Kamis, 03 Desember 2009

AKSI DAMAI HARI ANTI-KORUPSI SEDUNIA 9 DESEMBER 2009

Pada tanggal 1 Desember 2009 sejumlah aktivis gerakan mahasiswa (angkatan 1977-78, 1980, 1998, dan 2009), aktivis perempuan, BEM (badan eksekutif mahasiswa), tokoh bangsa, akademisi, intelektual, lintas-agama, dan berbagai elemen progresif masyarakat telah bertemu di Jakarta. Kami sepakat bahwa Hari Anti-Korupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2009 akan dijadikan tonggak sejarah untuk menciptakan “Indonesia Bersih“, yakni bersih dari KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) seperti yang diamanatkan oleh gerakan reformasi tahun 1998. Aksi damai ini sekaligus merupakan respon dari krisis lembaga negara akhir-akhir ini yang ditengarai oleh adanya kriminalisasi KPK, kasus Bank Century, dan Mafia Peradilan (makelar kasus) yang melibatkan dua institusi negara, yakni Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Pertemuan pada tanggal 1 Desermber 2009 juga merupakan wujud dari pembentukan jaringan elemen-elemen progresif yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri dalam menyikapi berbagai krisis bangsa. Jaringan yang menamakan “Gerakan Indonesia Bersih“ (GIB) ini merupakan organ yang terbuka dan majemuk (lintas-kelompok, lintas-agama, dan lintas-daerah) sebagai satu front perjuangan nasional dengan tetap menghormati keberadaan dan kedaulatan masing-masing elemen anggotanya. Dengan dideklarasikannya GIB, maka kekuatan progresif pro-perubahan yang tumbuh akhir-akhir ini di Tanah Air diharapkan akan lebih solid dan lebih luas serta terhindar dari bahaya pemecah-belahan dan partikularisme gerakan yang mulai kentara.
Aksi damai Indonesia Bersih yang digalang oleh GIB akan dilakukan pada Rabu, 9 Desember 2009 pukul 12:00 WIB (13:00 WITA dan 14:00 WIT). Aksi ini di Jakarta akan dipusatkan di Monumen Nasional (MONAS). Penyelenggaraan aksi di setiap daerah akan diorganisasikan oleh kordinator masing-masing di setiap kota dengan berbagai sub-isu antara lain:
1. Indonesia bersih dari korupsi dan koruptor
2. Indonesia bersih dari berbagai praktik mafia kasus dan mafia peradilan/mafia hukum
3. Indonesia bersih dari pemimpin yang ragu-ragu dan tidak memihak rakyat
4. Indonesia bersih dari dari kekuatan neo-liberlisme dan anti-reformasi
5. Pembersihan dilakukan sampai ke akar-akarnya: ”Ganti Sistem, Ganti Rezim”.
Gerakan ini akan berbasis pada gerakan rakyat (peoples power) yang terorganisasi dan terpimpin dengan tidak mentolerir adanya kekerasan dan kerusuhan. GIB akan merupakan gerakan yang terus berlanjut sampai terwujudnya Negara Republik Indonesia yang Bersih, Adil, Makmur, dan Sejahtera (baldah thayyibah).
Mereka yang tergabung sebagai pendukung GIB antara lain: Din Syamsuddin, Usman Hamid, Sayuti Assyathry, Adhie Massardi, Zainal Bintang, Yudi Latief, Laode Ida, Indro Tjahyono, Ray Rangkuti, Hatta M Taliwang, Ali Mochtar Ngabalin, Umar Marassabesy, Masinton, Kahfi, Hasto Atmodjo, Arief Mustapa, Darwis Darlis, Polycarpus da Lopez, Agus Suroto, Dwi Subawanto, Elong Suchlan, dan Djoko Edhy Sutjipto Abdurachman. GIB merupakan tidak-lanjut dari rangkaian pertemuan dengan tokoh-tokoh nasional seperti Kwik Kian Gie, Maarwan Batubara, Hasyim Muzadi, Syafi’i Ma’arif, dan Drajat Wibowo.
Jakarta, 4 Desember 2009

Selasa, 01 Desember 2009

BONGKAR SIAPA AKTOR DI BALIK SKANDAL BANK CENTURY

PERNYATAAN SIKAP POLITIK:

PERJUANGAN MENEGAKKAN KEBENARAN
HARUS BERLANJUT

Pada hari Selasa, 1 Desember 2009, sejumlah mantan anggota Tim Sukses Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah mengadukan dua orang aktivis Bandung, yakni Mustar Bennaventura dan Ferdi Simaun dari LSM Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera). Keduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik, karena telah mempublikasikan data tentang aliran dana Bank Century yang diduga diterima oleh para penggugat (Djoko Suyanto, Hatta Rajasa, Edhi Baskoro Yodhoyono, Andi Malarangeng, dan Choel Malarangeng). Publikasi data ini diperkirakan merupakan dampak dari sikap PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang selama ini tidak transparan.
Seperti diketahui bahwa gugatan pencemaran nama baik sudah beberapa kali digunakan sebagai senjata oleh Pemerintahan SBY untuk menghadapi para pengritiknya. Selain gugatan, beberapa waktu yang lalu POLRI juga telah memanggil pimpinan media massa (Kompas dan Seputar Indonesia) untuk diselidiki dan disidik. Bersamaan dengan itu Menkominfo telah mencoba melakukan pelarangan siaran langsung terhadap proses peradilan dan persidangan DPR.
Oleh karena gugatan terhadap opini masyarakat ini merupakan bagian langkah sistemik untuk melakukan penggrogotan atas demokrasi. Cara yang paling elegan dalam menghadapi opini masyarakat, seharusnya adalah dengan mengemukakan data tandingan (aliran dana Bank Century), tanpa mengadukannya kepada polisi. Cara seperti ini jelas merupakan praktik-praktik yang banyak digunakan pada masa kolonial.
Menghadapi pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Tim Sukses Presiden terpilih, Forum GEMA 77-78 mengemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Pemerintah dan PPATK harus segera membongkar aliran kucuran dana Bank Century secara transparan sampai lapis (layer) ketujuh, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat yang merugikan.
2. Agar penggunaan gugatan hukum dengan dalih pencemaran nama baik tidak dijadikan metode untuk memberangus opini publik yang hal ini bertentangan dengan misi reformasi.
3. Hendaknya digunakan pembuktian terbalik untuk menyangkal berbagai informasi yang dituduh sebagai fitnah dengan menunjukkan aliran dana kampanye PILPRES SBY yang sebenarnya.
4. Dalam memproses secara hukum gugatan pencemaran nama baik ini, haruslah digunakan prinsip praduga tidak bersalah. Hal ini mengingat bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan belum melakukan reformasi hukum sejak dituduh melakukan kriminalisasi KPK (kasus Cicak versun Buaya).
Mempertimbangkan adanya gugatan hukum pencemaran nama baik ini, Forum GEMA 77-78 mendorong agar perjuangan untuk menegakkan kebenaran yang dilakukan oleh aktivis harus terus berlanjut. Gugatan hukum pencemaran nama baik seperti ini juga dialami oleh Soekarno, Muhammad Hatta, Syahrir dan kawan-kawan pada masa perjuangan kemerdekaan.

Jakarta, 2 Desember 2009

Forum GEMA 77-78

1. Abdulrachim
2. Agus Suroto
3. Ahmad Gani
4. Alben Sidahuruk
5. Alwis Dahlan
6. Beta Ketaren
7. Biner Tobing
8. Cahyono Eko Sugiharto
9. Darwis Darlis
10. Dwi Soebawanto
11. Elong Suchlan
12. Erfanto Sanaf
13. Fachzenil Jannis
14. Indro Tjahyono (Ketua Nasional)
15. Krisnan Muljono
16. M. Hatta Taliwang
17. M. Singgih
18. Mahmud Madjid
19. Martunus H.
20. Maruli Gultom
21. Muchtar Effendi Harahap
22. Musfihin Dachlan
23. Muslich Asikin
24. Musni Umar
25. Nizar Dahlan
26. Policarpus da Lopez
27. Roel Sanre
28. Samuel Koto
29. Setiadarma
30. Sismulyanda Barnas
31. Suluh Tjiptadi
32. Sutopo
33. Syafril Sofyan
34. Tashudi
35. Teuku Iskandar
36. Umar Marrasabessy

Minggu, 29 November 2009

KEPRIHATINAN DAN PERNYATAAN SIKAP AKTIVIS 77-78

KEPRIHATINAN DAN PERNYATAAN SIKAP
GRUP DISKUSI AKTIVIS 77 - 78


Seperti kita ketahui saat ini telah terjadi konflik kelembagaan antara Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Telah menjadi rahasia umum semua ini dipandang publik sebagai upaya kriminalisasi dan pengkerdilan KPK.

Dalam proses selanjutnya beberapa Pimpinan KPK telah diseret dalam penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan berbagai dalih hukum.

Selanjutnya Presiden telah mengeluarkan PERPPU dan Kepres tentang kepemimpinan KPK.

Pada tahap berikutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan sela yang mengabulkan gugatan pimpinan KPK, khususnya mengenai penonaktifan, pemberhentian dan pengangkatan pimpinan KPK.

Dengan memperhatikan dan mencermati kondisi serta perkembangan di atas, maka kami yang tergabung dalam Group Diskusi Aktivis 77 – 78 menyatakan :

• Dengan dikeluarkannya PERPPU dan Keppres oleh Presiden tentang kepemimpinan KPK, menunjukkan bahwa Presiden telah melakukan intervensi terhadap konflik antar kelembagaan, POLRI dan KPK

• Bahkan konflik antar kelembagaan ini telah berkembang sampai pada taraf membingungkan masyarakat, di mana semangat dan upaya pemberantasan korupsi yang merupakan program utama pemerintahan SBY menjadi terganggu.

• Jika semangat dan upaya pemberantasan korupsi itu menjadi terganggu dan tidak ada upaya penyelesaian secepatnya konflik antar kelembagaan tersebut, maka akan menimbulkan krisis yang lebih besar yang akan dihadapi oleh bangsa dan negara.

Untuk itu kami menyerukan :

1. Agar Presiden dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara, segera mengambil tindakan untuk melaksanakan amar putusan MK.

2. Melakukan tindakan dan pembenahan terhadap institusi POLRI untuk menjamin kinerja dan tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan dengan KPK

3. Agar Presiden mengambil tindakan dan segala upaya untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia


Jakarta, 30 Oktober 2009
Grup Diskusi Aktivis 77/78 :

1. M. Hatta Taliwang (Koordinator)
2. Awad Bahasoan
3. Umar Marrasabessy
4. Sismulyanda Barnas
5. Biner Tobing
6. Indro Tjahyono
7. Samuel Koto
8. Darwis Darlis
9. Abdulrachim
10. Muchtar Effendi Harahap
11. Cahyono Eko Sugiarto
12. Nizar Dahlan
13. Dwi Soebawanto
14. Mahmud Madjid
15. Elong Suchlan
16. Alben Sidahuruk
17. Erfanto Sanaf
18. Ahmad Gani
19. Alwis Dahlan
20. Suluh Tjiptadi
21. Policarpus da Lopez
22. Krisnan Muljono
23. Setiadarma
24. Tashudi
25. Roel Sanre
26. Teuku Iskandar
27. Solo Simanjuntak
28. Maruli Gultom
29. Muslich Asikin
30. Sutopo
31. M. Singgih
32. Agus Suroto
33. T.M Aryadi

Kesimpulan Diskusi GEMA77-78

Skandal Korupsi Bank Century: Apa Solusinya?
Hotel Sahid Jaya, 19 November 2009

Demi untuk melaksanakan misi reformasi, maka Grup Diskusi 77/78 menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Skandal Korupsi Bank Century: Apa Solusinya?”. Diskusi ini bertujuan menghilangkan praktik-praktik korupsi dan KKN sebagai benalu dari kehidupan ekonomi rakyat selama ini. Dari pembahasan dalam diskusi tersebut dapat dirumuskan kesimpulannya berupa substansi pemikiran sebagai berikut:
1. Pemerintah harus bersikap tegas dalam mengusut skandal Bank Century sebagai satu skandal terbesar setelah skandal dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kebijakan Pemerintah untuk menyuntikkan dana talangan sebesar 6,7 trilyun rupiah dengan melanggar prinsip-prinsip perbankan, membuktikan bahwa misi reformasi telah dikhianati.
2. Mendorong BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) segera memberikan laporan audit terhadap skandal Bank Century berdasarkan fakta-fakta aliran dana dan sesuai dengan kaidah-kaidah pemeriksaan yang benar tanpa melakukan manipulasi dan penafsiran yang keliru terhadap fakta-fakta yang ada.
3. Laporan tentang skandal Bank Century harus disertai dengan pengungkapan aliran dana yang berlangsung, baik sebelum maupun sesudah mendapat dana talangan. Dalam hal ini presiden kalau dianggap perlu, segera menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang memungkinkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memberikan data-datanya kepada BPK.
4. Pemerintah RI sebagai otoritas negara dan pelindung hak-hak warga negara tanpa reserved harus secepatnya menuntaskan penggantian dana para nasabah Bank Century yang dirugikan oleh adanya skandal ini.
5. Pemerintah harus mendukung upaya untuk memperkuat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) dan mendukung penanganan mega-skandal Bank Century oleh KPK
6. DPR harus konsisten dan konsekuen melanjutkan pelaksanaan hak angket skandal Bank Century yang telah mendapat dana talangan dengan melawan persetujuan DPR. Hak Angket ini harus diamankan dari berbagai bentuk kompromi dan transaksi yang akan menjegal pelaksanaannya.
7. Seluruh elemen masyarakat, termasuk gerakan pemuda dan mahasiswa, perlu mendukung semua upaya dalam membongkar dan memberi solusi atas skandal Bank Century serta memperjuangkan penanganan skandal Bank Century hingga tuntas. Hal ini mengingat terjadinya skandal Bank Century merupakan preseden buruk yang telah menghancurkan moral bangsa dan upaya penegakan negara hukum di Indonesia di era reformasi.

Jakarta, 19 November 2009
Grup Diskusi 77/78
1. Abdulrachim
2. Agus Suroto
3. Ahmad Gani
4. Alben Sidahuruk
5. Alwis Dahlan
6. Awad Bahasoan
7. Biner Tobing
8. Bithor Suryadi
9. Cahyono Eko Sugiarto
10. Darwis Darlis
11. Darwin Jamal
12. Dodi Rudianto
13. Dwi Soebawanto
14. Elong Suchlan
15. Erfanto Sanaf
16. Fazennil
17. Hanan Situpora
18. Indro Tjahyono
19. Jimmy Siahaan
20. Krisnan Muljono
21. M. Hatta Taliwang (Koordinator)
22. M. Singgih
23. Mahmud Madjid
24. Maruli Gultom
25. Muchtar Effendi Harahap
26. Muslich Asikin
27. Nizar Dahlan
28. Policarpus da Lopez
29. Roel Sanre
30. Samuel Koto
31. Sismulyanda Barnas
32. Suluh Tjiptadi
33. Sutopo
34. T.M Aryadi
35. Tashudi
36. Teuku Iskandar
37. Umar Marrasabessy

SIKAP POLITIK GEMA77-78 ATAS SKANDAL BANK CENTURY

Skandal Korupsi Bank Century: Apa Solusinya?


Hotel Sahid Jaya, 19 November 2009

Demi untuk melaksanakan misi reformasi, maka Grup Diskusi 77/78 menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Skandal Korupsi Bank Century: Apa Solusinya?”. Diskusi ini bertujuan menghilangkan praktik-praktik korupsi dan KKN sebagai benalu dari kehidupan ekonomi rakyat selama ini. Dari pembahasan dalam diskusi tersebut dapat dirumuskan kesimpulannya berupa substansi pemikiran sebagai berikut:

1. Pemerintah harus bersikap tegas dalam mengusut skandal Bank Century sebagai satu skandal terbesar setelah skandal dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kebijakan Pemerintah untuk menyuntikkan dana talangan sebesar 6,7 trilyun rupiah dengan melanggar prinsip-prinsip perbankan, membuktikan bahwa misi reformasi telah dikhianati.

