Skandal Korupsi Bank Century: Apa Solusinya?
Hotel Sahid Jaya, 19 November 2009
Demi untuk melaksanakan misi reformasi, maka Grup Diskusi 77/78 menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Skandal Korupsi Bank Century: Apa Solusinya?”. Diskusi ini bertujuan menghilangkan praktik-praktik korupsi dan KKN sebagai benalu dari kehidupan ekonomi rakyat selama ini. Dari pembahasan dalam diskusi tersebut dapat dirumuskan kesimpulannya berupa substansi pemikiran sebagai berikut:
1. Pemerintah harus bersikap tegas dalam mengusut skandal Bank Century sebagai satu skandal terbesar setelah skandal dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kebijakan Pemerintah untuk menyuntikkan dana talangan sebesar 6,7 trilyun rupiah dengan melanggar prinsip-prinsip perbankan, membuktikan bahwa misi reformasi telah dikhianati.
2. Mendorong BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) segera memberikan laporan audit terhadap skandal Bank Century berdasarkan fakta-fakta aliran dana dan sesuai dengan kaidah-kaidah pemeriksaan yang benar tanpa melakukan manipulasi dan penafsiran yang keliru terhadap fakta-fakta yang ada.
3. Laporan tentang skandal Bank Century harus disertai dengan pengungkapan aliran dana yang berlangsung, baik sebelum maupun sesudah mendapat dana talangan. Dalam hal ini presiden kalau dianggap perlu, segera menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang memungkinkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memberikan data-datanya kepada BPK.
4. Pemerintah RI sebagai otoritas negara dan pelindung hak-hak warga negara tanpa reserved harus secepatnya menuntaskan penggantian dana para nasabah Bank Century yang dirugikan oleh adanya skandal ini.
5. Pemerintah harus mendukung upaya untuk memperkuat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) dan mendukung penanganan mega-skandal Bank Century oleh KPK
6. DPR harus konsisten dan konsekuen melanjutkan pelaksanaan hak angket skandal Bank Century yang telah mendapat dana talangan dengan melawan persetujuan DPR. Hak Angket ini harus diamankan dari berbagai bentuk kompromi dan transaksi yang akan menjegal pelaksanaannya.
7. Seluruh elemen masyarakat, termasuk gerakan pemuda dan mahasiswa, perlu mendukung semua upaya dalam membongkar dan memberi solusi atas skandal Bank Century serta memperjuangkan penanganan skandal Bank Century hingga tuntas. Hal ini mengingat terjadinya skandal Bank Century merupakan preseden buruk yang telah menghancurkan moral bangsa dan upaya penegakan negara hukum di Indonesia di era reformasi.
Jakarta, 19 November 2009
Grup Diskusi 77/78
1. Abdulrachim
2. Agus Suroto
3. Ahmad Gani
4. Alben Sidahuruk
5. Alwis Dahlan
6. Awad Bahasoan
7. Biner Tobing
8. Bithor Suryadi
9. Cahyono Eko Sugiarto
10. Darwis Darlis
11. Darwin Jamal
12. Dodi Rudianto
13. Dwi Soebawanto
14. Elong Suchlan
15. Erfanto Sanaf
16. Fazennil
17. Hanan Situpora
18. Indro Tjahyono
19. Jimmy Siahaan
20. Krisnan Muljono
21. M. Hatta Taliwang (Koordinator)
22. M. Singgih
23. Mahmud Madjid
24. Maruli Gultom
25. Muchtar Effendi Harahap
26. Muslich Asikin
27. Nizar Dahlan
28. Policarpus da Lopez
29. Roel Sanre
30. Samuel Koto
31. Sismulyanda Barnas
32. Suluh Tjiptadi
33. Sutopo
34. T.M Aryadi
35. Tashudi
36. Teuku Iskandar
37. Umar Marrasabessy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar