanan cukup tertib (?) kegiatan swasta cukup maju. Tetapi
dibalik hat yang memang wajar ada dalam aktivitas manusia itu, nasib manusia
sendiri sebenarnya bukanlah kita yang menentukan. Semuanya ada dalam tombol
yang dikuasai sekelompok orang di atas.
Gaji buruh atau pendapatan golongan semuanya
sebenarnya dijatah oleh Penguasa/pejabat, penguasa ekonomi. Buruh-huruh memang
wajar meminta kenaikan gajih kepada majikan, ada serikat Buruh. Tetapi
tindakan-tindakan buruh untulc meminta kenaikan gajih ada batas-batasnya. Batas
itu tidak ditentukan oleh perundingan antara majikan dan orpnisasi buruh.
Batas-batas gajih buruh ditentukan ketika petugas-petugas LAKSUS-KOPKAMTIB
menculik buruh-buruh it-it untuk disekap din diintimicinsi dalam set-set
tahanan mereka. Maka dengan demikian cukuplah penyesuaian-penyesuaian yang
dilakukan pemerintahlah yang berlaku, karena kenaikan-kenaikan gajih yang
climinta buruh akhirnya akan tercapai kompromi di meja introgator militer,
dengan petugas yang menyandang pistol. Penodongan barangkali.
Pada saat itu Partai-partai politik pada
umumnya haruslah disebut “biduan-biduan” demokrasi (Penyanyi Demokrasi).
Adalah segerombolan manusia yang sebenarnya penghibur lara dan duka bagi rakyat
yang tertindas dalam iklim diktator. Semacam janur hiasan untuk meramaikan satu
pesta dari perwiraperwira diktator militer.
Agar setidak-tidaknya di math luar negeri
Indonesia terpandang sebagai negara demokrasi. Nasib partai politik juga ada
ditangan penguasa. Sedang pada tahap "preventif" nasib partai politik
ditentukan oleh kecermatan intel-intel.
Mereka menyanyi bukan tidak ads batasnya.
Lagu-lagu mars dilarang. Pendukung-pendukung partai yang andil di dunia pers,
yang notabenenya bukan satu kejahatan, dengan beberapa kalimat salah-salah
berarti maut. Karena LAKSUS akan segera menangkap, membreidel atau
setidak-tidaknya menjumpainya di. meja introgator. Kami harus tegaskan bahwa
tindakan-tindakan yang dilakukan ini sering tidak memperhatikan hukum.
Penangkapan tidak memakai surat. Apalagi introgasi yang dilakukan bahkan mirip
seperti teroris di Eropa atau Italia yang menewaskan Aldo Moro.
Dalam pada itu satu kekuasaan keamanan Sipil
(Polisi) melakukan interogasi dengan menembak persendian kaki seorang tertuduh
sehingga pecah tulang belulangnya. Dan beberapa hari kaki tertuduh harus
dipotong. Untuk itu polisi mengatakan tertuduh cacat karena lari waktu di buru
(Tempo, 7 Juli 1979). Mungkinkah ini hasil riil dari peningkatan wibawa Polri.
Kami kira demikian keras kenyataan yang
harus kami tampilkan. Bisa jadi cerita itu akan cepat disimpulkan sebagai satu
"analisa komunis" oleh penguasa. Tentu hal itu akan segera dituduhkan
kepada kami. Hal itu memang mungkin saja terjadi, tetapi ini merupakan cerita
yang harus kami tuturkan agar semua orang mengetahui duduk persoalan yang
sebenarnya, agar para ahli timur jauh tidak membuat studi tentang Indonesia
sebagai kasus-kasus estetik sebagai rangkaian-rangkaian ikatan
"primordial". Rangkaian-rangkaian primordial: ikatan keluarga, ikatan
agama, ikatan suku memang ads di masyarakat. Tetapi sama sekali bukan faktor
penentu. Ikatan primordial adalah indah untuk memberi identitas bagi struktur
masyarakat yang khas di Indonesia. Dalam hal ini ilmiawan. barat masuk dalam
masalah-masalah Indonesia, seolah-olah sebagai turis yang datang ke Pulau Bali.
Sebagai seorang yang harus mencari yang aneh-aneh. Kami kira ikatan primordial
sudah lama musnah!! Kalau ads pun bukanlah sesuatu yang riil. Bukan yang
menyebabkan negara ini kemudian mengambil keputusan A atau B. Indonesia Raya
adalah lagu Kebangsaan kami, tetapi Indonesia bukanlah negara, melainkan
gugusan pulau-pulau. Karena pengambilan keputusan hanya berada di tangan
kelompok yang sangat elit dan semua orang sekarang membencinya Sedangkan
rakyat didudukkan sebagai satu bahan atau media di mans kelompok itu mendapat
satu "pengakuan". Sebenarnya dalam hal ini yang perlu dipikirkan
adalah ikatan primordial sebagai satu alat politik yang sangat empuk dalam
menghancurkan struktur formil yang dianggap merugikan Penguasa. Karena Penguasa
belum mampu hidup dalam negara yang demokratis sesuai dengan UUD'45 dan
Pancasila. Sehingga mereka harus menggunakan cars-cars illegal untuk tetap
menang. Oleh karena itu adanya struktur kekuasaan Jawa, janganlah dilihat
sebagai kultur yang benar-benar berlaku. Kultur Jawa dipertahankan sebagai
imbangan atas kekuatan politik Islam yang setiap kali dianggap mengancam
kedudukan politik Penguasa. Dana-dana besar untuk memajukan kebudayaan harus
patut dicurigai kadang-kadang hanya sebagai care menumbuhkan keuntungan kepada
Penguasa dalam memanfaatkan kebencian dari ikatan primordial. Negara kami ini,
mungkin negara rimba.
Adalah sudah jelas di depan mengenai apa
yang menjadi uraian kami tentang "negara yang palsu" itu. Mungkin
analisa itu kurang berkenan di kalangan umum. Kami sendiri sebenarnya agak
terkejut dengan kenyataan itu. Bagi kami justru "keterkejutan" itu
mengandung minat yang sangat besar untuk menyelidiki kehancuran Indonesia.
Sekali lagi nurngkin, sangat pahit dan sangat-pedih bagi umum. Tetapi kami
sadar bahwa lebih pedih akibat.nya jika kami tidak menoleh dan tidak
mengungkapkan persoalan itu saat ini juga. Katakanlah seorang dokter yang sudah
lama merahasiakan kanker otak yang akut kepada seorang pasiennya, tetapi suatu
saat terpaksa harus bersikap terus terang. Apapun yang terjadi, betapa shock
dan ternyuh perasaan umum dan terutama si pasien sendiri. Mengenai benar
tidaknya diagnose dokter akan suatu penyakit, maka itu adalah tanggung jawab
dokter. Adalah sejauh dapat dibuktikan akan kesimpulan itu, maka sekiranya hal
itu sebagai logika haruslah dapat diterima.
Oleh karena itu marilah kita dengar
kembali pidato-pidato Soekarno pada masa-masa lampau, misalnya ketika
mengatakan "Negara kita Republik Indonesia, akan hidup kekal abadi".
Sebenarnya kata-kata itu sendiri bukanlah sebuah kalimat yang cukup rasionil
menurut hemat kami. Kata-kata itu keluar sebagai satu kompleks psikologis yang
maha hemat dalam diri Sukarno. Satu ekspresi, perasaan rendah diri, bingung dan
pesimistik. Sebenarnya Sukarno sendiri tahu bahwa pergola kan-pergolakan dan
perlombaan kekuatan yang akan terjadi setelah revolusi 45 akan ma kin
menghebat. Dan Sukarno tahu adalah sulit dalam keadaan demikian negara seperti
cita-cita sebelum kita meraih "kemerdekaan" akan dapat diwujudkan.
Apalagi kalau melihat karakter politik Sukarno, sebagai seorang agitator dan
aktor politik, maka Sukarno sebenarnya saat itu sadar bahwa kita belum berhasil
mendirikan negara. Hal ini akan lebih jelas ketika dalam kondisi ekonomi yang
morat-marit tahun 1964, Sukarno masih sempat meneriakkan kata-kata
"berdikari" (self reliance), "go to hell with your aid",
"makan jagung dan tikus" dan serihn "bualan" kctika negara
justru dalam keadaan yang sangat buruk. Malahan apa yang sering diucapkan
Sukarno itu tidak mengandung konsistensi dan sulit dipertanggungjawabkan kctika
pada tahun 1959, Sukarno mengatakan bahwa negara kita pada akhirnya akan
menghilang. (Wiratmo Soekito, Prisma, 4 April 1979).
Bukti-bukti ini secara jelas akan
ditunjukkan berupa pergolakan-pergolakan kekuasaan setelah merdeka. Semuanya
menunjukkan bahwa kita baru coba-coba mendirikan sebuah negara, dan usaha itu
baru dalam proses, bahkan sampai saat ini yang dinamakan Negara Indonesia tidak
pernah ada. Kenyataan ini cukup tragis. Setelah 34 tahun merdeka, ternyata
mayoritas bangsa Indonesia sebenarnya masih tetap berada di depan pintu gerbang.
Yang berhasil melewati barulah segelintir. Sedang lainnya tetap di luar.
Katakanlah sebagai massa yang bisu. (Rachman Tolleng, KOMPAS, 16 Agustus 1979).
Malahan sebagai satu idealisme, Negara Indonesia lebih hidup sewaktu kita belum
merdeka daripada setelah merdeka 34 tahun sekarang ini. Selama terjadi proses
untuk mendirikan negara tersebut sebenarnya
bangsa Indonesia bukanlah malahan dapat mewujudkan tits-cita itu. Tetapi justru
kits mungkin menjauhi dari bentuk negara yang diinginkan, dan cita-cita itu justru makin dihancurkan, kalau
tidak ditubruk, dan dikeroyok oleh ratusan "kelompok politik" yang
ingin merebut kekuasaan. Sehingga tits-tits "negara" itu berantakan
berkeping-keping.
Deliar Noer dalam
bukunya, Pengantar ke Pemikiran Politik, menyatakan bahwa dalam masa perjuangan
kemerdekaan pengertian itu (negara) kadang-kadang masih mengandung kekaburan,
dapat diperhatikan dari kata yang dipergunakan oleh Cokroaminoto di tahun 1931.
Beliau mengatakan negara dapat berupa Republik atau kerajaan. Kerajaan
dicampuradukkan dengan negara. Nabi Muhammad dikatakan mendirikan dan
memerintahkan satu kerajaan, "stat", negara. Staatkundigerechten
(hak-hak politik) is terjemahkan dengan "hak-hak yang berkenaan dengan
urusan kerajaan". Kerajaan disamakan dengan Republik. Pernyataan ini
membuka mata kita bahwa manusia-manusia Indonesia pada saat itu masih belum
tahu spa yang dimaksud dengan negara. Sehingga ketika nafsu untuk mendirikan
negara itu demikian memuncak, BPUPKI sebagai badan yang akan menyiapkan "negara"
kebingungan. Badan ini sebenarnya hanya mengurus kemungkinan-kemungkinan
perpindahan administratif saja dari Jepang ke Indonesia. Seperti cliketahui
bahwa 17 Agustus 1945 kian mendekat, lagi pula beberapa tokoh hanya mengatakan
"untuk memenuhi syarat" sebuah negara, kita butuh ideologi (Pancasila
dan Undang-undang Dasar/UUD '45). Maka sebagai sekedar identitas, UUD '45
sendiri tokh isinya sangat kabur, kalau tidak sengaja dikaburkan. Dalarn
penjelasan UUD '45 disebutkan: "Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa
memberi kristalisasi kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah".
Alinea ini sekaligus menunjukkan sikap yang sangat banci. Kemudian Miriam
Budiardjo dalam bukunya "Dasar-dasar Ilmu Politik" menyebutkan bahwa
malahan kalau membaca aturan tambahan dari Undang-undang Dasar, yang menentukan
bahwa enam bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Majelis
Permusyawaratan harus dibentuk dan enam bulan sesudah dibentuk harus bersidang
untuk menetapkan Undang-undang Dasar, dapat ditarik kesimpulan bahwa penyusun
Undang-undang Dasar '45 berpendapat UUD '45 tidak akan berlaku lama.
Demikianlahmaka sebenarnya sudah dapat dihargai dengan berdirinya Konstituante
sebelum tahun 1950, sebagai suatu niat untuk mendirikan "negara".
Tetapi niat Itu segera dipenggal oleh Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Dengan begitu baru sebagai sebuah niat saja, niat untuk mendirikan negara sudah
menghembuskan nafas di tahun 1959. Oleh karena itu dalam uraian di Pembelaan
ini, kami nyatakan "Indonesia" sebagai negara segera lenyap di tahun
1959.
Mungkin yang menjadi
pertanyaan, mengapa kalau begitu mahasiswa atau gerakan mahasiswa dalam
missinya menginginkan kembali kepada UUD '45 dan Pancasila? Pada pandangan
kami, UUD '45 dan Pancasila masih patut dihargai untuk menetakkan
landasan-Iandasan, agar kita bisa "take off" menuju bentuk negara
yang sebenarnya. Seperti dinyatakan dalam aturan Tambahan, setelah enam
bulan MPR harus menetapkan "Undang-undang Dasar". Istilah Undangundang
Dasar ini tentu yang dimaksudkan adalah undang-undang sebuah negara yang
sebenamya. Oleh karena itu cita-city kami, sebenamya tidaklah hanya cukup
sampai pada kembali ke UUD '45 atau Pancasila saja yang kami inginkan lebih
jauh dari itu.
Lalu bagaimana nasib
dari "modus-modus politik" kembali ke UUD '45 dan Pancasila selama
ini. Dalam hal ini ada dua kali tercatat dalam sejarah. Pertama adalah modus
DEKRIT 5 Juli 1959. Kedua adalah "Kebangkitan Orde Baru" tahun
"66 yang juga menetapkan ingin kembali ke UUD'45. Tetapi bagaimanakah
nasib dari modus-modus politik itu, semuanya ternyata tipuan terang-terangan di
depan mata kepala bangsa Indonesia. Dengan istilah halus gagal!!! Sukarno atau
Soeharto melakukan hal itu. Melihat kenvataan itu mahasiswa secara akademis
ilmiah, mencetuskan "IKIIAIZ MAIIASISWA INDONESIA" di tahun 1977
sebagai itikad terakhir barangkali, yakni untuk juga kembali ke UUD '45.
Alhasil gerakan terakhir ini oleh sekelompok orang yang sedang berkuasa,
kendatipun sesuai dengan city-city ketika rezim ini menaiki jenjang kekuasaan
(cita-cita orde Baru), malahan diseret ke meja hijau. Akibat "usul"
itu sendiri ratusan mahasiswa dan tokoh-tokoh masyarakat dimasukkan ke dalam
bui.
Bisa jadi apa yang menyebabkan
orang-orang pada waktu itu begitu penasaran untuk membentuk sebuah negara,
mungkin adalah karena mereka tertarik oleh bahasa Sansekerta seperti
"Negarakertagama". Mungkin karena ada istilah "Nagari" atau
"Negoro" yang ini olah ah!i bahasa diartikan negara
"State". Padahal nagari itu hakekatnya adalah sebuah dusun yang lebih
teratur, dengan seorang kepala desa/adat, dengan beberapa penduduk dan wilayah
bertanah bengkok. Bayangan inilah yang kemudian di "afdruk" dengan
pembesaran beberapa kali sehingga meliputi pemerintahan di atas 150 juta jiwa
dengan daerah dari Sabang sampai Merauke. Kemudian kepala desa darn desa yang
sangat besar itu adalah Soeharto, Kopkamtib adalah Jagabaya Carik desa adalah
Menteri Sekretaris Negara. Sekarang negara itu mungkin sedang mengadili
gerombolan gagak Mataram.
Untuk memberi bayangan
mengenai betapa kaburnya pengertian tokoh-tokoh pada waktu itu, bahkan Mohammad
Hatta tidak berani menyinggung-nyinggung seperti apakah bentuk negara itu.
Dalam karangannya, Ke arah Indonesia Merdeka, tanpa permisi Hatta hanya
menyebutkan beberapa kalimat sebagai berikut: "Perlulah tiap-tiap
golongan, kecil atau besar mendapat otonomi, mendapat hak untuk menentukan
nasib sendiri. Satu-satunya (yaitu tiap-tiap golongan itu) dapat mengatur
pemerintahan sendiri menurut keperluan dan keyakinan sendiri, asal saja peraturan-peraturan
masing-masing tidak berlawanan dengan dasar-dasar pemerintahan umum. Jadinya,
terhadap ke luar Indonesia satu, dan ke dalam terdiri atas beberapa Badan yang
mempunyai otonomi yang sempurna dan hidup".
Dalam keadaan
frustrasi, kegagalan dan kegagalan yang terus-menerus itu, masyarakat malah
sering merasa menemukan negara, justru ketika Indonesia dalam jajahan Belanda. Di masyarakat sering
terdengar misalnya istilah-istilah "kapan kembali ke jaman normal",
maksudnya adalah jaman Hindia Belanda, atau seorang petani mengeluarkan
pertanyaan, kapankah kemerdekaan akan berakhir. Artinya kapankah kita kembali
dijajah, kenyataan ini sungguh satu fakta yang sangat ironis sekali.
Sampai di sini kemudian kita harus
bertanya, kalau begitu apakah yang disebut negara? Untuk menjawab ini banyak
teori-teori yang menjelaskan definisi negara. Seperti Roger H. Soltau, Harold
J. Laski ataupun Robert Mac Iver. Tetapi mungkin Indonesia lebih tepat
menggunakan definisi Max Weber: "Negara adalah suatu assosiasi yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah".
Tetapi untuk memenuhi definisi yang paling jelek
itupun, kita masih harus bertanya apakah penggunaan kekerasan fisik di sini sah? Apakah Kopkamtib sah? Apakah pendudukan
kampus konstitusional? Kami kira kritik-kritik yang dilontarkan di surat kabar
terhadap penggunaan kekerasan fisik dalam hubungan dengan keabsahannya terhadap
hukum sudah cukup mematahkan definisi Max Weber tersebut. Apalagi kalau kita
harus membalik seluruh clokumen pelanggaran hak-hak azasi manusia, termasuk
pelanggaran hukum oleh instansi-instansi yang katanya resmi, maka dengan
sendirinya definisi Max Weber sudah
tidak berlaku lagi untuk Indonesia. Malahan dalam keadaan yang seperti itu,
beberapa gelintir penguasa katanya atas nama negara Indonesia telah menerima
pinjaman dari luar negeri dengan jalan menggadaikan negara ini. Apakah tidak
malu penguasa sebagai peminjam harus memberikan borg tanah-tanah dengan
sertifikatsertifikat yang palsu?
Untuk tidak demikian terlihat tragis apa
yang kami ucapkan itu, marilah kita kutip Miriam Budiardjo dalam bukunya
"Dasar-dasar Ilmu Politik", yakni tentang minimun fungsi sebuah
negara, artinya fungsi apakah paling sedikit yang harus dimiliki agar satu
wilayah dapat disebut sebuah negara. Paling sedikit dikatakan Negara harus: (1)
Melaksanakan penertiban (Law and Order), (2) Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya, (3) Pertahanan, (4) Menegakkan keadilan. Kami kira kita
harus cukup waspada dalam memandang ke-4 minimum fungsi tersebut. Karena
sepintas lalu memang kelihatannya apa yang dimaksud dengan minimum fungsi itu
sudah dipenuhi di Indonesia. Misalnya untuk penertiban, Kopkamtib tokh sudah
dibentuk. Untuk kesejahteraan Jan kemakmuran ada Repelita dan Kabinet. Untuk
pertahanan ada Departemen Hankam. Untuk keadilan ada Pengadilan. Tetapi betapa
lucunya kami harus mencocok-cocokkan hal yang sebenarnya tidak cocok itu. Kami
sendiri tidak menganut faham realisme atau idealisme sebagai filsafat, tetapi
sekedar mengatakan apakah yang sebenarnya ada dan melihat kenyataan itu semakin
ngerilah perasaan kami.
Marilah kita lihat apakah kita telah
memenuhi minimum fungsi dari sebuah negara. Dalam hal ini Kopkamtib memang ada
dan memang mempunyai tujuan-tujuan ketertiban. Tetapi di balik tertib, hening
dan mapannya batu-batu di gunung,
Kopkamtib sendiri tidak kurang justru menyimpan esensi sebagai pengacau dan
pencipta ketidaktertiban, sumber keresahan dan anarkisme. Tetapi yang selalu
saja gembar-gembor tentang keamanan dan kestabilan. Masih banyak dalih
sebenarnya untuk menguatkan pendapat kami ini, tetapi kami hanya mengajukan
satu pertanyaan: bukankah KOPKAMTIB dilahirkan hanya untuk mengatasi keadaan di
sekitar G 30 S PKI atau pada saat negara dalam keadaan bahaya dan diancam oleh
gerakan-gerakan subeversif? Tetapi kini di mana keadaan sebenarnya dapat
diatasi oleh badan keamanan sipil yang legal seperti POLISI, KOPKAMTIB malah
menjadi sumber anarkhisme, mencampuri urusan berbagai bidang kehidupan dengan
alasan-alasan yang dibuat-buat. Membuat kesan dan obsesi seolah-oleh timbul
keresahan, kepanikan dan memanipulir keadaan di Indonesia yang sudah aman.
Sebagai histeria, yang menjerit-jerit kebakaran di tengah-tengah dunia yang
sebenarnya aman dan tenteram. Hal ini bukankah tak lain sebagai usaha
penciptaan mekanisme agar penguasa yang tidak mampu berlaku moderat
konstit.usionil itu, dapat memerintah dengan cara-cars jahiliyah. Sebagaimana
sesuai dengan tabiat dari beberapa gelintir penguasa penentu nasib negeri ini.
Dalam hal ini Jend. Yusuf (Sinar Harapan 7-2-1979) memberi komentar bahwa
hampir semua masalah dan kehidupan dilaporkan kepada Kopkamtib bahkan kalau
orang kehilangan ayam raja juga telepon Kopkamtib.
Apakah juga penguasa saat ini masih
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya? Dengan tegas kami katakan
tidak!! Kenikmatan ekonomis yang diberikan selama ini adalah semacam
"narkotika", obat bius. Sebagai tempat lari dari keputusasaan
strateg-strateg ekonomi,(ekonom-ekonom Indonesia, karena tidak mampu menutup
pengeluaran pembangunan. Kenikmatan-kenikmatan ekonomis saat ini adalah hasil
penjualan obligasi negara kepada swasta asing, atau meminjain istilah Matahari
No. 17 th. II Juni 1979, tak lain adalah sama dengan menjual negara!! Hutang
dengan bunganya semakin membengkak, sedang potensi sumber daya alarn makin
menciut. (lihat bab ekses-ekses EKONOMI dari Dwi-fungsi ABRI). Kontradiksi dari
dua hat ini sebenarnya memberi isyarat kepada kita bahwa kenikmatan-kenikmatan
ekonomis saat ini berarti malapetaka di kemudian hari. Apakah "cara"
ini masih dapat disebut "negara" mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya? Kami cenderung mengatakan ekonomi kita bukan memberikan
obat, tetapi menyajikan racun-racun di mana dengan pelan-pelan pada saatnya
Indonesia akan collapse.
Apakah penguasa menyelenggarakan
pertahanan? Pertahanan memang ada tetapi pertahanan apa? Apakah pertahanan
kekuasaan? Pertahanan dalam minimum fungsi itu yang dirnaksud adalah juga
pertahanan dari serangan luar. Di samping itu pertahanan yang dilakukan oleh
ABRI (dan rakyat) ke dalam juga belum pemah dapat dicapai sejak Indonesia
Merdeka. Satu hasil studi untuk multi nasional corporation (R.J. Rummel and
David A. Heenan, How Multinasionals Analyze Political Risk), dengan suatu
grafik ditunjukkan bahwa ketidakstabilan politik akan menjadi-jadi hingga
tahun 1980. Grafik tersebut menunjukkan bahwa di antara pasang surut
ketidakstabilan di beberapa periode sejak tahun 1950 ketildakstabilan cenderung
meningkat. Sehingga slogan-slogan ABRI yang katanya menjaga stabilitas dan
dinamika masyarakat adalah omong kosong bahkan TNI/ ABRI sendiri ikut terlibat
dalam berbagal pemberontakan. Dalam suatu daftar keresahan Mochtar.
Lubis dengan ceramahnya "Bangsa Indonesia" mencatat: "Stabilitas
'politik digembar-gemborkan, kelaparan jalan terus, DPR. bungkem". Bahkan
membaca buku "Perkembangan Militer dalam Politik di Indonesia 1945
-1966", kami dapat menyimpulkan bahwa ketidakstabilan tersebut justru
dibuat dan didalangi oleh militer. Dalam keadaan demikian sungguh ironis
seorang Jend. MENHANKAM/PANGAB berteriak-teriak: "Kalau ABRI tidak mau
jadi target politik adu domba, maka kalian jangan sekali-kali melakukan
perbuatan intrik untuk mengadu domba. Hal ini sangat berbahaya sekali. Kau
jangan tiupkan issue kalau ABRI tidak mau jadi korban issue yang merusak".
(Briefing di depan Perwia KODAM IV/Sriwijaya
dan KODAM II/17 Agustus). Lalu bagaimanakah perihal pertahanan dari serangan
luar negeri?
Secara “pertahanan diplomatis”, hal itu sudah
dijawab oleh POLEMIK di koran Merdeka (lupa tanggalnya), bahwa politik
diplomasi Indonesia gagal di PBB dalam memperjuangkan masalah Timor Timur,
sedangkan untuk menjawab tentang "pertahanan yang bersifat militer",
ads data-data bahwa ABRI sebagai tentara profesional "mengalami kemunduran/kekalahan
yang menyedihkan" di Timor Timur. Sekarang tinggal satu minimum fungsi
yang harus kita amati, apakah hal itu dilakukan? Sebenarnya jika satu saja
minimum fungsi tersebut tidak berjalan, Indonesia sebagai negara sudah dapat
dianggap tidak ada. Tetapi baiklah, apakah masih ada usaha-usaha menegakkan
keadilan? Walaupun pertanysan ini tidak perlu dijawab Iagi, tetapi kami
berminat sekali menonjolkan kalimat-kalimat yang paling representatif dan
obyektif untuk menjawab pertanysan itu. Kami pilih ucapan Mohammad Hatta
sebagai berikut: "Pemimpin-pemimpin negara sering menyebut, bahwa
demokrasi Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Memang, ini sebagai tujuan dan
masih tujuan. Demokrasi Pancasila baru dapat hidup, apabila negara Indonesia
sudah menjadi negara hukum. Dan negara hukum itu belum lagi tercapai".
Sekiranya ini merupakan pernyataan yang
paling agung yang kami temui, sebab bersama pernyataan itu Mohammad Hatta
dengan disaksikan Rektor Universitas Indonesia Mahar Mardjono, Para Promotor,
Guru Besar dan Dosendosen dari
Universitas Indonesia akhirnya berhasil dikukuhkan sebagai Doctor Honoris Causa
tanggal 30 Agustus 1975 bertepatan dengan Peringatan 30 tahun Proklamasi
Kemerdekaan, apakah arti dari pernyataan itu? Keluarnya pernyataan itu sekaligus
mematahkan teori atau ucapan-ucapan ratusan bahkan ribuan pejabat yang selalu
berseru bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Di samping itu juga
merekomendasikan satu kenyataan bahwa Rezim Soeharto selama ini memerintah di
Indonesia tanpa menggunakan Hukum. Kecuali itu juga menguatkan pendapat kaml
bahwa Indonesia bukanlah sebuah negara. Bersentuhan dengan istilah itupun
belum, apalagi kalau ads orang yang mencita-citakan sebuah negara pluralis,
maka kami mempersilakan mungkin dapat ditemui di planet Mars atau Uranus,
tetapi jelas tidak di Indonesia. Dengan demikian jika Hukum sendiri belum dapat
dicapai, mustahillah keadilan dapat ditegaskan. Kecuali penguasa nejad akan
menegakkan keadilan dengan senjata dan penjara.
Dari uraian kami, dapat ditarik kesimpulan
bahwa penarikan pajak, pengadilan yang sedang kami jalani serta Penataran P4
(lihat hipotesa Hatta di atas) merupakan kegiatan-kegiatan yang liar. Pendapat
ini didukung oleh Christianto Wibisono dalam tulisannya “Kejutan Sistim Politik
Indonesia”, Kompas 5 Juli 1977 sebagai berikut : “Hanya mawas diri, ya mawas
diri. Sebab ternyata kekuatan lain impoten. Saluran demokrasi dan oposisi tidak
dibuka, akibatnya frustrasi dan lari ke saluran kekerasan. Di sini hukum rimba
mulai bicara, siapa kuat, siapa menang”. Demikianlah uraian ini membuktikan
bahwa Indonesia belum satupun memenuhi minimum fungsi tersebut, sehingga jelas
kalau dikatakan Indonesia sebuah negara itu adalah mimpi disiang hari bolong.
Dugaan kami mengenai Indonesia bukan “negara”
bukanlah tidak ada alas an. Misalnya Majalah Matahari No. 17 thn. 11 Juni 1979,
memaklumi bahwa sindikat semacam Mafia memang mungkin berkuasa dalam satu
negara. Disebutkan oleh Matahari sebagai berikut : “Melihat kenyataan itu
semua, orang lalu teringat lagi pada ceritera-ceritera lama sekitar “asal-usul”
atau “silsilah” para Teknokrat.
Orang-orang teringat lagi pada Berkeley
Mafianya David Ranson, yang penuls-penulisnya banyak mengetahui asal-usul para
Teknokrat (terutama Widjojo cs) sejak dari dalam kandungannya di Berkeley,
Harvard, MIT dan lain-lain. Tetapi Mafia atau bukan, yang jelas Widjojo cs
telah berhasil menjadikan Indonesia sebagai pasar dan sumber bahan mentah yang
sangat potensial bagi industri negara-negara Industri Barat”.
Satu minggu setelah Matahari memuat hal
itu, pemerintah segera mengumumkan pembreidelan melalui TVRI. Juga dalam sebuah
buku “Invisible Government”, David Wise dan Thomas B. Ross dinyatakan bahwa
negara siluman itu merupakan kumpulan dari kekuatan intelligent, bergerak
secara rahasia, bukan sebuah badan resmi, tetapi masih merupakan bagia dari
negara yang kelihatan, yaitu negara yang sering dipelajari oleh murid-murid
sekolah dalam buku-buku kewarganegaraan (civics). Oleh karena itu kita dapat
lihat sendiri bahwa BAPPENAS sebagai Badan Perancang Pembangunan, tidak
kedengaran lagi suaranya. Malahan Sudjatmoko seorang pemegang desk (adviser)
dalam BAPPENAS pada peristiwa MALARI sempat dipanggil oleh LAKSUS – KOPKAMTIB
untuk diinterogasi selama 3 minggu, dengan berbagai dalih oleh kelompok yang
berkuasa dicurigai terlibat dalam “MALARI”, demikian satu laporan dari Amnesti
Internasional yang diterbitkan th. 1977 tentang Indonesia. Kegitatan-kegiatan
sekelompok penguasa sebagai organisasi MAFIA ini, sebenarnya sudah lama dicium
oleh mahasiswa Indonesia.
Untuk beberapa saat “muka” mereka sempat
ditampilkan di depan umum. Pada mulanya mereka menyangka kemunculannya tidak
banyak menimbulkan reaksi masyarakat. Mereka mengenakan kedok ASPRI (Assisten
Pribadi Presiden), misalnya seperti : Sudjono Humardani, Jenderal Ali Murtopo
dan Suryo (lihat masalah inner circle Suharto). Tetapi ketika demonstrasi
mahasiswa berlangsung secara besar-besaran menginginkan dibubarnya ASPRI, maka
serta merta siluman itu lenyap dari alam nyata dan kembali beroperasi dibawah
tanah.
Bagaimana cara kelompok penguasa ini
mengorganisir dirinya, tentu merupakan hal unit yang kiranya sudah dapat
dilihat di depan. Tetapi lebih jauh sebuah buku “The Indonesia Tragedy”, Brian
May mengatakan : “This heaving been done, it was assumed that a first start
could be made by a handful of Indonesia technocrats tact fully guided by a
corps of wise man from the west”.
Dikutip sebuah risalah “Rampart” dari
David Ransom yang menjuluki kelompok ini sebagai Berkeley Mafia dan
menghubungkannya dengan kebijaksanaanyang dibuat Washington untuk mempengaruhi
bidang ekonomi dan politik di Indonesia (lihat bab ekses-ekses EKONOMI dari Dwi
Fungsi ABRI). Demikianlah sebenarnya otak bangsa Indonesia sendiri sejak th.
1966 dan kemudian setelah terbentuknya kabinet th. 1971, sudah tidak dipakai
lagi. Kebijakan ekonomi dan politik merupakan kebijakan-kebijakan dari
texbook-texbook Amerika yang masuk melalui kelompok penguasa itu sendiri.
Program pembangunan akhirnya hanya
merupakan “assembling” daripada halaman perhalaman texbook amerika, yang tidak
mengalami modifikasi sama sekali. Oleh karena itu jika di Indonesia ada Seminar
besar-besaran, jika secara sistimatis DPR membagi-bagi komisi-komisi menurut
bidang-bidang kehidupan, atau Universitas memperbaharui kurikulum, atau ada
seribu lembaga ilmiah atau ada studi antariksa, semua ini adalah sandiwara
besar yang pernah kami lihat pada abad XX yang merupakan sound sytem suara
rakyat Indonesia dengan aodotorium terdiri dari gugusan kepulauan-kepulauan
Indonesia. Just only a big joke, satu humoritas maha agung pada abad akhir.
Karena betapa pun studi tentang kesuburan tanah di Institut Pertanian, karena
betapapun ada kemajuan di dunia medis kebidanan. Jika direstui, jika penguasa
mau, “guci wasiat” atau “bayi ajaib” dapat dijasikan obyek ilmuah dan mendapat
reasoning-reasoning ilmuah. Oleh karena itulah pemerintah sendiri tidak
melarang jika pelawak-pelawak bersatu mendirikan Lembaga Humor Indonesia.
Sedangkan Dewan Mahasiswa dan Senat Mahasiswa di satu pihak dibekukan, termasuk
Forum Studi Komunikasi (FOKUS) yang disponsori oleh kelompok ABRI yang mungkin
dianggap ekstrim juga dipetieskan!!!
Dengan demikian benarlah apa yang ditulis
oleh majalah Matahari No. 17 thn. II Juni 1979, yakni yang pada hakekatnya ada
peluncuran intelektual berbarengan dengan derasnya kebijaksanaan-kebijaksanaan
ekonomi yang makin berengsek akhir-akhir ini. Kelompok itu perlu dipertanyakan
apakah benar-benar “teknokrat” seperti mereka menjuluki dirinya sendiri. Atau
apakah kelompok itu sekedar “pedagang” saja. Tetapi kami melihat kelompok ini
adalah orang-orang yang menganut Humor sadisnya Alfred Hitchock, seperti juga
tawa Westerling diatas 40.000 korban penduduk Sulawesi Selatan. Karena
kebijaksanaan ekonomi yang sangat penting, yang menyangkup nasib 150 juta
rakyat hanya disiarkan dalam suplemen siaran berita TVRI, sebagai siaran iklan
saja nampaknya. Dalam wawancara dengan
TVRI malahan “teknokrat-teknokrat” itu masih sempat tertawa-tawa
lebar-lebar. Tetapi tahukah kita bahwa esok pagi harus ada penduduk yang
terpaksa putus sekolah, dan harus ada orang sakit yang harus menyerah kepada
nasib karena tidak mampu membayar ongkos berobat, dan masyarakat berpenghasilan
rendah harus menemukan telor dengan ikan teri.
Demikianlah disebutkan Matahari bahwa
betapa tidak akan muncul pertanyaan-pertanyaan itu. Orangpun lalu mulai
bertanya-tanya, strategi pembangunan macam apa sesungguhnya yang dijalankan
para teknokrat selama ini??? Apakah pengertian “pembangunan” dibenak para
teknokrat sama dengan pemahaman rakyat umumnya??? Pertanyaan-pertanyaan ini
hanya mempunyai satu jawaban bahwa strategi pembangunan kita adalah strategi
kapitalis, sekedar mengemukakan posisi ekonomi penguasa.
Orang
banyak makin ngeri melihat luar negeri
makin menggunung tetapi para teknokrat menyatakan itu bukti kita makin
dipercaya. Rakyat umumnya cemas dan prihatin menghadapi kenaikan BBM (minyak
tanah, bensin), tetapi para teknokrat “tertawa-tawa” bangga dengan
“menyesuaikan” harga BBM dalam negeri mereka sekali membuktikan kehebatan
menyehatkan neraca anggaran negara. Orang banyak juga tidak habis mengerti
bagaimana suatu negara berdasarkan UUD’45 dengan pasal 33 nya, menjual obligasi
negara kepada swasta asing (yang hakekatnya sama dengan menjual negara), tetapi
para teknokrat membanggakan sebagai bukti perekonomian kita stabil, rupiah kita
convertible. Orang banyak umumnya sedih dan prihatin, bagaimana suatu negara
merdeka dan berdaulat saja seperti halnya indonesia, nasibnya setiap kali
ditentukan dimeja perundingan IGGI. Tetapi Widjojo cs dengan mengantongi
komitmen hutang yang makin mencekik setiap kali keluar dari meja perundingan
dengan tertawa-tawa bangga seumpama “Jagoan Pembangunan” yang telah memenangkan
pertempuran; dan seterusnya…dan seterusnya…
Bagaimana tanggapan kita mengenai hal ini??? Kami
sebutkan saja ini sebagai satu hasil pemikiran dari politik tertutup.
Syarat-syarat ilmiah misalnya harus obyektif dan domokratis sudah tidak ada,
karena merah kata rakyat, tetap hitamlah kata penguasa dan teknokrat-teknokrat itu.
Karena teknokrat-teknokrat itu punya keuntungan pribadi sendiri, ini ada
kaitanya dengan politik luar negeri yang mereka buat.
Satu fakta yang menunjukkan belangnya
kelompok penguasa itu, adalah “lamis” atau “ingkar”nya janji-janji mereka yang
diucapkan ketika kursi Sukarno sudah dekat dihadapannya. Kalau tidak salah
Widjojo Nitisastro di depan Seminar Ekonomi KAMI antara tanggal 10 s/d 20
Januari 1966 mengatakan :
“Jadi di satu pihak ada tukang intelek yang
menjual otaknya dan tidak perduli untuk apa hasilnya dipakai, sedang dilain
pihak ada orang intelektuil atau cendikiawan yahg pada azasnya bertindak
sebagai hati nurani masyarakat. Dan setiap orang yang tergolong kaum cerdik
pandai (termasuk para sarjana dan mahasiswa, tapi bukan hanya mereka saja) harus
melakukan pilihan; menjadi tukang intelek atau bertindak sebagai hati nurani
masyarakat. Masing-masing ini ada konsekuensinya sendiri.
Ucapan widjojo itu ada benarnya, tetapi
kanyataannya setalah 13 tahun Orde Baru berjalan, Widjojo justru menjadi “ tukang
intelek “ seperti istilah yang dibuatnya sendiri ditahun 1966.
Kalau demikan marilah kita telusuri seperti apakah
kesialan-kesialan yang menimbulkan dunia Perguruan Tinggi, mahasiswa dan
ilmiawan. Seperti konstatasi kami dalam pledoi ini, bahwa struktur yang berlaku
di Indonesia adalah struktur semu. Dan bahwa negara ini adalah gipsy, maka
kehidupan ilmiah di Indonesia adalah jauh lebih palsu dan lebih melacur lagi.
Perguruan Tinggi memang ada. Dosen-dosen dan ilmiawan masih tetap rajin
mengajar, riset-riset mendapat dana yang besar. Tetapi mereka-mereka ini
kadang-kadang hanya bekerja sebagai mesin, atau seperti jarum jam yang harus
bergerak karena telah diputar.
Seminar-seminar dipelopulerkan bukan untuk mencari
pemecahan, tetapi bertujuan untuk meredamkan masalah. Seminar pada umumnya
adalah tempat ilmiawan memusatkan dan melampiaskan kegemaran beranalisa.
Sebagaian memandang seminar sebagai tempat mencari peranan sekejap, mengumbar
buaih-buih pendapat, karena mereka tahu seminar selalu memuat dalam pres.
Tokoh-tokoh yang berbicara dalam seminare semata-mata mengatakan sesuatau yang
orsinil, tetapi bukan mengatakan esensi persoalan yang sebenarnya. Oleh karena
itu seminar tak lain sebagai warung kopi, adalah tempat ngobrol dan mengatakan
hal-hal omong kosong.
Namun yang membuat seminar menarik adalah
karena sering-sering dibumbui oleh istilah-istilah asing dan cukup ruwet untuk
mengerti. Dengan demikian seminar berarti sudah mencoba memecahkan
masalah-masalah yang sophisticated.adakalanya seminar harus mendatangkan
seorang tokoh yang memegang jabatan resmi. Dan tokoh itu harus berbicara agak
ekstrim; agar seminar mempunyai nilai sejarah dan dapat dimuat dalam head line
surat kabar.
Beberapa orang yang ambil jalan oposisi
rajin sekali datang dalam seminar. Mereka adalah orang yang akhirnya tercatat
sebagai TOP STAR dalam sidang pleno. biasanya wartawan akan memuat
kata-katanya, karena pers mendapatkan iklan gratis agar surat kabarnya laku
esok hari. Orang-orang frutasi tidak ketinggalan akan ikut, kalau perlu
membayar undangan untuk menjadi peserta seminar. Mereka kan datang paling pagi,
memakai dasi dan jas paling perlente. Suaranya akan diusahakan memberikan kesan
wibawa dan agak keras sedikit. Salah satu kritik yang akan diucapkan
pertama-tama tentu adalah “ Demokrasi telah mati di negeri ini “. Hal itu
diucapkan bukan karena mereka berfikir tentang demokrasi dan negara, tetapi
kadang-kadang karena suaranya tidak digubris dan lantaran pemerintahan semakin
budeg.
Mungkin pengusaha akan memandang seminar sebagai
kandang adu jangkrik, yang pembukanya harus dihadiri menteri agar dapat dimuat
di TV. Makanan dan minuman-minuman ala Eropa akan memriahkan hari-hari
pembukaannya. Karena seminar juga tak lain kios amusement center suatu papan
jakpot yang dapat menyebabkan ketagihan.
Seminar-seminar seperti ini biasanya
adalah semata-mata yang mendapatkan ijin dari Pemerintah, sehingga usaha
ilmiawan seperti itu adalah sama sekali tidak mempunyai kwalitas ilmiah.
Tetapi banyak seminar yang sekiranya
dianggap tidak dapat dijadikan iklan bagi kemajuan ilmua pengetahuan Indonesia.
Dan dianggap membahayakan pemerintah. Untuk itu satu hari sebelumnya
LAKSUS-KOPKAMTIB sudah mengetik rapih surat laranganya lengkap dengan
nomer-nomer arsip yang khusus. Misalnya seminar yang akan dilakukan oleh
Yayasan Kesadaran Berkonstitusi, satu lembaga dimana Tokoh-tokoh tersisih
berkumpul sejak berdiri belum pernah diijinkan membuat seminar oleh
LAKSUS-KOPKAMTIB. Halhasil ilmuwan Indonesia ibarat seekor kura-kura yang
badannya dibalik. Mereka hanya dapat mencakar-cakarkan tangannya keatas, tetapi
tak dapat melakukan tindakan yang kongkrit. Mungkin baru dapat berkutik jika
pengusaha bersedia membalik badan kura-kura itu kembali.
Iskandar
Alisyabana, Rektor ITB dipecat karena mendatangani “Pernyataan Cendikiawan “
pada tahun 1978. ismail Sunny, Rektor Universitas Muhammadiyah dan Guru Besar
Universitas Indonesia terpaksa berhadapan dengan LAKSUS-KOPKAMTIB di meja
introgator, lalu ditahan dalam dalam sel penjara, hanay karena bicara di depan mahasiswa
di dalam kampus di wilayah Hukum yang seharusnya UU No.22/1961, yakni dunia
kebebasan mimbar masih berlaku. Sedangkan pencetus Revolusi 10 November Bung
Tomo, pengurus besar Angkatan 45 mendapat harga sebagai Residivis klas
Nusakambangan, karena dipermasalahkan menyebarkan kabar bohong di kampus-kampus
Universitas Bung Tomo juga disel.
Lebih dari itu aparat intelijen mendaftar
kampus-kampus sebagai objek militer, dan menunjuk petugas-petugas tertentu
untuk mengawasi kampus yang sudah ditentukan. Minitransmitter adalah alat
intelijen yang selalu diselundupkan ke dalam percakapan-percakapan yang terjadi
di dalam kampus. Mahasiswa-mahasiswa yang dapat dianggap menguntungkan pihak
militer, sebagai sangat “Student face” dan patut diserahi tugas dalam menyadap
berita-berita dari rapat-rapat mahasiswa. Lulusan-lulusan AKABRI direncanakan
akan disekolahkan dengan syarat yang lunak ke Universitas, mereka akan dapat
tugas inteligent mengamati gerak-gerik Universitas.
Tugas ini tidaklah mustahil karena dalam Satpam
Marga, mereka diwajibkan menjaga keamanan, dan inteligent merupakan bagian dari
pekerjaan itu. Dilain pihak berdasarkan informasi inteligent penguasa akan
segera merumuskan satu istilah HAMKAM yakni “senjata sosial” untuk melawan
issue.
Di
atas adalah fakta-fakta pula yang melukiskan bahwa dunia ilmu pengetahuan
Indonesia telah lama wafat. Ilmiawan Indonesia sebagian adalah herder yang
telah dipotong keempat kaki dan ekornya. Mereka hanya menunggu umpan dari
penguasa dan diharuskan menyalak untuk saat-saat yang diinginkan. Ilmiawan
lainnya seperti pesakitan yang merintih-rintih dalam kampus universitas. Tetapi
tidak tahu bahwa sebenarnya pemerintah tidak mempunyai telinga. MPR atau DPR
sebagai gendang suara Negara. Tentunya sudah cukup repot pengaduan-pengaduan
dari berbagai pelosok. Angka-angka keresahan telah dibuat statistik untuk
dilaporkan pada akhir jabatan mereka nanti.
Setidak-tidaknya memberi kesan bahwa selama
menjadi wakil rakyat sudah ada yang dikerjakan.
Namun dibalik pusara-pusara atau kuburan-kuburan
menara gading itu, masih ada satu dua lembaga yang memberi harap dan dapat
dinilai sebagai pressure group. Tetapi setelah didekati tokh mereka tak lebih
sebagai tuyul-tuyul yang berusaha mencopet kekuasaan dengan ilmu “babi ngepet”
Ilmiawan tidak membicarakan
masalah-masalah mendasar dikalangan rakyat, apalagi melakukan tindakan yang
dapat dipandang ilmiah. Kalau begitu mutu ilmiah apa yang hidup dinegara ini
???? benarkah ilmu pengetahuan sudah
diamalkan ????. Kami cenderung mengatakan mutu ilmiah kita muncul sebagai
barang konveksi, konsumtif dan sekedar memenuhi pesanan. Mutu ilmiah kita
baru dipikirkan untuk memenuhi pasaran
dan tidak dikaji apakah itu mendatangkan tepat-guna. Karya ilmiah terbesar mungkin
adalah Normalisasi Kehidupan Kampus,
tetapi itu sebenarnya tak lebih sebagai design permen karet, enak
dikunyah-kunyah karena ada sitilah baru “penalaran” dan “tekno struktur”
menganjurkan “the right man on the right place”, apakah itu berarti jenderal
intelligent harus duduk sebagai Menteri
Penerangan RI ????
Agar semua orang bingung dan tidak bisa tidur.
Sehingga akhirnya otak malahan menjadi tumpul. Demikianlah karya ilmiah seperti
itu hanyalah patut disebut sebagai “puzzle” atau “scribble”
Semua pemikiran ilmiawan dilempar sebagai
produk-proguk yang paling sensasionil, menggunakan istilah-istilah yang sangat absurd hanya
untuk reaktif terhadap keputusan pemerintah yang selalu tertatah-tatih, untuk
menanggapi issue-issue pejabat saja. Dalam berbagai bidang mutu ilmiah gagal
total. Bidang ekonomi, bidang sosial, politik dan kebudayaan semuanya mendapat
kecaman. Semuanya menimbulkan keresahan. Penguasa, rakyat, pejabat, jenderal
resah, katanya. Lingkaran setan yang satu, menggaet lingkaran setan yang lain.,
dunia ilmiah menjadi kusut dan keruh. Mungkin keadaan seperti inilah justru
diinginkan sekelompok penguasa tertentu. Agar orang-orang tidak sampai pada
kesimpulan dan sikap !!!!
Kondisi seperti ini nampaknya dilukiskan sendiri
oleh Wakil Ketua DPA H. Alamsyah ketika ceramah didepan Kongres ke-II HIPIS di
Manado; “Kami kemukakan soal ini karena
menurut pengamatan kami banyak diantara kita, baik yang memegang kekuasaan
eksekutif, yang duduk dibadan legislatif, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban
maupun masyarakat umum yang telah tinggi kesadaran bernegaranya sering diliputi
polusi dalam berfikir”.
Kalau begitu pikiran siapa yang menjadi
anutan negara ini?? Jika ilmiawan tidak mendapat peranan dan tempat. Kami harus
katakan dalam keadaannya yang telanjang, pemikiran-pemikiran yang menentukan
hitam pitihnya negara ini berada ditangan segelintir penguasa. Mereka adalah
kelompok elite, sponsor dari negara siluman ini. Satu struktur kecebong, dimana
kelompok pemikir dikelilingi oleh kaki tangannya. Mereka adalah inteligent yang
disebar diseluruh Indonesia. Yang menurut garis Komando diwajibkan mengirimkan
berita/informasi dengan sandi-sandi melalui pemancar-pemancar frekwensi tinggi
dan pita-pita kaset. Data-data itu akan diolah sehingga menghasilkan
taktik-taktik politik. Sehingga tokoh-tokoh itu yang berbau Islam ditangkap.
Sehingga penguasa dapat mengatur kapan KANOP 15 diumumkan. Sehingga harus ada
pendudukl Kampus. Sehingga DM/SM dibekukan, semuanya adalah hasil pemikiran
“case by case”. Merupakan “analisa gejala” semata-mata, tetapi bukan “analisa
sumber”. Sedangkan pemikiran utama tetaplah ditangan penguasa. Satu pemikiran
kolot yang tidak dapat diganggu gugat lagi, yakni pemikiran yang berorientasi
agar kekuasaan ini tetap dapat bertahan dengan berbagai cara. Pemikiran itu bukanlah
seperti dalam “Seminar-seminar Hukum”, bukan seperti “Konsensus Cibogo”, tidak
seperti yang terjadi dalam sidang GBHN, atau diskusi dibalai-balai desa. Kami
pikir tidak ada kekuatan yang akan sanggup menolak kebijakan penguasa itu.
Masyarakat tidak akan mampu, menghalang-halangi niat penguasa seperti itu. Kami
pikir tidak juga seorang super scientist atau tidak seribu guru besar berkumpul
dapat menghalang-halangi turunnya KENOP 15 atau Normalisasi kehidupan Kampus.
Dan kami masih harus mengucap syukur sebesaar-besarnya bahwa rezim Suharto
belum mau menggeser bulan Ramadhan (puasa) di bulan Desember 1979 tahun 1979
ini.
Demikianlah hasil pemikiran dari gabungan
antara sekelompok penguasa dengan dibantu oleh pasukan inteligent itulah yang
kemudian diklaim sebagai program pembangunan Indonesia dengan kedok REPELITA
III. Dan demikian pula saat ini posisi intelektuil telah diganti oleh
sekelompok intel-intel, Laboratorium ilmiah digantikan dengan ruangan
pengolahan data di kantor militer. Sama seperti seorang ahli merumuskan
hipotese, maka intel-intel sanggup membuat resume kronologis sebuah peristiwa.
GERAKAN MAHASISWA VERSUS HUKUM RIMBA
Sekalipun dalam surat tuduhan, kami
diadili karena aktivitas undividu. Akan tetapi logika kami mengharuskan untuk
tetap menjelaskan bahwa kami dituntut karena mandat yang kami terima dari
mahasiswa-mahasiswa. Tanpa mandat itu mustahil kami dapat melakukan gerakan
atau mengorganisir gerakan, apalagi gerakan atas nama Dewan Mahasiswa. Kami
tidak hadir pada pesta kawin, atau pesta ulang tahun; memenuhi undangan pribadi
atau atas inisiatif pribadi. Dan pertemuan DM/SM se-Indonesia bukanlah sebuah
pesta kawin. Seorang hakim pernah menjawab atas pertanyaan-pertanyaan itu.
Katanya pengadilan hanya bisa menuntut individu, bukan lembaga dan bukan
seorang ketua Dewan Mahasiswa. Malahan
disebutkan bahwa lembaga itu tidak bisa bernafas, tidak bisa makan dan
berkata-kata. Ini benar-benar jawaban yang cukup jantan.
Untuk itulah kami perlu menjelaskan secara
panjang lebar, latar belakang kenapa kami bergerak dan atas dorongan apakah
gerakan kami itu. Untuk memahami hal itu, maka tidak dapat dilepaskan dari
pengertian bahwa mahasiswa atau gertakan mahasiswa adalah masalah perguruan
tinggi. Kalau begitu siapakah sebenarnya mahasiswa itu? Deliar Noer mengatakan:
“bukankah mereka mengaku cermin dari hati nurani rakyat yang masih suci, bersih
dan tidak mempunyai kepentingan apapun kecuali dengan sifat-sifat murni,
bersih, suci itu”. (kompas 27 Desember 1976).
Pikiran-pikiran itulah yang sebenarnya
merupakan pikiran-pikiran mahasiswa. Yakni pendapat yang membawakaan
setidak-tidaknya sifat-sifat murni, bersih dan suci. Rangkaian sifat-sifat yang
kekal sepanjang jaman. Demikian pula selama cita-cita itu masih dalam pikiran
mahasiswa, maka gerakan mahasiswa tidak pernah akan absen dari tengah-tengah
masyarakat. Maka bagaimanapun dahsyat tantangan yang akan dihadapi, gerakan
mahasiswa akan tetap hadir. Oleh karena itu persoalan gerakan mahasiswa
bukanlah persoalan sejarah.
Tetapi adalah persoalan pertahanan nilai-nilai
yang murni dari perguruan tinggi. Sejarah pada umumnya tidak berisi fakta,
sejarah beerisi seleksi-seleksi, karena orang tak mungkin sanggup merekam waktu
dan ruang seluruh jagat raya ini dengan lembaran-lembaran sejarah yang singkat.
Karena seleksi itulah, maka sejarah hakekatnya adalah kumpulan-kumpulan
subyektifitas rezim.
Bertolak dari pengertian itu, maka kami
memandang tidak perlu merentet-rentetkan gerakan mahasiswa baik sebelum
kemerdekaan, sesudah kemerdekaan, tahun 1971, tahun 1974 dan seterusnya.
Tentunya yang menjadi pertanyaan kenapa dan sebagai apakah kehadiran mahasiswa
itu? Apakah dia sebagaai pencuri seperti ucapan Ketua DPR Daryatmo, apakah
sebagai kekerasan-kekerasan seperti kata-kata Sudomo, bahwa kekerasan akan
dibalas dengan kekerasan. Apakah sebagai “New Left”, sebagai yang “sok
pahlawan” kata Ali Murtopo, juga sebagai bandul atau pendulum? Atau mungkin
seperti ucapan suharto sendiri, satu kewajaran saja. Dan benarkah ditunggangi???
Kiranya sebagai suatu pembelaan, kami
harus menjelaskan secara formil pemerintah sebenarnya mengakui gerakan
mahasiswa. Pemerintah belum pernah membreidel TRI DARMA perguruan tinggi yang
menjadi dasar gerakan kami sampai detik ini!! Etika dan norma-norma itu belum
pernah dilarang penguasa. Tri Darma Perguruan tinggi adalah pokok-pokok jiwa
Perguruan tinggi yang terperinci atas PENDIDIKAN, PENELITIAN dan PENGABDIAN
MASYARAKAT. Dalam sidang-sidang pengadilan mahasiswa, kami selalu teriakkan
dasar-dasar pemikiran dari pemikiran
gerakan kami itu. Semua semata-mata bersumber kepada Tri Darma Perguruan Tinggi
itulah. Tetapi dalam sidang-sidang itu dan di mata penguasa rupanya kami dapati
Tri Darma Perguruan Tinggi telah mati. Pengadilan tiu tidak pernah menyinggung-nyingung
perkataan Tri Darma Perguruan Tinggi sedikitpun. Kami sangat prihatin terhadap
kenyataan ini, dan ini merupakan degradasi atau penurunan harkat Perguruan
Tinggi yang sebesar-besarnya di dalam orde baru ini.
Di jaman Sukarno malahan masih kita lihat
bahwa KEMENTRIAN PTIP cukup punya kompetisi dalam berurusan dengan Tri Darma
Perguruan Tinggi ini. Gerakan 66 walaupun sebagai kasus pergantian kekuasaan
yang lazim, tetapi sampai detik terakhir PTIP masih menghargai Tri Darma
Perguruan Tinggi, dan PTIP menyetujui dibentuknya Kesatuan Aksi Mahasiswa
Indonesia. Degradasi itu menukik saat ini pada harga yang serendah-rendahnya,
karena pemerintah dan Lembaga Hukum hanya mengakui gerakan mahasiswa jika dan
hanya jika mendapat IJIN DARI REKTOR. penguasa tidak mempersoalkan apakah
gerakan itu sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi atau tidak. Ini
benar-benar gaya dari seorang birokrat yang bermuka diktator.
Dalam hal Tri Darma Perguruan Tinggi, maka
sila Pengabdian Masyarakat telah cukup menjadikan petunjuk bagi mahasiswa untuk
bergerak. Kiranya selama ini mahasiswa sebenarnya masih dalam batas-batas
kesabaran yang biasa saja. Kami melihat kenyataan buruk menimpa rakyat. Kami
melihat perlakuan hukum yang pincang, rakyat tidak boleh menyuarakan pendapatnya,
penguasa yang korupsi, presiden yang sudah lupa kepada amanat penderitaan
rakyat atau penyalahgunaan jabatan: dan kemudian kami bergerak. Ini tentu
hal-hal yang wajar saja. Kalau presiden menyelewengkan UUD’45 dan kami meminta
presiden itu untuk berhenti, mengapa hal ini dianggap sesuatu yang besar?
Padahal sudah seharusnya presiden yang tidak becus itu diganti. Ini adalah
persoalan yang kecil dalam negara demokrasi. Membawakan suaara rakyat yang
demikian itulah yang berarti melaksanakan pengabdian rakyat dan Tri Darma
Perguruan Tinggi. Gerakan mahasiswa yang kami lakukan tidak lebih-lebihkan dari
itu. masih sesuai dan searah dengan cita-cita Perguruan Tinggi serta
garis-garis perjuangan Perguruan Tinggi. Tetapi sangat mengejutkan bahwa saat
ini rezim Suharto terpaksa menyeretnya ke meja hijau.
Ada dasar-dasar lain yang kami pakai dalam
melakukan gerakan mahasiswa. Hal itu setidak-tidaknya sesuai dengan isi dari
GBHN (ketetapan MPR No.IV/1978) ditetapkan bahwa pendidikan Perguruan Tinggi
dan Peranan Perguruan Tinggi diarahkan
(K): agar penggunaan kebebasan mimbar dalam bentuk-bentuk kraetif,
konstruktif dan bertanggung jawab tetap dijamin sehingga bermanfaat bagi
masyarakat dan pembangunan.
Ini merupakan hal yang menarik sekali.
Apalagi sungguh satu sensasi, bahwa kematian kegiatan mahasiswa akibat turunnya
NORMALISASI KAMPUS adalah termasuk usaha GBHN untuk membuat mahasiswa kreatif??
Kami menjadi penasaran sekali, apakah ada perobahan semantika dalam dunia
bahasa Indonesia, bahwa mengembangkan tata kehidupan kampus yang memadai dan
tampak jelas corak khas kepribadian Indonesia (isi GBHN); berarti adalah
dikembangkannya kultur PECAT-MEMECAT Rektor-rektor di Indonesia? Dua rektor ITB
berturut-turut telah dipecat oleh menteri Daud Yusuf, masing-masing adalah
profesor Iskandar Alisyahbana dan Dr. Sujana Syafe’i mungkin inilah realisasi
dari GBHN tersebut?
Satu langkah awal pembangunan (REPELITA III),
yakni pemecatan rektor, sama dengan satu awal gerak pemerintahan rezim POL POT,
yakni screening terhadap musuh-musuh suharto. Kalau dasar-dasar ini masih
diakui, sebenarnya gerakan mahasiswa tidak perlu mendapat ganjaran dari suharto
seperti saat ini. Tetapi tergadap dasar hukum ini, pemerintah toh tidak
menganggapnya lagi.
Kemudian jika mahasiswa melakukan
rapat-rapat, jika Dewan Mahasiswa dan senat mahasiswa mengadakan pertemuan,
hukum apakah yang dilanggar? Sekarang Marilah kita tengok nasib undang-undang
no. 22/1961 tentang perguruan tinggi, menetapkan dalam pasal 4: “kebebasan
ilmiah dan kebebasan mimbar pada Perguruan Tinggi diakui dan dijamin sepanjang
tidak bertentangan dengan serta mengindahkan dasar dan Garis-garis Besar Haluan
Negara. Penjelasan pasal 4 menegaskan : undang-undang ini pada perguruan tinggi
untuk mengajarkan, mengatakan dan mengadakan penilitian supaya dengan demikian
usaha dan kegiatannya mencapai taraf dan perkembangan yang setinggi-tingginya
dan sesempurna-sempurnanya. Undang-undang ini tidak pula disentuh dakam melihat
persoalan dalam pengadilan ini. Seolah-olah dianggap tidak ada. Dan
undang-undang ini sebenarnya telah meletakan dasar yang kokoh bagi gerakan
mahasiswa. Tetapi apa yang justru terjadi saat ini, arti dari undang-undang itu
itu telah diselewengkan! Kami kira cara “mencapai taraf dan perkembangan yang
setinggi-tingginya”, bukan lah berarti MEMBEKUKAN organisasi mahasiswa DM/SM
seperti saat ini.
Apakah mahasiswa masih dianggap manusia
oleh penguasa? Kegiatan kritik, kegiatan politik dan organisasi yang merupakan
kegiatan yang wajar dari seorang manusia telah dilarang oleh penguasa. UUD’45
telah mengatakan adanya kebebasan berserikat dan berkumpul, ini adalah hak-hak
azasi dari seorang manusia. Mengapa hal itu dilarang? Satu dari pendapat
Krishnayanda Wiryo Werdoyo, S.H. mengharapkan: ”mahasiswa sebagaimana warga
negara Indonesia lainnya mempunyai hak-hak azasi yang telah dijamin di dalam
beberapa pasal UUD’45 (hukum dan Pembangunan No. 5 Tahun VIII, 1978). Tetapi
apa pula yang terjadi sekarang? Menteri Daoed Yoesoef dengan sangat buasnya
menormalisir kampus dengan target-target waktu yang dipaksakan ke
perguruan-perguruan tinggi. Apakah ini berarti melaksanakan UUD’45?
Sudah
habis kiranya kami harus menguras argumentasi formil yang dapat menjelaskan
gerakan kami. Kami kira, hanya satu yang dapat kami lakukan. Yakni menyadarkan
para penguasa dari mabuknya. Kami akan coba kutip ucapan dari prof. Paul baran:
Seorang intelektual pada asasnya adalah pengeritik masyarakat, seorang yang
pekerjaaannya adalah mengidientifikasi, menganalisa dan dengan dengan demikian
membantu mengatasi rintangan jalan yang menghambat tercapainya susunan
masyarakat yang lebih baik, lebih berprikemanusiaan dan lebih rasionil. Dengan
demikian ia menjadi hati nurani masyarakat dan juru bicara dari
ketakutan-ketakutan progresif yang terdapat dalam periode tertentu dari sejarah
dan dengan demikian mau dianggap “pengacau” dan seorang yang menjengkelkan bagi
“rulling class”.
Tetapi demikianlah kami akan mencoba
mempertanggungjawabkan segala perbuatan kami, mengapa kami harus mengucapkan
kata-kata yang menimbulkan sangkaan penghinaan, atau pengacauan. Bahwa
kesemuanya bukanlah sekedar berontak-berontakan, ekstrim-ekstriman atau isapan
jempol belaka. Untuk itu kami mohon kepada majlis hakim untuk dapat menerima
pembelaan kami secara utuh, karena hanya keutuhan itulah yang akan menentukan
KEBENARAN dari pembelaan kami. Rasa sakit hati disana sini tetu dapat saja
timbul, tetapi yang demikian itu hanya
karena kehendak kami untuk berlaku jujur dan tujuan-tujuan kebaikan jua.
Satu inti masalah yang perlu kita paparkan
adalah mengenai gerakan mahasiswa sebagai satu gerakan ilmiah, kalau boleh. Ini
tentu terjadi pada tahap-tahap sebelum sampai pada bentuknya yang kongkrit,
yang terpandang sebagai tindakan kriminil semata-mata dihadapan penguasa.
Sebagai gerakan ilmiah kami pun telah terpental. Peranan gerakan ini sedikit
banyak berusaha dikurangi, karena kekuatan intelektuil dianggap mengancam
establishment. Sifat-sifat kriyis dan obyektif adalah musuh menurut “petualang
kekuasaan”. Petualang kekuasaan adalah rezim yang sekarang pegang tampuk di
Indonesia. Adalah penguasa yang menyebutkan dirinya negarawan. Yang kami
pandang melanjutkan tradisi pergolakan-pergolakan klasik di Indonesia. Mungkin
sejak kemerdekaan Indonesia telah tercapai, maka berbagai kelompok-kelompok saling
berebut kursi. Analisa akan hal ini sudah kami perjelas di bagian depan pleidoi
kami. Demikianlah pergolakan itu sudah sampai pada indikasi yang jelas ketika
dekrit presiden 1959 dikeluarkan. Modus kembali ke UUD’45 adalah kedok bagi
suatu kelompok untuk merebut kembali otoritas yang hilang karena hidupnya
parlemen. Maka sejak itu sebenarnya negara Indonesia sudah lenyap. Yang ada
adalah pertentangan-pertentangan kelompok dengan memanfaatkan akses-akses atau
kegagalan-kegagalan program pembangunan rezim sebelumnya. Karena modus-modus
politik dari 1959, 1966 mungkin juga sampai saat ini masih tetap kembali ke
UUD’45 dan pancasila. Dan rakyat masih tetap menjadi kancah pergolakan kekuasaan, rakyat masih belum mendapat
tempat. Tidak ada tempat bagi rakyat untuk menyampaikan kehendaknya.
Sebenarnyalah suara itu setidak-tidaknya
secara ini dapat diwakili oleh golongan ilmiah.
Tetapi golongan ini juga sudah dikebiri. Persoalan
pokok mengenai kedudukan golongan ilmiah dan negarawan ini seperti dinyatakan
Hans J. Morgentau dalam Scientific Man versus Power Politics:
“Negarawan tidak mempunyai
jaminan untuk berhasil dalam pekerjaan yang langsung ia hadapi. Malah ia juga
tidak mempunyai perkiraan tentang penyelesaian masalah yang berjangka panjang.
Lihatlah kepada Iskandar, Caesar dan Brutus, kepada Washington dan Lincoln,
kepada Napoleon, Lenin dan Hitler. Tak ada satu perumusan yang akan memberikan
negarawan itu kepastian. Tidak ada suatu perhitungan untuk melenyapkan resiko,
tidak pula ada kumpulan fakta yang membuka tabir masa depan. Dalam mendambakan
bayangan kepastian sains, kondisi negarawan sebenarnya lebih dekat kepada
kondisi seorang penjudi (gambler) dari pada seorang ahli (scientist)“.
Kehadiran mahasiswa dan perguruan tinggi
jelas dari artikel ini, satu kekuatan yang harus dipandang bersifat kritis.
Karena benar atau tidaknya pendapat mahasiswa masih sukar ditentukan.
Bahan-bahan yang menjadi isi dari gerakan mahasiswa itu adalah produk
intelektuil yang masih harus dikaji. Bahan itu kami sampaikan sebagaimana dalam
gerakan kami, bukanlah sesuatu yang percuma. tetapi suatu gerakan yang harus
kami keluarkan diantara ketidakpastian-ketidakpastian dalam negara ini satu
integritas moril yang harus kami keluarkan, sebagaimana konstitusi melindungi
diri kami. Bahkan sebagai kebudayaan politik hal ini dimaklumi. Di sini ada
korupsi, itu adalah kasus yang cukup gamblang salahnya. Di sini ada presiden
yang menyelewengkan UUD, itu juga apakah bisa dibenarkan? Tidak perlu itu
sebagai delik ilmiah, kami kira sebagai mandataris apabila menyeleweng, rakyat
berhak mencabutnya.
Kadang-kadang kami menceritakan apa
adanya. Bahkan dalam pidato pelantikan presiden pada tanggal 23 Maret 1973,
Suharto mengatakan: “saya juga mengaharapkan pengawasan dan petunjuk-petunjuk
dari rakyat dan wakil-wakilnya serta mereka dapat membawa suara rakyat. Dalam
melakukan pengawasan dan memberi petunjuk itu, tunjukanlah rencana-rencana atau
jalan-jalan yang lebih baik, pasti saya kerjakan. Dan baiklah tidak kita
lupakan, bahwa cukup luas dalam konstitusionil dan demokratis yang dapat
digunakan untuk melakukan pengawasan dan pemberian petunjuk itu, lengkap dengan
sangsi konstitusionilnya apabila diperlukan, ialah menarik kembali kepercayaan
pemberian mandat itu”.
Ini adalah panji presiden. Kami kira itu
bisa tagih. Kami kira itu semua gerakan kami adalah bertepatan dengan “gentle
agreement” Suharto itu. Demikianlah sejujurnya gerakan ini, tak ada yang tidak
diinginkan Suharto sendiri. Ikrar Mahasiswa Indonesia, hanya berisi permintaan
agar MPR meminta pertanggungjawaban presiden kami belum sampai untuk pencabutan
mandat, seperti yang sebenarnya Suharto inginkan sendiri jika melakukan
penyelewengan. Kami katakan apa adanya, tetapi dunia kami sudah lama terbalik.
Indonesia dalam posisi sungsang-melintang. Makin jujur manusia Indonesia,
rupanya makin dekatlah sangsi hukum, makin terbukalah pintu penjara dan makin
tajamlah ancaman penguasa. Oleh karena jika “kejujuran” merupakan tahap mula
jenjang pemikiran ilmiah/intelektuil. Maka pada tahap itu, usaha intelektuil
Indonesiapun telah dihancur leburkan. Padahal jenjang-jenjang obyektifitas dan
pencarian kebenaran, yang seharusnya menjadi prasyarat bagi pendapat yang
netral belum sempat teraih.
Mengenai kenapa jika presiden Suharto
menginginkan pengawasan dari mereka yang dapat membawa suara rakyat tetapi
justru hukum menuntut kami! Maka kami harus jelaskan tentang adanya satu niatan
tertentu dari kelompoknya dan kedua mungkin Suharto telah berubah tabiatnya.
Yang lebih drastis kami malahan dituduh menghina presiden, adalah hal sungguh
tidak masuk akal sama sekali. Kasus-kasus ini mungkin bagian kemusnahan
nilai-nilai ilmiah di Indonesia, termasuk krisis intelektualitas dan moralitas
yang melanda dunia hukum di Indonesia.
Melihat kenyataan seperti itu, gerakan mahasiswa,
umumnya adalah kekuatan yang kami berikan sebagai kritik total. Mungkin
terhadap kedudukan nilai ilmiah yang seperti itu, di samping karena
keprihatinan melihat tragedi akan porak porandanya kehidupan masyarakat.
Yang itu mungkin disebabkan karena
mekanisme negara atau pemerintahan sudah mandeg dan sudah ditinggalkan oleh
penguasa. Kendati begitu terus terang mungkin sebagai satu gerakan, gerakan
kami sungguh jauh dari kebebasan cita-cita ilmiah yang sebenarnya. Tetapi
sekiranya terhadap kejujuran dan sikap kritis, kami rasakan itu sudah kami
coba. Tanpa senjata dan kekerasan. Sebagai usaha pertama membuka jalan, agar
“Indonesia menjadi sebuah negara”.
Daripada kita lama-lama hidup dalam kepalsuan,
dalam pemerintahan dan negara yang palsu. Sebagai alternatif yang paling baik,
walaupun harus berhenti sejenak dalam gedung pengadilan ini, dan harus
menanggung sumpah serapah dari sebuah rezim, tetapi “kebenaran” adalah hati
kami. Suasana memang sangat panas, tetapi “kebenaran” harus kita kejar sekalipun
terletak di dalam api.
Tentu kami bukanlah teknokrat, kami hanya
punya “beberapa nilai”. Dan itu harus kami tegakkan. Jika negara ini harus
berdiri sebagai negara, kami belum tentu mempunyai ambisi sebagai negarawan
atau politikus atau penguasa. Apakah kami seorang cendikiawan atau bukan,
nilai-nilai itu harus kita punyai. Kejujuran kami seorang cendekiawan atau
bukan, nilai-nilai itu harus kita punyai. Kejujuran dan kebenaran adalah
cita-cita abadi rakyat dan ummat manusia. Itulah yang harus kami perjuangkan
!!!! individu mahasiswa memang berganti, tetapi cita-cita akademis tidak pernah
berganti. Posisi kami mungkin seperti ditunjukkan oleh Adam Malik dalam naskah
ceramahnya “Menuju Pelaksanaan Demokrasi Pancasila” sebagai berikut: “Tugas
para ilmiawanlah untuk mengingatkan tentang kemungkinan tergelincirnya para
wakil rakyat tersebut dalam menilai situasi. Dengan begini putusan politik
tidak harus bersalahan dengan pertimbangan ilmiah. Sebagai politikus terus
terang saya akui kadang-kadang saya terkejut juga betapa putusan politik telah
diambil tanpa pertimbangan yang disandarkan atas penglihatan ilmiah dan
empiris. Memang tak selamanya pertentangan ini menimbulkan kegagalan. Tidak.
Tetapi kesejajaran lebih memungkinkan berhasilnya usaha”.
Saat ini kami sendiri menjadi bingung
apakah gerakan kami ini sudah lebih jauh dari pada ucapan Adam Malik itu???????
Mengapa sampai dituntut merupakan “penghinaan”??? kami kira sampai kiamat jika
yang dimaksud penghinaan tiu, karena kami memusuhi kebatilan dan karena
kejujuran, maka pengadilan ini segera akan mendapatkan ribuan perkara
“penghinaan” yakni berupa gerakan-gerakan mahasiswa sejak jaman Dr. Sutomo, Ki
Hajar Dewantoro, Sutan Syahrir, Haji Agus Salim, karena apa yang dilakukan pada
umumnya adalah penegakan nilai-nilai kebenaran seperti juga yang sekarang
menjadi perkara dalam pengadilan ini.
Apakah gerakan kami terlalu keras? sebagai
suatu sosial kontrol? Untuk itu jika presiden suharto, “belum pikun” mestinya
masih akan teringat kepada pidatonya sendiri di depan Seminar Ekonomi KAMI tanggal 10 s/d 20 Januari 1966, ketika
menjadi Panglima Angkatan Darat dan berpangkat Mayor Jenderal sebagai berikut:
“Pada hari-hari terakhir ini, para mahasiswa banyak melakukan pelbagai
aksi-masa dan demonstrasi-demonstrasi yang menuntut penurunan harga. Dalam
harga demokrasi terpimpin, saya menilai aksi-aksi itu sebagai salah satu
perwujudan dari sosial kontrol”. Oleh karena itu jika keputusan “bersalah” akan
tetap dijatuhkan kepada gerakan mahasiswa, pada saat itu kami harus mengambil
sikap bahwa sesungguhnyalah Suharto hanya bersandiwara dalam seminar itu, dan
sesungguhnyalah ucapan itu adalah “rayuan” agar kelompok penguasa mendapat
dukungan dari universitas dan mahasiswa, kemudian tidak kalah kencangnya Prof.
Dr. Moh. Sadli dalam saat yang bersamaan juga mengatakan: “Kami, kaum dosen pun
merasa akibat kenaikan harga-harga terutama harga bensin. Kelas-kelas semakin
kosong dan saya sendiri pun menghitung-hitung apakah gaji yang saya (dan istri
saya ia juga dosen) terima cukup untuk membayar transport untuk pergi ke
Universitas”.
Jadi kalau
saudara-saudara mau mogok, ini dapat dimengerti. Ke mana perginya Profesor
Sadli saat ini??? Suaranya sudah tidak kedengaran lagi.
Kami kira pernyataan-pernyataan
pihak-pihak di atas cukup menguatkan gerakan kami. Rentetan-rentetan gerakan
antara tahun 1977 sampai tahun 1978, tokoh bukan aksi-aksi massa yang cukup
besar, kemudian bukan hanya demonstrasi apalagi, tetapi hasil pertemuan DM/SM
se-Indonesia notabene termasuk bagian dari kebebasan Mimbar, di mana diundang
pula tokoh-tokoh masyarakat dalam bidang-bidang masing-masing yang persamaan
mendukung kelahiran Ikrar Mahasiswa Indonesia.
Ikrar Mahasiswa Indonesia itu kemudian menjadi
bahan hukum untuk dituntut dalam pengadilan ini.
Proses pembuatan ikrar tersebut membuktikan bahwa
gerakan kami didukung oleh pengetahuan yang cukup luas, bahkan berbagai
Universitas di Indonesia ikut serta. Sehingga sebagai satu gerakan, gerakan
mahasiswa ini sulit untuk dikatakan sebagai “true believer”, pengekor atau kuda
tunggangan.
Untuk percaya tanpa argumentasi fakta.
Kiranya Rumusan hasil Pertemuan yang menyertai kelahiran Ikrar Mahasiswa
Indonesia, berisi banyak fakta-fakta dan semua wakil-wakil mahasiswa Indonesia
menandatanganinya. Demikianlah gerakan mahasiswa yang kini kami lakukan
bukanlah semacam psyche totaliter dan facis, atau mungkin anarkis yang patut
untuk dituntut sebagai sebuah kasus kriminil/pidana.
Apa yang kami gambarkan di atas tentang Perguruan
Tinggi dan mahasiswa sudah cukup melukiskan maksud dari gerakan-gerakan
mahasiswa lainnya. Diantaranya seperti kritik terhadap PEMILU 1977, Gerakan
Anti Kebodohon, Gerakan Menjelang Sidang Umum MPR, Kritik terhadap Pemilihan
Presiden Soeharto kembali, Dewan Perwakilan Rakyat Sementara, Memorandum Mahasiswa
Bandung, Ikrar Mahasiswa Indonesia, pernyataan 15 Januari 1978 dan serangkaian
Aksi Mahasiswa tanggal 28 Oktober 1977 serta 10 Novermber 1977.
Semua gerakan ini mempunyai tujuan-tujuan
yang baik dan wajar. Mengenai jika setelah itu penguasa menuntutnya, maka
alasan-alasan politisnya patut kita ketahui. Sedangkan jika hukum harus
dijatuhkan kepada gerakan kami, itu selama ini hanyalah kami pandang sebagai
konsekwensi politis bagi sebuah geakan. Karena hukum positif boleh berlaku
relatif. Lebih-lebih tokoh pada pandangan kami, Indonesia bukanlah sebuah
negara yang sesungguhnya. Hanyalah sebuah interaksi kepentingan-kepentingan.
Untuk tidak berlaku subyektif dalam
pembelaan, gerakan kami ini didukung oleh pendapat Mochtar Lubis dalam
ceramahnya di Gedung Kebangkitan Nasional 30 Januari 1978 dengan judul “BANGSA
INDONESIA”. Yang menyatakan bahwa kita hendaknya menyadari dan memahami bahwa
keresahan yang dicetuskan para mahasiswa kita ialah keresahan yang merupakan
bagian dari satu proses besar yang kini sedang terjadi di dunia dengan seluruh
umat manusia, suatu proses perubahan yang mungkin sangat pokok (fundamental)
sifatnya, tidak saja yang di bawa oleh berbagai perkembangan dan perubahan yang
paling mempengaruhi, dan menuju perubahan kebudayaan manusia, nilai-nilai
manusia, hubungan-hubungan sosial, kedudukan birokrasi negara dan masyarakat,
dan malahan juga mungkin perubahan-perubahan dalam susunan-susunan politik dan
ekonomi yang kita kenal selama ini, perubahan-perubahan yang mau tak mau harus
akan terjadi, jika umat manusia hendak selamat hidup terus menerus di bumi ini.
Ditegaskan agar integritas cendikiawan
dikembangkan dan diperkuat. Menghadapi tantangan-tantangan zaman yang serba
pelik seperti ini, kita tidak memerlukan manusia-manusia model bunglon, yang di
masa orde lama menjual teori-teori Demokrasi Terpimpin, Nasakom, Ekonomi
Marxis, dan kini menjanjikan keunggulan sistem ekonomi “free market force”.
Untuk dapat memahami semua proses ini, yang sangat
pelik kaitan yang satu dengan yang lain, kita sangat memerlukan di Indonesia
satu iklim cendekiawan yang bebas, kita perlu memasang telinga dan hati kita
rendah-rendah ke bumi, mesra dekat ke hati dan pikiran, mimpi dan hasrat, sedu
tangis rakyat kita …………………..
SEMOGA …………………………………………..
ABRI SEBAGAI KELOMPOK TENGAH DI INDONESIA
Ringkasan:
Ditinjau dari segi perkembangannya, maka
ABRI terbentuk dari tiga unsur pokok yang mempunyai karakteristik berbeda
seperti: PETA, KNIL, dan lasykar-lasykar. ABRI waktu itu belumlah mempunyai
struktur organisasi kemiliteran yang jelas dan mapan. Baru kemudian dengan
dekrit presiden 7 Juli 1947, ketiga unsur tersebut dileburkan menjadi satu
organisasi kemiliteran yang kemudian dikenal dengan nama TNI (Tentara Nasional
Indonesia).
Dalam suatu negara memang diperlukan organ
kemiliteran, yang mana militer ini pada pembentukannya dimaksudkan untuk
bertempur dan memenangkan peperangan guna mempertahankan eksistensi negara
(baca Samuel Edward Finer, The Man on Horseback: The Role of The Military
Politics, Frederick A. Preager, New York, 1962, hal: 7). Bahkan Mohammad Hatta
juga berpendapat yang hampir senada. Beliau menegaskan bahwa tugas yang
sebenarnya dari militer dalam negara adalah: “melatih diri dan mengadakan
perlengkapan untuk menghadapi musuh dari luar……… mereka harus bertanggung jawab
dalam berbagai bidang keamanan dan keselamatan umum” (Mohammad Hatta, Demokrasi
Kita, Panji Masyarakat, Jakarta, 1960, hal 15-16). Sebagai pendapat seorang
pejuang bahkan salah satu proklamator kemerdekaan Indonesia tentu saja pendapat
ini perlu diperhatikan.
Kendatipun demikian, gejala-gejala yang
nampak pada beberapa negara berkembang menunjukkan semakin menonjolnya peranan
golongan militer. Militer di negara-negara tersebut, dalam kadar yang
berbeda-beda dan dengan variasi yang berlainan turut serta dalam urusan-urusan
non militer, terutama dalam bidang politik dan pemerintahan. Bahkan melebihi
golongan sipil (baca John J. Johnson, The Role of The Military in
Underdeveloped Countries, Princeton University Press, New York, 1967).
Demikian juga halnya dengan di negara
kita, Indonesia. Turut sertanya militer dalam percaturan politik mulai nampak
sejak peristiwa 17 Ojtober (1952). Suatu kejadian yang layak disebut “politico
military symptom” yang meletus karena dorongan psycho-politis di kalangan
militer yang merasa dirinya sebagai “share holders” terbesar dalam menegakkan
republik Indonesia. Setidaknya pada kurun waktu 1945 sampai 1949.
Peristiwa tersebut merupakan semacam
kudeta. Walaupun bukan merupakan kudeta yang berhasil, namun gejala selanjutnya
menunjukkan bahwa kalangan militer mulai mempunyai keinginan untuk ikut campur
tangan terus-menerus dalam bidang politik dan pemerintahan. Tuntutan ini
berhasil ketika presiden Sukarno mengumumkan keadaan darurat perang pada bulan
maret 1957. yang berarti memberikan suatu dasar hukum kepada militer untuk
mengambil bagian dalam peran-peran politik. (Daniel S. Lev, Transition to
Guided Democracy: Indonesian Politics 1957-1959, Cornell Modern Indonesia
Project, hal 54-57).
Keadaan inilah yang sebenarnya mengawali
hancurnya peran partai-partai politik sehingga hancur pulalah nilai-nilai
konstitusionil secara timbal balik. (Herbert Feith, The Decline of
Constitutional Democracy in Indonesia, Cornell University Press, Ithaca, New
York, 1964). Salah satu sebabnya adalah karena bagi negara-negara berkembang,
pada umumnya pola-pola ideologi politik adalah anti asing, sebagai manivestasi
rasa kebangsaan yang besar, anti korupsi dan dekadensi untuk usaha bersama atau gotong royong untuk menuju
perubahan. Dan di kalangan militer kemudian bersikap anti politik dan anti
politisi sipil. Dalam hal ini memang sejak awal perang kemerdekaan telah ada
perbedaan antara militer dengan politisi sipil. Setidaknya karena kalangan
militer menganggap bahwa Sukarno-Hatta terlalu lambat untuk memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia. Mesti saja hal ini merupakan anggapan yang kurang pada
tempatnya; justru karena kalangan militer tidak mau memahami situasi politik
Internasional waktu itu. (Guy J. Pauker)
Ketidakpuasan kalangan militer ini kian
berlebih ketika negara Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer. Pada
periode tahun 1950-1952, perasaan antipati yang telah tertanam sejak awal
semakin bertambah, walaupun pada masa pemerintahan kabinet Natsir, september
1950 s/d Maret 1951 terdapat kerjasama antara pemerintah Natsir dengan kalangan
militer. Kerjasama yang hanya sebentar ini menjadi berantakan pada jaman
kabinet Wilopo, yang mana ditandai dengan konflik sipil-militer yang melahirkan
peristiwa 17 Oktober yang mengubah konstelasi politik Indonesia. Pada dasarnya
peristiwa ini lahir karena pemerintah membatasi anggaran pembiayaan untuk
kemiliteran; bahkan berupa rasionalisasi kemiliteran yang dimaksudkan untuk
mengubah sistem kemiliteran heterogen menjadi kemiliteran yang mempunyai satuan
komando sebagaimana lazimnya kemiliteran dalam negara modern.
Pada masa kabinet Wilopo ini, rencana
pimpinan TNI untuk m enjadikan tentara Indonesia sebagai tentara profesional
dan ‘to reform the existing army into highly trained core army’ dijalankan
terus. Dan rencana ini disetujui pula oleh menteri Pertahanan Hamengku Buwono
IX. Namun demikian program rasionalisasi di kalangan militer ini justru
diitentang oleh beberapa kalangan militer sendiri, terutama oleh anggota
tentara yang berasal dari PETA dan lasykar.
Kegagalan aksi politik TNI-AD pada tahun
1952, dan sikap pimpinan TNI-AD yang amat membatasi diri dalam bulan Juni 1955
serta sikap TNI-AD yang lebih suka menjaga status quo dalam hubungan
sipil-militer sehubungan dengan krisis pada tahun 1955-1956. pada masa transisi
inilah kalangan militer melalui Nasution mencoba untuk menambah peran militer
dalam bidang-bidang non militer (peran politik) yang sampai saat itu belum
dipunyai oleh TNI. Yang mana tujuan ini tercapai dengan adanya keadaan darurat
perang (SOB), seperti telah dikemukakan di depan.
Masa antara tahun 1957-1959 adalah
merupakan suatu masa transisi yang sangat penting dalam kehidupan politik di
Indonesia, yaitu transisi dari sistem parlementer ke sistem pemerintahan presidental.
Pada masa inilah presiden Sukarno menerapkan gagasan Demokrasi Terpimpin yang
dilontarkan terutama sekali pada akhir tahun 1956. Penopangnya adalah militer
melalui Jenderal Nasution dengan politik yang lebih moderat. Memang sebenarnya
Nasution sejak tahun 1956 sampai keadaan darurat perang bertindak sebagai
“balancer” antara kaum regionalis yang dipelopori oleh beberapa perwira militer
yang radikal dengan presiden Sukarno. Bahkan ketika Presiden Sukarno secara
resmi melontarkan gagasannya melalui Konsepsi Presiden tanggal 21 Februari 1957
dan kemudian timbul protes dari kalangan Masyumi, NU, Partai Katholik dan PSI
(dalam PARLEMEN), maka akhirnya tercapai kompromi di atas “army arrangement
term”. Kalau Manipol yang dikemukakan oleh Sukarno tersebut semula hanya
merupakan suatu coba-coba belaka, namun sejak meletusnya pemberontakan PRRI
awal tahun 1958, telah menyebabkan trend tersebut menjadi sifat permanen. Dan
akhir dari pemberontakan PRRI secara sempurna. Presiden Sukarno dan militer
angkatan darat tampil sebagai kekuatan politik yang dominan dan tersingkirnya
peran partai-partai politik kecuali PKI!!!
Mulai tahun 1959 aliansi politik anti
partai antara presiden Sukarno dengan Militer Angkatan Darat retak, dan mulai
terjalin aliansi politik antara Sukarno dengan PKI. Proses yang berlangsung
antara tahun 1959 sampai meletusnya G 30 S PKI menunjukkan pertikaian yang amat
sengit untuk mencapai “survival” antara militer Angkatan Darat versus PKI yang
dilindungi oleh kharisma Presiden Sukarno.
Yang paling menarik adalah karena bahwa
kaum militer membutuhkan waktu cukup lama, lebih dari 20 tahun (1945-1966)
untuk merebut kekuatan politik. Terutama dengan penampilan Jenderal Suharto
sebagai pejabat Presiden pada Maret 1967 yang menyatakan bahwa orde baru
merupakan suatu aliansi antara militer, mahasiswa, teknokrat serta
politisi-politisi partai yang mau bekerja untuk orde baru di Indonesia.
(Kompas, Juli 3, 1969).
Di samping peran dalam dwi fungsinya,
peran ABRI menjadi semakin berkembang, Pemilihan Umum tahun 1971 membuktikan bahwa militer
merupakan pusat kekuatan yang nyata dan satu-satunya. (lihat M. Nishihara,
Golkar and the Indonesian Elections of 1971, Cornell Modern Indonesia Project,
1972). Dalam pemilihan umum ini, di mana komandan-komandan tentara setempat dan
pegawai-pegawai negeri seringkali melakukan tekanan-tekanan yang sangat keras
kepada para pemilih, 230 dari 360 kursi di DPR dimenangkan oleh Golongan Karya
yang dikendalikan oleh tentara, sebuah perpaduan dari organisasi profesi,
kelompok kepentingan, serikat buruh, pemuda, veteran dan kelompok wanita yang
telah dibangun sebagai partai pemerintah. Bisa ditambahkan bahwa dari 100 kursi
yang diisi dengan pengangkatan oleh presiden, 25 diantaranya diberikan kepada
Golkar dan sisanya (75) diberikan kepada ABRI. Sehingga pemerintah memegang
kemudi atas 336 atau 73% dari 460 kursi di dalam DPR. Kesembilan partai politik
yang ada sebelum pemilihan umum hanya memperoleh sejumlah 124 kursi. Tentu saja
hal yang menyedihkan, ini hanya dapat diterangkan untuk sebagian oleh
intimidasi tentara terhadap massa. Walaupun demikian, dengan mengelakkan
ketergantungan yang nyata terhadap partai-partai pada pemerintah, para pemimpin
militer dengan tekunnya membantah bahwa kaum militerlah yang memerintah negeri ini,
atau bahwa rezim militer di Indonesia sekarang bukanlah merupakan sebuah
diktatur militer. Kelompok militer ini menegaskan bahwa sistem pemerintahan
sesudah Sukarno secara tegas berdasarkan pada UUD ’45 yang revolusioner dan
menentukan bentuk pemerintahan yang demokratis. Diakui bahwa jenis demokrasi
yang hidup di Indonesia memang bukan demokrasi yang dikenal di negara-negara
barat yang berdasarkan pada pemisahan kekuasaan, tetapi sesuai dengan UUD ’45
dan “menekankan pada pembagian kekuasaan serta menolak setiap sistem
“pengawasan dan keseimbangan’ (checks and balances) yang khas barat dan tidak
dapat dijalankan di Indonesia” (Sunandar Priyosudarmo, Penyelenggaraan
Pemerintahan di Indonesia berdasarkan UUD ’45, SESKOAD, 1973, hal 6).
Selanjutnya konstitusi ini ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebaskan
pemerintah dari pengekangan-pengekangan, yang dalam sistem kenegaraan barat
bisa mengendalikan kekuasaan eksekutif melalui lembaga legislatif dan
yudikatif. Dalam pelaksanaannya, Demokrasi Pancasila dan orde baru hanyalah
merupakan semacam perisai, di mana sebenarnya segala sesuatu ditentukan arahnya
oleh pemerintah. Lembaga legislatif di negeri ini telah jauh dari peran yang
sebenarnya dipunyainya. Komisi-komisi di DPR tidak banyak berperan dalam ikut
serta menentukan irama politik pembangunan. Apalagi meminta pertanggungan jawab
dari pemerintah, seringkali merupakan sandiwara untuk mengelabui mata rakyat.
Menteri Amir Mahmud yang mengurus tetk bengeknya persoalan Dalam Negeri
terkenal sebagai seorang menteri yang tiba-tiba “terpaksa” mengadakan kunjungan
ke daerah-daerah setiap komisi DPR ingin memperoleh penjelasan dari beliau.
Gambaran mengenai politik orde baru penuh
dengan pernyataan-pernyataan tentang “penggunaan metode bulldozer” oleh
pemerintah dan perangkat ABRI untuk menakuti rakyat; karena pemerintah telah
memasuki urusan-urusan intern seriikat-serikat buruh dan organisasi–organisasi
profesi semacam PWI. Di dalam apa yang dikenal dengan konsepsi “monoloyalitas’,
yang memaksa untuk memilih Golongan Karya, bagi pegawai-pegawai negeri.
Sedangkan pada lain pihak pemerintah merintangi partai-partai politik dari
kegiatan pembinaan ranting dan cabang-cabangnya, dari tingkat desa sampai
kecamatan dan sebagainya. (Ulf Sundhaussen, The Military: Stucture, Procedure
and Effect on Indonesia Society, dalam Karl D. Jackson dan Lucian W. Pye:
Political Power and Communication in Indonesia, University of California Press,
1978, hal 45-81).
Dalam hal pengadilan pun, pengadilan ini
kurang memenuhi fungsinya. Menteri Kehakiman Mujono adalah Jenderal dan Jaksa
Agung adalah seorang jenderal. Jaksa Agung inilah yang menentukan suatu
persoalan harus diadili atau tidak.
Beberapa Konsep yang Harus Dipunyai oleh
ABRI di Berbagai Bidang
Dalam uraian yang telah dikemukakan
dimuka, membuktikan bahwa ABRI telah menempuh perjalanan yang cukup berarti
dalam ikut serta menentukan politik pemerintahan. Mungkin keadaan semacam ini
masih dibenarkan seandainya hal semacam itu tidak diimbangi dengan penekanan
peran dan fungsi pihak-pihak lain. Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa
ABRI justru berbuat sebaliknya, bahwa perannya di bidang pemerintahan sipil
dilakukan dengan mendamprat pihak-pihak lain.
Kaum militer secara khusus dibarengi
dengan baik dalam bidang eksekutif dan di dalam administrasi pusat. Kabinet
yang dipimpin oleh Jenderal Suharto dapat mengangkat atau memberhentikan
menurut kemauannya. Kendatipun jumlah personil militer dalam kabinet
berangsur-angsur dikurangi, namun beberapa jabatan departemen kunci masih tetap
dipegang oleh personil-personil yang ABRI; departemen-departemen ini adalah:
Pertahan dan Keamanan, Dalam Negeri, Sekretariat Negara, perhubungan dan
lain-lain. Ini pun masih di tambah lagi dengan ABRI yang diindukkan dalam
jabatan-jabatan penting, seperti Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal yakni
jabatan-jabatan puncak administratif pada tiap departemen. Bahkan dalam
departemen-departemen penting, posisi Inspektur Jenderal diciptakan untuk
selanjutnya diduduki oleh personil ABRI.
Dalam bidang politik luar negeri pun
kalangan ABRI hampir merebut semua bidang korps diplomatik, yang konon
dimaksudkan untuk pertimbangan strategis dan keamanan dalam menentukan warna
politik luar negeri. Bahkan untuk menentukan DUBES-DUBES di Asia Tenggara konon
DEPLU masih harus min ta restu oknum tertentu di Indonesia (dari sekelompok
OPSUS). Dalam kenyataannya, politik luar negeri Indonesia mengenai kerja sama
regional dan pembentukan ASEAN didasarkan pada penghayatan militer mengenai
kebutuhan politis dan strategis di wilayah ini (P. Polomka, A Study of
Indonesian Fereign Policy with Special Reference to the Involvment of the
Military, thesis, University of Melbourne, 1973).
Pada pihak lain, militer diperkuat dan
diwakili pada tingkat propinsi seperti halnya pada pusat politik. Orang-orang
militer duduk di dalam dengan perwakilan rakyat propinsi maupun kabupaten;
bahkan jabatan gbernur serta Bupati hampir seluruhnya dipegang oleh ABRI. Sejak
tahun 1974, maka 80% dari jabatan gubernur oleh ABRI demikian pula dengan
bupati yang memimpin daerah tingkat II. Yang mana hal ini berarti bahwa
pengangkatan gubernur dari kalangan ABRI ini memberi kepada pemerintah suatu
kesempatan untuk meniadakan ‘unsur-unsur yang tak dikehendaki’. Presiden
memilih gubernur dari 3 calon yang diajukan oleh DPRD, sedangkan apabila
ternyata presiden “kurang” menyetujui ketiga calon, maka DPRD dipersilahkan
untuk mengajukan calon-calon baru. Sistem birokrasi yang ada di negeri ini juga
mendidik bagi kalangan partai politik yang duduk pada DPRD untuk “secara tidak
langsung terpaksa mengajukan calon dari kalangan ABRI”; karena hal ini berarti
membuka kesempatan bagi daerahnya agar mampu mengadakan hubungan dengan pusat
dengan lancar dan mudah. Atas dasar perasaan satu korps anggota ABRI (LE ESPRIT
DE CORPS).
Ternyata kalangan militer ini bukan hanya
aktif di kalangan politik, tetapi juga memegang peran yang berarti dalam bidang
administrasi dan diplomatik; serta di bidang ekonomi. Sejak tahun 1957,
khususnya sejak perusahaan-perusahaan Belanda dinasionalisasi pada tahun 1958,
perwira-perwira telah diangkat untuk memegang jabatan dalam
perusahaan-perusahaan negara seperti estate, hotel-hotel, perusahaan
pengangkutan dan perdagangan. Yang mana orang-orang dari kalangan militer ini
terutama diangkat untuk pekerjaan tata laksana personil dan pengawasan, sedang
tata laksana ekonomi masih diserahkan pada pihak sipil, yang malahan seringkali
mempunyai keahlian lebih tinggi dari perwira-perwira yang tersedia. Salah satu
hal yang patut dicatat adalah didudukkannya Ibnu Sutowo sebagai Direktur Utama
Pertamina; yang mana ini dimaksudkan agar Ibnu Sutowo mampu memberikan
dana-dana khusus untuk kemiliteran. Terlebih lagi semasa pemerintahan Suharto
hanya memberikan 28% dari tuntutan 60% alokasi anggaran belanja negara untuk angkatan
bersenjata. Katakanlah bahwa Ibnu Sutowo dipasang pada posisi ini untuk
melengkapi dana-dana non budgeter yang tidak bisa dipenuhi oleh anggaran
pemerintah (pengeluaran dana non budgeter adalah inskonstitusionil, menurut
Moh. Hatta). Karena peran yang sedemikian berartinya bagi kelangsungan hidup
ABRI inilah maka Ibnu Sutowo tidak perlu dituntut di depan pengadilan
sehubungan dengan kasus Pertamina berikut kebocoran-kebocorannya.
Yang patut digaris bawahi dari pengkaryaan
ABRI ini adalah masuknya struktur (hierarki) kepemimpinan militer di kalangan
pemerintahan sipil, baik diakui maupun tidak. Seorang menteri (Letnan Jenderal)
yang memerintahkan suatu program kepada GUbernur (yang Mayor Jenderal) hampir
bisa dipastikan bahwa instruksi-instruksinya akan ditaati tanpa reserve.
Dalam bidang politik ABRI bertindak selaku
pengintervensi politik sedangkan sebenarnya, kalau mau ABRI bisa mengubah
posisinya ini ke arah “participation in politics”, tetapi bukan menjadi
“operator-operator politik” dan membacking partai politik. Kalau pada
intervensi politik, maka militer memaksakan beberapa hukum-hukum korpsnya
(diakui atau tidak) serta melemahkan partisipan politik lainnya, maka dengan
“participation in politics” dimaksudkan sebagai pemegang peran untuk ikut bermain
dalam percaturan politik untuk melahirkan institusi politik baru. (baca Samuel
P. Huntington, Political Order in Changing Societies, Yale University Press,
New Haven, Connecticut, 1968, hal 137).
Dengan politik “participation in politics”
tersebut, maka ABRI akan mampu berbuat untuk rakyat Indonesia. Karena pada
dasarnya pemenuhan keperluan hidup hanya dapat dicapai dengan jalan hidup
bermasyarakat, dalam hal mana setiap anggota masyarakat harus mampu bekerja
sama. Kerja sama ini hanya akan berlangsung dengan baik kalau segenap anggota
masyarakat mengikuti prosedur yang teratur dalam melaksanakan interrelasi
sosialnya termsauk pembagian tugas-tugas profesi yang jelas. Dengan perkataan
lain, perlu adanya ketertiban soaial.
ABRI harus tetap mampu menjaga
keseimbangan masyarakat yang di dalamnya mengandung beberapa pengelompokkan;
baik pengelompokkan fungsionil maupun pengelompokkan politis. Sedangkan
mengingat bahwa di dalam masyarakat terdapat sistem dan prosedur yang mengatur
kegiatan dan tindakan, dalam hal ini ABRI pun harus mampu menempatkan dirinya
sebagai ‘pengawas’ yang bisa direalisasikan melalui etiket dan sistem hukum
serta moralitas kebangsaan. Bahkan seharusnya ABRI mampu menciptakan standard
sosial yang digunakan sebagai ukuran untuk memilih dan menseleksi suatu sikap,
dan juga untuk menilai apakah suatu pelaksanaan tugas dijalankan dengan
efektif. Karena pengertian itulah maka seharusnya ABRI harus mengembalikan
fungsinya sebagai “alat negara” dan bukannya sebagai “alat penguasa”. Sedangkan
peranannya dalam masyarakat, bukan semata-semata berarti bahwa ABRI harus duduk
dalam jabatan-jabatan non militer; namun lebih daripada itu ABRI harus ma mampu
menjadi pemegang peran dalam “strategi kultur”; di mana ini berarti bukan hanya
sekedar menegakkan kestabilan secara status quo, namun mampu membawa masyarakat
untuk menentukan warna peradaban. Akibatnya kekuatan ABRI bukan hanya
dimaksudkan untuk mempengaruhi warna keputusan politik di dalam masyarakat
secara obyektif dan netral. Kekuatan ABRI bukan hanya dipergunakan untuk
mensukseskan kampanye-kampanye manipulatif; bahkan sebaliknya, sebab cara-cara
manipulatif tidak akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik; baik ditinjau
secara fungsionil maupun struktural.
Peranan fundamental tersebut hanya bisa
dilaksanakan dengan baik apabila beberapa persyaratan dipenuhi. Persyaratan
tersebut adalah: (1) pemerintah berfungsi sebagai pengatur kehidupan bernegara
yang bertindak atas dasar Undang-undang dengan juridikasi terbatas pada
‘lapisan luar’ warganya; sehingga dengan demikian akan lahir
inisiatif-inisiatif dari ma syarakat. (2) menghilangkan ketergantungan
masyarakat dan (30 menghilangkan ciri-ciri pemerintahan yang birokratik serta
orientasi ke atas/totaliter diktator, ademokratie; karena struktur semacam ini
akan mengurangi partisipasi masyarakat. Pengembalian peran ABRI ini, dengan
didasari dengan kewibawaan yang dipunyai; tentu akan menempatkan ABRI pada
posisi yang lebih proporsionil dan profesionil; di mana ABRI akan mampu
memberikan penilaian terhadap jalannya pemerintahan, terhadap depolitisasi
pembangunan dan lain-lain serta menghargai profesi-profesi lainnya. Dalam hal
mana konsep tersebut harus dikembalikan kepada tekad ABRI semula bahwa ‘ABRI
berdiri di atas segala golongan’; sebagai konsekwensi bahwa ABRI adalah sebagai
‘ultima ratio’ dari kehidupan politik di Indonesia. ABRI harus berada di atas
semua golongan dalam pengertian tidak sepantasnya ABRI menghambur-hamburkan
energinya dengan resiko kehilangan wibawa dan martabatnya di kalangan masyarakat
sehingga menghilangkan ‘kemanunggalan kepentingan ABRI-rakyat’.
Pengertian bahwa ABRI berdiri di atas
semua golongan tidak perlu dilakukan dengan jalan ke-golkarannya; tetapi justru
sebaliknya, di mana ABRI harus berusaha secara aktif untuk menumbuhkan
kekuatan-kekuatan sosial politik yang ada di Indonesia sedemikian rupa sehingga
mampu bertindak selaku ‘partner’ ABRI yang tangguh. Masuknya ABRI dalam tubuh
Golkar saat ini lambat laun hanya akan membawa Golkar menjadi aparat yang
birokratis, yang mati dan tidak sanggup melahirkan gagasan dan wawasan barunya.
(baca mas Isman, Persatuan dan Kerakyatan, Pidato pada pembukaan Sidang Perama
Musyawarah Besar ke IV, KOSGORO, 1 Juli 1978).
Menuju Penempatan ABRI dalam Kedudukan
yang Sebenarnya
Tiga rangkaian hal yang menyebabkan ABRI
tersasar dalam bidang politik dan pemerintahan saat ini adalah:
Pertama, rangkaian atau sebab yang berhubungan dengan
adanya ketidakstabilan sistem politik; yang pada akhirnya semakin membuka
kesempatan pihak ABRI untuk menggunakan kekerasan di dalam politik. Adanya
sistem politik yang ‘susceptable’ ini juga paling sering mengakibatkan
timbulnya hal-hal yang mendiskreditkan pemerintahan sipil.
Kedua, sebab-sebab yang menyangkut pada kapasitet militer
untuk mempengaruhi iklim politik.
Ketiga, rangkaian dan sebab-sebab yang bertalian dengan
‘political perspective’ yakni bila kepentingan militer dirasakan terancam.
Yang penting mengenai peranan politik
militer, adalah perannya dalam fungsi-fungsi yang dikenal sebagai ‘political
input’. Sehingga sesuai dengan tujuan proklamasi, maka ABRI ikut bertanggung
jawab dalam mencapai masyarakat adil makmur, sejahtera material maupun
spiritual. Hal ini berarti bahwa ABRI sudah selayaknya untuk kembali pada
landasan konsepsi semula sebagai bhayangkari negara Indonesia. Bahwa ABRI
merupakan alat untuk tetap menjaga kelestarian tegaknya negara dalam berbagai
aspeknya. ABRI harus mampu menciptakan ikli perdamaian dalam pengertian nyata,
bukan hanya dalam pengertian semu dan terbatas. Dalam keadaan adanya pluralitas
sosial masyarakat Indonesia, yang membuka adanya beberapa perbedaan pendapat,
maka ABRI sebagai kelompok tengah harus mampu memegang peran sebagai
penyeimbang maupun untuk memperoleh konsensus dari konflik yang ada. Beberapa
tahapan yang perlu dilakukan oleh pihak ABRI adalah:
Pertama, terlebih dahulu mempelajari konflik yang terjadi
di dalam masyarakat. Apakah konflik tersebut lahir karena persoalan non
prinsipal (seperti masalah praktis aplikatif), atau konflik tersebut berasal
dari bagian prinsipal atau dari prinsip-prinsip itu sendiri. Dari sinilah
konsensus akan ditemukan; tanpa merugikan kepentingan pihak-pihak lain. Masalah
ini bertitik tolak dari keharusan bahwa kehidupan ideologi dan kehidupan
politik suatu bangsa pada hakekatnya adalah suatu proses pengejawantahan
problematika yang dicerminkan melalui pengambilan-pengambilan keputusan dalam
rangka mencapai tujuan perjuangan dengan mengembangkan kenyataan yang lahir
dari gejolak masyarakat.
Dengan jalan lain ini perdamaian akan
tercapai. Sedangkan faktor-faktor yang mutlak diperlukan dalam mencapai kondisi
damai ini adalah:
a) Kepercayaan, bahwa pihak ABRI harus
mempercayai kelompok politik lain. Sehingga kontrol terhadap pemerintah yang
sedang berkuasa dapat dilakukan dari berbagai pihak yang berkepentingan atau
setidaknya merupakan penyalur aspirasi golongannya.
b) Partnership, yakni dalam pengertian adanya kemauan untuk
bekerja sama antara beberapa partisipan politik dan pemerintahan. Tetapi bukan
malahan ikut-ikut berebut tulang.
Jelasnya ABRI harus mampu mendudukkan
dirinya untuk menstabilkan proses pemantapan dan disiplin nasional melalui
penataan kembali lembaga-lembaga sosial yang ada. Pemantapan ini akan terjamin
hanya apabila masing-masing unsur pimpinan dari lembaga-lembaga sosial saling
mencoba untuk memahami sudut pandang satu dengan lainnya dalam kerangka
referensi yang sama dari konsensus nasional.
Pendekatan kedua dalam memantapkan kesadaram dan disiplin nasional
ini ialah dengan memahami hal-hal yang menyebabkan ketidakmantapan itu sendiri,
dan untuk selanjutnya menggariskan langkah-langkah untuk menganggulanginya.
Pendekatan ini akan berupa pendekatan security. Dalam hal ini bukan hanya
memusatkan perhatian mengenai apa yang seharusnya akan diperbuat, tetapi juga
apa yang sebenarnya harus tidak kita perbuat untuk menjaga kestabilan nasional.
Termasuk di dalamnya mengembalikan peran dan fungsi kelompok politik lain untuk
berperan secara aktif dan nyata dalam kehidupan pengambilan keputusan. Dalam
hal ini harus diingat bahwa peranan KOPKAMTIB dalam percaturan politik di
Indonesia, benar-benar melumpuhkan peri kehidupan politik di Indonesia; karena
KOPKAMTIB melakukan campur tangan calam bidang politik dari semua organisasi
politik serta melakukan penahanan orang-orang seenaknya. Kedudukan Kopkamtib
sebagai organisasi di dalam jurisdiksi HANKAM menjadi kabur ketika pada tahun
1973 Jend. Panggabean menyerahkan kedudukan panglima Kopkantib KEPADA Jend.
Sumitro. Instansi yang patut disebut sebagai overlap dengan Koptantib ini
diantaranya adalah Bakin, walaupun terutama Bakin ini hanya membatasi pada
kegiatan pada kegiatan riset dan analisa. Walaupun campur tangan Koptantib
(atau bisa disebut ABRI) dalam percaturan politik secara aktif memang sulit
untuk dibuktikan, dalam pengertian karena mereka bekerja secara rahasia, namun
sebenarnya hal ini sudah menyimpang dari konsepsi ABRI mengenai bidang politik
yang menurut Jend. Nasution : “ABRI tidak akan campur tangan dalam bidang
politik secara langsung “. Dengan kenyataan pembatasan ini, masih layakkah
dikatakan sesuai dengan tujuan “ kebebasan politik (berpendapat)” yang tersirat
dalam UUD’45.
Kekuatan ABRI seharusnya dipergunakan
untuk menumbuhkan institusi politik dikalangan masyarakat dan bukannya untuk
memaksakan politik pemerintah. Maksud dari UUD’45 dengan 4 pokok pikiran yang
termaktub didalamnya sebenarnya adalah : bahwa negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; negara
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dalam permusyawaratan
perwakilan dan berdasarkan atas ke-Tuhanan Yang Maha Es menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Empat pokok pikiran ini merupakan empat
tujuan akhir yang harus dicapai oleh negara Republik Indonesia, merupakan
tujuan yang tidak bisa diubah. Pada lain pihak UUD’45 menetapkan 7 pokok-pokok
sistem pemerintahan negara (Letjen Widodo, Memantapkan kesadaran dan disiplin
Nasional Dalam Rangka Membangun Masyarakat Yang Demokratis dan Sejahtra,
ceramah 3 juli 1976, Universitas Pajajaran Bandung). Pokok yang pertama adalah
bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Pokok kedua
mengatakan bahwa pemerintah berdasarkan pada sistem konstitusi dan tidak
bersifat absolutisme. Hal ini mengandung makna bahwa tindakan pemerintahpun
harus mampu berdasarkan pada hukum yang berlaku. Dalam hal ini, masih bisakah
dibenarkan adanya kasus-kasus hukum yang terlantar sebelum melalui proses
peradilan? Seperti misalnya pemberedaran koran-koran dan selanjutnya ijin untuk
terbit kembali tanpa adanya penyelesaiaan secara hukum yang wajar. Pokok ketiga
adalah bahwa kekuasaan negara yang tertinggi berada ditangan MPR yang berarti
bahwa segala konsep dan gagasan yang menyangkut kesejahtraan rakyat Indonesia
baru mengikat untuk dilaksanakan setelah menjadi keputusan MPR; sedangkan
kenyataannya MPR hanya berfungsi untuk mensahkan konsepsi yang diajukan
pemerintah, apakah dengan demikian bukan berarti bahwa esensi tugas MPR sudah
diputarbalikkan?
Pokok keempat adalah bahwa presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi ‘dibawah’ majelis. Perencanaan UUD’45 memilih
bentuk pemerintahan presidensiel dalam arti kekuasaan dan tanggung jawab adalah
ditangan presiden. Pokok keempat ini diberi kualifikasi. Pokok kelima yang
menyatakan bahwa presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR; oleh pokok keenam
bahwa presiden dibantu oleh mentri dan oleh pokok ketujuh bahwa kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas. Dalam kaitannya dengan pokok ketujuh
tersebut, sudahlah ABRI bertindak untuk melaksanakannya? Ini patut kita
pertanyakan kembali kalau kita melihat pada kenyataan-kenyataan yang ada. ABRI
sebagai bayangkari negara seharusnya mampu menegakkan jalannya pemerintahan
kearah pelaksanaan konstitusi; bahkan juga berpartisifasi sebagai pengontrol
dalam lahirnya perundangan yang akan berlaku. Dalam hal ini misalnya kita lihat
lahirnya TAP MPR No. X tahun 1973 di mana MPR memberikan wewenang ekstra kepada
presiden/Mandataris MPR untuk mengambil langkah-langkah yang perlu (TANPA
DEFINISI YANG JELAS) demi penyelamatan dan terpeliharanya persatuan dan
kesatuan bangsa. Bukankan hal ini bisa diartikan sebagai suatu pelimpahan
kekuasaan negara seluruhnya berada ditangan kepala negara dengan mutlak dan tak
terbatas?
Perwira Muda Suatu Alternatif
Konsfigurai atau wujud kekuasaan Indonesia
dewasa ini mungkin akan mengalami perobahan pada akhir dewarsa ini. Dimana
parea generasi 45 sudah pensiun sehingga generasi muda akan mengambil alih puncuk
pimpinan kemiliteran. Usaha-usaha yang dialkukan dengan seminar pada bulan
maret 1972, yang dimaksudkan untuk mensinkronisasikan sikap perwira muda dengan
perwira-perwira yang lebih tua membuktikan bahwa dikalangan ABRI ada gejala
untuk melanggengkan sistem yang selama ini dianut.
Perbedaan antara militer generasi 45
dengan generasi mudanya terutama dikarnakan latar berlakang pendidikan mereka,
memperoleh latihan dan pengalaman politik yang berbeda dengan angkatan
sebelumnya. Generasi 45 mempunyai kemungkinan lebih besar untuk memegang
jabatan-jabatan komando, hanya karena perjuangan kemerdekaan Indonesialah yang
menempatkan mereka pada posisi kekuasaan dan komando. Orientasi politik mereka
sangat beraneka ragam dan hanya dengan suatu proses indoktrinasi dengan doktrin
militer, pertarungan yang tabah dengan politik si-politisi, pembersihan
berulang terhadap korps perwira, serta hal-hal yang mereka peroleh dari
kepentingan politik dan ekonomi yang tertanam, yang memalingkan mereka selama
lebih dari dua puluh tahun ke dalam kelompok yang bersatu padu seperti
sekarang. Sebaliknya perwira-perwira muda direkrut sejak tahun 1958 tidak
mempunyai pengalaman-pengalaman ini. Dari permulaan mereka diberi latihan
profesional, sepadan dengan yang diperoleh pada taruna militer di negara barat
yang mensyaratkan mereka untuk memangku pekerjaanya. Pendidikan politik atau
indoktrinasi yang mereka peroleh dari AMN (atau kemudian AKABRI) adalah
bersumber dari pengarahan markas besar dan doktrin-doktrin ABRI. Sehingga
mereka adalah perwira-perwira yang profesional, dan minoritas di antara mereka
yang tertarik pada politik yang jumlahnya diduga lebih kecil dan lebih bersatu
dibandingkan dengan minoritas yang terikat politik di kalangan perwira-perwira
yang lebih tua.
Profesionalisme mereka agaknya akan
merintangi persaingan antar angkatan dan khususnya persaingan antar devisi.
Banyak dari kegoncangan dikalangan angkatan darat dulu, dapat dilihat timbul
sebagai akibat kecemburuan dan persaingan antara devisi angkatan darat yang lebih
besar. Para perwira generasi muda tidak mempunyai kesetiaan yang khusus pada
devisi atau KODAM dimana mereka ditempatkan, tetapi membedakan diri dalam
angkatan pada waktu mereka berada di AMN atau AKABRI dan sistem persenjataan
masing-masing. Mungkin perpecahan antara angkatan tidak akan lagi pada
tahun-tahun yang mendatang, mengingat pada tahun pertama di AKABRI mereka
pernah tinggal bersama-sama. Namun demikian harus diingat bahwa akhirnya akan
semakin nampak gejala elitisme dikalangan perwira-perwira muda ini. Sikap
elitisme dikalangan perwira-perwira muda inidapat dibayangkan akan mendorong
kearah kelangsungan sikap dari para perwira tua memandang rendah terhadap
politisi partai yang malas atau bahkan memperkokoh pemerintahan militer di
Indonesia. Sedang pada lain pihak, terdapat tanda-tanda ketidakpuasan diantara generasi muda terhadap politik
otoriter dari rezim yang sekarang ini berkuasa, yang betapapun tidak mudah
muncul secara terbuka karena ketaatan yang kuat dari perwira muda terhadap
norma-norma profesional. Contohnya, pada kampanye mahasiswa menentang kebijakan
pemerintah pada tahun 1974 (januari). Nampaknya simpati dari para perwira muda
jelas berada dipihak mahasiswa. Hal ini hanya terbatas pada rasa simpati,
sedangkan pada lain pihak para perwira muda tersebut tetap akan melaksanakan
tugasnya sebagai alat pemerintah’. Mungkinkah hal ini akan merupakan titik
tolak semakin berkurangnya peran ABRI dalam kancah politik dan pmerintahan
Idonesia? Semuanya belum bisa diramalkan sekarang, semuanya masih berada dalam
suatu proses perkembangan. Mungkin baru terlihat dalam 5 – 10 tahun mendatang.
Hanya yang jelas memang ada polarisasi dikalangan angkatan bersenjata,
khususnya dalam kepemimpinan angkatan darat; baik yang menyangkut “jawanisasi,
sentralisasi, keseimbangan divisional maupun sirkulasi dalam puncuk pimpinan
angkatan bersenjata.
FIGUR MINIMAL BAGI ABRI
Jika dengan selogan “Kemanunggalan ABRI
dan rakyat” kita mengharapkan saling ada pengertian yang baik antara ABRI dan
rakyat, ada hidupberdampingan secara serasi, ada stabilitas di negara ini. Dan
adanya kerjkasama yang baik antara Mahasiswa dan ABRI. Dalam segala bidang
sosial, ekonomi, budaya dan sebagainya. Maka dari awal kita katakan bahwa:
“Stabilitas tidak mungkin dicapai, jika didasarkan
atas kelompok ABRI dan golongan-golongan masyarakat tertentu yang mempunyai
perbedaan luas dalam hal interest, kapasitas untuk beradaptasi dan berubah.”
“Persatuan dan keharmonisan tidak mungkin
tercapai, seandainya masih ada golongan-golongan masyarakat yang ternyata mampu
bergerak dan berkembang lebih cepat sementara golongan masyarakat yang lainnya
tidak mampu mengejar dan tertinggal dibelakang.”
Keadaan yang ada di negara ini, justru demikianlah
adanya bahwa kehidupan dari pada aanggota ABRI, merupakan golongan masyarakat
yang mempunyai mobility tinggi, mempunyai kapasitas untuk berkembang secepat ia
mau. Dan yang patut diingat segala kelebihannya ini bukanlah alami, tetapi itu
diperoleh karen ia berkuasa dalam segala
lapangan, dari tingkat Nasional ke tingkat daerah. Inilah birokrasi militer
yang mengatur dan mengendalikan, dan memiliki semua kekuatan dan kekuasaan
politik, ekonomi negara ini. Sementara mereka menggulung, dan menyingkirkan
semua golongan masyarakat lain yang terpusat pada sektor perdagangan kecil dan
produksi komoditi, dan yang tumbuh dari kapitalisme negara yang teratur dan
legal[1]).
Keadaan ini membuktikan ABRI lah yang
menyuburkan kehidupan indevidualis, mematikan militansi nasionalisme rakyat.
ABRI sendiri yang menyebabkan munculnya sinisme dan apatisme di masyarakat, dan
ini merupakan bibit unggul bagi meledaknya sabotase sosial dan subversi [2]). ABRI dapat maju pesat,
tetapi rakyat menderita dan menanggung hutang yang justru diakibatkan oleh
tindakan-tindakan ABRI, ABRI dengan segala kemampuannya itu menjatuhkan, dan
merendahkan arti sebenarnya dari kestabilan, persatuan dan keharmonisan sampai
pada titik yang paling rendah. Akan sulit sekali bagi masyarakat terutama
generasi mudanya untuk bertahan dari segala bentuk erosi dan goncangan sosial
budaya yang datang dari luar dalam bentuk ini.
Masyarakat tidak lagi mempercayai, tetapi malahan
membenci abri
Dalam keadaan demikian ABRI hanya
menghadapi 2 jalan keluar, yaitu yang pertama adalah ABRI tetap menjalankan
cara-cara lamanya dalam menangani keadaan ini yaitu menipu, menghasut, mengadu
domba, menggeser dan mendepak semua unsur-unsur kekuatan sosial politik dalam
setiap lembaga dan masyarakat [3]). Dengan berjangka pendek
saja, dan dengan pertanyaan yang menyertainya: “Sampai kapankah keadaan ini
masih berlangsung.” Tetapi bukanlah ini yang diharapkan, karena untuk
terciptanya “kemanunggalan ABRI dan rakyat”, seperti yang diiklankan kini, itu
harus dengan bekal syarat utama yang mutlak ada. Yaitu ABRI harus merasa bahwa
rakya adalah ABRI juga dan ABRI adalah rakyat. ABRI pada akhir jiwanya
“mencintai” rakyat Indonsia. Oleh sebab itu jalan pertama ini harus
ditinggalkan sendiri oleh ABRI. ABRI sendiri yang harus merubah sikapnya, sebab
sudah semua lembaga, kekuatan dan fubgsi sosial politik berada di tangan ABRI.
Untuk memperbaiki kedaan negara kita, maka
hanya satu jalan yang benar, yaitu ABRI harus kembali kepada jiwa Pancasila dan
UUD’45. ABRI harus tunduk dan sadar, jujur dan rendah hati memiliki faham bahwa
negara kita adalah negara dimana rakyatnya yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
Rakyat sendiri yang mengetahui apa tujuan hidupnya, rakyat mengetahui begaimana
arah hidupnya, rahasia hidup. Berarti jiwa, rasa dan pikiran ada pada rakyat
itu sendiri. Bukan pada ABRI dan tidak bisa ditentukan oleh ABRI.
Mahasiswa yang berulang kali, sejak 1908, 1928, 1945, 1966,
1974, justru meneriakkan bahwa sifat individu dan sifat sosial bangsa Indonesia
yang harus merdeka, tidak dapat dirubah lagi Kepribadian dan identitas rakyat
tidak mungkin dapat dibuang dan diganti seperti apa yang dimaui ABRI saja untuk
dapat seiring sejalan mencapai cita-cita bangsa.
Oleh sebab itu ABRI harus mengadakan perubahan
besar dalam dirinya. Yaitu kembali kepada jiwa Pancasila yang semurni-murninya.
Sehingga ABRI akan mempunyai dan mencerminkan sikap yang mutlak perlu utuk bisa
menerima pandangan-pandangan dan pemikiran-pemikiran mahasiswa tersebut secara
bijaksana. Sikap mutlak ini harus cepat-cepat dimiliki ABRI ntuk mencegah
bubarnya dan hancurnya negara yang kita cintai ini.
ABRI dan mahasiswa berjalan sama, untuk tujuan
agar negara kita tetap utuh, stabil dan dinamis. Oleh karena itu ABRI sebaiknya
memikirkan masalah-masalah di bawah ini:
ABRI, jika berke Tuhanan Yang Maha Esa,
harus dapat menghormati hak-hak orang lain, terutama hak hidup. Karena manusia
yang hidup adalah makhluk Tuhan. Dan karena hidup ia bisa berpikir dan
berpendapat. Jadi dengan demikian ABRI harus menghormati hak berpikir dan
berpendapat rakyat dan Perguruan Tinggi.
ABRI, jika berKemanusiaan yang Adil dan
Beradab, maka ABRI harus mengakui dan memperlakukan rakyat sebagai manusia yang
memiliki martabat dan hak “azasi.” ABRI jangan bertindak sewenang, menindas dan
membasmi mahasiswa dan pendapat rakyat. Jangan terjadi seperti yang sudah-sudah,
ABRI melanggar hak berpedapat mahasiswa dan merugikan hak hidup rakyat dengan
jalan mnjebloskan ke penjara. ABRI jangan mengadakan diskriminasi
golongan-golongan. Jika ABRI merasa bahwa pendapat ABRI yang benar, maka ABRI
jangan seenaknya memainkan senjata terhadap rakyat, tetapi menyelami pandangan
bahwa hukum melindungai keadilan bagi setiap rakyat tersebut. Sebab rakyat
adalah juga manusia seperti juga anggota-anggota ABRI. Dan rakyat juga tidak
pernah menembak ABRI. Maka jika rakyat mempunyai pendapat dan pemikiran,
berlaku adillah dan beradablah dalam menanggapinya. Tunjukkanlah jiwa besar
ABRI terhadap mahasiswa, Perguruan Tinggi dan seluruh masyarakat.
ABRI, jika ber Persatuan Indonesia, maka
ABRI harus menjunjung tinggi dan mencintai negara dan bangsa dan tanah air
Indonesia ini. Jika rakyat dan Perguruan Tinggi adalah salah satu unsur
kesatuan sosial dan budaya di Indonesia, maka cintailah seluruhnya. Untuk
persatuan Indonesia maka ABRI harus bisa memelihara proses integrasinya dengan
inspirasi rakyat, bukan dengki dan benci karena mahasiswa sering memberi
protes, usul, saran, kritik. Jika hanya berdasarkan hal ini ABRI dengki dan
benci terhadap rakyat, maka ABRI malah menjauhi kemerdekaan, keamanan dan
kesejahteraan bersama.
ABRI, jika berkerakyatan Yang Dipimpin
oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, maka haruslah
menunjukkan sikap yag menerima dan memperlakukan rakyat seperti bagaimana
seharusnya terhadap warganegara yang memiliki hak yang sama. Oleh karena itu
sudah seharusnya ABRI menghormati pendapat dan pemikiran rakyat, walaupun ABRI
kurang menyetujuinya.
BRI harus bersikap untuk tidak mengganggu malahan
harus membiarkan rakyat ikut berpartisipasi mengusahakan, memperjuangkan
kehidupan politik dan pemerintahan negara yang dirasanya baik bagi negaranya.
Itu merupakan pula hak dan tanggung jawab rakyat untuk mencapai kesejahteraan
umum.
ABRI harus bisa menunjukkan sikap yang membolehkan
rakyat berkumpul, berserikat untuk bertukar pikiran antara sesamanya atau
dengan golongan masyarakat lain. Ini sesuai pula dengan UUD’45. ABRI harus bisa
bersikap mencerminkan pemilihan sila ini, yang selalu tunduk dan mematuhi
hukum-hukum negara ini. ABRI selalu bermusyawarah dengan berjiwa besar, jujur,
terbuka dan rendah hati dengan mahasiswa jika terjadi kekurangan sesuai
pandangan dan pemikiran.
ABRI, jika ber Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia, maka jika rakyat ingin menyumbangkan pendapat dan
pemikirang demi tercapainya kesejahteraan rakyat, ABRI harus bisa mengakomodir
hal itu, sebagi cerminan sikap ABRI yang mementingkan dan memperjuangkan
kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu pula jika mahasiswa adalah
golongan manusia tugas dan pekerjaannya adalah mengembangkan daya pikir dan
pendapat, maka ABRI harus bisa menerima, mengakuinya, menjamin kebebasan dan
hak itu. Seab ini sudah diatur oleh UUD’45.
ABRI yang memiliki sila ini akhirnya harus
seiring dengan rakyat dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekonomi di
masyarakat. Jika rakyat berteriak agar semua pihak memperhatikan mereka yang
berkedudukan lemah dan kecil, untuk bisa hidup layak, agar tidak terjadi
konsentrasi kekayaan dan kekuatan ekonomi pada golongan kuat dan kecil saja.
Maka dalam hal ini ABRI seharusnya memperlihatkan sikap sepandangan dan
sependapatnya, kemudian memperjuangkannya bersama rakyat.
Meskipun hal ini bisa mengurang penumpukan
kekayaan para anggota ABRI yang dikaryakan, atau relasinya.
Tetapi memang demikianlah jika ABRI adalah bangsa
Indonesia juga. Itulah dasarnya, maka itulah pula sikapnya.
USAHA-USAHA PERBAIKAN KEADAAN MASYARAKAT
DAN NEGARA: PARTISIPASI DAN DEMOKRATISASI
Menuju cita-cita bangsa Indonesia
“Bahkan penjajah Belanda di Indonesia pun
akan berakhir, buat saya telah merupakan kepastian. Tinggal persoalan waktu
saja lagi, cepat atau lambat, bukan ya atau tidak”. Itu kata Bung Hatta, dalam
pembelaan di Pengadilan Den Haag, 9 Maret 1929 (“Indonesia Merdeka”). Dan dari
Sukarno sampai Sjahrir, Tan Malaka sampai Ki Hajar, Sutomo sampai Sam
Ratulangie, semua yakin begitu. Dan memang benar, dengan korban dengan harta
dan nyawa, tahun 1945 kita rebut dan capai kemerdekaan dari penjajah.
Kemerdekaan Indonesia adalah jembatan Emas, kata Bung Karno. Ini lantaran
tujuan masih jauh. Tujuan bangsa kita merdeka, sebagaimana terpateri dalam
Pembukaan UUD’45 : “…. Membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindugi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaiaan abadi dan keadilan sosial….” Dan jembatan
Emas itu baru step/langkah, baru sarana, untuk mencapai masyarakat makmur dan
adil, merdeka, baik ekonomi maupun budaya.
Tetapi kita lihat, perjalanan kemerdekaan
kita tidak selamanya mulus! Banyak rintangan menghadang. Dalam upaya mengisi
kemerdekaan itu kita alami pasang-naik dan pasang surut. Untuk menegakkan
demokrasi, yang merupakan alat ampuh mencapai cita-cita bangsa, juga tak
terbilang ada arat melintang.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang bermaksud
mengembalikan pola bernegara dari alam yang seolah anarkis ke UUD’45, ternyata
pada praktek melompat terlalu jauh. Dan PKI memanfaatkannya. Maka terjadilah
G30SPKI pada tahun 1965 itu. Lalu muncul babak baru sejarah Indonesia.
Sejak 1966, bangsa kita sepakat kembali ke
pelaksanaan UUD’45 dan Pancasila secara murni dan konsekwen. Tatanan politik,
ekonomi, sosial dan budaya hendak ditegakkan atas landasan konstitusi itu. Maka
pokok masalah yang penting: memajukan kesejahtraan umum serta menciptakan
struktur-struktur penopangnya. Koreksi dan perubahan di segala aspek tata
masyarakat dan negara (mental, politik, administrasi pemerintahan dan
sebagainya), dikembalikan ke arah perwujudan keadilan/demokrasi poleksosbud.
Langkah perubahan itu memang mula-mula
memberi banyak harapan. Akan tetapi, seiring dengan menggelindingnya waktu,
terasa banyak keinginan tadi tak mewujud dalam realita. Banyak masalah
bernegara dan bermasyarakat makin muncul. Beberapa hal pokok nyata-nyata
terlihat, yang dapat kita tinjau berikut ini, dan yang mau tak mau menyangkut
erat dengan demokrasi dan demokratisasi. (yang sebenarnya sudah tercakup dalam
berbagai kritik baik oleh cendekiawan non-pemerintah, pers maupun pemuda/mahasiswa).
Bidang politik dan ketatanegaraan,
terutama tentang posisi dan realita kemandirian lembaga-lembaga
pengadilan/hakim serta lembaga legislasi. Hakim di Indonesia ini adalah pegawai
negeri. Ini (secara resmi) ditegaskan pula oleh Oemar Senoaji (Ketua MA/saat
itu) di depan Ikahi (Kompas, 21 Maret 1971). Apakah ini wajar? Apakah ini
menjamin integritas lembaga hukum di negeri kita tercinta? Bagaimana tentang UU
no.14/1970 itu yang menghendaki hakim sebagai subyek yang mesti menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai (keadilan) yang hidup di masyarakat, kalau
posisinya secara riil tidak sebagaimana dikehendaki UUD’45? Apakah hukum bisa
tegak? (cf. masalah tanah petani dll.).
Demikian pula dalam hal lembaga legislasi
(DPR, yang mau tak mau mengimbas MPR). Tidak lagi sebagaimana di masa transisi
yang liberal/parlementer dan masa terpimpin (oleh figur presiden) dahulu, sejak
1966 DPR resminya berkedudukan sejajar dengan eksekutif/presiden, sesuai UUD’45
lagi. Diharapkan agar dengan demikian fungsi kontrol DPR terjaga, tetapi juga
tak berarti labilnya pemerintahan seperti ketika zaman parlementer/kabinet di
tahun 50-an itu. DPR berfungsi meliputi kontrol eksekutif (hak interpelasi,
angket dsb.), penyusunan policy dan pembuatan UU (hak amandemenm inisiatif, budget),
juga kontrol expenditure (dalam hal RAPBN) serta kontrol perpajakan dsb. Tetapi
bagaimana hal ini dapat terwujud efektif bila kehidupan ketiga partai serta
mekanisme-mekanisme pemilihan umum belum beres? Bagaimana DPR berfungsi baik
bila struktur yang ada, dominannya kekuasaan eksekutif dan badan-badan lain
yang ikut campur tangan dalam mekanisme pembuatan aturan seta policy
menggerogoti fungsi itu dari dalam? Bagaimana mungkin terjadi DPR yang
representatif kalau pemilu kurang beres? Pemilu ditandai “wasit turun main”,
teror politik secara lembaga/individu, intimidasi, monoloyalitas (!) dan
semacamnya, jelas memerosotkan, memelorotkan wajah Pemilu menjadi kurang
simpatik kurag sama sekali! Manipulasi politik tampak subur akhir-akhir 70-an,
apalagi ditunjang dengan pendekatan keamanan (semua) semata yang dilakukan
pemerintah yang berpiranti KOPKAMTIB serta badan-badan konseptor monoli, yang
melilit, merasuki segenap kelembagaan masyarakat. Manipulasi politik,
pendekatan keamanan, kebudayaan-intel; jadinya cukup lengkaplah kelumpuhan
strukturil/proseduril daripada lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Lebih jauh, karena kurang efektifnya
fungsi kontrol DPR terhadap eksekutif, masalah korupsi makin menggila pula.
Memang sudah ada Polri, Kejagung, BPK, Ditjen Pengawasan Keuangan Negara,
Inspektorat Jend. Pembangunan (Irjenbang), Irjen, Inwilda, Opstib (sejak 1977).
Sudah ada UU Anti Korupsi. Ada Tim Monitoring Proyek, Bappenas (sejak 1977),
TPK, Komisi IV Wilopo. Tetapi korupsi dan kebooran anggaran tetap menghantui
kita semua. Jagung Muda bidang operasi di hadapan Komisi III DPR mengungkapkan
kerugian negara akibat berbagai kebocoan: 1977 sebesar 4,02 milyar rupiah,
tahun 1978 sebanyak 28,9 milyar! Wakil Ketua Fraksi PDI melansir angka 30
prosen dari 2 454 747 milyar rupiah!
Itu belum termasuk kebocoran pada anggaran rutin
belanja barang dan perjalanan. Bahkan Komisi IV Wilopo yakin, angka itu lebih
dari 30 prosen. (Tempo 3 Maret 79) Undang-undang sudah ada, tetapi korupsi
kalan terus. Sering korupsi ditutup-diperhalus dengan berbagai dalih dan
istilah, tetapi bukankah sekop tetap sekop, korupsi tetap korupsi?!
DPR dan lembaga peradilan kurang efektif.
Jelas ini, di samping kemungkinan integritas individu yang menangani perlu
ditelaah, sebab utamanya kembali pada mekanisme yang tak beres/dimanipulasi
serta struktur pemerintahan militer yang sama sekali tak menunjang fungsi.
Secara
ringkas-tegas, kita wajar secara kritis mempertanyakan dan meninjau
perkembangan masyarakat kita. Setelah 14 tahun berjalan pola pembangunan yang
dikatakan dilandasi pelaksanaan UUD 45 dan Pancasila secara murni dan
konsekwen, apakah kita bangsa Indosesia, terutama pemerintah, tidak menyimpang
dari rel?!
Apakah UUD 45 yang mengamanatkan partisipasi
rakyat serta demokratisasi hidup brnegara (cakrawati rakyat) masih tetap
menjiwai pembangunan kita? Atau telah dimanipulasi sedemikian rupa, dengan
bersembunyi di balik struktur dan lembaga yang ada, terutama yang secara
konstitusional tidak lagi sah? Ini pertanyaan utama. (bandingkan: pemikiran
Erich Fromm tentang “Radical Doubt” yang perlu untuk perkembangan masyarakat
manusia, kesangsian radikal akan lembaga dan nilai-nilai mapan produk
masyarakat lama yang nyata-nyata tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman).
Usaha ke arah masyarakat yang lebih baik,
sejahtera dan adil, adalah tanggung jawab semua warganegara. Revolusi 45 yang
tak lepas dari periode sebelum dan sesudahnya, merupakan Jembatan Emas, yang
merubah status segenap tumpah-darah Indonesia menjadi warganegara. Maka situasi
perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya sekarangpun, yang merupakan
kelanjutan berbagai upaya dan kejadian sebelumnya, juga tanggung jawab semua
warganegara. Kesadaran politik, kesadaran sebagai warganegara, menuntut
keterlibatan baik langsung/fisik maupun tak langsung (gagasan/kritik) terhadap
proses pembangunan. Maka sama sekali tidak sah bila ada individu atau badan
bahkan pemerintah sendiripun, untuk menghalangi keterlibatan politik dalam arti
luas daripada tiap warganegara. Keterlibatan itulah yang menentukan kadar
demokrasi negara RI. Dan demokratisasi kehidupan bernegara/bermasyarakat (lebih
tepat me-negara/me-masyarakat/mem-bangsa) itulah yang dicita-citakan bangsa
Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Konstitusi kemerdekaan kita (UUD 45) dan
pancasila. Demokrasi adalah hak asasi dan tugas bagi segenap warganegara
Indonesia.
Sarana kehidupan bernegara untuk menunjang
perbaikan keadaan masyarakat dan negara ke arah cita-cita bangsa mengandalkan
ada dan lancarnya tatanan/organ menjalankan fungsinya. Partai-partai politik
berposisi sentral, itu wajar. Kredibilitas partai dalam menjalankan peran
mobilisasi dan representasi kecakrawartian rakyat menentukan kadar demokrasi
suatu negara. Adanya partai bukan ditujukan untuk memecahbelah bangsa dan
menghasut (demagogis), melainkan justru menunjang persatuan dan kemajuan
bangsa. Perkembangan bangsa, peralihan pemerintahan, bukan lewat revolusi,
melainkan jalan mulus. Partai merupakan gudang bakat dalam politik dan
ketatanegaraan, karena memungkinkan pendidikan kader efektif. Tetapi bagaimana
keadaan partai di negara kita?
Beberapa Pokok Pemikiran Masalah Negara:
Untuk
menciptakan tertib ketatanegaran, UUD 1945 telah mengatur tentang kedudukan dan
fungsi lembaga-lembaga negara.
Secara
formil memang lembaga-lembaga Negara tersebut sudah terwujud, akan tetapi yang
menjadi pertanyaan bagi kita atau paling tidak bagi mahasiswa yang mempunyai
tekad untuk melaksanakan cita-cita yang terkandung dalam UUD adalah: apakah
secara materil lembaga-lembaga negara tersebut sudah berfungsi menurut
kedudukan yang dimaksudkan oleh UUD 1945? Untuk ini maka kami mempunyai
pandangan tentang peninjauan secara materiil dari kedududkan dan fungsi dari
masing-masing lembaga negara menurut UUD 1945, yang sudah tentu pikiran-pikran
kami ini dibimbing oleh pengetahuan tentang hokum tatanegara di Indonesia, oleh
karena itu apabila di dalam pandangan kami ini ada kesamaan dengan pandangan
tokoh-tokoh masyarakat tertentu, hal itu terjadi tidak lain karena memang
pendapat tersebutlah yang baik.
Baiklah jika kita bagi satu persatu:
MPR
Pasal
1 dan 2 mengatakan bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR; Arti dari pasal diatas menuntut suatu pelaksanaan yang
mencerminkan kedaulatan yang benar-benar berada di tangan rakyat, oleh karena
itu mestinya dan memang sudah seharusnya anggota-anggota MPR yang dudk di
lembaga negara tertinggi ini harus betul-betl berasal dari pilihan rakyat, akan
tetapi melihat kenyataan sekarang; kami kira kedaulatan tidak dipegang
sepenuhnya oleh rakyat akan tetapi dipegang oleh Pemimpin/Presiden, sebab menurut UU no. 5, 1975, tentang
susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Dari 920 anggota MPR yang ada hanya 360 orang hasil pemilihan rakyat,
sedangkan 560
orang diangkat oleh Presiden, apakah ini Iogis ? Bahwa seorang Presiden menangkat anggota MPR, yang kedudukannya lebih tinggi daripadanya. Menurut
ketentuan ini maka kedaulatan rakyat, dan fungsiJkekuasaan MPR diragukan validitasnya, kekuasaan cenderung terpusat di
tangan Presiden dan apabila ketentuan
ini tidak diubah, maka sampai Republik Indonesia ini hancur, kekuasaan tetap condong ke tangan Presiden, seperti yang
terlihat hingga saat ini.
Oleh karena itu untuk meluruskan
kembali rel-rel yang telah bengkok, maka kiranya ada pandangan yang juga sudah disampaikan pada waktu mahasiswa melakukan aksi-aksi politiknya ialah sebagai berikut
Jika seandainya mernang harus ada
yang diangkat, misalnya dari "ABRI", golongan-golongan yang lain, maka
golongan-golongan tadi maksimum mencapai 10 - 15% dari
seluruh anggota MPR, dan harus berasal dari usulan golongangolongan di mana ia menjadi anggota.
Anggota MPR tidak harus 2 kali
dari jumlah anggota DPR (UUD 1945, tidak mengharuskan bahwa jumlah anggota MPR adalah 2 kaii anggota DPR, justru kenyataan saat ini kami meragukan
itikad baik dari pembuat UU no. 16 tahun 1969 yang sudah diubah dengan UU no. 5, 1975, terutama kepada Pemerintah). Oleh karena itu hendaknya anggota
MPR:
360 orang berasal dari DPH dan
merupakan hasil pilihan rakyat langsung.
1 orang untuk setiap Daerah
Tingkat I yang ada di seluruh Indonsia, di mana ia dicalonkan oleh DPRD
setempat, dan keputusan dari DPRD I setempat adalah mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat oleh siapapun, karena ini merupakan wakil rakyat dari daerah.
Jumlah anggota tambahan MPR yang lain. yang berasal
dari golongan-golong4 an (termasuk
"ABRI")adalah 18 orang, dan ini sedapat mungkin berasal dari usulan organisasi yang bersangkutan.
Dengan demikian didapat susunan
anggota MPR sebagai berikut
berasal dari DPR = 360 orang utusan daerah = 27 orang utusan golongan 10 orang
Jumlah = 405
urang
Dengan demikian didapat 87,5%
hasil pemilihan rakyat secara langsung, 12,5%
hasil pengangkatan, dengan pelaksanaan yang demikian kiranya segi materiil dari pelaksanaan kekuasaan Tertinggi MPR akan
lebih sesuai dengan segi formil seperti yang ditetapkan oleh l1UD 1945, atau
dengan kata lain azas "Kedaulatan Rakyat"
akad tercapai. Oleh karena itu UU nu. 5/1975
harus dirombak sama sekali, kita perlu mengganti dengan UU yang lain
yang lebih mencerminkan asas kedaulatan “Rakyat” (lihat uraian mekanisme
demokrasi Pancasila oleh Prof Dr Ismail Sunny SH.MCL), dan untuk ini pemerintah
atau DPR dapat meminta saran/pendapat dari studi pengkajian yang juga dilakukan
oleh “Lembaga kesadaran berkonstitusi” yang secara hukum sudah syah, bukannya
menghambat mereka-mereka yang melakukan studi pengkajian (bertentangan dengan
hak asasi manusia).
Jika pasal 1 ayat 2 ini dapat tercermin
secara materiil, maka pasal 2 ayat 1 sudah tidak merupakan persoalan lagi,
sedangkan pasal 2 ayat 2, menurut hemat kami masih memerlukan pemikiran yaitu:
MPR bersidang paling sedikit 2 dalam lima tahun, dengan catatan jika tidak
terjadi pelanggaran-pelanggaran konstitusionil yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga negara yang lain, sidang pertama: Untuk menetapkan GBHN dan
memilih Presiden dan wakil presiden, sedangkan yang kedua adalah meminta
pertanggungjawaban Presiden atas mandat yang diberikan kepadanya.
Pertanggungjawaban Presiden ini harus dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, oleh
sebab disamping Presiden adalah mandataris MPR (harus mempertanggungjawabkan
kepercayaan yang diberikan oleh MPR yang mengangkatnya) juga asas kedaulatan
tertinggi dipegang oleh MPR, bahwa MPR memegang kekuasaan yang tertinggi,
karena itu pertanggungjawaban Presiden tidak boleh diberikan kepada MPR yang
baru (tidak mengangkat dia sebagai presiden) sebab kalau hal itu terjadi,
seperti yang terjadi pada pertanggungjawaban 1978, berarti kedaulatan MPR tidak
mutlak lagi, sebab MPR yang baru tergantung pada MPR lama (dalam hal
pelaksanaan mandat yang dilakukan oleh Presiden), sebab menurut asas sebenarnya
dapat terjadi bahwa produk-produk ketetapan MPR yang lama dapat saja dirombak,
dibatalkan berlakunya menurut hukum oleh MPR yang baru, oleh sebab itu kejadian
pertanggungjawaban Presiden Soeharto yang diangkat oleh MPR 1971, kemudian
mempertanggungjawabkan kepada MPR 1978 yang tidak mengangkatnya, betul-betul
merupakan kejadian yang sangat konyol, tidak bisa diterima oleh akal sehat,
kedua-duanya menderita kerancuan berpikir dalam hukum ketatanegaraan, adalah
aneh jika seorang presiden akan dinilai oleh suatu majelis yang tidak
memilihnya.
Demikian juga didalam mengambil keputusan, jalan
musyawarah adalah paling baik, akan tetapi jika muyawarah tidak bisa dicapai,
pemungutan suara mesti ditempuh, karena secara politik itupun biasa sedangkan
dari segi hukum juga sah.
Tentang jabatan ketua majelis dan kaitannya dengan
ketua dewan, yang saat ini dirangkap oleh yang sama. Ditinjau dari segi
kedudukan dan fungsinya saja jelas hal ini janggal, betul-betul tidak
dibenarkan oleh hukum tatanegara. Jadi baik jika ada pendapat yang mengatakan
bahwa antara kedua lembaga negara ini harus mempunyai pimpinan yang terpisah:
a. Masing-masing lembaga mempunyai fungsi, wewenang serta
kedudukan yang berbeda maka untuk mempertahankan eksistensi kelembagaan perlu
pemusatan pikiran serta tenaga. Kegiatan masing-masing hanya dapat dilaksanakan
jika personalia dari pimpinan kedua lembaga negara itu terpisah.
b. Dengan demikian majelis dalam
segala kegiatannya akan aktif melaksanakan tugas sebagai penyelenggara negara
yang tertinggi tanpa menunggu isyarat dari DPR, sehingga MPR bukan suatu
lembaga yang pasif, selalu tergantung nasibnya dari DPR, sebab anggota MPR
tidak hanya terdiri dari anggota DPR saja.
c. Sidang Istimewa yang selalu
diartikan sebgai inisiatif dari DPR, tidak selalu demikian, dapat saja bahwa
sidang istimea itu berasal dari inisiatif majelis(anggota majelis yang bukan
dari DPR).
d. Suatu kemenangan yang dicapai
oleh suatu golongan didalam DPR yang tidak otomatis menentukan kemenangannya
didalam MPR.
Jadi dengan demikian dapat
dihindarkan akan adanya kepasifan dari majelis dan kemungkinan terjadinya
majelis sebagai alat kekuasaan dari DPR, sekalipun anggota MPR sebagian besar
dari anggota DPR, namun pendekatan praktis ini tidak dapat dibenarkan. Apalagi
jika disini menyangkut watak-watak dari seorang pemimpin yang tidak terlepas
dari sifat-sifat pribadi, maka kedudukannya akan menjadi sulit jika seandainya
ia akan berhubungan dengan lembaga-lembaga yang lain. Jika kedua pimpinan
lembaga itu dirangkap oleh satu orang, akan sulit nantinya didalam menempatkan
dirinya, apakah dia sebagai ketua majelis ataukah sebagai ketua dewan?. Oleh
karena itu majelis hendaknya dipisahkan dari ketua dewan, dengan demikian
pembagian kekuasaan juga lebih jelas.(Lihat buku susunan lembaga kekuasaan
menurut sistem UUD’45 karangan: Moh Kusnadi SH dan Bintan R saragih SH).
Presiden
Di dalam kedudukannya, menurut
UUD’45 kekuasaan Presiden sudah lebih dari cukup, akan tetapi saat ini,
sekalipun presiden didalam menjalankan kekuasaannya telah diberikan tangan yang
cukup panjang, tokh ia masih berusaha terus untuk membuat tangannya menjadi
lebih panjang lagi, hal ini jelas terlihat dari UU yang selama ini dibuat
terutama UU no. 15 dan 16 tahun 1969 ataupun UU 4 dan 5 tahun 1975. demikian
juga makin banyaknya bantuan Presiden, Kepres dan Inpres menunjukkan bahwa
kekuasaan Presiden sebenarnya sudah melampaui batas.
Mengenai jabatan Presiden,
sekalipun oleh UUD’45 tidak disebutkan secara jelas, akan tetapi sebaiknya
jabatan Presiden tidak lebih dari dua kali berturut-turut. Sekalipun prestasi
Presiden tersebut selama memangku jabatanya bagus dan tidak terjadi pelanggaran
secara konstitusionil (lihat pernyataan mahasiswa ITB 16 januari 1978).
Demikian juga seorang ahli dalam hukum tatanegara RI, Prof Dr. Ismail Sunny SH
MCL baik sebagai ahli hukum tata negara maupun anggota DPRGR/MPRS RI, waktu itu
telah mengusulkan bahwa sebaiknya ditetapkan dengan suatu ketetapan MPR(S) yang
hanya memungkinkan pemilihan presiden untuk dua kali berturut-turut dan
dilarang dipilihnya kembali seorang presiden yang telah pernah memegang jabatan
selama 10 tahun. Usul beliau itu hingga sekarang masih perlu harus
diperjuangkan untuk dapat direalisir. Dengan tujuan agar jangan sampai presiden
terpilih tadi secara terus-menerus, memupuk kekuasaannya selama memangku
jabatannya, disamping itu dari segi prinsip demokratis dan dinamika politik
suatu negara hal itu akan banyak menimbulkan penyimpangan. Akan tetapi kita
masih banyak kecewa, pada kenyataannya soeharto telah menjadi Presiden dari
tahun 68 hingga sekarang, sudah lebih dari 10 tahun (3 kali jabatan secara
berturut-turut). Apakah hal ini terjadi karena anggota MPR tadi 60% diangkat
oleh presiden dan ditambah lagi adanya pemilihan umum yang belum sempurna.
Tata cara
pemilihan Presiden: masih perlu diperbaiki
lagi, oleh sebab tidak terjaminnya
hak-hak anggota MPR, apakah tidak sebaiknya syarat syahnya calon Presiden cukup ditentukan oleh sejumlah anggota MPR
yang mencalonkannya (jadi ada
kemungkinan bahwa untuk 1 fraksi mencalonkan lebih dari 1 orang calon Presiden/wakil
Presiden) tidak seperti prosedur yang telah lalu bahwa calon harus diajukan
oleh fraksi secara tertulis dan diajukan kepada Pimpinan Majelis (Tap MPR no. lI/73, TAP MPR no. ?/78).
DPR.
Dalam UUD 1945 kedudukan DPR ditentukan oleh pasal 19; 20; 21; 22 & 23.
Secara terus terang dan juga tercermin dari aksi-aksi
protes pada th. 1977/1978, karena adanya penilaian bahwa DPR
1971/1977 bagaikan kayu yang dimakan bubuk, impoten, steril, loyo dan ditambah lagi
sebutan-sebutan yang sejenis, pada dasarnya
DPR tidak mampu berfungsi seperti yang diinginkan oleh UUU 1945. Adanya DPR (2 DPR semenjak Orde Baru) hanya
sekedar memenuhi persyaratan formalitas
demokratis saja. DPR tidak mampu melakukan control of executif yang
efektip, hal ini sangat mungkin disebabkan oleh adanya tata tertib DPR yang diciptakannya sendiri, boleh jadi oleh sebab
campur tangan eksekutip yang kelewat banyak
dan kuat, sehingga menyebabkan DPR lumpuh kekuatannya sebagai kekuatan pengontrol yang efektip. Demikian juga
control of Expenditure, pasal 23 ayat
(1) ataupun Control of Taxation pasal 23 ayat 2 UUD'45.
Tentang susunan
anggota, sebaiknya/sudah seharusnya semua anggota DPR dipilih langsung oleh
Rakyat, tidak ada satupun dari anggota DPR yang diangkat oleh Presiden, hal ini sesuai juga dengan azas
kesamaan dalam hak-hak azasi manusia (Pasal
27 ayat 1 UUD) 1945) dengan demikian representative government betul-betul dapat terwujud. Dan juga anggota DPR terpilih harus
merupakan hasil dari suatu pemilihan yang betul-betul bebas (suatu
essensi dari demokrasi) suatu pemilihan yang
bebas berarti bahwa dalam suatu jangka waktu tertentu rakyat akan mendapat kesempatan untuk menyatakan hasratnya terhadap
garis-garis politik yang harus diiikuti oleh negara dan masyarakat dan
terhadap orangorang yang harus melaksanakan kebijaksanaan itu. Dan usulan ini
jelas bahwa anggota ABRI sudah semestinya
tidak ada dalam DPR, sebab ABRI bukanlah golongan politik, ABRI bukanlah partai
politik, ABRI adalah sama halnya seperti pegawai negeri. ABRI dan pegawai negeri harus mempunyai Obligation Of Loyality
kepada negara. Di dalam melaksanakan
tugasnya tidak boleh hanya menguntungkan golongan politik tertentu dengan disertai merugikan golongan politik yang
lain. Oleh karena DPR itu semestinya
anggota-anggotanya hanya terdiri dari golongan-golongan politik, harus dipilih langsung oleh rakyat, maka ABRI tidak boleh ada.
sekali lagi seharusnya tidak boleh
ada di DPR, seperti apa yang terjadi sekarang ini.
DPA
Menurut pasal 16, DPA berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah, maka apabila terus
menerus terjadi usul DPA tidak diperhatikan oleh
Presiden, DPA dapat melaporkan usul-usul itu kepada DPR dan MPR.
sebab kedudukan DPR & MPR lebih kuat dari pada
DPA dalam hubungannya dengan Presiden.
MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung dan
badan kehakiman diatur oleh pasal 24 dan 25 UUD 1945. Badan ini adalah merupakan Badan peradilan atau sama dengan
kekuatan Yudikatip. Di sini ada
kejanggalan juga, yaitu bahwa Mahkamah Agung dilantik pula oleh
Presiden. Sedangkan sebagai pemegang LEMBAGA NEGARA kedudukan Mahkamah Agung adalah setarap dengan kedudukan
kepresidenan. Oleh karena itu tidaklah sebaiknya bahwa Mahkamah Agung di
Indonesia dilantik oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, demikian Hakim
Agung. Hakim tinggi dan hakim sebaiknva diangkat oleh Mahkamah Agung. Presiden
sebaiknya hanya mengangkat jaksa Agung saja.
Di dalam pembagian sistim kekuasaan menurut UUD'45 maka badan peradilan
adalah suatu badan yang berdiri sendiri. diharapkan bahwa didalam menjalankan putusan pengadilan semata-mata didasarkan atas hukum semata, tidak
memandang kedudukan seseorang dan tidak tercampuri
terpengaruh oleh badan kekuasaan yang lain. Oleh karena itu
kenyataan sekarang bahwa kekuasaan kehakiman yang lebih rendah (di
bawah MA) yang sekarang dimasukkan dalam departemen Pemerintahan harus dicabut. Jadi Departemen Kehakiman haruslah dicabut
ditiadakan didalam pemerintahan,
usulan ini pernah diusulkan oleh IKAHI (lkatan Hakim seluruh Indonesia) Daerah
Jawa Tengah. usulan ini adalah beralasan dan bertujuan untuk mewujudkan kekuasaan peradilan yang murni tanpa
dipengaruhi oleh badan kekuasaan yang
lain, oleh karena itu baik secara Organisatoris, Administratip maupun
finansiil, kekuasaan kehakiman harus berdiri sendiri, terlepas dari lingkungan kekuasaan Pemerintah. Dan hal ini sesuai dengan
UUD'45, sama sekali tidak bertentangan. Sedangkan urusan hukum yang berada di bawah aturan eksekutip
ialah Kejaksaan, urusan notariat. Jadi jelasnya urusan mengenai
peradilan, baik secara Organisatoris,
Administratip dan finansiil harus lepas dari Pemerintah dan selanjutnya beralih kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga
tertinggi Negara dalam menjalankan kekuasaan Yudikatipnya.
Mahkamah Agung
hendaknya mengkaji kembali adanya undang-undang atau ketentuan-ketentuan hukum yang sekarang ini masih berlaku di negara Republik Indonesia (misalnya peninggalan kolonial dan UU
subversi atau UU lain yang pada
kenyataannya jelas bertentangan
dengan jiwa Pancasila & UUD’45).
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Kedudukan BPK adalah kuat, dan Iebih kuat daripada kedudukan DPA dalam hal hubungannya dengan Presiden, dan sama sekali
terlepas dari pemerintah. BPK berfungsi tidak membantu Pemerintah, akan tetapi
bertugas untuk mengawasi akan
pettanggungaa jawab penggunaan keuangan oleh
Pemerintah, dan hasil dari pcnyelidikannya
ini dilaporkan kepada DPR.
Jadi dengan demikian anggota-anggotanya ini harus berdasarkan atas usul DPR semata-mata dan bukannya dari Presiden. lagi
pula BPK harus dilengkapi dengan "expert Technical Assistance"
(pembantu teknis yang ahli ) agar di
dalam menjalankan tugasnya dapat memenuhi syarat dan tidak banyak
dikelabuhi oleh Pemerintah, dan jika terjadi
Penyelewengan-penyelewengan maka harus segera bahan-bahan tersebut diserahkan kepada jaksa Agung. Jika bersifat teknis & MPR jika bersifat politis!!!
PERANAN PARTAI POLITIK DI
INDONESIA
Kalau tahun 50-an kita lihat adanya banyak partai justru mengoyak persatuan bangsa. barangkali bisa dipahami langkah
fusi partai awal 70-an itu. Tentang kurang efektipnya partai dewasa ini. ada beberapa
sebab bisa disebut.
Dari dalam:
-
Kurangnya
tinjauan dan evaluasi program dan organisasi. rekonsiliasi, representasi dan organisasi.
-
Kurangnya
mawas diri dari pimpinan maupun
anggota. Sering munculnya arogansi
(kesombongan) pimpinan dalam mengemudikan partai, kurang kontak langsung ke bawah
(diserahkan/lemparkan ke lapisan lebih bawah), kepasipan anggota.
-
Tidak
jarangnya pelacuran jabatan partai. Pimpinan sadar atau tidak sadar memakai kedudukan untuk kepentingan pribadi.
Dari luar:
-
Pembatasan
dan campur tangan luar terhadap mekanisme organisasi dan gerak partai. Ini lingkaran
setan utama hambatan kehidupan partai di
Indonesia. Kaki tangan penguasa yang
tidak suka tumbuhnya partai karena
ketakuta (kekerdilan) akan kuatnya
partai yang bisa merupakan ancaman
bagi penguasa mapan, merusak partai dari dalam. (lihat kasus PDI yang lalu ilu ).
-
Balasan
adu-lomba kredibilitas representasi rakyat terhadap kelompok-kelompok lain: militer,
teknokrat, kelompok-kelompok penekan lainnya. Ini terutama dialami oleh partai yang lemah, yang orang-orangnya kurang percaya diri bahwa kredibilitas dan keabsahan partai sebagai pembawa cakrawarti rakyat sebenarnya lebih besar.
Kehidupan partai di Indonesia. akibat trauma poliuk pra
G30S, amat tersendat-sendat. Tetapi ini tak wajar dalam negara
yang menyebut diri demokratis. Maka menjadi tanggungjawab semua pihak, terutama
pimpinan partai dan aparatnya untuk berbenah diri. Pihak
luar, pemerintah c.q. penguasa. diandalkan kebesaran
jiwanya agar partai bisa tinggal-landas dari kelesuan dan berfungsi lagi sebagai penyalur suara rakyat. Kesehatan kehidupan politik akan membawa akibat sehatnya negara, termasuk dibidang-bidang ekonomi, sosial, budaya dan
ketahanan nasional. Aliansi partai oleh penguasa dari kehidupan bernegara riil dan pembangunan,
pada saatnya akan justru menghantam pihak penguasa. lni pasti terjadi, cepat atau lambat, bukan ya atau tidak.
Dasar hukum sahnya partai politik di Indonesia adalah pasal 28 UUD'45, demikian juga pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dan UU no. 3 th 1975 tentang partai politik dan golongan karya. Oleh karena itu adanya Partai Politik atau
golongan politik harus dijamin oleh negara, dalam hal ini
Pemerintah tidak boleh menghambat pertumbuhan Organisasi
politik yang satu akan tetapi bersifat sebagai Bapak dari
Organisasi politik yang lain, sepanjang Organisasi Politik itu tidak
bertentangan dengan jiwa Pancasila dan UUD’45.
Adanya partai Politik akan mempunyai arti jika partai politik mampu berfungsi sebagaimana mestinya, dan dengan demikian partai politik harus mempunyai otonomi dan kebebasan bergerak leluasa,
sepanjang masih "fair" tanpa banyak
campur tangan dari pihak penguasa. Menurut Undang-undang No.3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya,
tiga Organisasi kekuasaan sosial politik
sekarang ini mempunyai "hak dan kewajiban yang sama dan sederajat". Akan tetapi dalam pelaksanaan secara materiil
ketentuan undang-undang ini masih berada diatas awan.
Menurut Undang-undang ini kedaulatan tiga Organisasi sosial politik itu berada di tangan anggota, tetapi kenyataannya dalam sejarah kepartaian selama
orde baru ini, Pemerintah sering kali campur tangan
terhadap pemilihan pimpinan pusat partai-partai. Pemerintah sering juga tidak adil perlakuannya terhadap ketiga golongan sosial politik di atas. Jika keadaannya demikian, mana mungkin
Partai Politik dapat berfungsi dengan semestinya. Di manakah
letak jaminan hak-hak azasi warganegara. berbicara
tentang fungsi Parpol, maka parpol harus mampu menampung
dan menyalurkan kepentingan sebagian golongan masyarakat yang menjadi anggotanya dan berusaha agar
kepentingan tadi dapat diterjemahkan dalam kebijaksanaan pemerintah, Partai
politik harus mampu mencegah terjadinya kekacauan yang terjadi di masyarakat oleh sebab aspirasinya tidak/kurang
tertampung. Partai Politik harus
mampu menjadi sarana komunikasi politik yang terjadi antara Pemerintah dan
masyarakat. Partai Politik harus mampu mendidik masyarakat (golongannya) untuk
menjadi insan-insan politik, untuk menjadi warganegara yang mengetahui
hak-hak dan kewajibannya sebagai warganegara. Partai politik harus mampu untuk mencetak kadernya didalam mempersiapkan
pimpinan partai jika nanti partai
tersebut dapat menguasai Pemerintahan melalui Pemilihan Umum.
Dengan
demikian agar Partai Politik dapat tumbuh dan berkembang secara
wajar, maka Parpol harus diberikan kebebasan
seluas-luasnya untuk bergerak, baik didalam
mencari dukungan masyarakat maupun dalam usaha mengadakan recruitment
kader-kader pemimpinnya. Sebab Pemerintah
harus sadar bahwa suatu saat nantinya partai-partai politik tersebut
adalah juga mampu duduk sebagai pemenang
Pemilihan Umum, dan dengan demikian mampu memegang kekuasaan memegang
Pemerintahan. Demikian juga Pemerintah
harus mentolerir adanya sikap opposisi dari partai politik yang kebetulan kalah
Pemilu, sepanjang tidak menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Sifat opposisi
ini harus dijamin, dengan demikian Pemerintah
justru akan beruntung didalam mencari/koreksi terhadap kesalahan-kesalahan
yang dibuatnya.
Dasar hukum Pemilihan Umum di Indonesia adalah Pancasila, yang tersurat dalam sila ke-empat, Pasal 1 UUD 1945, demikian juga pasal 19 ayat 1 UUD’45. Dimana pelaksanaan dari azas demokrasi tadi di Indonesia telah diterjemahkan dalam
Tap XIIMPRS/1966; Undang-undang no.15 thn 1969 dan UU no.4 thn 1975. Akan tetapi hendaknya kita mengetahui esensi
daripada Pemilihan Umum itu terlebih dulu.
Seperti apa yang diinginkan oleh pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Demikian juga, Pemilu adalah
sarana untuk menjamin dan mewujudkan terpenuhinya hak-hak asasi manusia (psl. 27 & psl. 28 UUD 1945). Akan
tetapi Pemilu juga dapat berarti untuk
menguji kepercayaan rakyat terhadap
Pemerintah atau golongan sosial Politik
yang sedang berkuasa, apakah
golongannya tadi masih mampu
mewujudkan aspirasi rakyat. Pemilu juga dapat berarti mencari kemauan
rakyat di dalam periode tertentu, dengan demikian Pemilihan Umum dapat berarti juga
akan terjadinya pergantian kekuasaan
secara konstitusionil, oleh karena terjadinya pergeseran kepercayaan rakyat terhadap golongan politik tertentu, Pemilu juga merupakan mekanisme untuk
menterapkan atau mengubah pimpinan pemerintahan (Presiden) secara kontitusionil untuk waktu tertentu (5 tahun).
Dari pengertian arti dan hakekat Pemilihan Umum tadi maka dituntut suatu pelaksanaan Pemilihan Umum yang benar-benar
demokratis dan tidak terjadi pelanggaran/penekanan
hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan Pemilu harus makin menjamin diwakilinya semua lapisan masyarakat dan
makin dapat memperkuat persatuan Nasional kita. Oleh karena
itu seharusnya, di dalam Perwakilan masyarakat (DPR) tidak ada anggota yang diangkat, sebab dengan
demikian jika ada anggota DPR yang diangkat, itu sangat bertentangan dengan pasal
27 ayat 1 UUD 1945 (pelanggaran hak-hak asasi manusia).
Oleh
karena persyaratan mutlak untuk Pemilihan Umum yang berhasil adalah langsung, umum, bebas, dan rahasia. Tiga syarat ini merupakan
keharusan mutlak dan tidak bisa dimanipulasi,
jika kita ingin menegakkan aturan ketatanegaraan yang sesuai dengan UUD’45.
Partai Politik atau golongan politik adalah Organisasi dari
aktivitas-aktivitas politik yang berusaha untuk
menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan
rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan lain. Sedangkan dilain pihak Pemilu dapat berarti pergantian kekuasaan, dapat berarti
menuju kepercayaan rakyat terhadap golongan politik yang sedang diberi kuasa,
dapat juga sebagai sarana untuk mencari dukungan dan
kepercayaan rakyat dalam periode mendatang. Dari
pengertian diatas maka saat-saat Pemilu inilah golongan sosial
politik mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk mencari dukungan rakyat agar dapat memegang kekuasaan Pemerintah, tentu saja lewat aturan
permainan persaingan yang sehat. Untuk mencapai usaha ini
tentu saja golongan politik harus memaparkan program-programnya apabila ia nanti
menang dalam pemilu. dan juga berusaha untuk
tetap memperjuangkan kepentingan rakyat walaupun ia kalah dalam pemilu; harus juga berani menunjukkan kritik-kritik yang
menurut pendapatnya merupakan suatu kegagalan atau ketidakmampuan yang
lalu didalam mewujudkan aspirasi rakyatnya,
harus menampilkan calon calon pemimpin yang benar-benar bermutu, tidak
hanya secara politik, akan tetapi juga secara teknis (expert) atau mempunyai tenaga ahli yang dapat membantu program-programnya. Pemerintah harus menjamin adanya semua ini, sebab toh nantinya rakyatlah
yang akan menilai, rakyatlah yang akan menentukan.
Undang-undang
Pemilu haruslah demokratis, di samping harus dapat mewujudkan cita-cita pasal 1 ayat 2 UUD 1945, harus juga dapat memenuhi
hak-hak azasi manusia, berjalan menurut aturan hukum, bersifat fair, tidak
menganak-emaskan/menganak-tirikan
salah satu golongan politik yang Iain, menjamin adanya asas pelaksanaan pemilu yang umum, bebas dan rahasia.
Oleh karena itu aturan yang dibuat dalam UU Pemilu harus memberikan keleluasaan/kebebasan golongan sosial politik untuk melakukan persaingan
kampanye
dalam mencari dukungan rakyat sebanyak-banyaknya, tanpa ada pembatasan yang
dapat menghambat perkembangan golongan sosial politik tadi, setiap golongan sosial politik bebas untuk mencalonkan
wakil-wakilnya/pemimpin-pemimpinnya yang
akan duduk di DPR (Parlemen) tanpa harus diseleksi lebih dahulu oleh pihak
Pemerintah/keamanan, karena dengan demikian akan melanggar hak kebebasan dari organisasi politik itu sendiri (pelanggaran
hak asasi manusia pasal 28 UUD'45). Pemerintah/LPU
Politik tidak boleh menolak calon-calon yang diajukan oleh golongan sosial Politik dengan alasan apapun.
Demikian juga untuk menghindari adanya wasit yang turut main atau bermain tidak jujur
terhadap pelaksanaan Pemilu, maka sebaiknya wasit Pemilu (Lembaga Pemilihan
Umum) tidak dipegang oleh Pemerintah, di dalam dua Pemilu yang lalu PEMILU dibawah pengawasan Menteri Dalam
Negeri, akan tetapi seharusnya dipegang oleh wakil-wakil yang dipercayakan
peserta pemilihan umum, dengan demikian kemungkinan terjadinya
kecurangan-kecurangan dapat dihindari, sebab jika tetap dipegang oleh Mendagri,
sudah barang tentu lembaga ini akan tidak jujur sepenuhnya, mempunyai
kecenderungan untuk mempertahankan kekuasaannya.
Otomatis akan banyak membantu golongan politiknya dan menghambat perkembangan golongan politik lawannya !!!
Jadi hal-hal di atas dapat dipenuhi, disertai
kejujuran kita untuk menjalankan hidup
menurut aturan ketatanegaraan yang
diatur oleh UUD’45. niscaya cita-cita dan
arti pemilu dapat terwujud (dua
Pemilu yang lalu hendaknya memberikan pelajaran
peringatan bagi kita).
Akan
tetapi melihat kenyataan sekarang, melihat aturan-aturan yang diberikan
oleh pemerintah yang kurang memberikan
kebebasan bergerak bagi PARPOL.
Melihat penekanan-penekanan hak azasi manusia, melihat kemampuan PARPOL
dalam menjalankan peranannya, keadaan seperti
itu masih harus diperjuangkan dengan gigih. Jangan sampai kekuatan PARPOL sama
seperti kayu yang dimakan bubuk. Tidak berdaya terhadap rakusnya kekuasaan lawan dan ketamakan golongan karya sebagai
pendukung atau yang diperalat oleh pemerintah saat ini.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak-hak manusia di Indonesia terutama
diatur oleh UUD'45 dalam pasal 27 s/d pasal 31.
Untuk melihat kenyataan diatas, memang kita dapat
mengerti bahwa sehubungan dengan kemampuannya Pemerintah belum mampu mewujudkan
realisasi dari pasal 27 ayat 2, ialah hak atas penghidupan yang layak: pasal 31
UUD’45, ialah hak atas pengajaran dan juga pasal 34, ialah tentang pemeliharaan
fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Akan tetapi terhadap hak azasi yang
lain, ialah pasal 27 ayat 1, pasal 28, yaitu hak atas kedudukan yang sama di
dalam hukum, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan berserikat. Semua
ini bukan saja belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah akan tetapi juga pemerintah
melakukan pembatasan-pembatasan dan bahkan penekanan-penekanan terhadap
hak-hakak kebebasan tadi, terlihat adanya penghilangan sifat oposisi,
pembatasan kebebasan pers (pembrangusan pers, SIT), diskusi harus memakai izin
dari pihak yang berkuasa, pembatasan terhadap pemuatan dari tulisan
orang-orang tertentu, pembatasan-pembalasan dalam pembentukan serikat-serikat
buruh, pelarangan terhadap orang-orang tertentu untuk berbicara dihadapan
mahasiswa, cendekiawan di universitas, penekanan-penekanan dan intimidasi
terhadap pemilih pada waktu pemilu, pemaksaan untuk memilih suatu partai
tertentu tanpa kesadaran bagi pemilih yang sepenuhnya dan lain-lain. Semua tadi
menunjukkan sifal licik Pemerintah dalam usaha mempertahankan kekuasaannya,
dalam usaha agar kekuasaannya tidak goyah, yang mungkin juga disebabkan oleh
kekhawatiran penguasa akan rapuhnya sistim kekuasaan yang dibentuk oleh
penguasa sekarang. Sehingga cenderung untuk menutupi kerapuhannya tadi dengan
tingkah laku yang licik. Jika Pemerintah memang mau jujur, mau melaksanakan
cita-cita aturan ketatanegaraan menurut UUD’45, peraturan-peraturan yang
menghambat terlaksananya pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 harus dihapus,
disamping itu harus ada usaha sekeras mungkin untuk dapat mewujudkan cita-cita
pasal 27 ayat 2, pasal 31 dan pasal 34 UUD 1945.
Hak Perguruan Tinggi dan Fungsinya.
Menyangkut tentang hak azasi manusia, maka
menjadi lebih menarik jika kita membicarakan masalah hak-hak Perguruan Tinggi,
oleh karena disinilah menyangkut darah daging kami, menyangkut mati hidupnya
mahasiswa beserta dosen. Hak dan fungsi Perguruan Tinggi ini perlu dijelaskan
agak mendalam karena kami masih melihat perbedaan pengertian atau kesalahan
pandangan terutama dari pihak penguasa sekarang. Dengan melihat fungsi-fungsi
yang harus dijalankan perguruan tinggi, maka disamping kewajiban, dituntut juga
oleh hak Perguruan Tinggi agar dalam menjalankan fungsinya dapat sesuai dengan
harapan yang diberikan.
Fungsi Universitas yang paling dasar
adalah sebagai institusi yang diharapkan dapat membantu dalam proses perubahan
dan pembangunan kebudayaan, baik lewat pendidikan (salah satu kegiatan utama)
ataupun lewat kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang lain. Jelas di dalam adanya
universitas pasti berpengaruh terhadap masyarakat baik secara kelembagaan atau
pribadi, pengaruh-pengaruh mana dapat merupakan pengaruh sosial, ekonomi,
politik ataupun cabang kebudayaan yang lain. Oleh karena itu Universitas
dituntut untuk "sangat peka" dan harus selalu terhadap
penkembangan-perkembangan lingkungannya, sebagai universitas di negara yang
sedang berkembang, maka universitas di Indonesia mempunyai tugas khusus
disamping tugas-tugas rutinnya untuk berusaha mengembangkan dirinya sebagai
masyarakat belajar. Tugas mana ialah:
Memerangi kemelaratan melalui proses pengembangan, berusaha
memperkecil jurang pemisah antara negara-negara mampu dan negara-negara miskin
dengan mempergunakan cara-cara ilmiah dan pengembangan, teknologi, melalui
pendidikan dan riset, dan untuk Indonesia Universitas juga harus berusaha
memperkecil jarak antara si kaya dan si miskin dari masyarakat sendiri.
Menjaga kemantapan lingkungan dengan benturan dari
kemajuan-kemajuan masyarakat dengan tidak menimbulkan hancurnya masyarakat itu
sendiri (keseimbangan ekologi, adaptasi kemajuan fisik dan mental).
Sebagai sumber dan penyebar luas ilmu
pengetahuan, Universitas
berkewajiban pula mengemban nilai-nilai budaya yang luhur. Agar universitas
dapat menjalankan peran ini sudah jelas universitas harus berusaha untuk
mendapatkan ilmu pengetahuan dari luar.(maksudnya kebudayaan di luar Indonesia)
agar universitas dapat berkembang, untuk dapat menemukan hal-hal yang baru,
demi sumbangannya yang besar terhadap nusa dan bangsanya terutama di dalam
persiapan tenaga manusianya.
Dari ketiga fungsi pokok diatas, baik
universitas sebagai lembaga sosial yang berdiri sendiri, universitas sebagai
sumber dan kekuatan pembangunan nasional. ataupun universitas sebagai
"tangki berpikir" maka universitas wajib/perlu untuk menyerahkan
hasil-hasil pemikirannya, penemuannya ataupun karya-karya universitas yang
lain kepada masyarakatnya guna dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri,
walaupun didalam proses yang demikian itu universitas kadang dapat menimbulkan
gangguan stabilitas suatu masyarakat, oleh karena seringkali dianggap terlalu
cepat melangkah maju dibanding dengan gerak masyarakat yarg dibinanya.
Agar Perguruan Tinggi dapat memasuki
fungsinya sebagai tangki berpikir masyarakatnya, agar Perguruan Tinggi dapat
merupakan motor pembangunan masyarakatnya, ada satu sarat yang harus dipunyai,
ialah kebebasan, ya kebebasan itu sendirilah yang harus ada di universitas
seperti apa yang dikatakan oleh HOVDE:
"Universitas adalah suatu
pusat kebudayaan, sebagai pusat kebebasan intelektuil, sebagai lembaga yang
mendorong untuk belajar, meneruskan hal-hal baru, mengajar dan berdiskusi serta
memberi kritik di mana perlu, dengan demikian universitas dapat memberikan
sumbangannya yang terbesar kepada bangsanya".
Demikian juga oleh Pemerintah Republik
Indonesia sendiri seperti apa yang tertulis didalam Tap MPRS No. XXVII/1966
(sampai sekarang belum dicabut), lampiran bab II pasal 6: Supaya di Perguruan
Tinggi:
Perguruan Tinggi diberikan kebabasan
mimbar/ilmiah seluas-luasnya, yang tidak menyimpang dari UUD’45 dan falsafah
negara Pancasila, juga Undang-undang Perguruan Tinggi No. 22/1961, pasal 4
yang menyatakan: "Undang-undang ini pada azasnya mengakui dan melindungi
kebebasan seorang pengajar dan penyelidik ilmiah pada Perguruan Tinggi untuk
mengajarkan, mengatakan dan mengadakan penelitian supaya dengan demikian usaha
dan kegiatannya mencapai taraf dan perkembangan yang setinggi-tingginya dan
sesempurna-sempurnanya".
Demikian juga keputusan Deputi Menteri
Perguruan Tinggi No. I/1966 tentang pedoman mengenai penggunaan dan pelaksanaan
kebebasan ilmiah dan kebebasan mimbar dan kebebasan pada Perguruan Tinggi.
"Sebagai lembaga ilmiah,
Perguruan Tinggi hanya mencapai taraf dan perkembangan yang setinggi-tingginya
dan sesempurna-sempurnanya, apabila Perguruan Tinggi tersebut mempunyai
kebebasan ilmiah dan kebebasan mimbar. Pemberian kebebasan-kebebasan tersebut
pada Perguruan Tinggi dalah merupakan usaha pengakuan dan pengamatan
perikemanusiaan dan peri keadilan yang dijunjung tinggi oleh Rakyat Indonesia
seperti yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD’45".
Jadi jelaslah bahwa untuk dapat
melaksanakan tujuan Pendidikan nasional kita, diperlukan dan landasan kebebasan
mimbar dan kebebasan ilmiah. Tanpa adanya kebebasan ini sebenarnya kurang
dirasakan perlunya didirikan lembaga-lembaga Perguruan Tinggi.
Dan Mahasiswa lahir dan tumbuh dalam
kalangan Perguruan Tinggi, oleh karena itu segala tingkah lakunya di dalam
masyarakat harus mencerminkan nilai-nilai yang dianut Almamaternya, mahasiswa
harus mampu belajar dan menganalisa situasi sosial dalam lingkungannya, dan
bersedia/mau bertindak untuk memperbaiki, diantaranya melakukan kontrol
(sosial dan politik) terhadap kekuatan-kekuatan formil yang ada didalam
kehidupan bernegara.
Akan tetapi melihat kenyataan-kenyataan yang ada,
Penguasa justru sering menghambat perkembangan Universitas itu sendiri.
Pemerintah sering memberikan batasan-batasan dalam memberikan arti kebebasan.
Pemerintah justru menaruh kecurigaan-kecurigaan yang besar terutama terhadap
Universitas-universitas yang berani melancukan kritik terhadap dirinya.
Pernerintah tidak mau menerima tanggung jawab/konsekwensi dari adanya
universitas yang didirikan untuk mengembangkan pola Kebudayaan Bangsa, misalnya
lewat beberapa aturan, seperti apa yang diberikan oleh Menteri P&K,
Universitas hanya dianggap sebagai perangkat pemerintah untuk mencetak
orang-orang yang tidak berpribadi, esensi dari Universitas menjadi kabur dan
berubah menjadi lembaga yang mati, hidup tanpa jiwa, apalagi dengan tingkah
laku Daoed Yusuf yang banyak menumbuhkan keresahan masyarakat.
Dan jika Penguasa kelewat banyak campur
tangan masuk kedalam Perguruan tinggi/Universitas, apalagi mengekang kebebasan
yang ada, tidak jarang akhirnya Universitas merupakan tempat yang rawan,
menjadi tempat dimana proses pemberontakan mudah berkembang bahkan berubah
menjadi tindakan kekerasan (termasuk phisik).
Dan apakah Pemerintah iagin agar Perguruan
Tinggi senantiasa menjadi pusat-pusat tempat pergolakan nilai-nilai??????
Apakah Pemerintah menganggap Perguruan Tinggi merupakan kanker dan racun
masyarakat, oleh sebab Perguruan Tinggi selalu menyebar nilai-nilai baru,
pemikiran-pemikiran baru dan kritik-kritik terhadap kekuatan-kekuatan formil,
yang sebenarnya dapat merupakan hormon perkembangan masyarakat. Didalam hal ini
Pemerintah harus berpikir lebih hatihati dan satu hal permintaan kami adalah
janganlah Pemerintah terlalu banyak bertindak untuk mengekang kebebasan
Perguruan Tinggi, sebab jika demikian halnya maka yang akan lahir bukanlah
seorang intelektuil bangsa yang cakap, akan tetapi hanya orang-orang yang
segera menjadi budak hina karena gaji yang diterimanya, orang-orang yang
berjiwa bangkai tidak mengenal harga diri.
Bandung,September
1979.
Care Taker Presidium
Mahasiswa
Dewan Mahasiswa
Institut Teknologi
bandung 1977,
(Sukmadji Indro
Tjahjono)
Langganan:
Postingan (Atom)