2. Mendorong BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) segera memberikan laporan audit terhadap skandal Bank Century berdasarkan fakta-fakta aliran dana dan sesuai dengan kaidah-kaidah pemeriksaan yang benar tanpa melakukan manipulasi dan penafsiran yang keliru terhadap fakta-fakta yang ada.

3. Laporan tentang skandal Bank Century harus disertai dengan pengungkapan aliran dana yang berlangsung, baik sebelum maupun sesudah mendapat dana talangan. Dalam hal ini presiden kalau dianggap perlu, segera menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang memungkinkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memberikan data-datanya kepada BPK.

4. Pemerintah RI sebagai otoritas negara dan pelindung hak-hak warga negara tanpa reserved harus secepatnya menuntaskan penggantian dana para nasabah Bank Century yang dirugikan oleh adanya skandal ini.

5. Pemerintah harus mendukung upaya untuk memperkuat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) dan mendukung penanganan mega-skandal Bank Century oleh KPK

6. DPR harus konsisten dan konsekuen melanjutkan pelaksanaan hak angket skandal Bank Century yang telah mendapat dana talangan dengan melawan persetujuan DPR. Hak Angket ini harus diamankan dari berbagai bentuk kompromi dan transaksi yang akan menjegal pelaksanaannya.

7. Seluruh elemen masyarakat, termasuk gerakan pemuda dan mahasiswa, perlu mendukung semua upaya dalam membongkar dan memberi solusi atas skandal Bank Century serta memperjuangkan penanganan skandal Bank Century hingga tuntas. Hal ini mengingat terjadinya skandal Bank Century merupakan preseden buruk yang telah menghancurkan moral bangsa dan upaya penegakan negara hukum di Indonesia di era reformasi.

Jakarta, 19 November 2009

Grup Diskusi 77/78

1. Abdulrachim

2. Agus Suroto

3. Ahmad Gani

4. Alben Sidahuruk

5. Alwis Dahlan

6. Awad Bahasoan

7. Biner Tobing

8. Bithor Suryadi

9. Cahyono Eko Sugiarto

10. Darwis Darlis

11. Darwin Jamal

12. Dodi Rudianto

13. Dwi Soebawanto

14. Elong Suchlan

15. Erfanto Sanaf

16. Fazennil

17. Hanan Situpora

18. Indro Tjahyono

19. Jimmy Siahaan

20. Krisnan Muljono

21. M. Hatta Taliwang (Koordinator)

22. M. Singgih

23. Mahmud Madjid

24. Maruli Gultom

25. Muchtar Effendi Harahap

26. Muslich Asikin

27. Nizar Dahlan

28. Policarpus da Lopez

29. Roel Sanre

30. Samuel Koto

31. Sismulyanda Barnas

32. Suluh Tjiptadi

33. Sutopo

34. T.M Aryadi

35. Tashudi

36. Teuku Iskandar

37. Umar Marrasabessy

PERNYATAAN POLITIK



Pernyataan Aktivis Gerakan ‘77/’78 :

PRESIDEN TIDAK LAYAK SEBAGAI PEMIMPIN NASIONAL

Pada hari Senin, 23 November 2009, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menyikapi berbagai isu nasional yang berkembang akhir-akhir ini, yakni skandal Bank Century dan kasus Bibit-Chandra. Sikap Presiden terhadap dua isu nasional kami nilai tidak tegas dan membingungkan serta tidak mencerminkan sikap seorang Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung-jawab. Sikap Presiden yang mengaburkan substansi permasalahan dari dua isu tersebut justeru telah menimbulkan spekulasi publik tentang keterlibatan Presiden sendiri dalam skandal Bank Century dan upaya kriminalisasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Menanggapi sikap Presiden RI tersebut, Aktivis Gerakan 77/78 yang tergabung dalam Grup Diskusi 77/78 menyatakan:

  1. Presiden menutup mata tentang kenyataan adanya tindakan kriminal dalam kasus skandal Bank Century sebagaimana dilaporkan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Presiden dalam hal ini juga tidak bersikap memerintahkan Kapolri, KPK, dan Kejaksaan untuk segera menangkap dan menjatuhkan sanksi wajib lapor kepada mereka yang diduga terlibat, yakni Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal ini sangat berbeda perlakuannya pada saat menghadapi kasus Bibit-Chandra.

  1. Presiden dengan sengaja tidak mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang memungkinkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyediakan data bagi proses audit BPK terhadap skandal Bank Century. Hal ini menyebabkan audit BPK hanya dapat menyingkapkan kesalahan kebijakan dan bukan mengusut berbagai pihak yang ikut merampok dana publik yang dikucurkan ke Bank Century melalui Bank Indonesia. Keputusan pemerintah yang mengijinkan PPATK memberi data-datanya kepada BPK sudah terlambat, sementara proses audit BPK sudah berada pada tahap final.

  1. Presiden tidak merujuk sama-sekali kepada rekomendasi yang diberikan oleh Tim-8, khususnya tentang perlunya pencopotan pihak-pihak yang bertanggung-jawab terhadap kriminalisasi KPK, walaupun bukti-bukti adanya tindak kriminal dalam rekayasa kasus tersebut berupa rekaman hubungan telepon sudah tersedia. Dengan membiarkan pejabat-pejabat bermasalah di lingkungan POLRI maupun Kejaksaan tetap bercokol pada pucuk pimpinan, reformasi bidang hukum yang dicanangkan Presiden adalah omong-kosong.

  1. Presiden dengan sengaja membiarkan krisis kepercayaan (distrust) terhadap POLRI dan Kejaksaan merembet ke lembaga-lembaga negara lain, dengan cara tidak menjalankan kewenangannya untuk memulihkan kepercayaan terhadap POLRI dan Kejaksaan Agung melalui pencopotan Kapolri dan Jaksa Agung yang secara terang-terangan melanggar asas-asas moral peradilan. Apa yang disikapi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, khususnya tentang penghentian proses peradilan Bibit-Chandra, tidak ada artinya sama-sekali, karena hal itu memang merupakan rekayasa. Bahkan bukti-bukti rekaman para mafia peradilan sama-sekali tidak menggerakkan hati Presiden untuk berusaha menegakkan keadilan sejalan dengan rasa keadilan rakyat.

Berdasarkan hal di atas, Aktivis Gerakan 77/78 menilai bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak layak sebagai pemimpin nasional lagi. Selanjutnya dalam menghadapi krisis berbagai lembaga negara saat ini, gerakan rakyat (people power) sebagai salah satu pilar demokrasi harus mengambil-alih fungsi dan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyuarakan aspirasi rakyat yang menuntut perubahan-perubahan mendasar demi kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia.

Jakarta, 24 November 2009

Aktivis Gerakan 77/78

1. Abdulrachim

2. Agus Suroto

3. Ahmad Gani

4. Alben Sidahuruk

5. Alwis Dahlan

6. Biner Tobing

7. Cahyono Eko Sugiharto

8. Darwis Darlis

9. Dwi Soebawanto

10. Elong Suchlan

11. Erfanto Sanaf

12. Indro Tjahyono

13. Krisnan Muljono

14. M. Hatta Taliwang (Koordinator)

15. M. Singgih

16. Mahmud Madjid

17. Maruli Gultom

18. Muchtar Effendi Harahap

19. Muslich Asikin

20. Nizar Dahlan

21. Policarpus da Lopez

22. Roel Sanre

23. Samuel Koto

24. Setiadarma

25. Sismulyanda Barnas

26. Suluh Tjiptadi

27. Sutopo

28. T.M Aryadi

29. Tashudi

30. Teuku Iskandar

31. Umar Marrasabessy