Minggu, 20 November 2011

HAK REVOLUSI ADALAH HAK UNIVERSAL

 HAK REVOLUSI ADALAH HAK UNIVERSAL

Selain diberi gambaran yang menakutkan tentang proses dan dampak dari revolusi, masyarakat ditipu oleh pernyataan bahwa revolusi hanya dilakukan oleh masyarakat komunis dalam melakukan perubahan sistem sosialnya. Padahal pada Negara-negara liberal justru hak untuk revolusi tersebut diatur oleh hukum positif dan dicantumkan dalam konstitusi.

Justru pada mayoritas masyarakat (komunis), setelah revolusi dilakukan untuk membangun negara komunis, maka hak revolusi tidak lagi tercantum dalam konstitusi. Mengingat bahwa negara yang telah menghapus hak revolusi dalam konstitusinya cenderung menjadi otoriter, maka revolusi seharusnya tetap dihormati secara tentatif walau tidak dicantumkan dalam konstitusi.

Setelah terjadi Revolusi Amerika, hak untuk melakukan revolusi dicantumkan dalam konstitusi baru Negara-negara bagian di sana, antara lain:

-         Massachusetts (setelah 1780):
Rakyat diberi hak untuk melakukan perombakan, perubahan, bahkan perubahan yang radikal (baca: revolusi) terhadap otoritas pemerintah demi perlindungan, keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan.

-         Connecticut (1818):
Rakyat diberi hak setiap saat untuk mengubah pemerintah (baca: revolusi) berdasarkan pertimbangan yang bijaksana.

-         Virginia (1776):
Hak untuk melakukan revolusi dibenarkan jika pemerintah benar-benar sudah tidak pantas berkuasa.

-         Pennsylvania (1776):
Hak revolusi diperlukan pada saat masyarakat memang menganggap bahwa jalan revolusi merupakan satu-satunya cara yang mungkin untuk mewujudkan kesejahteraan.

-         Hampshire (Konstitusi Baru pasal 10):
Setiap saat jika pemerintah cenderung menyimpang dan hak-hak publik terancam hilang, serta tidak ada cara-cara lain yang efektif untuk mengatasinya; maka rakyat dapat dan harus melakukan reformasi terhadap pemerintahan yang lama atau mendirikan pemerintahan baru.

-         Kentucky:
Setiap warga memiliki haknya masing-masing dan berdasarkan kewenangannya mendirikan dan melembagakan satu pemerintahan untuk memperoleh perdamaian, keselamatan, kebahagiaan, dan perlindungan atas hak milik. Untuk mencapai tujuan itu rakyat setiap saat memiliki hak untuk mengubah dan menghapuskan pemerintah (baca: revolusi) jika hal itu dianggap sebagai langkah yang tepat.

-         Tennessee dan North Carolina:
Pemerintah dibentuk adalah demi kepentingan umum, dan masyarakat memiliki hak untuk melakukan perlawanan terhadap kekuasaan sewenang-wenang, penindasan, perbudakan, serta perusakan atas kebaikan dan kebahagiaan manusia.

-         Texas:
Rakyat Texas percaya dan berjanji untuk tetap memelihara pemerintahan dan mematuhi segala aturan-aturannya, mereka pun memiliki hak setiap saat untuk mengubah, melakukan reformasi, atau menghapuskan pemerintahan dengan cara-cara saksama.

Negara-negara lain di dunia juga memiliki hak revolusi yang tercantum dalam konstitusi, yakni:

-         Polandia – Lithuania:
Masyarakat memiliki hak untuk melakukan pemberontakan yang disebut rokosz.

-         Republik Federal Jerman (Pasca Perang Dunia II):
Pemerintah melindungi hak asasi manusia dan alam serta mengakui hak rakyat untuk melawan tirani, jika setelah dicoba dengan semua tindakan lain telah gagal.

 https://twitter.com/sind_tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar