Setelah peristiwa peledakan World Trade Center pada 11 September 2001, berlangsung reformasi intelijen di negara-negara maju. Di Indonesia reformasi seperti itu seperti tidak ada gemanya sama sekali.
Alih-alih melakukan reformasi intelijen, yang muncul justru membuat rencana undang-undang intelijen yang kontroversial. Salah satu yang paling dikecam adalah rencana pemberian kewenangan penyadapan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menjalankan tugasnya.
Beberapa organisasi masyarakat sipil yang "mengecam", sebenarnya tetap menyetujui penyadapan, kendati harus melalui keputusan pengadilan. Sejauh lembaga intelijen masih melakukan penyadapan atau berbasis pada kerahasiaan, menurut profesor George F Keenan (Insitute for Advance Study), berarti mereka masih mengacu pada paradigma intelijen era Stalin (1928-1953) hampir satu abad yang silam.
Kegagalan dalam mencegah dan menangkal serangan terhadap World Trade Center 11 September 2011 membuktikan paradigma tersebut sebenarnya sudah tumpul. Menurut Eliot Jardines (wakil direktur DNI), hal ini karena:" Sumber pengetahuan manusia sebagian besar berada di luar komunitas intelijen, terutama tersedia pada sumber-sumber terbuka".
Kegagalan tersebut dikatakan Robert David Steele, yang telah bergelimpangan 25 tahun di dunia keamanan dan intelijen Amerika disebabkan: " Intelijen hanya tahu tentang sesuatu yang rahasia". Padahal para ahli menyatakan informasi rahasia tersebut sebenarnya hanya 5-20 persen dari informasi yang diperlukan untuk membuat kebijakan yang reliabel.
Oleh karena itu bidang intelijen yang sudah keluar dari bisnis utamanya atau masih melakukan penyadapan, penangkapan, dan kegiatan-kegiatan rahasia lain yang tidak relevan; akan menjadi bahan ketawaan para reformis intelijen. Allen Dulles (1985) menegaskan bahwa tugas intelijen secara umum harusnya:"Mengumpulkan informasi dalam berbagai cara, tidak semuanya harus bersifat misterius atau rahasia".
Kegagalan intelijen Amerika pada 2001 mendorong reformasi intelijen atas peraturan dan praktek intelijen dengan melakukan integrasi dan inovasi. Reformasi difokuskan untuk mempromosikan intelijen sumber terbuka atau open sources intelligence (OSINT) yang sebelumnya dikerjakan secara ecek-ecek.
Seorang intel tidak lagi seperti James Bond yang dilengkapi senjata dan teknologi intelijen mutakhir yang bekerja secara rahasia, menyadap informasi, menangkap, dan membunuh orang. Dalam film "Three Days of the Condors" yang disutradarai Sydney Pollack, agen CIA yang bernama Joe Turner (diperankan Robert Redford) dengan nama samaran Condors mungkin adalah sosok intel ideal saat ini.
Yang dilakukan Condors adalah membaca semua terbitan seperti buku, surat khabar, dan majalah dari seluruh dunia untuk mencari makna yang tersembunyi di balik ide-ide baru. Condors mungkin malah mirip seorang pustakawan (librarian) yang bergelut dengan surat khabar, buku, publikasi teoritis dan teknis, laporan resmi pemerintah, siaran radio dan televisi, bahkan novel untuk menemukan realitas sebenarnya di balik fenomena-fenomena yang kasat mata.
Tantangan intelijen ke depan adalah sistem intelijen yang memiliki kecerdasan tinggi dan didukung sumberdaya manusia yang cerdas (intelijen). Semua sumber informasi terbuka harus mampu dianalisis (content analysis) untuk kemudian dikonversi menjadi data intelijen yang berguna dalam mengambil kebijakan yang lebih berwawasan mencegah daripada mengatasi.
Dengan demikian yang dibutuhkan adalah melakukan reformasi sistem intelijen dan segala sumber-daya di dalamnya, tetapi bukan membuat Rancangan Undang-undang Intelijen yang isinya justru hanya ingin mengakomodasi dan mempertahankan kondisi yang sudah ada. Jangan mengulangi apa yang telah dilakukan Amerika setelah kekalahannya di Vietnam, yang mengabaikan pesan dari film "Three Days of the Condors", sehingga peristiwa 11 September 2001 bisa terjadi***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar